Jumat, 05 Mei 2017



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Kasus 'Part Gay' atau Pesta Homo yang dilakukan 14 pria di Hotel Oval Jalan Diponegoro Surabaya, Minggu (30/4/2017) lalu.

Dalam perkara ini, ada 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, Mereka yakni, Fendi (25) warga Kupang NTT yang kost di Jl YKP Pandugo, Andre (43) warga Jombang, berperan sebagai inisiator dan admin party gay, Iswantoro (40) warga Sleman Jogja Ahmad Salamun (35) warga Ngingas Sidoarjo, Andreas Lukita (25) warga Tandes Surabaya (Berhubungan), Singgih Dermawan (44) warga Kedamean Gresik dan Ken Haris (23) warga Waru Sidoarjo.

"SPDP nya kita terima hari ini,"kata Didik Farkhan saat dikonfirmasi, Jum'at (5/5/2017).

Usai menerima SPDP, Kajari Surabaya akan menunjuk jaksa yang akan menangani perkara 'Party Gay' ini. "Selanjutnya, saya akan menunjuk jaksa untuk menangani perkaranya,"sambung jaksa asal Bojonegoro.

Untuk diketahui, party gay itu diikuti 14 orang pria dari berbagai daerah. Undangan pesta seks kaum homo itu disosialisasikan melalui media sosial (medsos) black berry mesengger (BBM).

Selanjutnya, para kaum homo itu berpesta dikamar nomor 314 dan 203 Hotel Oval Surabaya. Saat digerebek petugas, para kaum homo tersebut ditemukan dalam kondisi bugil sambil menonton video porno homo.

Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan 14 orang dan
enyita barang bukti berupa Hp, Kondom bekas dan baru, Tisu, Pakaian Dalam, Motor dan Mobil, Senjata tajam, Buku Rekening, Uang Sebesar Rp.1.100.000, Buku daftar tamu, Bili Hotel, sampah tisu, TV 24″, Tas Dan USB Berisi Video Porno Homo. (Komang)



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kasus pembunuhan sopir taksi online grab, Denny Ariessandi warga Perumahan Maspion Jaya Gedangan, Sidoarjo memasuki babak baru. Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah melayangkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus ini.

Dijelaskan Kasipidum Kajari Surabaya, Anggara Suryanagara, SPDP atas tersangka Cipto Roso Fiyanto, mahasiswa asal Jl Trunojoyo VI Desa Pakelan, Kecamatan Kota, Kediri sudah diterimanya sejak 31 Maret 2017 lalu.

"Minggu lalu kami ikut dalam gelar perkaranya,"ujar Anggara saat dikonfirmasi, Jum'at (5/5/2017).

Diterangkan Anggara, Pembunuhan terhadap sopir taksi online grab ini juga melibatkan seorang oknum anggota TNI Angkatan Laut bernama Khoirul M Fajar, berpangkat Prada yang berdinas di KRI Slamet Riyadi.

Kasus Prada Khoirul M Fajar ini ditangani oleh Pomal dan bila penyidikannya sudah kelar, maka akan dilimpahkan ke Oditur Militer untuk selanjutnya disidangkan di Mahkamah Militer Surabaya di Juanda Sidoarjo.

"Gelar perkaranya juga bersama Pomal karena satu tersangka merupakan anggota TNI AL, jadi bukan kami yang nangani berkas perkaranya, "sambung Anggara.

Kasipidum belum bisa memastikan kapan berkas perkara tahap pertama perkara ini akan dilimpahkan Penyidik Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak ke institusinya. "Kami sudah tunjuk tiga orang jaksa yang akan menangani perkara ini, mereka adalah jaksa Adim, Agung dan Ginanjar,"terangnya.

Untuk diketahui, Pembunuhan terhadap sopir taksi online Grab itu berawal saat kedua pelaku berangkat bersama dari Kediri, Rabu (22/3/2017) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat tiba di Terminal Bungurasih Sidoarjo sekitar pukul 14.00 WIB, keduanya memesan taksi online Grab melalui hanphone Khoirul.

Setelah mendapatkan taksi sekitar pukul 14.30 WIB, mereka meminta diantar di Hotel Red Planet Jl Arjuno Surabaya. Sesampainya di hotel, keduanya mengatur rencana merampas mobil milik sopir taksi online. Sekitar pukul 19.30 WIB, Khoirul keluar hotel membeli pisau lipat. Sedangkan, Cipto menunggu di dalam kamar hotel.

Pukul 20.30 WIB, oknum TNI AL itu kembali ke hotel dan memberikan pisau lipat yang baru dibelinya kepada Cipto. Kemudian sekitar pukul 21.30 WIB, Cipto ke Taman Bungkul Surabaya memesan Go-Jek yang dipesan melalui handphone Khoirul.

Beberapa saat kemudian, Khoirul menyusul Cipto ke Taman Bungkul menaiki taksi konvensional biasa. Keduanya lalu pergi ke sebuah kafe di daerah bungurasih untuk pesta minuman keras (miras) disana.

Dalam kafe itu para pelaku pembunuhan berencana ini kembali mematangkan rencana merampas mobil taksi online Grab. Sekitar pukul 02.00 WIB, keduanya keluar dari kafe dengan niat yang sudah bulat. Khoirul lalu memesan taksi online Grab dengan tujuan Hotel Red Planet.

Sekitar pukul 02.10 WIB, datanglah mobil taksi online Grab jenis Daihatsu Xenia hitam. Namun, ditengah perjalanan keduanya mengurungkan niat membunuh sopir dan merampas mobil karena kendaraan saat itu dianggap jelek.

Setelah sampai depan Hotel Red Planet sekitar pukul 02.30, Khoirul kembali memesan taksi online Grab, kali ini dengan tujuan kantor Imigrasi klas I Tanjung Perak.

Sekitar pukul 03.00 WIB mobil taksi online Grab jenis Daihatsu Xenia coklat L 1620 MS yang disopiri Denny Arisandi pun datang.

Rencana pembunuhan pun dilakukan, Cipto mengalihkan perhatian korban dengan cara terus mengajaknya mengobrol. Sedangkan, Khoirul mengarahkan perjalanan hingga menuju daerah Tanjung Perak. Sekitar pukul 03.10 WIB, Khoirul meminta korban untuk menurunkan kecepatan.

Saat itulah kedua pelaku yang sudah menyiapkan pisau melancarkan aksinya dengan menusuk korban berkali-kali secara bersamaan hingga total 46 tusukan di dada dan perut korban sehingga Denny tewas di lokasi kejadian.

Khoirul lantas mengambil alih kemudi sedangkan Cipto memindahkan jasad manajer ekspedisi J&T itu ke bagian tengah mobil. Kemudian sekitar pukul 03.30 WIB, Khoirul berputar-putar mencari tempat membuang mayat korban termasuk mencari lokasi di Armatim. Mereka lalu sepakat membuang jasad korban di Jl Larangan (depan makam), Kenjeran Park Surabaya.

Tersangka Cipto Roso Fiyanto terancam dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (Komang)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive