Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 31 Mei 2016

Polisi Penyelundup Sabu Ke Tahanan Divonis 7 Tahun Penjara



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Briptu Rudolf David Borang hanya bisa tertunduk lesu, saat majelis hakim yang diketuai Efran Basuning menyatakannya terbukti bersalah  menjadi penyelundup sabu ke tahanan Polda Jatim.

Dalam amar putusan yang dibacakan diruang Candra, Selasa (31/5), Tindakan Borang dianggap tak membantu program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sebagai anggota Polri, semestinya Borang menjadi garda paling depan untuk memberantas narkoba.

Tak hanya itu, sikap berbelit-belit juga menjadi faktor pemberat vonis Borang. Dia dinyatakan terbukti melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009. "Karena itu, kamu dihukum 7 tahun penjara,"ucap Hakim Efran pada terdakwa Borang.

Hukuman subsidairpun juga dibebankan ke oknum Polisi yang bertugas dibagian Penjaga Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Jatim. Dia dihukum membayar denda sebesar Rp 800 juta, jika tidak dibayar, maka ada bonus hukuman badan yang harus dilaluinya selama dua bulan.

"Meski kamu ngeyel itu bukan barangmu, tapi hakim punya keyakinan lain, kalau kamu tidak puas dengan putusan kami, silahkan ambil upaya hukum,"pungkas Efran pada terdakwa Borang.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Sri Arptini yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta, subsidair 4 bulan penjara.

Atas vonis tersebut, terdakwa Borang mengaku pikir-pikir, setelah berdiskusi dengan penasehat hukumnya dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jatim. "Pikir-Pikir Pak,"ucap Borang dengan nada penyesalan.

Seperti diketahui, terbongkarnya 'penyelundupan' SS ke tahanan Polda Jatim terungkap saat petugas Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jatim menggeledah kamar Blok E Nomor 1.

Di kamar tersebut ditemukan 1 poket SS dari Saiful Anang Makrufin. Barang tersebut diakui dengan Sugiono. Barang tersebut dimasukkan ke bungkus rokok dan diakui dari Abdul Hamid (berkas sendiri).

Dari pemeriksaan Abdul Hamid akhirnya nyokot Rudolf. Rudolf pun ditangkap di depan Gedung Dharma Polda Jatim saat dinas malam untuk menjaga tahanan dan saat digeledah ditemukan rokok dan SS, 9 November 2015. Setelah diinterogasi,  mengaku  barang tersebut dari Siti Muntayannah. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar