Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Pilkada Surabaya 2024 Tanpa Bakal Calon Perseorangan

KPU Kota Surabaya menyatakan pemilihan kepala daerah tahun 2024 tanpa diikuti pasangan bakal calon kepala daerah perseorangan karena faktor kurangnya syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh para bakal calon tersebut.

Wali Kota Eri Cek Penggunaan Dana Kelurahan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi blusukan ke perkampungan untuk mengecek penggunaan Dana Kelurahan (Dakel) yang digunakan untuk membangun saluran.

Bapaslon Independen Pilkada Kecewa Sikap KPU Surabaya

Bapaslon independen Pilkada Surabaya, Pandu Budi Raharjono-Kusrini Purwijanti menyasalkan sikap komisioner KPU Surabaya yang tak mau menerima copy data pendukung meskipun hanya terlambat cuma dua menit.

Sambut HJKS ke-731, Pegawai Pemkot Surabaya Cat Ulang Curbing Median Jalan

Menyambut Hari Jadi Kota Surabaya ke-731, seluruh pegawai di lingkup Pemkot Surabaya melakukan kerja bakti dengan mengecat ulang curbing median jalan atau pembatas jalan yang meliputi 51 ruas jalan di Kota Surabaya.

Pemkot Surabaya Bangun 8 Wisata Rakyat

Upaya Pemkot Surabaya memanfaatkan aset agar memberikan kontribusi sekaligus menciptakan lapangan kerja antara lain dilakukan dengan membangun Wisata Rakyat di 8 lokasi, khususnya di wilayah Surabaya Barat.

Kamis, 27 November 2014

Usai Sidang, Pemalsu Merk Salon Yemember Dieksekusi Jaksa


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Thio Inge Catherine,  pemilik salon De Grace yang tinggal di Perum Puncak Permai I No 30 Surabaya tak menyangka akan dieksekusi oleh Kejari Surabaya  usai membacakan pledoinya dalam perkara laporan Palsu di PN Surabaya, Kamis (27/11/2014).


Usai persidangan, Jaksa Swaskito Wibowo menunjukan surat perentah pelaksanaan eksekusi atas putusan  kasasi MA yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dalam kasus penggunaan merk produk kecantikan milik Salon Yemember.

Awalnya, Inge sempat melakukan perlawanan lantaran kasusnya masih dalam upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dan menyebut akan melaporkan Jaksa Swaskito ke Kajati Jatim. Namun ancaman Inge tak dihiraukan, Jaksa Swaskito langsung mengambil borgol dan memasangnya pada bagian tangan Inge dan menggirinya ke mobil Honda CRV milik Jaksa Swaskito.

Dua pengacara Inge juga sempat melawan, aksi protes mereka terhenti setelah Jaksa Swakskito memintanya untuk datang ke Kejari Surabaya.

"Silahkan anda ke kantor saja,"ujar Jaksa Swaskito pada dua pengacara terpidana kasus Penipuan ini.

Seperti diketahui, Awalnya perkara ini divonis onslagh (perbuatannya terbukti namun bukan pidana,red). lalu Jaksa mengajukan Kasasi, Nah dikasasi inilah Inge dikalahkan.

Tiga Hakim Mahkamah Agung yang terdiri dari DR H Muhammad Saleh,SH,MH (Ketua Majelis), I Made Tara,SH dan Prof DR Valerine J.L Kriefkhoff SH,MA menolak kasasi yang diajukan inge
Oleh hakim MA, Ia dinyatakan terbukti bersalah menggunakan merk produk milik Nanik Sutrisno selaku pemilik Salon Yemember yang telah terdaftar di Haki Pada 2006. Dalam putusan kasasi 3 Mei 2013, Inge  dihukum   6 bulan , denda Rp 150 Juta  Subsider (3) bulan kurungan.

Saat ini, Inge juga menjalani persidangan lain di PN Surabaya dalam kasus laporan Palsu.
Dalam laporannya di Polda Jatim, Inge   menuduh Nanik Sutrisno, (pelapor,red) melakukan penipuan terhadapnya.

Inge juga melaporkan
Nanik  dengan tuduhan jika obat kecantikan milik Salon nya palsu dan tidak memiliki ijin.

Namun, laporannya tersebut tidak dapat dibuktikan,  hingga akhirnya Nanik melaporkan balik ulah Inge.

Menurut Jaksa Swaskito Perbuatan Inge sangat merugikan Salon Yemember. "Akibatnya Salon milik saksi pelapor jadi tercemar,"ucap Jaksa Swaskito saat itu.

Akibat perbuatannya Inge dituntut Setahun Penjara, Ia dianggap melanggar pasal 317 KUHP tentang membuat keterangan palsu kepada aparatur negara. (Komang)


PNS RSUD Sidoarjo Diadili Dalam Perkara Limbah B3


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Wuri Diah Handayani, ST (45) PNS Kepala Instalasi Penyehatan lingkungan RSUD Sidoarjo didudukan sebagai pesakitan di PN Surabaya dalam perkara pengangkutan Limbah B3 milik RSUD Sidoarjo.

Dalam persidangan yang dihelat di PN Surabaya, Kamis (27/11/2014), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djuwariyah dari Kejati Jatim menghadirkan tiga anggota dari Subdit III Direskrimsus Polda Jatim, yakni Yanuar, Anton dan Herwanto.

Dalam keteranganya, tiga anggota Polisi itu menerangkan seputar kronologis penangkapan truk yang mengakut Limbah berbahaya jenis B3yang diambil dari RSUD Sidoarjo.

Saat diangkut, Limbah media yang terdiri dari botol infus, gerigen, bekas bekas sisa operasi hanya dikemas kedalam dikantong plastik.

Pengungkapan pembuangan Limbah B3 medis RSUD Sidoarjo tersebut berdasrkan tindaklanjut  atas informasi Balai Lingkungan Hidup Propinsi Jatim

"Setelah kami lakukan pengamatan,pengelolahan limbah media di RSUD Sidoarjo yang dianggut menggunakan  truk tersebut tidak memiliki Ijin, "terang tiga Polisi saat diperiksa majelis hakim yang diketuai Musa Arief Aini, SH,M.Hum , secara bersamaan.

Dijelaskan saksi Polisi, Awalnya pengelolahan limbah RSUD Sidoarjo tersebut dikelolah oleh DKP Pemkab Sidoarjo, Namun karena mesin Insinilator milik RSUD Sidoarjo rusak, pengelolahan tersebut diserahkan ke jasa lain yakni Yudiono.

Selain tiga saksi Polisi, Jaksa Djuwariyah juga menghadirkan saksi dua orang Pegawai RSUD Sidoarjo, Saksi Soikin, Miftahrahman.

Dua saksi Pegawai ini tak mengetahui keberadaan Polisi ketika melakukan penangkapan. Mereka mengetahui hanya berdasarkan cerita dari para pegawai dilingkungan RSUD Sidoarjo.

Terdakwa Wuri membantah jika dirinya yang mengadakan kerjasama dengan Yudiono. Imam Syafii, Kabag Umum RSUD Sidoarjo dianggap orang yang bertanggung jawab atas perkara ini.

"Karena dia yang merekomendasikan Yudiono,"sangkal terdakwa Wuri dalam persidangan.

Selain terdakwa Wuri, Polisi menetapkan Direktur RSUD Sidoarjo, dr Budi sebagai tersangka, namun kasusnya tidak dapat dilanjutkan karena tersangka meninggal. Sedangkan tersangka Yudiono (berkas terpisah,red) kasusnya masih diteliliti oleh Kejaksaan.

Sementara, meski kasus ini terjadi di wilayah hukum PN Sidoarjo, Namun Jaksa Djuwariyah malah melimpahkan perkara ini di PN Surabaya.

Padahal sesuai kewenangan Absolut, semestinya peristiwa pidana ini harus diadili sesuai dengan locus delicty dan tempus delicty (tempat dan waktu kejadian).

Hal itu pernah dituangkan dalam eksepsi terdakwa, Namun majelis hakim yang diketuai Musa Arief Aini menolaknya dengan dalih, PN Sidoarjo dan PN Surabaya masih dalam satu rumpun.

"Kewenangan absolut ini sudah saya tuangkan dalam eksepsi, tapi ditolak karena hakim bilang sesama Pengadilan masih satu rumpun,"terang Bambang salah seorang Pengacara terdakwa usai persidangan. 

Dijelaskan dalam surat dakwaan Jaksa Djuwariyah, Pada 10 januari 2014 lalu , direskrimsus polda jatin menemukan adanya pengangkutan limbah. B 3 bahan berbahaya dan beracun keluar dari RSUD sidoarjo.

Limbah medis yang berasal tersebut berdasarkan PPRI No 18 Jo 85 tahun 1999 tentang pengelolahan limbah B3.

Pengelolahan dan pengangkutan limbah itu tidak memiliki ijin dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Dari hasil penyidikan, terdakwa Wuri selaku Kepala Instalasi Penyehatan lingkungan RSUD Sidoarjo dianggap ikut bertanggung jawab atas pengelolahan limbah dan kerjasama pengangkutan limbah beracun tanpa mengantongi Ijin dari dinas terkait. (Komang)