Jumat, 05 Mei 2017



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Benar juga, usai memberi paparan ke wartawan saat di gedung DPRD Surabaya, Komisi A pun akhirnya juga ambil andil dalam sengketa Jalan Upa Jiwa antara Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dengan pihak Marvel City.

Tak jauh beda dengan Komisi sejawatnya yakni Komisi C, Komisi A juga demikian dengan melakukan inspeksi mendadak(Sidak) di lokasi Jalan Upa Jiwa, yang kini berubah menjadi lahan parkir dan lobby Superblok Marvel City, Jumat (5/5/2017).

Dalam kesempatan itu, Komisi A meminta pihak Pemkot memfungsikan kembali jalan Upa Jiwa sebagai jalan umum yang bisa dilalui oleh kendaraan bermotor.

Ketua komisi A DPRD kota Surabaya, Herlina Harsono Nyoto menyatakan, sidak ini hanya untuk mengetahui posisi dan kondisi asset Pemkot Surabaya yang dikuasai oleh PT Assa Land selaku pengelola Marvel City, pasca penolakan gugatan sengketa kepemilikan jalan Upa Jiwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,

“Selama ini kita belum mengetahuinya seperti apa. Kita ingin memastikan kondisinya sekarang, ” ungkapnya.

Herlina menambahkan, rencananya, pihak PN Surabaya akan membacakan putusan status kepemilikan lahan jalan Upa Jiwa pada 10 Mei mendatang. Jika nanti Hakim memutuskan Pemkot pemiliknya, maka jalan tersebut harus digunakan untuk umum.

“Kalau jalan umum, siapa saja boleh lewat. Termasuk kendaraan bermotor, Entah teknisnya bagaimana,” tegasnya.

Ia juga meminta agar Pemkot segera mengurus sertifikat atas kepemilikan jalan Upa Jiwa, pasca putusan PN Surabaya nanti.

“Pemkot katanya sudah proses sertifikasi. Kita sekarang minta difungsikan sebagai jalan umum, kalau pihak pengelola berencana menyewa, ya dibahas nanti setelah putusan,” katanya..(arf)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tak mau ketinggalan dengan Komisi C DPRD Surabaya, kini Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan juga akan turut andil cawe-cawe dalam persoalan sengketa jalan Upa Jiwa antara Pemkot Surabaya dengan pihak Marvell City.
 
Wakil Ketua Komisi A, Adi Sutarwijono, Jumat (5/5) mengungkapkan, pemantauan lapangan tersebut dilakukan guna mengetahui secara langsung kondisinya secara defacto.

“Selama ini kan kita tak tahu seperti apa ?,” akunya.

Adi mengatakan, dari pantauan Komisi A, nantinya akan dilaporkan ke Badan Musyawarah. Pasalnya, Komisi A mendapat tugas dari Pimpinan DPRD untuk membahas kembali soal kasus Jalan Upa Jiwa.

“Kemarin kita sudah menggelar rapat soal itu,” paparnya

Politisi PDIP menegaskan melalui sidak, pihaknya akan mengecek Surat Walikota Surabaya, tertanggal 1 Maret 2017, yang menyatakan, bahwa Jalan Upa Jiwa sesuai dengan Dokumen Tahun 1930 tentang Peta Kawasan, kemudian Sertifikat Pengajuan IMB, Amdal Lalin dan sebagainya oleh Pihak Marvel City tak mencantumkan Jalan Upa Jiwa dalam kepemilikannya.

“Intinya surat walikota tersebut meminta dukungan DPRD dalam mempertahankan aset Pemkot,” paparnya.

Pria yang akrab disapa Awi ini mengatakan, bukti Jalan Upa Jiwa merupakan aset daerah lainnya, yakni sejak tahun 2009, jalan tersebut sudah masuk dalam Sistem Manajemen Aset Daerah Surabaya.

“Untuk itu, pembangunan jalan yang mengkoneksikan satu lahan dengan lainnya tak ada izin dari pemerintah kota,” paparnya.

Tak hanya itu, menurutnya Pemerintah Kota juga membekukan IMB dan Amdal Lalin yang sudah dikeluarkan untuk bangunan di luar Jalan upa Jiwa, yang kemudian akhirnya digugat pihak Marvel City ke PTUN. Menindaklanjuti gugatan tersebut, pemerintah kota mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri dan akhirnya menang.

“Jika pemkot hingga tingkat MA kalah, namun menang di peradilan perdata. Maka hasil peradilan perdata yang menjadi novum untuk mengajukan PK ke PTUN,” terang Adi.

Adi menegaskan, sebenarnya dengan pembekuan IMB, maka seluruh bangunan yang ada otomatis tak berizin. Dan, Pemerintah kota berhak menertibkannya. Namun, ia mengakui, hal itu tak sereta merta bisa dilakukan karena ada tahapan yang harus dilalui.

“Terutama karena masih proses hukum,” katanya. (arf)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive