Jumat, 17 September 2021


KABARPROGRESIF.COM: (Garut) Hilang selama 12 tahun buronan yang sudah ditetapkan menjadi DPO (daftar pencarian orang) ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut kasus tindak pidana maling uang rakyat (korupsi).

Kepala Kejari Garut, Neva Sari Susanti menyebutkan terpidana kasus maling uang rakyat, yang sempat DPO selama 12 tahun.

Kini berhasil ditangkap bernama Tauhidi Fachrurozi (52), alias Tauhidi bin Budi Raemi warga Kampung Ekspres, Desa Jatiragas Hilir Kecamatan Patok Besi Kabupaten Subang.

Menurut Neva kali ini terpidana maling uang rakyat, merupakan pihak ketiga proyek pembangunan pusat pelelangan ikan di kawasan Pantai Cikelet, Garut, Jawa Barat.

Saat itu kata Neva ia merupakan Direktur PT Sakti sebagai pemenang lelang pengerjaan proyek pembangunan Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Cilauteureun, Kecamatan Cikelet yang anggarannya berasal dari APBD Provinsi Jabar tahun 2005.

"Awal mulanya pada tahun 2005 lalu, terpidana ini mendapatkan proyek pembangunan pusat pelelangan ikan di Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet dengan anggaran dari APBD Provinsi Jabar dengan nilai kontrak sebesar Rp1 miliar," kata Neva saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negri Garut di Jalan Merdeka, Kamis, 16 September 2021.

Dikatakan Neva pekerjaan yang dilakukan perusahaan milik terpidana saat itu ternyata tidak sesuai dengan volume pengerjaan dan speknya.

Selain itu, kewajiban untuk melakukan pemeliharaan pun tidak pernah dilakukan sehingga menimbulkan kerugian uang negara hampir mencapai Rp 600 juta tepatnya sebesar Rp 599 juta.

Pada tahun 2007, tutur Neva, sudah ada putusan pengadilan terkait kasus maling uang rakyat, yang dilakukan terpidana ini yakni yang bersangkutan saat itu dinyatakan bebas.

Namun saat itu JPU memutuskan untuk menempuh upaya hukum banding hingga akhirnya tahun 2011 jatuh putusan Mahkamah Agung RI No. 669 K/Pid.Sus/2007 terhadap Tauhidi berupa kurungan penjara 12 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara, serta uang pengganti kerugian negara sebesar 449 juta jika tidak bisa diganti kurungan penjara selama 1 tahun.

Diungkapkan Neva, akan tetapi saat itu terpidana bukannya menjalani hukuman tapi malah melarikan diri sehingga masuk DPO Kejari Garut.

Selama dalam pelariannya, terpidana sudah sering ganti-ganti nama dan berpindah-pindah alamat sehingga belum bisa dieksekusi petugas.

Neva menyampaikan, sekitar seminggu yang lalu, pihaknya menerima informasi jika Tauhidi terdeteksi berada di kawasan Kabupaten Subang.

Mendengar informasi tersebut, tim dari Intelijen Kejari Garut langsung melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan pihak Kejati Jabar serta Kejari Subang.

"Sebelumnya, kami juga memang sudah mengantongi data-data tentang yang bersangkutan. Namun kejelasan keberadaan yang bersangkutan diketahui setelah dirinya mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Subang beberapa waktu lalu," ucap Neva.

Berawal dari gugatan cerai inilah, ucap Neva, pada akhirnya alamat terpidana saat ini berhasil diungkap.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Fuad Bernardi putra Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini alias Risma mengaku tak mengikuti perkembangan seleksi Calon Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya.

"Gak ngikuti aku," kata Fuad Bernardi, Kamis (16/9).

Bahkan untuk menyakinkan, Fuad Bernardi meminta media ini melihat langsung pengumumannya melalui website milik PDAM Surya Sembada Kota Surabaya.

"Calonnya kemarin diumumkan apa gak? kemarin yang diumumkan kan wes metu. Pengumumannya di website," jelasnya.

Tak hanya itu, Fuad Bernardi juga menyatakan tak ambil pusing dengan langkah Panitia Seleksi (Pansel) Direksi PDAM Surya Sembada yang tiba-tiba memasukkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sehingga ia tak lolos ke seleksi selanjutnya.

Sebab dalam PP Nomer 54 tahun 2017 jelas sekali mengatur adanya batas usia bagi calon peserta seleksi direksi minimal 35 tahun.

"Aku gak ngerti mas infone," ujarnya.

Fuad Bernardi hanya menegaskan dalam rekrutmen Direksi PDAM Surya Sembada ini pihaknya tak tahu sama sekali.

Apalagi soal aturan-aturan atau syarat untuk menjadi pemimpin di perusahaan plat merah milik Pemkot Surabaya yang berkedudukan di jalan Mayjen Prof. Dr Moestopo.

"Sampean takon nang (tanya ke) PDAM ae aku yo duduk pingin daftar kok (aku juga tidak ingin daftar kok)," pungkas Fuad lalu pamit karena ada rapat.

Seperti diberitakan Pansel Direksi PDAM Surya Sembada Kota Surabaya kembali membuka masa perpanjangan ketiga dalam rekrutmen Calon Direksinya.

Sayangnya dalam masa perpanjangan seleksi ini secara mendadak Pansel mencantumkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Tak ayal aturan baru itu akhirnya mengubur impian 4 calon direksi PDAM Surya Sembada Surabaya.

Parahnya lagi salah satu dari 4 calon direksi itu merupakan putra sulung dari Mensos Tri Rismaharini alias Risma yakni Fuad Bernardi.

Sejak pendaftaran calon direksi PDAM dibuka pada 7 Juli 2021, ada 52 pelamar calon direksi PDAM.

Rinciannya, terdiri dari tujuh orang pelamar untuk jabatan Direktur Utama, 12 orang untuk posisi Direktur Operasional , dan 33 orang Direktur Pelayanan.

Karena masih ada posisi yang belum memenuhi harapan Pansel, yang mana Pansel ingin setiap posisi minimal ada 10 pelamar.

Untuk memenuhi jumlah pelamar formasi jabatan Direktur Utama, maka Pansel memutuskan untuk memperpanjang pengumuman pendaftaran tahap kedua, mulai tanggal 25 Agustus hingga 8 September 2021.

Lalu diperpanjang lagi mulai Selasa (14/9) hingga Senin (20/9) dengan ketentuan baru yakni pendaftar harus berusia minimal 35 tahun. 

Aturan ini mengacu pada PP No. 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Sedangkan untuk tahapan seleksi Direksi PDAM Surya Sembada itu terdiri dari seleksi administrasi, uji kelayakan dan kepatutan, dan wawancara akhir.

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive