Senin, 03 Mei 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur (Jatim) ambil bagian dalam pengungkapan 2,5 ton sabu yang diungkap Satgassus Merah Putih Polri belum lama ini.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Hanny Hidayat yang ikut dalam pengungkapan kasus ini mengatakan, awalnya tim gabungan mendapat informasi terkait peredaran sabu jaringan internasional asal Pakistan yang akan dikirim melalui jalur laut ke wilayah Perairan Aceh, Sumatera.

Kemudian tim gabungan satgassus serta beberapa personel tim khusus Direktorat Reserse Narkoba Jatim melakukan penyelidikan ke wilayah Meulaboh, Aceh Barat dan berhasil menangkap 7 orang tersangka.

"Barang bukti yang kami amankan 43 bungkus besar dengan perhitungan kasar berat bruto 2,5 ton sabu atau kalau dirupiahkan mencapai Rp1,2 triliun," kata Hanny, Minggu (2/5/2021).

Menurut dia, barang haram tersebut sebelumnya diangkut dari sebuah kapal ikan tradisional yang disandarkan di Desa Pulo Tengah. Setelah itu disembunyikan di sebuah bak fiber di rumah yang berada di Lorong Kemakmuran Kecamatan Meureubo Aceh Barat. 

"Totalnya 2,5 ton sabu sebagaimana yang telah direles oleh Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo," ungkapnya. 

Mantan direktur kriminal khusus Polda Batam ini menegaskan tidak ada ampun dan tidak ada gigi mundur dalam pemberantasan narkoba ini. 

Kata dia, masih banyak anggota yang punya integritas dan komitmen dalam pemberantasan narkoba.

"Kita akan bersih-bersih baik di lingkungan kita sendiri. Kasus yang terjadi di Polrestabes Surabaya hanya oknum. Bagi yang terlibat kami usulkan ke pimpinan untuk di pecat dan di pidana seberat-beratnya," harap Hanny.



KABARPROGRESIF.COM: (Tanah Laut) Anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, berinisial SY (25) ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Sabtu (1/5/2021).

Bagi anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut itu, penangkapan itu merupakan yang kedua kalinya kasus yang sama.

Kepala Subdirektorat I Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, Meilki Bharata, mengatakan penangkapan SY berawal dari pengembangan terhadap pelaku lainnya yang telah diamankan polisi berinisial DV (27).

Saat itu, DV yang diketahui sebagai kurir narkoba diamankan polisi karena kedapatan membawa barang haram tersebut.

Saat dilakukan pemeriksaan, DV mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari SY. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi langsung memburu SY.

Pada Sabtu (1/5/2021), SY bersama tiga temannya diringkus aparat kepolisian.

"Ya benar, kami telah mengamankan mereka," katanya. Saat menangkap SY, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 1,8 gram. Dalam penggeledahan di rumah SY, petugas juga menemukan alat isap sabu dan senjata tajam.

Untuk mengusut kasus itu, SY dan tiga rekannya langsung digelandang ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

"Masih dalam pemeriksaan mendalam, sejauh mana keterlibatannya," ujar Meilki Bharata.

Meilki menambahkan, politikus muda tersebut sebelumnya juga pernah diamankan polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Saat itu, anggota DPRD tidak ditahan, tapi hanya direhabilitasi karena tidak terbukti terlibat memperdagangkan narkoba.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive