Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Kamis, 28 Mei 2015

Bantu PMI, Korem 084/Bhaskara Jaya Sumbangkan 21 Kantong Darah

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dalam rangka memperingati HUT yang Ke-49 Korem 084/Bhaskara Jaya bekerja sama dengan PMI Kota Surabaya menggelar Donor Darah yang diikuti oleh 230 orang yang terdiri dari personil Korem dan Persit beserta jajarannya, Pemuda Panca Marga (PPM). Bertempat di Aula Makorem, Kamis(28/05).

Minimnya stok darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Surabaya, menggugah warga Korem 084/Bhaskara Jaya beserta jajarannya untuk membantu mendo­norkan darah guna kebutuhan masyarakat kota Surabaya, Kegiatan donor darah ini merupakan partisipasi warga Korem dalam memperingati HUT Korem Ke-49. Tercatat sebanyak ±230 lebih prajurit yang mendo­norkan darahnya. Tetapi hanya 121 yang memenuhi syarat untuk bisa mengikuti donor darah, hal tersebut dikarenakan pendonor wajib mengisi Kuesioner Riwayat Kesehatan, melaksanakan Tensi, Cek darah terlebih dahulu untuk mendapatkan Darah yang sehat.

“Kita semua dari jajaran TNI Korem 084/Bhaskara Jaya melaksanakan donor darah tidak hanya memperingati HUT Korem saja tetapi kita rutin, bahkan setiap ada kegiatan tertentu ada kegiatan donor kita lakukan. Kita siap membantu menjadi bank darah dari wilayah Surabaya,” Hal tersebut disampaikan oleh Danrem 084/BJ Kolonel Inf M. Nur Rahmad di sela-sela waktunya saat menyempatkan diri melihat kegiatan Donor Darah.(asmo).

Imbas Perbuatan Suami Sirih, Janda Banyu Urip didakwa Pasal Berlapis.

Jaminkan BG Blong Untuk Bayar Gadai Dua Unit  Motor dan Jaminan Hutang Uang Rp 15 Juta

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Gara-gara mengikuti ulah suami sirihnya melakukan penipuan dan penggelapan, Arum Widyanti (43), Warga Jalan Banyu Urip Lor ini terkena imbas dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (28/5/2015).

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kusbiyantoro yang dibacakan oleh JPU Atip diruamg sidamg candra, Janda berparas cantik dan beranak dua ini didakwa dengan pasal berlapis.

"Pada dakwaan pertama, terdakwa didakwa melanggar pasal 378 KUHP JoPasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP  atau dakwaan kedua melanggar  372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,"terang Jaksa Atip saat membacakan dakwaannya.

Dijelaskan dalam dakwaan, sekitar bulan Januari 2013, terdakwa dan suaminya yakni Moch Syarifudin (DPO) mendatangi rumah Tiung Budiono (Korban) dijalan Mastrip 178 Surabaya untuk  menggadaikan dua unit sepeda motor , masing-masing Rp 5 juta.

Beberapa hari kemudian, dua unit motor tersebut ditarik oleh leasing karena adanya tunggakan pembayaran. Korban akhirnya meminta pertanggung jawaban ke terdakwa dan suaminya."Kemudian terdakwa dan suaminya yang masih DPO itu menyerahkan Billyet Giro (BG) Bank Mandiri Nomor YI 888870 senilai 10 juta dengan jatuh tempo 7 oktober 2013,"jelas Jaksa Atip.

Belum sempat dicairkan, Pada September 2013 terdakwa dan suaminya kembali mendatangi korban untuk meminjam uang sebesar Rp 15 juta yang digunakan untuk modal usaha. Karena tertarik dengan janji akan mendapat fee sebesar 7 persen setiap bulannya dan memberikan jaminan BG Bank Mandiri no YI 888863 senilai Rp 15 juta  atas nama terdakwa dengan  jatuh tempo pencairan 14 oktober 2013, korban pun akhirnya mencairkan pinjamanya.

"Namun setelah dikliringkan ke Bank, ternyata dua BG tersebut tidak dapat dicairkan karena dananya tidak mencukupi,"sambung Atip.

Usai pembacaan dakwaan,  dihadapan majelis hakim yang diketuai Efran Basuning, terdakwa wanita berwajah sendu ini mengaku tak akan mengajukan banding. Majelis hakim pun meminta agar jaksa melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda pembuktian. "Siapkan saksinya ya pak jaksa, sidang ditunda satu minggu,"kata Hakim Efran diakhir persidangan.

Seperti diketahui, sebelumnya selama proses penyidikan, terdakwa tidak ditahan oleh  Penyidik Kepolisian, namun pada pelimpahan tahap II  di Kejari Surabaya, terdakwa langsung ditahan. Penahanan tersebut berlanjut hingga ke Persidangan. (Komang)