Selasa, 01 Maret 2016

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Perkara penyalahgunaan narkotika yang menjerat  Deni Firmasnyah dan Made Suartana, Dua oknum Polisi Polrestabes Surabaya akan berlanjut ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Keduanya berontak dengan vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara serta denda sebesar Rp 800 juta, subsidair 2 bulan penjara.

Amar putusan vonis tersebut dibacakan Hakim Hariyanto dalam persidangan diruang Kartika PN Surabaya, Senin (1/2).

Perlawanan dalam bentuk banding itu, dilontarkan kedua terdakwa, setelah berunding dengan tim pembelanya dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jatim.

"Saya banding pak,"ucap Deni dan Made secara bergantian pada majelis hakim.

Senada juga dilontarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suseno dari Kejari Surabaya, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara, denda Rp 800 juta, Subsidair 3 bulan penjara.

"Kami juga banding,"ucap Jaksa Seno menjawab pertanyaan Hakim Hariyanto.

Kedua oknum Polisi ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

Hal yang memberatkan dalam putusan tersebut, dikarenakan keduanya adalah penegak hukum yang sepatutnya menegakkan aturan dan memerangi narkoba, bukan malah memberikan contoh buruk bagi masyarakat.

"Sedangkan yang meringankan, kedua terdakwa berlaki sopan selama persidangan dan berterus terang mengakui perbuatannya,"terang Hakim Hariyanto saat membacakan pertimbangan hukumnya.

Seperti diketahui, kedua terdakwa ini adalah Polisi Aktif. Bripka Deni Firmansyah bertugas di Polsek Simokerto, Sedangkan Aipda Made Suartna dinas di Polsek Asemrowo.

Penangkapan kedua terdakwa ini berawal dari laporan masyarakat ke Mapolsek Simokerto sekitar Agustus 2015 lalu. Mereka merasa resah lantaran, Pos yang biasanya digunakan untuk siskamling kerap dijadikan tempat pesta narkoba.

Laporan itupun langsung ditindak lanjuti, beberapa anggota Unit Reskrim Simokerto mendatangi lokasi. Warga ikut menggerebek mereka.  Saat digerebek, Warga tidak mengetahui ada dua orang polisi yang terlibat di pesta itu, karena tidak memakai seragam dinas.

Waktu digerebek, Deni dan Made  tak berkutik melihat puluhan warga dan polisi datang ke lokasi. Selanjutnya mereka digelandang ke Mapolsek Simokerto untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Selain Deni dan Made, kasus ini juga menjerat pecatan Polisi yakni Romy dan Bambang, juru parkir di Jalan Sidodadi. Namun berkas kedua tersangka ini dipisah sari berkas perkara Deni dan Made. (Komang)

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menunjukkan taringnya, dengan menghukum berat para bandar-bandar narkoba.

Setelah menjatuhkan vonis mati terhadap Aiptu Abdul Latief dan Indri Rahmawati, Kini Lembaga peradilan ini juga menjatuhkan vonis mati terhadap
Tri Diah Toriassiah alias Susi.

Sepanjang persidangan, Susi terus mengalirkan air mata. Kerudung biru yang dikenakannya pun menjadi penghapus air matanya, saat hakim membacakan amar putusannya pada persidangan diruang garuda PN Surabaya, Selasa (1/3).

Kamaruddin Simanjuntak, Ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menganggap, tidak ada alasan yang dapat menghapus atau meringankan hukuman bagi terdakwa Susi.

Status residivis dan sedang menjalani hukuman yang sama, tak membuat terdakwa berkerudung biru ini menjadi tobat dan menjauhi dunia narkoba. Dia malah terjun ke bisnis haram yang lebih besar, dengan melibatkan seorang oknum anggota Polsek Sedati (Abdul Latief) beserta Indri Rahwati, tak lain istri siri Abdul Latief.

Dijelaskan dalam amar putusan hakim,  terdakwa memiliki peran untuk merekrut Abdul Latief dan Indri Rahmawati, yang selanjutnya dijadikan stokis atau gudang pendistribusian sabu dari Yoyok, Napi LP Nusakambangan (berkas terpisah).

Usai menjadi perantara perkenalan itulah, Susi memerintahkan Abdul Latief mengambil sabu seberat 50 Kg yang sudah disimpan disalah satu hotel dikawasan jalan Diponogoro Surabaya.

"Ketika menjadi perantara, terdakwa Susi sering mendapatkan bantuan materi dari pemilik barang yakni Yoyok, Bahkan terdakwa Susi juga sudah menikamti  hasil penjualan narkoba sebesar Rp 30 juta per 100 gramnya,"terang Hakim Kamaruddin saat membacakan amar putusannya.

Akibat perbuatannya itulah, hakim menganggap, Susi layak dijatuhi hukuman yang setimpal atas perbuatannya. Susi dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat, menjadi perantara peredaran narkoba, sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

"Majelis sependapat dengan tuntutan jaksa dan menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Susi,"ucap Hakim Kamaruddin sambil mengetukan palunya, sebagai pertanda akhirnya persidangan.

Vonis ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, Jaksa Gusti Putu Karmawan maupun Terdakwa Susi dan Pengacaranya, Amirul Bahri sama-sama belum menentukan sikap menerima. Mereka masih menyatakan pikir-pikir.

Seperti diketahui, Susi ditangkap oleh Polrestabes Surabaya di Rutan Medaeng ketika menjalani penahanan kasus serupa. Penangkapan itu buntut dari ditangkapnya Indri Rahnawati di Kostnya di Pasar Wisata Sedati Sidoarjo dan Aiptu Abdul Latief dirumahnya di Jalan Tegal Sari Desa Cemandi Kecamatan Sedati Sidoarjo. (Komang)


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive