Kamis, 06 Mei 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya menangkap pria tak bermasker yang videonya viral karena mengumpat pengunjung mal yang memakai masker.

Pria bernama Putu Aribawa, warga Driyorejo, Gresik, Jawa Timur, itu menyampaikan permintaan maafnya.

Sambil tertunduk, ia pun mengakui kesalahannya di hadapan khalayak dan meminta maaf kepada masyarakat di Indonesia, khususnya Kota Surabaya, atas perbuatan yang sudah dilakukan dalam video yang viral tersebut.

"Saya di sini, atas nama Putu Aribawa, dengan adanya video yang saya upload di Supermall Pakuwon Surabaya, saya meminta maaf kepada masyarakat yang sudah melihat video saya, khususnya masyarakat Kota Surabaya," kata Putu, di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (4/5/2021).

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali), pelaku telah melanggar protokol kesehatan (prokes) dan termasuk pelanggaran berat.

Menurut Eddy, pernyataan Putu dalam video yang viral dinikai provokatif dan menghasut orang lain agar tidak patuh prokes.

"Menurut Perwali, apa yang dilakukan (pelaku) ini adalah pelanggaran yang berat dalam prokes, karena dia memprovokasi, mengajak atau menghasut masyarakat untuk tidak memakai masker," kata Eddy.

Adapun sanksi yang diberikan, kata Eddy, pelaku wajib melakukan kerja sosial di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih, Surabaya, selama 1 x 24 jam.

Di sana, pelaku diminta untuk melayani orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

"Mas Putu akan kami ajak ke Liponsos untuk melayani warga yang terlantar maupun gangguan jiwa, tujuannya untuk menimbulkan rasa empati, karena masih banyak saudara kita yang memerlukan bantuan dan kesehatan," ujar Eddy.

Selain itu, pelaku juga dikenakan sanksi administrasi dengan membayar denda Rp 150.000.

"Denda administrasi per orang Rp150.000," kata dia.

Saat ditanya kesediannya melayani warga gangguan jiwa di Liponsos Keputih, Putu Aribawa menyatakan bersedia menjalani sanksi yang diberikan Satgas Covid-19 Kota Surabaya.

"Saya siap," kata Putu.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian menuturkan, pelaku ditangkap pada Senin (3/5/2021) malam.

Penangkapan itu dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Lakarsantri di kediaman Putu di Driyorejo, Gresik.

Oki menyatakan, perbuatan Putu tak patut ditiru dan cenderung provokatif dalam menyikapi kondisi pandemi Covid-19.

"Kami akan berikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk meminta maaf kepada warga kota Surabaya, di mana dia sudah melakukan perbuatan yang tidak pantas dan videonya beredar di medsos itu," kata Oki.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Danrem 084/Bhaskara Jaya, Brigjen TNI Herman Hidayat Eko Atmojo bersama beberapa pejabat teras Makorem, mengunjungi salah satu rumah warga yang dulunya pernah bertugas sebagai PNS Korem.

Salah satunya, di kediaman Ismanto yang berlokasi di Jalan Darmo Kali Tugu, Kecamatan Wonokromo, Surabaya. Selasa, 04 Mei 2021.

Ismanto yang dulunya aktif sebagai PNS di Korem Bhaskara Jaya itu, diketahui mengidap penyakit jantung. 

“Maksud kedatangan saya kesini, untuk mengetahui kondisi beliau sekaligus memberikan motivasi,” ujar Danrem.

Ia berharap, adanya kunjungan yang dilakukan oleh dirinya kali ini, bisa dijadikan suatu motivasi bagi Ismanto. 

“Harapannya, bisa kembali bangkit melawan penyakit yang di idapnya,” jelas Danrem. (Penrem 084/Bhaskara Jaya)


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive