Rabu, 27 Januari 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Lagi, tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak berhasil menangkap buronan dalam kasus tindak pidana Kepabeanan di Kota Malang.

Penangkapan buronan tindak pidana Kepabeanan yang diketahui bernama Crisna Palupi Saraswati ini tak semudah membalikkan telapak tangan.

Pasalnya Crisna Palupi Saraswati yang sudah ditetapkan dalam daftar pencarian prang (DPO) ini selalu berpindah-pindah tempat ketika akan ditangkap.

"Tim Pidsus sempat kesulitan untuk mengeksekusi Terpidana dikarenakan Terpidana berpindah domisili yang awalnya di Surabaya, namun berdasarkan informasi yang diperoleh Tim Pidsus di lapangan didapatkan info bahwa Terpidana sudah pindah domisili di kota Malang," jelas Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, M. Ali Rizza, Rabu (27/1).



Namun untuk lebih memastikan kebenaran informasi tersebut, Rizza sapaan Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak yang memimpin penangkapan ini melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat serta jajaran kepolisian hingga tokoh masyarakat.

Hasilnya Crisna Palupi Saraswati yang dinyatakan bersalah sejak 2012 lalu dinyatakan berdomisili di Kota Malang.

"Setelah berkordinasi dengan Dinas Dukcapil kota Malang, Tim Pidsus berhasil menemukan keberadaan Terpidana dan dalam pelaksanaan eksekusi, Tim Pidsus didampingi anggota Polri dan Ketua RT setempat dan Terpidana bersikap kooperatif," ungkapnya

Penangkapan terpidana tindak pidana Kepabeanan, Crisna Palupi Saraswati lanjut Rizza merujuk dari hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap atau incraht.

"Terpidana dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung No.2077 K/Pid.sus/2012 dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp. 100.000.000,- subsider 3 bulan kurungan," paparnya.

Dalam kasus ini, menurut Rizza tak hanya terpidana Crisna Palupi Saraswati saja yang terlibat, namun ada terpidana lainnya, tetapi sebelumnya telah dilakukan eksekusi yakni Zulhaeri Harahap.

"Terpidana dinyatakan bersalah bersama-sama dengan Terpidana Zulhaeri Harahap (sudah dieksekusi) memberikan keterangan tertulis yang tidak benar dan digunakan untuk pemenuhan kewajiban kepabeanan," ujarnya.

Usai dieksekusi di Kota Malang, terpidana Crisna Palupi Saraswati langsung dikeler ke Surabaya untuk dititipkan ke rutan yang ada di Korps Adhyakasa yang berkantor di jalan Ahmad Yani.

"Selanjutnya Terpidana dititipkan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," pungkasnya. (Ar)



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya terus melakukan asesmen risiko penularan Covid-19 di berbagai perkantoran, baik perkantoran pemerintahan maupun swasta. 

Asesmen ini untuk melihat langsung pelaksanaan protokol kesehatan sesuai dengan Perwali No. 67 tahun 2020 dan menerapkan aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kali ini, asesmen itu dilakukan di kantor Graha Bukopin Jalan Panglima Sudirman dan Sinar Mas Land Plaza Jalan Pemuda, Surabaya, Rabu (27/1). 

Asesmen kali ini dipimpin oleh Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Febriadhitya Prajatara yang sekaligus menjabat Kabag Humas Pemkot Surabaya.

“Jadi, hari ini kami melakukan asesmen di dua tempat, dan secara overall protokol kesehatannya sudah bagus. Total hingga saat ini sudah 135 perkantoran baik swasta maupun pemerintahan yang sudah dilakukan asesmen oleh Satgas Covid-19 Surabaya,” kata Febri, Rabu (27/1).

Saat itu, tim asesmen langsung memasuki beberapa ruangan di tempat tersebut. Asesmen dilakukan dengan beberapa poin penilaian, mulai ketersediaan hand sanitizer, tempat cuci tangan, satgas mandiri, sirkulasi udara, penataan tempat duduk, hingga kapasitas pegawai WFH 75 persen, WFO 25 persen sesuai dengan aturan PPKM, dan beberapa aturan lainnya.

“Bahkan, saat itu kami tidak hanya sekadar melihat-lihat saja, tapi juga memberikan pemahaman kepada Satgas Perkantoran itu dalam melakukan pengaturan kapasitas ruangan. Jadi, ruangannya itu diukur berapa meter persegi, kemudian baru bisa ditentukan dalam satu ruangan itu harus diisi oleh berapa orang, kami beri pengetahuan itu juga,” kata dia.

Febri juga memastikan bahwa pada saat asesmen itu, pihaknya juga sudah memberikan beberapa masukan, termasuk masukan untuk memberikan tempelan di setiap ruangan. 

Artinya, ketika sudah dilakukan pengukuran kapasitas ruangan dan sudah diketahui berapa kapasitas maksimal ruangan tersebut, lalu kapasitas ruangan tersebut dituangkan dalam sebuah kertas dan ditempelkan di ruangan itu. 

“Sehingga diharapkan ketika melihat tempelan itu, orang sudah bisa mentaati,” ujarnya.

Febri juga menjelaskan bahwa setelah kantor tersebut dilakukan asesmen, maka nantinya akan diberikan surat rekomendasi oleh Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya. 

Terutama terkait dengan beberapa protokol kesehatan yang mungkin harus diperbaiki dan disempurnakan. 

“Nanti teman-teman satgas yang akan memberi rekomendasi ini,” tegasnya.

Di samping itu, ia juga mengapresiasi Satgas mandiri di dua perkantoran tersebut. Pasalnya, di kantor itu ada peraturan bahwa ketika ada karyawannya yang diketahui tidak memakai masker, maka akan didenda sebesar Rp 250 ribu perorang. 

“Jadi, mereka membuat peraturan sendiri, dan itu saya kira sangat bagus,” pungkasnya. (Ar)


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive