Rabu, 14 April 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Jabatan Komandan Satuan Latihan Bantuan Darat (Dansatlatbanrat) Pusat Latihan Marinir (Pusatmar) Komando Pebinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal) diserahterimakan dari Letkol Marinir Sikop Pauli Simangungsong M.Tr. Hanla kepada Komandan Puslatmar. 

Prosesi serah terima jabatan yang dipimpin langsung Komandan Puslatmar Kolonel Marinir I.D.N Gede Rake, S.E tersebut dilaksanakan di Lapangan Apel Puslatmar Kesatrian Kodiklatal Bumimoro Surabaya, Rabu, (14/4/2021).

Setelah pelaksanaan serah terima jabatan ini Letkol Marinir Sikop Pauli Simangungsong M.Tr. Hanla selanjutnya menempati jabatan Papers Menbanpur 1 Mar Jakarta, sedangkan pejabat baru Dansatlatbanrat belum ada.

Acara Sertijab yang dilaksanakan secara sederhana tersebut diawali dengan persiapan pasukan dilanjutkandengan prosesi pembacaan surat keputusan, penanggalan tanda pangkat dan jabatan, penandatanganan naskah serah terima jabatan dan diakhiri dengan laporan resmi serah terima jabatan.

Selesai pelaksanaan sertijab Komandan Puslatmar Kolonel Marinir I.D.N Gede Rake, S.E menyampaikan bahwa serah terima jabatan dilingkungan Puslatmar Kodiklatal merupakan suatu proses yang berkembang secara dinamis sesuai dengan tuntutan pembinaan personil dan tantangan tugas kedepan.

Menurutnya jabatan Dansatlatbanrat Puslatmar diserahterimakan karena pejabat sebelumnya segera menempati jabatan yang baru sedangkan penggantinya belum ada. 

Kepada Letkol Marinir Sikop Pauli Simangungsong M.Tr. Hanla, Komandan Puslatmar menyampaikan ucapan terima kasih atas upaya kerja keras dalam menumbuh kembangkan ide-ide baru dan membangun kreatifitas Puslatmar Kodiklatal mengarah kepada kemajuan yang positif.

Kegiatan Sertijab ini merupakan salah satu implementasi Perintah Harian Kasal Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M yaitu  pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) TNI Agkatan Laut yang unggul, profesional dan tangguh dalam dalam menghadapi segala ancaman. (PenKodiklatal)



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Penyidik Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) mendalami aliran uang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan citra satelit resolusi tinggi (CSRT) pada Badan Informasi dan Geopasial (BIG) bekerjasama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) tahun 2015.

Hal itu diselisik penyidik KPK saat memeriksa tersangka Kepala BIG Priyadi Kardoni sebagai saksi untuk tersangka Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara pada LAPAN, Muchamad Muchlis.

Penyidik KPK menduga uang haram pengadaan CSRT mengalir ke tersangka Muchlis dan pihak-pihak lain dari PT Ametis Indogeo Prakarsa dan PT Bhumi Prasaja.

"Dugaan adanya penerimaan sejumlah uang oleh tersangka MUM dan pihak-pihak lainnya dari PT AIP (Ametis Indogeo Prakarsa) dan PT BP (Bhumi Prasaja)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (14/4).

Selain itu, penyidik KPK juga mendalami terkait proses kerjasama BIG dengan LAPAN di tahun 2015 dalam kasus pengadaan CSRT di BIG itu.

"Didalami pengetahuan yang bersangkutan terkait dengan proses kerjasama antara BIG bekerjasama dengan LAPAN di Tahun 2015," kata Ali.

KPK telah menetapkan Kepala BIG tahun 2014-2016 Priyadi Kardono, Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara LAPAN 2013-2015 Muchamad Muchlis, dan Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP) Lissa Rukmi Utari sebagai tersangka dalam kasus ini.

Perkara bermula pada tahun 2015 ketika BIG melaksanakan kerja sama dengan LAPAN dalam pengadaan CSRT dengan total anggaran sebesar Rp187 miliar.

Sebelum proyek dimulai, Lissa yang merupakan Komisaris Utama PT AIP telah diundang oleh Priyadi Kardono selaku Kepala BIG tahun 2014-2016 dan Muchamad Muchlis selaku Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara pada LAPAN tahun 2013-2015 untuk membahas persiapan pengadaan CSRT.

Pertemuan dan koordinasi juga menyasar perusahaan calon rekanan yang telah ditentukan sebelumnya, yaitu PT Ametis Indogeo Prakarsa (AIP) dan PT Bhumi Prasaja (BP).

Pembahasan awal tentang pengadaan CSRT tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui beberapa pertemuan, di antaranya dengan bersepakat merekayasa penyusunan berbagai berbagai dokumen KAK (Kerangka Acuan Kerja) sebagai dasar pelaksanaan CSRT dengan `mengunci` spesifikasi dari peralatan CSRT tersebut.

Diduga dalam proyek tersebut merugikan negara sekira Rp179,1 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive