Kamis, 04 Mei 2017



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penahanan Lurah Tanah Kali Kedinding Mudjianto oleh Kejari Tanjung Perak membuat Pemkot Surabaya Kelimpungan mencari keberadaan Mudjianto.

Enam orang yang diduga dari Pemkot Surabaya mendatangi Kejari Tanjung Perak sekitar pukul 20.30 WIB. Mereka yang terdiri dari dua wanita dan empat orang laki-laki tersebut naik mobil Izuzu Panther warna biru dongker dengan plat nomer merah.

Usai memakirkan mobilnya didepan Kantor Kejari Tanjung Perak, keenam orang tersebut masuk untuk menanyakan keberadaan Lurah Mudjianto. Tapi sayangnya mereka tidak bisa bertemu Pejabat Kejari Tanjung Perak, lantaran sudah malam hari.

Keenam orang itu hanya berhasil menjumpai seorang security Kejari Tanjung Perak bernama Dhari. Keenam orang yang diduga dari Inspektorat Pemkot Surabaya menanyakan keberadaan Lurah Mudjiyanto. "Dia tanya keberadaan lurah yang ditahan tadi sore, lalu saya jawab sudah dilayar ke Medaeng,"kata Dhari saat dikonfirmasi, Kamis (4/5/2017).

"Mereka mengaku keluarganya pak Lurah,"sambung Dhari.

Nampaknya, mereka tidak puas dengan keterangan yang disampaikan Security Kejari Tanjung Perak. "Mereka bilang, pokoknya harus kita cari sampai ketemu,"kata Dhari menirukan omongan ke enam tamu itu.

Untuk diketahui, Kejari Tanjung Perak menahan Lurah Mudjiyanto  setelah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Tipikor Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Lurah aktif ini diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada warganya yang mengurus sertifikat program prona dari BPN Surabaya.

Selain Mudjiyanto, Jaksa juga menahan Soewandono, Ketua Badan Kesejahteraan Masyarakat (BKM) Kelurahan Tanah Kali Kedinding.

Dalam menjalankan aksi pungli itu, kedua tersangka membuka Koprasi Serba Usaha (KSU) Citra Jatim dibawah naungan BKM Kelurahan Tanah Kali Kedinding.

Tak tanggung-tanggung, kedua tersangka memungut biaya Rp 7 juta ke 150  warga  yang mengurus sertifikat prona. Padahal  secara aturan,  pengurusan sertifikat prona di BPN Surabaya tersebut tidak dipungut biaya alias gratis.

Kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 12 huruf e UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (Komang)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak berhasil membongkar dugaan korupsi pembangunan Gedung Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) di Dermaga Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Proyek pembangunan yang didanai dari anggaran Kementerian Perhubungan tahun 2012 senilai 3.950.000.000 itu diduga menyimpang dari spesifikasi yang ada.

Dalam kasus ini, penyidik Pidsus Kejari Surabaya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah S, Mantan Kepala Kantor Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Tanjung Perak dan B, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan proyek tersebut.

"Kedua tersangka berinisial B dan S sudah kami tahan di Rutan Medaeng,"terang Kasintel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nurie saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (4/5/2017).

Diterangkan Lingga, Kendati telah menetapakan tersangka dan telah menanahnnya, Namun pihaknya belum bisa menghitung secara detail berapa nilai kerugian dalam pembangunan gedung PLP tersebut.

"Secara pasti kami masih melakukan penghitungan kerugian negaranya, tapi dari tafsiran awal, ada kerugian sekitar 400 jutaan,"sambungnya.

Diakui Lingga, pengungkapan korupsi ditubuh Kementrian Perhubungan ini tak memakan waktu yang cukup lama. Pihaknya hanya memerlukan waktu 3 bulan saja untuk membongkar kasus ini.

"Proses lidiknya bulan Februari lalu dan bulan Maret kita tingkatkan statusnya menjadi Penyidikan, lalu awal Mei kita sudah tetapkan tetapkan tersangka,"pungkasnya.

Lingga belum bisa memastikan kapan perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipokor Surabaya.

"Hingga tadi, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan, dan penahanan tersebut kami lakukan untuk mempermudah jalannya pemeriksaan,"kata Lingga diakhir konfirmasi. (Komang)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive