Rabu, 24 Februari 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Selesai melaksanakan kunjungan di Lanal Palu dan Lanal Kendari, kali ini giliran Lantamal VI Makassar yang menjadi tujuan Pangkoarmada II Laksda TNI I N.G. Sudihartawan beserta Ketua Daerah Jalasenastri Armada II Ny. Ria Sudihartawan dan rombongan dalam rangka kunjungan kerja ke Lanal dan Lantamal di bawah jajaran Koarmada II, pada hari Senin (22/02).

Di Makassar Pangkoarmada II Laksda TNI I N.G. Sudihartawan beserta rombongan disambut dengan Tarian Padduppa yang berasal dari Bugis-Makassar yang merupakan tarian penyambutan bagi tamu, selanjutnya rombongan disambut langsung oleh Komandan Lantamal VI Makassar Laksamana Pertama TNI Dr. Benny Sukandari didampingi Ketua Korcab VI DJA II Ny. Erna Benny Sukandari serta Perwira Staf Lantamal VI Makassar.

Masih seperti pada kunjungan sebelumnya, di Lantamal VI Makassar Pangkoarmada II mengingkatkan arti penting silaturahmi langsung dengan seluruh prajurit dan Jalasenastri. 

Pangkoarmada II juga menekankan perlunya memantapkan kualitas pengabdian kepada negara dan bangsa dalam menghadapi tugas yang semakin kompleks ditengah pandemi covid-19. 

Tidak lupa pula mengingatkan tentang penerapan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Dalam sambutan Laksda Sudihartawan juga menekankan agar seluruh prajurit senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap bahaya bencana alam termasuk di Sulawesi yang rawan gempa tsunami dan menegakkan integritas dengan tidak melakukan pelanggaran. 

“ Dengan disiplin maka prajurit tidak akan kehilangan nafasnya sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional serta tentara profesional berdasar Sumpah Prajurit dan Sapta Marga, " ungkapnya.

Selesai acara tatap muka dan pengarahan di lanjutkan sesi tanya jawab, pemberian santunan dan tali asih kepada Mayor Laut (S) Andi Arwin (Pamen Satker Kuwil Lantamal VI) , Warakawuri dan anak yatim serta  penyerahan cindera mata. (Dinas Penerangan Koarmada II)



KABARPROGRESIF: (Pidie Jaya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pangwa, Kecamatan Trienggadeng, Selasa (23/2/2021).

Jembatan Pangwa merupakan salah satu jembatan yang rusak parah akibat diguncang gempa bumi dengan Magnitudo 6,5 pada Desember 2016 lalu. 

Jembatan itu dikerjakan PT Zarnita Abadi dan CV Trikarya Pratama Conusltan dengan nilai kontrak mencapai Rp11 miliar dari semula Rp10 miliar. 

Akibat kejadian itu, negara dirugikan sebesar Rp1 miliar.

Kepala Kejari Pidie Jaya, Muhkzan mengatakan, penahanan ketiga tersangka dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pangwa tersebut berdasarkan sprindik no: 04/l.1.32/fd.1/10/2020 penyidik Kejari Pidie Jaya / aceh //.

“Ketiga tersangka yang ditahan dalam kasus tersebut yakni Mah, Direktur PT Zarnita Abadi, Azh sebagai pengendali pengawasan lapangan dan Mur Direktur Trikarya Pratama Consultan,” katanya.

Mukhzan mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan ketiga tersangka berbeda peran di mana tersangka Mah selaku pelaksana proyek tersebut membeli readimix sebagai bahan pengecoran jembatan dipesan tidak sesuai dengan surat dukungan pada surat penawaran. 

Ternyata, tersangka hanya menyewa mobil PT LB untuk mengaduk material readimix diantar ke lokasi proyek.

Tersangka Azh merupakan pengendali untuk pelaksana pengawasan pembangunan Jembatan Pangwa.

“Keterlibatan tersangka sangat dominan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Selain memenangkan paket pengawasan sebesar Rp.343 juta, tersangka Azh juga mengikuti pertemuan di BPBA sebagai penghubung dengan PPTK T Raja al-Kausar dan direktur Trikarya Pratama Consultan,” bebernya.

Sedangkan tersangka Mur yang merupakan direktur CV Trikarya Pratama Consultan, kata Muhkzan, berperan meminjamkan seluruh dokumen perusahaan pada tersangka Azh untuk mendapatkan paket pengawasan proyek pembangunan Jembatan Pangwa.

“Dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tiga tersangka tersebut dari hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Aceh terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar,” ujarnya.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut ketiga tersangka ditahan di Mapolres Pidie Jaya selama 20 hari ke depan. Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 perubahan UU Nomor 20 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive