Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Kamis, 28 Mei 2015

DANREM 082/CPYJ DALAM LATPOSKO-I KODIM TUBAN : “ SEMUA UNSUR HARUS SINERGI, TERKOORDINASI DAN SOLID “

KABARPROGRESIF.COM : (Tuban) Bertempat di Makodim 0811/Tuban sejak 26 Mei 2015 pukul 08.00 wib hingga 28 Mei 2015 pukul 14.00 wib  telah digelar latihan Pos Komando-I ( Posko-I )  bagi Komandan dan Staf Kodim Tuban.       Latihan yang diselenggarakan oleh Korem 082/CPYJ bertujuan untuk melatihkan prosedur hubungan Komandan dan Staf dalam menghadapi masalah kewilayahan yang dihadapkan pada potensi ancaman yang paling mungkin di wilayah Kodim tersebut.

Danrem 082/CPYJ Kolonel Inf Irham Waroihan selaku penasehat latihan, memberikan arahan kepada Staf
Penyelenggara Latihan tentang beberapa hal yang harus dipedomani, diantaranya agar dalam pelaksanaan latihan para pengawas dan pengendali latihan melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada materi yang jelas payung hukumnya yang di korelasikan dengan berbagai pengalaman dilapangan dengan fakta nyata saat ini agar latihan berjalan realistis, yang telah disusun dalam naskah latihan oleh Staf Operasi Korem dan perlunya melaksanakan koordinasi antar bagian maupun instansi yang terlibat sesuai materi latihan, mengingat dalam materi latihan memerlukan pengerahan berbagai unsur potensi wilayah dengan berbagai peralatannya, sehingga diperoleh sinergitas, terkoordinasi dan solid dalam pelaksanaannya, serta menginstruksikan untuk menjaga dan prioritaskan faktor keamanan selama latihan, juga instruksi untuk melaksanakan proses pengawasan dan pengendalian latihan secara sungguh – sungguh sehingga pelaksanaan latihan benar – benar dapat dijadikan pedoman dalam menjawab permasalahan yang di hadapi di wilayah.
Sementara Kasiopsrem 082/CPYJ Mayor Inf Agus Sujiyanto menjelaskan bahwa latihan yang bermaterikan penanggulangan bencana banjir luapan bengawan solo yang menggenangi wilayah pertanian dan pemukiman warga Kec. Widang, Kec. Plumpang, Kec. Rengel  dan Kec. Sooko  yang berdampak pada keselamatan warga dan hasil panen masyarakat, khususnya petani sehingga diperlukan berbagai upaya dari Satuan Tugas Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana ( PRCPB ), dan materi tersebut bersifat kewilayahan, sehingga sesuai hukum yang berlaku maka penyelesaiannya juga memerlukan pengerahan segenap potensi yang ada di wilayah, yang pelaksanaannya di pimpin oleh Dandim 0811/Tuban selaku Incident Commander yang ditunjuk oleh Kepala Daerah atas persetujuan DPRD setempat.      

Dan untuk itulah, Kasiopsrem melibatkan dan menghadirkan unsur non TNI dalam latihan tersebut, diantaranya  Polres Tuban, BPBD Kab. Tuban, Tim SAR Kab. Tuban, Dinas Pertanian Kab. Tuban, Dinas Pengairan Kab. Tuban, Dinas PU Kab. Tuban, Masyarakat dan LSM di wilayah Kab. Tuban, agar dapat diperoleh pemahaman yang sama tentang taktik dan strategi penanggulangan bencana, sehingga memunculkan sinergitas peran yang  terkoordinasi dengan baik, secara administrasi maupun tindakan nyata di lapangan.

Dandim 0811/Tuban Letkol Kav Rahyanto Edy Yunianto sebagai pelaku latihan menyatakan rasa syukurnya atas terselenggaranya pelaksanaan latihan tersebut, meski sering melaksanakannya dilapangan secara insidentil, tetapi biasanya kita terkendala pada berbagai faktor karena pelibatan berbagai unsur.       

Koordinasi tidak semudah yang dinyatakan, namun diperlukan kesungguhan dan kesabaran, karena masing – masing unsur memiliki tugas yang berbeda, sehingga dengan latihan tersebut tentunya dapat membekali semua unsur  yang terlibat tentang prosedur penanggulangan bencana, dan berharap dapat memperlancar pelaksanaan penanggulangan bencana yang sebenarnya, meski kita berharap bencana itu tidak pernah terjadi. (arf)

Bos Suzuki Kalisari Laporkan Tiga Hakim PN Surabaya ke MA

Setahun disidangkan Kasus Perdata Tak Kunjung Usai 

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Lamsana Sipayung, Burhanudin dan Mustofa dilaporkan Pudjiono Sutikno, Bos Dealer Suzuki Kalisari Motor ke Mahkamah Agung (MA) , lantaran dianggap telah menelantarkan Kasus perdatanya yang kasusnya disidangkan sudah berjalan satu tahun ini.

Sutikno, warga Kalisari Genteng Surabaya mengaku sudah tak tahan lagi atas kinerja tiga hakim tersebut yang dianggap lelet dalam menyidangkan kasus gugatan tanah yang tengah melandanya,

 “Tanah saya ini digugat oleh orang. Sidang sudah satu tahun, tapi tidak juga jelas kemana arahnya. Padahal, saya ini hanya minta kepastian hukum segera ditegakkan, "ungkapnya di PN Surabaya,Kamis (28/5/2015)

Sutikno merasa ada kejanggalan yang terlihat sejak kasus nya ini disidangkan di PN Surabaya. Dimana, dalam persidangan perdata, hakim yang seharusnya pasif, malah terlihat aktif. Keaktifan hakim ini, malah dirasakannya lebih berpihak pada penggugat.

“Selain proses persidangan yang lama dan bertele-tele, hakim selalu aktif. Kalau sidang pidana sih boleh-boleh saja mereka aktif. Tapi dalam sidang perdata, harusnya mereka harus lebih pasif dan tidak memihak,”ujarnya.

Menurutnya, tiga  hakim yang dilaporkan ke MA tersebut  telah dianggap melanggar surat edaran MA, terkait dengan prinsip persidangan murah, cepat, dan sederhana, maka pihaknya terpaksa melaporkan ketiga hakim tersebut ke MA.

Untuk diketahui, kasus ini sendiri berawal dari adanya gugatan sengketa tanah antara Asifa sebagai penggugat dan Pudjiono sebagai tergugat. Tanah seluas 2000 meter2 seharga Rp 2 miliar milik Pudjiono, diklaim kepemilikannya secara sepihak. Kasus ini sendiri, hingga kini masih dalam proses sidang, meski sudah memakan waktu selama satu tahun. (Asmo/Komang).