Senin, 18 Januari 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Komandan Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan latihan TNI Angkatan laut (Dankodiklatal) Laksda TNI Nurhidayat menghadiri Sidang Terbuka Senat Sekolah Tinggi Teknologi Angkatan Laut (STTAL).

Kegiatan itu dalam rangka penutupan pendidikan dan Wisuda program Pascasarjana STTAL tahun 2021 di Gedung Marore Kampus STTAL Bumimoro Surabaya, Senin, (18/1/2021).

Sidang Terbuka tersebut  dibuka langsung Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal)  Laksdya TNI Ahmad Heri Purwono, S.E., M.M mewakili Kasal Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M.

Hadir pula pejabat Utama Mabesal diantaranya para Asisten Kasal, para Kepala Dinas di jajaran Mabesal, para Pangkotama TNI AL Wilayah Surabaya dan para Pangkotama lembaga Pendidikan TNI AL diantaranya Gubernur AAL dan Komandan Seskoal.

Wisudawan STTAL tahun 2021 ini berjumlah 58 orang dengan rincian Pascasarjana S2 Analisis Sistem dan Riset Operasi (Asro) angkatan VI sebanyak 18 mahasiswa dan Mahasiswa lulusan D3 angkatan ke 13 sejumlah 40 mahasiswa, dengan rincian Prodi D3 Teknik Mesin 9 mahasiswa, D3 Teknik Elektronika 8 mahasiswa, Teknik Informatika 11 mahasiswa dan D3 Hido Oceanografi 12 mahasiswa.

Adapun Penerima penghargaan Vidya Adhiguna atau lulusan terbaik STTAL tahun 2021 adalah Mayor Laut (P) Tunang Arimbo untuk Prodi S-2 Asro Angkatan VI dengan IPK 3,53, sedangkan dari program Diploma diraih oleh Sertu TTU Febry Bintanio Wibisono prodi D3 Hidro Oceanografi dengan IPK 3,45.

Acara diawali dengan Pembukaan sidang terbuka oleh Ketua Senat STTAL (Dan STTAL) Laksma TNI Ir. Avando Bastari, M.Phil, Laporan Pendidikan oleh Seklem STTAL, Pernyataan Tupdik oleh Irup, pemberian piagam wisudawan terbaik oleh Irup, sambutan dan diakhiri dengan kunjungan ke Stand karya ilmiah mahasiswa STTAL.

Kasal Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M dalam amanat yang dibacakan Wakasal Laksdya TNI Ahmad Heri Purwono, S.E., M.M menyampaikan seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dimasa revolusi Industri 40, maka teknologi pertahanan khususnya teknologi keangkatanlautan juga akan turut berkembang dengan pesat. 

Hal ini ditunjukkan dengan berbagai inovasi teknologi baru yang selalu ditandai dengan hadirnya bidang data internet of Things dan artificial inteligence sebagai sebuah perguruian tinggi dilingkungan TNI AL. 

Tentunya STTAL harus berbenah dengan SDM yang adaptif dan menguasai teknologi keangkatanlautan yang sedang berkembang  saat ini maupun di masa depan.

Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dan berbatasan langsung dengan 10 negara tetangga tentunya akan berdampak pada meningkatnya potensi ancaman terhadap NKRI, sehingga sudah sangat tepat jika Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menyampaikan kebijakan untuk memperkuat teknologi pertahanan secara bertahap agar semua elemen dalam sitem pertahanan mampu menguasai dan mengembangkan secara mandiri.

Oleh sebab itu STTAL sebagai pusat unggulan riset teknologi alutsita keangkatanlautan harus mampu memicu dan memacu para dosen dan mahasiswa dalam berinovasi Penelitian Pengembangan dan Perekayasaan (Litbangyasa) sehingga diharapkan nantinya dapat mendukung tercapainya kemandirian teknologi alutsista TNI Angkatan Laut. (PenKodiklatal/Ar)




KABARPROGRESOF.COM: (Surabaya) Usai beredarnya info dari Mahkamah Agung (MA) RI terkait penolakan kasasi yang diajukan tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tanjung Perak atas vonis bebas Ratih Retnowati dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program jaring aspirasi masyarakat (Jasmas).

Kini kembali beredar dengan kasus yang sama. Namun untuk terdakwa Binti Rochma.

Sayangnya nasib Binti Rochma ini tak semujur dari rekan sejawatnya yakni Ratih Retnowati.

Info yang diterima, Tiga Hakim Mahkamah Agung (MA) RI secara tegas menolak kasasi dari Binti Rochma yang merupakan politisi dari Partai Golkar itu diantaranya Hakim P1, H. Syamsul Rakan Chaniago, SH, MH, Hakim P2, DR. Agus Yunianto, SH. MH, Hakim P3, Dr. H. Suhadi, SH. MH.

Sebaliknya, tiga hakim Mahkamah Agung (MA) RI itu malah mengabulkan kasasi dari JPU Kejari Tanjung Perak.

"TDW (terdakwa)=Tolak, JPU=Kabul," seperti bunyi amar putusan di situs MA, Senin (18/1).

Nah, bila benar kabar amar putusan itu artinya Binti Rochma yang merupakan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 ini akan menunggu eksekusi dari jaksa eksekutor untuk menjalani sisa hukuman ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) atau rumah tahanan (Rutan).

Kabar beredarnya amar putusan seperti dalam website milik MA itu diputus pada Selasa (22/12/2020).

Seperti diberitakan Binti Rochma divonis 1,6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair dua bulan kurungan saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Namun mantan legislator Surabaya periode 2014-2019 asal Partai Golkar itu tak terima, ia lantas mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Kabarnya saat banding itu, Binti malah dijatuhi hukuman penjara yang lebih tinggi.

Maka dari itu Binti Rochma kembali mengajukan upaya hukum yang lebih tinggi lagi yakni kasasi.

Dalam kasus ini, selain Binti Rochma dan Ratih Retnowati, Kejari Tanjung Perak juga menyeret empat eks anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019.

Mereka adalah, Sugito, Darmawan, Syaiful Aidy dan Dini Rijanti.

Sugito telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya sebanyak 20 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Sedangkan Darmawan divonis sebanyak 30 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsidair enam bulan penjara.

Sedangkan Syaiful Aidy dan Dini Rijanti menyerah tak lagi mengajukan upaya kasasi usai menerima putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) yang jauh lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tipikor Surabaya yang memvonis keduanya sebanyak 1,6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Dalam kasus ini, ada juga pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara namun Agus Setiawan Tjong mengajukan kasasi dan telah diketok.

Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi mencapai Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.

Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Diduga tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system. (Ar)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive