Jumat, 17 September 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Labuan Bajo) Masih dalam rangka kunjungan kerja Kasal di Kupang, kali ini Panglima Koarmada II Laksamana Muda TNI Dr. Iwan Isnurwanto, S.H., M.A.P, M.Tr.(Han) beserta Ketua DJA II Ny. Dewi Iwan Isnurwanto mendampingi Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono, dan Ketua Umum Jalasenastri Ny. Vero Yudo Margono melaksanakan kunjungan ke Lanal Labuan Bajo pada Selasa (14/9).

Tarian Adat Manuk Kapuk Tuak Curu menjadi penyambut kedatangan Kasal dan rombongan di bandara Labuan Bajo, dilanjutkan pengalungan selendang oleh Bupati Manggarai Barat serta Danlanal Labuan Bajo.

Beberapa agenda kegiatan yang dilaksanakan Kasal di kota nelayan yang terletak di ujung barat Flores, NTT kali ini meliputi peninjauan pelaksanaan serbuan vaksinasi masyarakat maritim dengan target 300 dosis vaksin bertempat di Lapangan Mako Lanal Labuan Bajo , kemudian Kasal melaksanakan Video Conference (Vicon) rapat intern yang dipimpin Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dengan materi tentang evaluasi penanganan Covid-19, perkembangan vaksinasi, kesiapan penanganan kedatangan migran dan WNA dari luar negeri serta kesiapan penyaluran bantuan tunai kepada pemilik warung dan PKL. 

Dalam kunker tersebut, Kasal juga menyinggung tentang kesiapan TNI AL dalam pelaksanaan KTT G-20 tahun 2022 mendatang." 

TNI AL siap untuk menggerakan kapal-kapal perang guna mengamankan para tamu negara dan stafnya.Pengamanan di darat dan di laut ada prosedur tetapnya masing-masing, dan TNI AL akan mengambil alih pengamanan di laut saat pelaksanaan KTT G-20 tahun 2022 nanti, " terang Kasal. 

Sementara itu secara terpisah,  Ketua Umum Jalasenastri Ny. Vero Yudo Margono melangsungkan tatap muka dengan pengurus Jalasenastri Lanal Labuan Bajo,  yang dilanjutkan penyerahan Alat Pelindung Diri (APD) kepada anggota Bakes Lanal Labuan Bajo.

Hadir dalam Kunker Kasal di Lanal Labuan Bajo diantaranya, Danlantamal VII beserta Ibu, Asops Pangkoarmada II beserta ibu, Aspers Pangkoarmada II beserta ibu, Danlanal Labuan Bajo serta pejabat Lanal Labuan Bajo. (Dispen Koarmada II)



KABARPROGRESIF.COM: (Jember) Tiga pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember yang menjadi terpidana kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) pendidikan tahun 2010 menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur, Kamis.

Ketiga pejabat yang pernah di Dinas Pendidikan Pemkab Jember tahun 2010 itu, yakni Sudjarwono, Malai Sondi (Staf Sub Bagian Perencanaan di Dinas Pendidikan) dan Sugeng B Resobowo (Sekertaris Kelurahan Jember Kidul) menyerahkan diri ke Kejari Jember setelah menerima putusan kasasi Mahkamah Agung.

"Kami mengapresiasi kepada keluarga ketiga terpidana yang menghadirkan terpidana secara sukarela ke kejaksaan, sehingga tidak ada upaya paksa penjemputan terpidana atas putusan MA tersebut," kata Kasi Intel Kejari Jember Soemarno di Kantor Kejari setempat.

Menurutnya pihak Kejari Jember menerima salinan putusan resmi kasasi MA yang menolak banding ketiga terpidana pada pekan lalu, sehingga pekan ini melakukan eksekusi atas putusan tersebut dan ketiga terpidana dengan sukarela menyerahkan diri ke kejaksaan.

"MA menolak permohonan kasasi dari terdakwa dan mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum, sehingga membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur," tuturnya.

Dalam amar putusan kasasi MA tersebut, ketiga terpidana divonis satu tahun penjara dengan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

"Terpidana pernah menjalani masa tahanan selama 42 hari saat menjalani proses hukum tahun 2011 lalu karena kasus itu kasus lama yang putusan di Pengadilan Tipikor PN Surabaya pada tahun 2012," ujarnya.

Kasus korupsi anggaran DAK pendidikan tahun 2010 berkaitan dengan buku pelajaran dan alat peraga tersebut merugikan negara sebesar Rp6,1 miliar.

Ketiga pejabat Pemkab Jember tersebut akhirnya dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember untuk menjalani putusan Mahkamah Agung.

Kasus korupsi DAK tahun 2010 juga menyeret Kepala Dinas Pendidikan Jember Achmad Sudiyono yang sudah menjalani hukuman empat tahun penjara dan kini sudah bebas.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive