Senin, 01 Februari 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kejaksaan Agung menahan mantan Dirut PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri (ADR) dan Letner (Purn) Sonny Widjaja (SW) pada periode berbeda usai ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan selain ADR dan SW, enam tersangka lainnya ialah, BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT ASABRI; HS selaku Direktur PT ASABRI; IWS selaku Kadiv Investasi PT ASABRI; LP selaku Dirut PT Prima Jaringan; BT dan HH.

"Ada delapan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," kata Leonard dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta, Senin (1/2).

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, ADR dan SW langsung dibawa masuk oleh sejumlah penyidik Kejaksaan ke dalam mobil tahanan. ADR dan SW tampak mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejagung.

Selain ADR, tersangka ASABRI lain juga dimasukkan ke dalam mobil tahanan. Para tersangka pun langsung ditahan oleh penyidik untuk 20 hari ke depan.

Dalam perkara ini, Leonard mengatakan bahwa penyidik sudah melakukan gelar perkara dan serangkaian pemeriksaan saksi sebelum rampung menjerat tersangka.

Dugaan korupsi dalam perkara ini ditaksir telah merugikan uang negara hingga Rp22 triliun versi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun demikian, Kejagung meyakini jumlah tersebut dapat berubah, bahkan bertambah mengingat fluktuasi harga pasar.

Jaksa Agung ST Burhanuddin sempat menuturkan bahwa dari tujuh calon tersangka itu, setidaknya ada dua sosok yang merupakan terdakwa dalam kasus korupsi Asuransi Jiwasraya.

Selain itu, Burhanuddin juga mengungkap bahwa pihaknya telah menyita aset senilai sekitar Rp18 triliun terkait kasus tersebut. Menurutnya, penyidik masih akan terus melacak aset milik ASABRI.

"Sehingga kami akan lacak terus, mungkin akan berat karena kerugian ASABRI ini di atas asuransi Jiwaraya," ujarnya. 



KabarProgresif.com: (Surabaya)  Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) memberikan layanan aduan konten untuk masyarakat. Tujuan dibukanya layanan aduan konten tersebut untuk menciptakan ekosistem yang nyaman dan aman bagi setiap kalangan dalam menggunakan internet.

Dengan adanya pengaduan tersebut, masyarakat dapat melaporkan konten yang bersifat negatif serta mengganggu ketertiban. Misalnya ujaran kebencian, hoaks, pornografi atau konten yang menyinggung nilai-nilai kesusilaan bagi masyarakat Indonesia.

Konten negatif yang bisa dilaporkan, yakni seperti situs atau website, URL, akun media sosial, aplikasi mobile dan software.

Sistematika pelaporannya adalah sebagai berikut :

1. Mendaftarkan diri dan membuat akun di web aduankonten.id

2. Unggah tautan atau link yang berisikan konten tidak sesuai dengan perundang-undangan

3. Screenshot konten tersebut dan berikan alasan Anda

4. Aduan pemohon akan di verifikasi oleh Tim aduan konten

5. Pantau terus proses pengaduan.

Aduan konten dari pemohon akan diverifikasi oleh tim @aduankonten.official sebelum akhirnya ditindak lanjuti. 

Silahkan klik tautan berikut untuk kembali ke halaman utama dan melaporkan konten yang Anda nilai negatif dan merugikan masyarakat : LAPORKAN

 


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive