Rabu, 14 April 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Riau) Kepala Kejaksaan Agung RI, ST Burhanudin, melalui Bidang Pengawasan Kejagung, lakukan penyelidikan keterkaitan mantan Aspidsus Kejati Riau, Hilman Azasi, yang disebut-sebut meminta komisi 5 sampai 10 % dari nilai Proyek saat bertugas di Riau.

Sejumlah masyarakat, khususnya pemerhati di Riau, sangat mengapresiasi tindakan Kajagung RI yang telah memerintahkan bawahannya untuk mengusut dugaan perbuatan melawan hukum itu. 

Tak luput, apresiasi juga diberikan atas tindakan Kajati Riau, Jaja Subagja, dengan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Pemerintah Daerah kabupaten Kota dan Provinsi Riau agar tidak melayani permintaan apapun yang mengatasnamakan kejaksaan.

,"Menurut saya upaya yang dilakukan kajagung dan kajati perlu diapreasiasi karena langkah baik untuk pembenahan kejaksaan," kata M. Rawa Amidy, Rabu (14/4).

Dugaan oknum jaksa nakal ini terjadi di empat ULP kabupaten dan satu lagi di ULP Pemerintah Provinsi Riau. Oknum jaksa diduga meminta succes fee antara 5 sampai 10 persen kepada perusahaan yang dimenangkan ULP.

Adanya pengusutan ini menguap ke permukaan berdasarkan surat pemanggilan terhadap pejabat ULP di Kabupaten Siak. Pejabat di sana sudah diperiksa pada Jumat pekan lalu, kemudian menyusul empat ULP lainnya dalam pekan ini.

Berdasarkan surat panggilan yang dilihat wartawan, lima ULP itu selain Kabupaten Siak adalah ULP Kabupaten Bengkalis, ULP Kota Dumai, ULP Kabupaten Indragiri Hilir, dan ULP Pemerintah Provinsi Riau.

Panggilan untuk diklarifikasi itu berdasarkan surat yang dikeluarkan Jaksa Agung Muda Pengawasan. Surat itu adalah PRINT-43/H/Hjw/03/2021 tanggal 19 Maret 2021.

Surat tersebut menyebut ada laporan terhadap oknum jaksa berinisial HA yang saat ini bertugas di Nusa Tenggara Barat. HA ini sebelumnya bertugas di Pidana Khusus Kejati Riau.

Terkait hal ini, Kajati Riau, melalui Asintel Kejati Riau, Rahardjo, saat dikonfirmasi awak media mengatakan, bahwa hal itu sudah menjadi ranahnya Kejagung, sehingga awak media dipersilahkan langsung kepada pihak Kejagung.

"Mohon maaf saya tidak berkompeten untuk memberi komentar tentang hal itu," tulis Raharjo singkat.




KABARPROGRESIF.COM: (Halut) Satgas Yonarmed 8/105 Tarik turut berpartisipasi terhadap program pemerintah dalam percepatan kemajuan pendidikan.

Kali ini membantu kegiatan belajar di SMAN 6 Kab. Halmahera Utara.

Namun denganmemanfaatkan jam kelas yang kosong dan seijin kepala sekolah.

Sekitar 2 orang anggota Pos Kotis Satgas Yonarmed 8/105 Tarik dipimpin langsung oleh Lettu Kav Nurabadi selaku Pasiter Satgas dan dikuti sebanyak 48 siswa dan siswi SMAN 6 kali ini turut menjadi tenaga pengajar.

Adapun materi yang diajarkan adalah wawasan kebangsaan, kegiatan sebagai tenaga pengajar yang dilakukan di SMAN 6 sebagai bentuk kepedulian anggota Pos Kotis Satgas Yonarmed 8/105 Tarik yang sedang bertugas di wilayah Kec.Tobelo.

Hal ini bertujuan agar para siswa dan siswi mengetahui sejarah perjuangan bangsa dan bagaimana menjaga persatuan dan kesatuan bangsa indonesia dihadapkan penduduk dindonesia terdiri dari banyak beragam suku, bahasa dan agama sehingga harus dijaga agar tidak terjadi perpecahan.

Selain itu juga memberikan pandangan untuk masa depan siswa-siswi agar tidak salah bergaul dalam menentukan langkah apabila telah menyelesaikan pendidikan di Sekolah Menengah Atas.

Kepala Sekolah SMAN 6 Bapak Bobby Puny,S.Pd mengatakan memang di sini sangat diperlukan Orang yang perduli akan adanya pandangan masa depan kepada murit sekolah terutama SMA agar mereka setelah lulus memiliki gambaran arah dan tujuan hidup mereka.

Saya merasa terbantu karena ada anggota TNI yang mau memberikan semangat dan motivasi kepada siswa dan saya berharap suatu saat nanti muritnya ada yang menjadi anggota TNI. (Pen152)


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive