Senin, 29 Februari 2016

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sigit Sutanto, Ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Hasil Penjualan Narkoba akhirnya menjatuhkan vonis berat terhadap terdakwa Adi Hardjo.

Kendati sependapat dengan jeratan pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU)  Wilhelmina Manuhutu, Namun Hakim Sigit menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa.

Warga perumahan Central Park ‎Surabaya itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan,"ucap Hakim Sigit saat membacakan amar putusannya, diruang sidang Cakra PN Surabaya, Senin (29/2).

Tak cukup menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim juga menyita aset-aset terdakwa yang dibelibdari hasil TPPU. Aset yang disita itu berupa tanah dan aset bergerak, yakni satu unit mobil grand livina.

Majelis hakim juga membekukan beberapa uang  milik terdakwa yang tersimpan didalam beberapa rekening Bank BCA. "Selanjutnya uang itu juga akan disita untuk negara,"terang Hakim Sigit.

Atas vonis tersebut, terdakwa maupun jaksa masih belum menyatakan sikap, apakah menerima atau melakukan upaya hukum. Mereka masih menyatakan pikir-pikir.

Seperti diketahui, Terdakwa dianggap melakukan perbuatan melawan hukum, lantaran  menyimpan, mentransfer, menerima, dan menikmati uang hasil kejahatan narkotika.

Kasus yang menjerat terdakwa Adi Hardjo berawal saat Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap ABD (inisial) di rumahnya di Kota Langsa, Aceh pada Februari lalu. ABD menjalankan bisnis narkotika dengan cara membeli sabu yang diselundupkan ke Indonesia melalui jalur darat dari warga negara Malaysia.

Terdakwa menggunakan uang milik para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan dikirim ke keluarganya. Sebelum diberikan, uang itu digunakan lebih dulu untuk membeli narkoba. Nanti setelah itu, baru terdakwa mengirim uang itu ke keluarga para TKI.

Dalam pengembangannya, kemudian petugas BNN berhasil menangkap terdakwa di rumahnya di kawasan Perumahan Central Park, ‎Surabaya pada Juni 2015. Terdakwa sendiri merupakan pegawai money changer milik SM (warga negara Malaysia yang kini menjadi DPO).

Dalam perkara ini, terdakwa bertugas mengolah uang hasil pencucian uang yang didapat dari bisnis narkotika. Setiap bulannya, ABD menjual narkoba jenis sabu seberat 10 hingga 40 kilogram. Dari hasil penjualan tersebut, ABD mentransfer uang kepada terdakwa setiap bulannya sebesar Rp 50 miliar. (Komang)

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penyidikan jilid II dugaan korupsi dana hibah Kadin ternyata mengarah kepada tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil korupsi tersebut.

Penyidik Pidsus Kejati Jatim menemukan bukti kuat, jika sebagian dari hasil rampokan uang negara itu, dipakai Kadin Jatim untuk membeli saham di Bank Jatim.

Saham bernama Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim itu dibeli sebesar Rp 5 milliar.

Saham IPO tersebut dibeli menggunakan nama perorangan, yakni La Nyala Mattaliti, Ketua Kadin Jatim.

"Yang jelas, karena adanya temuan itulah, kami melakukan penyidikan jilid II,"ujar Dandeni usai melihat persidangan praperadilan yang diajukan Diar Kusuma Putera di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (29/2).

Dijelaskan Dandeni, kendati pembelian saham tersebut menggunakan uang negara (dana hibah), tapi nyatanya tidak ada laporan yang jelas atas pembelian dan keuntungannya. "Intinya ada penyimpangan, itu yang sekarang kami dalami,"terangnya.

Terkait praperadilan yang dilayangkan Diar Kusuma Putera atas penyidikan intitusinya, Dandeni mengaku optimis gugatan itu akan ditolak hakim. "Kalau diterima, ya patut dipertanyakan,"pungkasnya. (Komang)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive