Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 28 Mei 2015

Imbas Perbuatan Suami Sirih, Janda Banyu Urip didakwa Pasal Berlapis.

Jaminkan BG Blong Untuk Bayar Gadai Dua Unit  Motor dan Jaminan Hutang Uang Rp 15 Juta

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Gara-gara mengikuti ulah suami sirihnya melakukan penipuan dan penggelapan, Arum Widyanti (43), Warga Jalan Banyu Urip Lor ini terkena imbas dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (28/5/2015).

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kusbiyantoro yang dibacakan oleh JPU Atip diruamg sidamg candra, Janda berparas cantik dan beranak dua ini didakwa dengan pasal berlapis.

"Pada dakwaan pertama, terdakwa didakwa melanggar pasal 378 KUHP JoPasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP  atau dakwaan kedua melanggar  372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,"terang Jaksa Atip saat membacakan dakwaannya.

Dijelaskan dalam dakwaan, sekitar bulan Januari 2013, terdakwa dan suaminya yakni Moch Syarifudin (DPO) mendatangi rumah Tiung Budiono (Korban) dijalan Mastrip 178 Surabaya untuk  menggadaikan dua unit sepeda motor , masing-masing Rp 5 juta.

Beberapa hari kemudian, dua unit motor tersebut ditarik oleh leasing karena adanya tunggakan pembayaran. Korban akhirnya meminta pertanggung jawaban ke terdakwa dan suaminya."Kemudian terdakwa dan suaminya yang masih DPO itu menyerahkan Billyet Giro (BG) Bank Mandiri Nomor YI 888870 senilai 10 juta dengan jatuh tempo 7 oktober 2013,"jelas Jaksa Atip.

Belum sempat dicairkan, Pada September 2013 terdakwa dan suaminya kembali mendatangi korban untuk meminjam uang sebesar Rp 15 juta yang digunakan untuk modal usaha. Karena tertarik dengan janji akan mendapat fee sebesar 7 persen setiap bulannya dan memberikan jaminan BG Bank Mandiri no YI 888863 senilai Rp 15 juta  atas nama terdakwa dengan  jatuh tempo pencairan 14 oktober 2013, korban pun akhirnya mencairkan pinjamanya.

"Namun setelah dikliringkan ke Bank, ternyata dua BG tersebut tidak dapat dicairkan karena dananya tidak mencukupi,"sambung Atip.

Usai pembacaan dakwaan,  dihadapan majelis hakim yang diketuai Efran Basuning, terdakwa wanita berwajah sendu ini mengaku tak akan mengajukan banding. Majelis hakim pun meminta agar jaksa melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda pembuktian. "Siapkan saksinya ya pak jaksa, sidang ditunda satu minggu,"kata Hakim Efran diakhir persidangan.

Seperti diketahui, sebelumnya selama proses penyidikan, terdakwa tidak ditahan oleh  Penyidik Kepolisian, namun pada pelimpahan tahap II  di Kejari Surabaya, terdakwa langsung ditahan. Penahanan tersebut berlanjut hingga ke Persidangan. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar