Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Pilkada Surabaya 2024 Tanpa Bakal Calon Perseorangan

KPU Kota Surabaya menyatakan pemilihan kepala daerah tahun 2024 tanpa diikuti pasangan bakal calon kepala daerah perseorangan karena faktor kurangnya syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh para bakal calon tersebut.

Wali Kota Eri Cek Penggunaan Dana Kelurahan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi blusukan ke perkampungan untuk mengecek penggunaan Dana Kelurahan (Dakel) yang digunakan untuk membangun saluran.

Bapaslon Independen Pilkada Kecewa Sikap KPU Surabaya

Bapaslon independen Pilkada Surabaya, Pandu Budi Raharjono-Kusrini Purwijanti menyasalkan sikap komisioner KPU Surabaya yang tak mau menerima copy data pendukung meskipun hanya terlambat cuma dua menit.

Sambut HJKS ke-731, Pegawai Pemkot Surabaya Cat Ulang Curbing Median Jalan

Menyambut Hari Jadi Kota Surabaya ke-731, seluruh pegawai di lingkup Pemkot Surabaya melakukan kerja bakti dengan mengecat ulang curbing median jalan atau pembatas jalan yang meliputi 51 ruas jalan di Kota Surabaya.

Pemkot Surabaya Bangun 8 Wisata Rakyat

Upaya Pemkot Surabaya memanfaatkan aset agar memberikan kontribusi sekaligus menciptakan lapangan kerja antara lain dilakukan dengan membangun Wisata Rakyat di 8 lokasi, khususnya di wilayah Surabaya Barat.

Selasa, 06 Mei 2014

Tim Pemenangan AK-5 Poldakan Ruslan, Juga Gugat Balik Bawaslu Jatim



KABARPROGRESIF.COM : Gerah dengan berbagai tudingan yang kian meresahkan terkait adanya  penggelembungan perolehan suara pada Pileg 9 April 2014 yang terjadi di 20 TPS (tempat pemungutan suara), Tim Pemenangan Adies Kadir 5 (AK-5), melalui kuasa hukumnya Syaiful Ma’arif, SH, bakal mempoldakan M. Ruslan. Dalam keterangannya, apa yang dilakukan Ruslan kepada celeg No.5 DPR RI Dapil Surabaya-Sidoarjo dari Partai Golkar ini, telah melampaui batas kewajaran dan telah mencoreng nama baik.

 “Secepatnya kami selaku kuasa hukum Adies Kadir akan menggugat dan melaporkan M. Ruslan ke Polda Jatim terkait tudingan jika hasil suara pencoblosan  jika suara klien kami mengalami penggelembungan. Dan sampai tadi malam, Senin (5/5), tudingan yang dialamatkan kepada Adies Kadir tidak terbukti,” terang Syaiful dan rekan didampingi Lala Sri Darwanto, Ketua Tim Pemenangan AK-5 di kantor Syaiful Ma’arif & Partner di  Jl. Juwingan 105, kemarin.

Tidak hanya M. Ruslan, kuasa hukum Adies Kadir juga akan menggugat keputusan Bawaslu Jatim menyoal rekomendasi rekapitulasi ulang yang diduga kuat bernuansa politis dan pesanan. Berdasar hasil rekapitulasi ulang KPU Surabaya yang dilaksanakan Senin (5/5) di sejumlah kecamatan, ternyata menghasilkan perhitungan yang relatif tidak ada perubahan. Bahkan suara Adies Kadir dikabarkan naik.

Kondisi ini, semakin menguatkan jika tuduhan M Ruslan ke Bawaslu Jatim soal dugaan adanya penggelembungan suara nyata-nyata tidak terbukti. Syaiful juga mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan pendapat hukum (legal opinion) kepada Adies Kadir bahwa yang dilakukan M Ruslan dan Bawaslu Jatim masuk kategori tindak pidana yang layak untuk diperkarakan.

Syaiful menambahkan, pihaknya akan menuntut M Ruslan ke jalur hukum atas tindakan pencemaran nama baik, sekaligus menggugat Bawaslu Jatim yang telah menidak lanjuti laporan M Ruslan yang ternyata tidak terbukti.

“Karena menyangkut pencemaran nama baik, maka untuk M Ruslan akan kami tuntut seperti yang diatur pada Pasal 310 dan 311 soal pencemaran nama baik. Sedangkan untuk Bawaslu akan kami gugat karena menanggapi sekaligus memproses laporan bohong seperti yang telah diatur pada Pasal 421,” tandasnya.

Disinggung kapan laporan akan dilakukan dan dimana, Syaiful mengatakan bahwa kemungkinan besar ke Polda Jatim karena menyangkut TKP di Dapil 1 wilayah Sidoarjo-Surabaya. Tapi juga memungkinkan laporan ini akan dilanjutkan ke Mabes Polri karena menyangkut kredibilitas Adies Kadir sebagi Caleg DPR-RI.

“Secepatnya kami akan rapat marathon sambil menunggu Adies dari Jakarta. Rencananya,  besok kami akan melaporkan kejadian ini ke Polda Jatim. Namun perkara ini sudah menjadi polemik tingkat pusat, kami juga berencana melapor ke Mabes Polri,” pungkasnya.

 Sementara itu, Lala Sri Darwanto, selaku Ketua Tim Pemenangan AK-5 menambahkan, jika yang dilakukan M. Ruslan dianggap telah merusak citra partai. Dan diketahui, Ruslam merupakan Caleg DPRD Jatim dari Dapil III (Lumajang dan Jember) No.8 dari Partai Golkar.

“Jangganlnya disini, Ruslan ini rupanya juga caleg dari dapil lain yang semestinya juga harus berkonsentrasi dengan dapil pilihannya. Ini kok malah konsentrasio dengan dapil calon lain. Ini kan patut dipertanyakan. Siapa orang di balik Ruslan,” tegas Lala. (arf)

JASA RAHARJA JATIM JALIN KERJASAMA DENGAN EMPAT RS DI SURABAYA


 
KABARPROGRESIF.COM : PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Timur menjalin kerjasama dengan empat Rumah Sakit (RS) di Surabaya yakni RS. Muji Rahayu, RS Islam Ahmad Yani, RS Wijaya dan RS Wiyung Sejahtera Surabaya. Kerjasama bertujuan untuk memberikan pelayanan yang terbaik pada korban kecelakaan yang terjamin Jasa Raharja pada kesempatan pertama untuk mendapatkan pertolongan dan penanganan.

Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Timur, Armanda, di Surabaya, Senin (5/5) mengatakan, pihaknya sangat berterima kasih atas dukungan berbagai pihak dalam rangka penanganan korban laka lantas secara terpadu ini, “Jasa Raharja akan terus memberikan dan meningkatkan upaya pelayanan pada korban laka lantas sehingga akan terkurangi beban penderitaan para korban maupun keluarganya,” ujarnya.

Pemberian santunan kepada korban ini, katanya, merupakan bagian dari tugas pokok Jasa Raharja adalah sebagai pelaksana UU 33 dan 34 yang memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas baik kecelakaan lalu lintas jalan maupun yang disebabkan oleh alat angkutan penumpang umum sesuai dengan UU 33 dan 34.

Untuk meningkatkan pelayanan kepada korban kecelakaan Jasa Raharja juga mengadakan penerbitan surat jaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja ke Rumah Sakit sehingga korban dan keluarganya merasa tenang karena mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sesuai dengan UU No.33 dan 34 Tahun 1964.

Senada dikatakan Kepala Humas Jasa Raharja Jatim, Totok Ery Sukamto bahwa pihaknya saat ini terus berusaha memberikan kemudahan untuk pembayaran santunan kepada korban maupun ahli waris korban kecelakaan. Salah satunya dilakukan dengan mengoptimalkan pelayanan melalui Mobil Unit Pelayanan Jasa Raharja.

“Jadi mobil ini tugasnya mendatangi korban kecelakaan atau ahli warisnya untuk membantu menyelesaikan masalah administrasi yang mungkin timbul sehingga pembayaran santunan bisa dilakukan secepat mungkin,” katanya.

Totok menuturkan, rata-rata pembayaran santunan kepada korban kecelakaan dan ahli warisnya dilakukan dalam 4 hari, lebih cepat dari ketentuan pemerintah, selama 6 hari kerja. Sedangkan nilai santunan yang diberikan kepada korban dan ahli waris saat ini masih tetap yakni untuk korban meninggal dunia sebanyak Rp 25 juta, untuk korban luka diberikan biaya perawatan sebesar maksimal Rp 10 juta, untuk korban cacat tetap maksimal Rp 25 juta dan santunan biaya penguburan sebesar Rp 2 juta.

Sementara itu, mewakili  empat Rumah Sakit yang menandatangani MoU, Samsul Arifin mengatakan, kerjasama ini sangat baik dan Rumah Sakit yang ada di Surabaya berupaya meningkatkan pelayanan dengan membangun fasilitas-fasilitas yang berkaitan dengan pelayanan pada pasien. (arf)