Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 27 November 2014

Usai Sidang, Pemalsu Merk Salon Yemember Dieksekusi Jaksa


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Thio Inge Catherine,  pemilik salon De Grace yang tinggal di Perum Puncak Permai I No 30 Surabaya tak menyangka akan dieksekusi oleh Kejari Surabaya  usai membacakan pledoinya dalam perkara laporan Palsu di PN Surabaya, Kamis (27/11/2014).


Usai persidangan, Jaksa Swaskito Wibowo menunjukan surat perentah pelaksanaan eksekusi atas putusan  kasasi MA yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dalam kasus penggunaan merk produk kecantikan milik Salon Yemember.

Awalnya, Inge sempat melakukan perlawanan lantaran kasusnya masih dalam upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dan menyebut akan melaporkan Jaksa Swaskito ke Kajati Jatim. Namun ancaman Inge tak dihiraukan, Jaksa Swaskito langsung mengambil borgol dan memasangnya pada bagian tangan Inge dan menggirinya ke mobil Honda CRV milik Jaksa Swaskito.

Dua pengacara Inge juga sempat melawan, aksi protes mereka terhenti setelah Jaksa Swakskito memintanya untuk datang ke Kejari Surabaya.

"Silahkan anda ke kantor saja,"ujar Jaksa Swaskito pada dua pengacara terpidana kasus Penipuan ini.

Seperti diketahui, Awalnya perkara ini divonis onslagh (perbuatannya terbukti namun bukan pidana,red). lalu Jaksa mengajukan Kasasi, Nah dikasasi inilah Inge dikalahkan.

Tiga Hakim Mahkamah Agung yang terdiri dari DR H Muhammad Saleh,SH,MH (Ketua Majelis), I Made Tara,SH dan Prof DR Valerine J.L Kriefkhoff SH,MA menolak kasasi yang diajukan inge
Oleh hakim MA, Ia dinyatakan terbukti bersalah menggunakan merk produk milik Nanik Sutrisno selaku pemilik Salon Yemember yang telah terdaftar di Haki Pada 2006. Dalam putusan kasasi 3 Mei 2013, Inge  dihukum   6 bulan , denda Rp 150 Juta  Subsider (3) bulan kurungan.

Saat ini, Inge juga menjalani persidangan lain di PN Surabaya dalam kasus laporan Palsu.
Dalam laporannya di Polda Jatim, Inge   menuduh Nanik Sutrisno, (pelapor,red) melakukan penipuan terhadapnya.

Inge juga melaporkan
Nanik  dengan tuduhan jika obat kecantikan milik Salon nya palsu dan tidak memiliki ijin.

Namun, laporannya tersebut tidak dapat dibuktikan,  hingga akhirnya Nanik melaporkan balik ulah Inge.

Menurut Jaksa Swaskito Perbuatan Inge sangat merugikan Salon Yemember. "Akibatnya Salon milik saksi pelapor jadi tercemar,"ucap Jaksa Swaskito saat itu.

Akibat perbuatannya Inge dituntut Setahun Penjara, Ia dianggap melanggar pasal 317 KUHP tentang membuat keterangan palsu kepada aparatur negara. (Komang)


1 komentar: