Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Pilkada Surabaya 2024 Tanpa Bakal Calon Perseorangan

KPU Kota Surabaya menyatakan pemilihan kepala daerah tahun 2024 tanpa diikuti pasangan bakal calon kepala daerah perseorangan karena faktor kurangnya syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh para bakal calon tersebut.

Wali Kota Eri Cek Penggunaan Dana Kelurahan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi blusukan ke perkampungan untuk mengecek penggunaan Dana Kelurahan (Dakel) yang digunakan untuk membangun saluran.

Bapaslon Independen Pilkada Kecewa Sikap KPU Surabaya

Bapaslon independen Pilkada Surabaya, Pandu Budi Raharjono-Kusrini Purwijanti menyasalkan sikap komisioner KPU Surabaya yang tak mau menerima copy data pendukung meskipun hanya terlambat cuma dua menit.

Sambut HJKS ke-731, Pegawai Pemkot Surabaya Cat Ulang Curbing Median Jalan

Menyambut Hari Jadi Kota Surabaya ke-731, seluruh pegawai di lingkup Pemkot Surabaya melakukan kerja bakti dengan mengecat ulang curbing median jalan atau pembatas jalan yang meliputi 51 ruas jalan di Kota Surabaya.

Pemkot Surabaya Bangun 8 Wisata Rakyat

Upaya Pemkot Surabaya memanfaatkan aset agar memberikan kontribusi sekaligus menciptakan lapangan kerja antara lain dilakukan dengan membangun Wisata Rakyat di 8 lokasi, khususnya di wilayah Surabaya Barat.

Selasa, 31 Mei 2016

Polisi Penyelundup Sabu Ke Tahanan Divonis 7 Tahun Penjara



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Briptu Rudolf David Borang hanya bisa tertunduk lesu, saat majelis hakim yang diketuai Efran Basuning menyatakannya terbukti bersalah  menjadi penyelundup sabu ke tahanan Polda Jatim.

Dalam amar putusan yang dibacakan diruang Candra, Selasa (31/5), Tindakan Borang dianggap tak membantu program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sebagai anggota Polri, semestinya Borang menjadi garda paling depan untuk memberantas narkoba.

Tak hanya itu, sikap berbelit-belit juga menjadi faktor pemberat vonis Borang. Dia dinyatakan terbukti melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009. "Karena itu, kamu dihukum 7 tahun penjara,"ucap Hakim Efran pada terdakwa Borang.

Hukuman subsidairpun juga dibebankan ke oknum Polisi yang bertugas dibagian Penjaga Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Jatim. Dia dihukum membayar denda sebesar Rp 800 juta, jika tidak dibayar, maka ada bonus hukuman badan yang harus dilaluinya selama dua bulan.

"Meski kamu ngeyel itu bukan barangmu, tapi hakim punya keyakinan lain, kalau kamu tidak puas dengan putusan kami, silahkan ambil upaya hukum,"pungkas Efran pada terdakwa Borang.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Sri Arptini yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta, subsidair 4 bulan penjara.

Atas vonis tersebut, terdakwa Borang mengaku pikir-pikir, setelah berdiskusi dengan penasehat hukumnya dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jatim. "Pikir-Pikir Pak,"ucap Borang dengan nada penyesalan.

Seperti diketahui, terbongkarnya 'penyelundupan' SS ke tahanan Polda Jatim terungkap saat petugas Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jatim menggeledah kamar Blok E Nomor 1.

Di kamar tersebut ditemukan 1 poket SS dari Saiful Anang Makrufin. Barang tersebut diakui dengan Sugiono. Barang tersebut dimasukkan ke bungkus rokok dan diakui dari Abdul Hamid (berkas sendiri).

Dari pemeriksaan Abdul Hamid akhirnya nyokot Rudolf. Rudolf pun ditangkap di depan Gedung Dharma Polda Jatim saat dinas malam untuk menjaga tahanan dan saat digeledah ditemukan rokok dan SS, 9 November 2015. Setelah diinterogasi,  mengaku  barang tersebut dari Siti Muntayannah. (Komang)

Pemkot Tak Mau Damai, PT GBP Merasa Iba Dengan Nasib Pedagang Pasar Turi



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Upaya perdamaian antara Pemkot Surabaya dengan PT Gala Bumi Perkasa (GBP) akhirnya mengalami deadclok atau jalan buntu.

Pemkot Surabaya selaku penggugat  tetap ngotot tak mau berdamai dengan PT Gala Bumi Perkasa (GBP), pengelola Pasar Turi. Akibatnya akan berdampak dengan nasib para pedagang pasar turi, yang  semakin terkatung-katung.

Proses mediasi digelar dengan dipimpin langsung oleh hakim I Made Ngurah Adyana. Melalui tim kuasa hukumnya, Pemkot Surabaya mengajukan resume perdamaian kepada hakim Made di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (31/5/2016).

Sementara itu, dalam persidangan, ketua majelis hakim Mangapul Girsang mengaku telah mendapat laporan dari hakim Made terkait hasil mediasi tersebut. "Majelis telah menerima laporan bahwa mediasi belum berhasil dilakukan. Maka selanjutnya sidang akan dilanjutkan ke agenda pembuktian," ujarnya.

Namun hakim Mengapul tetap berharap agar Pemkot Surabaya dan PT GBP menempuh jalan damai atas kisruh Pasar Turi. "Sewaktu-waktu para pihak bisa berdamai jika ada kata sepakat. Kami majelis hakim tetap mendorong agar para pihak (PT Pemkot dan PT GBP) melakukan upaya kongkrit untuk berdamai karena perdamaian itu indah," terangnya.

Usai sidang, Setijo Boesono, ketua tim kuasa hukum Pemkot Surabaya mengungkapkan bahwa inti resume yang diserahkan ke hakim masih sama dengan materi gugatan yang diajukannya. "Inti resume kami tetap seperti pada dalil-dalil gugatan yang kami ajukan," ungkapnya

Menurutnya, jika ingin berdamai, maka PT GBP harus mengikuti keinginan Pemkot Surabaya seperti yang tertuang dalam gugatannya. "Kami tidak keberatan dengan adanya perdamaian, jika konsep perdamaiannya sama dengan isi gugatan kami," terang Soetijo.

Menanggapi sikap ngotot Pemkot Surabaya tersebut, Tedhi Hermawan, kuasa hukum PT GBP menilai, Pemkot Surabaya tidak memiliki itikad baik untuk berdamai. "Saya lihat resume masih sama dengan isi gugatannya. Tidak ada solusi baru pada resume yang diajukan di proses mediasi," katanya.

Tedhi terlihat kecewa atas sikap Pemkot, Menurutnya percuma saja menjalani proses mediasi, jika tidak ada solusi yang bisa merangkul semua pihak. Terlebih, sejak awal dia sudah melihat gelagat  Pemkot tidak ada niat untuk berdamai. "Manuver Pemkot seperti ini justru akan semakin membuat para pedagang Pasar Turi terus merugi dan tak menentu nasibnya,"ujar Tedhi. (Komang)