Kamis, 16 September 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Bareskrim Mabes Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan satu orang tersangka terkait peredaran obat ilegal dengan nilai sitaan Rp531 miliar.

Keberhasilan investigasi bersama Bareskrim Polri dan PPATK ini diapresiasi oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Mahfud mengatakan, pengungkapan TPPU ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah dalam penegakan hukum, dalam upaya pemulihan ekonomi nasional khususnya di masa pandemi.

"Pemerintah bekerja dengan serius melakukan, memantau dan penindakan terhadap bisnis ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan negara yang khusus hari ini terkait peredaran obat-obatan ilegal di masyarakat," kata Mahfud, Kamis (16/9/2021).

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebutkan, tersangka dalam kasus ini satu orang berinisial DF. 

Ia menjelaskan, pengungkapan perkara berawal dari kasus seorang meninggal dunia karena menggunakan obat aborsi yang diedarkan oleh tersangka. 

Kasus tersebut telah bergulir di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur pada Maret 2021.

Dari kasus itu dilakukan penelusuran bersama PPATK bahwa tersangka melalukan impor obat dari luar negeri tanpa izin edar dalam jumlah banyak. 

"Dari hasil penelusuran tersangka memiliki sembilan rekening bank, dari sana disita barang bukti TPPU Rp531 miliar," kata Agus.

Menurut Agus, penyidik Bareskrim Polri dan PPATK mencurigai tersangka, karena memiliki dana dalam jumlah yang fantastis, sementara yang bersangkutan tidak memiliki pekerjaan, dan tidak memiliki keahlian di bidang farmasi. 

"Tersangka mengedarkan obat tanpa izin edar dari BPOM," kata Agus.

Agus menegaskan pihaknya masih memburu aktor intelektual dari perkara TPPU ini, termasuk memburu pemasok obat ilegal yang ada di luar negeri. 

Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyebutkan pengungkapan ini merupakan proyek kolaborasi kedua yang ditangani pihaknya bersama Bareskrim Polri dalam menindak kejahatan tindak pidana ekonomi secara terintegrasi.

Sebelumnya, PPATK dan Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan yang berhasil dibekukan Rp300 miliar dari Rp600 miliar kerugian dari kasus tersebut. 

"Ini proyek besar kedua yang ditangani PPATK dan Polri. Ini konsern kami, melihat perkembangan di masyarakat komplain mengenai obat-obat palsu, obat-obat terlarang yang beredar, bukan hanya merugikan secara keuangan, tapi juga membahayakan masyarakat," kata Dian.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dimunculkan secara tiba-tiba di masa perpanjangan ketiga dalam rekrutmen Calon Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya akhirnya mengubur impian 4 calon.

Ini lantaran usia ke 4 calon tersebut dianggap tak memenuhi syarat sesuai dengan aturan baru yang dikeluarkan panitia seleksi (Pansel) Direksi PDAM Surya Sembada Kota Surabaya.

"Ada 4 sebenarnya yang potensial, tapi karena umurnya belum 35 tahun ya akhirnya gak bisa ikut," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Senin (13/9) lalu.

Bahkan menurut Wali Kota Eri, aturan baru yang dibuat Pansel Direksi PDAM Surya Sembada Kota Surabaya terbilang cukup ketat.

Tak peduli siapapun atau dari garis keturunan manapun bila tak memenuhi syarat terpaksa tak dapat melanjutkan ke seleksi selanjutnya.

Hal ini terbukti dengan hengkangnya salah satu calon direksi yang merupakan putra dari Menteri Sosial (Mensos) Ri Tri Rismaharini alias Risma.

"Kemarin ada mas Fuad (Putra Tri Rismaharini) daftar, gak papa toh. Ada anaknya mantan gubernur daftar ya gak papa. Lapo gak boleh. Tapi pertanyaannya karena umurnya tidak sampai 35 tahun," ungkapnya.

Tak lolosnya anak mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ini bersama 3 calon lainnya dalam seleksi direksi PDAM Surya Sembada ternyata membuat Wali Kota Eri bersedih.

Pasalnya ke 4 orang tersebut dinilai memiliki kemampuan yang luar biasa padahal usia mereka terbilang masih muda.

Kendati demikian Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya di era kepemimpinan Tri Rismaharini sebagai Wali Kota Surabaya tak bisa berbuat banyak.

Namun ia berkeyakinan bila Fuad Bernardi putra Mensos Tri Rismaharini ini mendaftar calon direksi PDAM bertujuan untuk membangun kota Surabaya supaya lebih maju lagi.

"Saya malah bersedih ketika 4 orang yang saya pikir punya kapabilitas dan kemampuan itu tidak bisa mengikuti karena umur, bukan karena dia cari jabatan. Itu yang perlu digarisbawahi. Karena semakin banyak anak muda yang ikut, sesuai dan bisa bertarung maka pilihan kita semakin banyak. Kalau saya tidak peduli," pungkasnya.

Seperti diberitakan sejak pendaftaran calon direksi PDAM dibuka pada 7 Juli 2021, ada 52 pelamar calon direksi PDAM.

Rinciannya, terdiri dari tujuh orang pelamar untuk jabatan Direktur Utama, 12 orang untuk posisi Direktur Operasional , dan 33 orang Direktur Pelayanan.

Karena masih ada posisi yang belum memenuhi harapan Pansel, yang mana Pansel ingin setiap posisi minimal ada 10 pelamar.

Untuk memenuhi jumlah pelamar formasi jabatan Direktur Utama, maka Pansel memutuskan untuk memperpanjang pengumuman pendaftaran tahap kedua, mulai tanggal 25 Agustus hingga 8 September 2021.

Lalu diperpanjang lagi mulai Selasa (14/9) hingga Senin (20/9) dengan ketentuan baru yakni pendaftar harus berusia minimal 35 tahun. 

Aturan ini mengacu pada PP No. 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Sedangkan untuk tahapan seleksi Direksi PDAM Surya Sembada itu terdiri dari seleksi administrasi, uji kelayakan dan kepatutan, dan wawancara akhir.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive