Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Jumat, 02 November 2018

Urusi Dana Jasmas, Kini Pemkot Libatkan Aparat Hukum


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dibuinya Direktur PT CSS DS, Agus Setiawan Jong oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak lantaran terseret kasua dana hibah tahun 2016 dalam bentuk program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) hingga mencapai Rp. 5 Miliar ternyata membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai sadar.

Meski dapat dikatakan terlambat namun untuk mencegah agar tindak kejahatan yang menimbulkan kerugian negara tak terulang, kini Pemkot Surabaya mengandeng jajaran aparat hukum untuk dilibatkan dalam segala mekanisme.

" Untuk lebih baik, kedepan bukan hanya Pemkot yang melaksanakan proses-proses itu tetapi kita minta bantuan tim TP4D." Jelas Sekretaris Kota (Sekkota), Hendro Gunawan, Jum'at (2/11).

Hendro menambahkan tugas dari tim pendampingan dari unsur kepolisian dan kejaksaan tersebut untuk membantu Pemkot Surabaya dalam melakukan pemantauan terhadap proses-proses yang terdapat pada mekanisme program jasmas.

" Jadi nanti sama-sama untuk mengurusi proses-proses mulai proposal ada sampai proses verfikasi ada, hingga proses pencairan " papar Hendro.

Bahkan lanjut Hendro, agar program pembangunan kota Surabaya melalui dana hibah tetap berjalan, saat ini Pemkot Surabaya sudah melibatkan unsur jajaran samping dari aparat hukum.

" Sekarang sudah jalan, kemarin dikawal TP4D. Polanya kita sempurnakan cuma alurnya kita tambahkan pihak luar." Pungkasnya. (arf)

Jasmas Telan Korban, Pemkot Akui Salah Mekanisme


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Terungkapnya kasus dana hibah pemerintah kota (Pemkot) Surabaya tahun 2016 untuk program jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak hingga menelan korban, Agus Setiawan Jong ternyata sebuah tamparan keras bagi Pemkot Surabaya.

Pemkot Surabaya mengakui bila program dana hibah untuk jasmas pada tahun itu adalah produk gagal. Artinya masih kemahnya penguatan mekanisme maupun prosedur yang diterapkan.

" Kalau proses sesuai permendagri kita selalu lamban termasuk proses verifikasi awal, proses kunjungan lapangan." Ujar Sekretaris Kota Surabaya, Hendro Gunawan, Jum'at (2/11).

Mengapa demikian, lanjut Hendro, hal itu disebabkan lantaran Pemkot Surabaya menyerahkan sepenuhnya program yang notabene dibiayai oleh uang rakyat tersebut kepada penerima hibah.

" Kemarin tdk ada karena sesuai prinsip proposal sudah berbunyi perpanjangan PHD itu segala sesuatu berkaitan pencairan, penyimpangan tanggung jawab pemohon." Pungkasnya.

Seperti diberitakan Kajari Tanjung Perak, Rachmat Supriady akhirnya mengumumkan hasil audit BPK atas kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya Tahun 2016, yang digunakan untuk pengadaan terop, kursi, meja dan sound system' melalui progam Jasmas yang dikucurkan ke RT se-Surabaya.

Hitungan kerugian negara itu didasarkan pada satuan barang pengadaan yang dilaksanakan tersangka Agus Setiawan Jong
di 230 RT yang ada di Surabaya mencapai Rp. 5 Miliar.

Dengan berbekal audit BPK itulah, tim penyidik akhirnya menetapkan Agus Setiawan Jong sebagai tersangka kasus korupsi Jasmas ini dan menahannya di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim selama 20 hari kedepan.

Untuk diketahui, Penanganan kasus korupsi Jasmas ini ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH  MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi, meja dan sound system.

Sejumlah orang pun telah diperiksa oleh penyidik, termasuk Anggota DPRD dan beberapa Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya. (arf)

Kejari Tanjung Perak Masih Kembangkan Kasus Jasmas


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pengusutan dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tahun 2016 untuk program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) terus dikebut oleh tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.

Meski saat ini penyidik telah menahan otak yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp. 5 Miliar, Agus Setiawan Jong, namun korps Adhyaksa di jalan Kemayoran Baru No 1 Surabaya ini tak mau berpuas diri.

Bahkan kabarnya pemanggilan terhadap sejumlah saksi-saksi yang mengetahui akan proyek jasmas tersebut bakal kembali dilakukan.

Namun sayangnya Kepala Kejari Tanjung Perak, Rachmad Supriady enggan membeberkan siapa saja yang akan menerima surat panggilan tersebut, pasalnya dalam pantauan kantor berita RMOLJatim, ada beberapa aaksi yang pernah dimintai keterangannya, antara lain, ratusan RT/RW, LKMK, anak buah Agus Setiawan Jong dan anggota DPRD Surabaya.

" Nah kita lanjut, kita akan kembangkan lebih lanjut." Tandas Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, Jum'at (2/11).

Seperti diberitakan Kejari Tanjung Perak akhirnya mengumumkan hasil audit BPK atas kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya Tahun 2016, yang digunakan untuk pengadaan terop, kursi, meja dan sound system melalui progam Jasmas yang dikucurkan ke RT se-Surabaya.

Hitungan kerugian negara oleh audit BPK RI itu didasarkan pada satuan barang pengadaan di 230 RT se Surabaya.

Pasca ditemukan adanya kerugian negara mencapai Rp. 5 Miliar tersebut maka Kejari Tanjung Perak menetapkan Direktur PT CSS DS, Agus Setiawan Jong sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di cabang rutan klas 1 Surabaya pada Kejati Jatim selama 20 hari ke depan.

Untuk diketahui, Penanganan kasus korupsi Jasmas ini ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH  MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi, meja dan sound system.

Sejumlah orang pun telah diperiksa oleh penyidik, termasuk Anggota DPRD dan beberapa Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya. (arf).

Tahan Otak Jasmas, Jaksa Buktikan Ocehan Awey


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak akhirnya membuktikan ocehan anggota Komisi C DPRD Surabaya, Vincensius Awey beberapa waktu lalu.

Tak hanya dibuktikan dengan dikeluarkannya penerbitan surat perintah penyidikan oleh Kajari Tanjung  Perak, Rachmat Supriady,SH, MH  bernomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018, tertanggal 8 Februari 2018.

Parahnya lagi, tim penyidik pidana khusus (Pidsus) dibawah komando Dimaz Atmadi kemarin (1/11) telah menahan otak pengepul proyek jasmas, Agus Setiawan Jong kemarin (1/11).

Bahkan tak hanya otak dari pengepul proyek Jasmas, tim penyidik pidsus saat ini masih masih melakukan pengembangan dan penyeidikan siapa saja yang memberi rekomendasi terhadap Agus Setiawan Jong atas proyek itu.

" Nah saat ini kita masih kembangkan. Karena saat ini masih penyidikan sehingga ada beberapa hal yang belum saatnya kita sampaikan ke publik." Tegas Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, Jum'at (2/11).

Sebelumnya Vincensius Awey meminta kejaksaan tidak hanya melemparkan isu terkait penanganan kasus dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tahun 2016 untuk program Jaring Aspirasi Kejari Tanjung Perak.

Awey meminta agar pihak kejaksaan tidak hanya melemparkan isu, tetapi harus benar-benar menuntaskan pengusutan kasus ini sampai ke meja hijau.

“Sudah beberapa kali ada berita dari pihak kejaksaan tentang dugaan korupsi dana Jasmas, Tapi selalu saja menguap. Kami minta pihak kejaksaan kali ini benar-benar serius untuk mengungkap kasus demikian agar jelas siapa yang melakukan korupsi,” ujar Awey dikonfirmasi, Selasa (30/1) lalu.

Awey menegaskan penuntasan kasus dugaan perlu segera dilakukan dan jangan sampai tiba-tiba menghilang seperti yang pernah terjadi di Kejari Surabaya dalam kasus yang sama.

“Harus diselesaikan dengan tuntas, jangan sampai hilang. Janganlah kemudian masyarakat malah justru menilai ada permainan antara pihak kejaksaan dengan pelaku yang dalam hal ini anggota legislatif,” tegasnya.

Legislator asal partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini juga meminta kepada kejaksaan agar membuka kemungkinan adanya justice collaborator hingga semua pihak yang terkait bisa di jaring oleh hukum.

”Tentunya harus menghormati azas praduga tak bersalah, tapi dengan adanya justice collaborator meminimkan peluang untuk penyelesaian di bawah meja,” tegasnya. (arf)

Pemkot Surabaya Terima Dana CSR RP 200 Juta untuk Bidang Pendidikan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerima bantuan dana program Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT. Paragon Technology Innovation. Bantuan tersebut, ditujukan untuk dunia pendidikan sebesar Rp 200 juta. Secara simbolis, bantuan itu diterima langsung oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di Atrium Tunjungan Plaza Surabaya, Jum'at, (02/10/18).

Dalam sambutannya, Wali Kota Risma mengatakan pihaknya mengucapkan banyak terima kasih karena selama ini wardah yang bernaung di bawah PT. Paragon Technology Innovation, telah banyak membantu pemerintah kota dalam bidang kreatif pendidikan. Ia mencontohkan, seperti pada saat tes beasiswa pramugari, wardah telah membantu menyiapkan penampilan para calon penerima beasiswa tersebut.

“Alhamdulillah mestinya hanya 10 (kuota) yang diterima. Tapi karena anak-anak cukup cakap dan terampil, jadi akhirnya 16 anak yang akan memperoleh beasiswa pendidikan pramugari,” kata Wali Kota Risma saat menerima bantuan dana CSR dari PT. Paragon Technology Innovation di Atrium Tunjungan Plaza Surabaya, Jum'at, (02/10/18).

Menurut Wali Kota Risma, esensi dari beasiswa pendidikan sendiri, tidak hanya bagaimana membantu para pelajar mengenyam dunia pendidikan atau bisa lulus sekolah. Namun, melalui program beasiswa tersebut, bagaimana mampu mengantarkan mereka menggapai sebuah impian menuju babak baru dalam dunia kerja.

“Mudah-mudahan kolaborasi ini bisa terus dibangun, antara Wardah dengan Pemerintah Kota Surabaya,” tuturnya.

Wali kota perempuan pertama di Surabaya itu mengungkapkan dana bantuan tersebut, nantinya akan digunakan untuk para pelajar SMK yang telah lulus sekolah, namun masih belum bekerja. Sehingga diharapkan anak-anak tersebut, ke depannya bisa lebih menggembangkan bakatnya. Khususnya dalam bidang kreatif kecantikan.

“Kalau dia bisa kita kembangkan, dia bisa buka usaha sendiri. Karena itu, setelah sekolah lulus dia bisa mandiri. Nanti uang (bantuan) akan kita gunakan untuk itu,” terangnya.

Sementara itu, Brand Manager Wardah Shabrina Salsabila menyampaikan kegiatan ini bertepatan dengan momen Wardah Days yang diselenggarakan di dua kota besar yaitu Jakarta dan Surabaya. Melalui momentum ini, pihaknya berkomitmen untuk terus membangun negeri menjadi lebih baik. Salah satunya dalam bidang pendidikan.

“Ke depannya, Wardah akan terus membangun kekuatan positif, mengadakan berbagai program dan gerakan berdaya bersama komunitas, mendukung industri kreatif dan karya generasi muda,” kata Shabrina.

Shabrina menambahkan program Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT. Paragon Technology Innovation meliputi empat bidang. Terdiri dari bidang, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan lingkungan.

“Melalui kecantikan, wardah akan terus mengajak untuk berkolaborasi lintas industri dan lintas generasi,” tutupnya. (arf)

Lantik 24 Pejabat, Wali Kota Risma: Tuhan Beri Kesempatan untuk Berbuat Baik!


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pelantikan pejabat dan mutasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali dilakukan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Bertempat di lobby lantai II Balai Kota Surabaya pada Jumat (2/11/2018), sebanyak 24 Aparatur Sipil Negara (ASN) diambil sumpah dalam pelantikan itu.

Promosi jabatan itu berdasarkan surat Keputusan Wali Kota Surabaya nomor 821.2/11789/436.8.3/2018 tanggal 1 November 2018, tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.

Kepala Dinas Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya Mia Shanti Dewi menjelaskan dalam mutasi itu terdapat 24 pejabat yang diambil sumpahnya. Ia juga menjelaskan, dari 24 itu, terdapat sebanyak 6 pejabat mendapatkan promosi dan 18 orang lainnya dirotasi ke posisi yang lain.

“Kalau berdasarkan eselonnya, ada 10 orang eselon IV.a, tiga orang eselon IV.b, satu orang eselon III.a, dan sebanyak 10 orang eselon III.b,” tegasnya.

Lebih rinci Mia menjelaskan bahwa ada satu pejabat yang diangkat menjadi camat, yaitu Tranggono Wahyu Wibowo. Kasi Pengelolaan Parkir Dinas Perhubungan Kota Surabaya ini diangkat menjadi Camat Pakal.

Selain itu, ada tiga orang yang menduduki jabatan Sekcam, lima orang menduduki jabatan Kasi Kecamatan, dua orang menduduki jabatan lurah, dua orang menduduki jabatan sekretaris kelurahan, satu orang menduduki jabatan Kasi Kelurahan, enam orang menduduki Kepala Bidang, dan empat orang menduduki jabatan Kasi/Ka SubBid/ Ka Subbag.

Sementara itu, Wali Kota Risma mengucapkan selamat kepada seluruh pejabat yang menjadi peserta pelantikan saat itu. Bahkan, ia menjelaskan, dimana pun tempatnya atau posisi jabatannya, sebetulnya Tuhan telam memberikan kesempatan untuk para pejabat itu berbuat baik.

“Dimana pun pun tempatnya, saya ingin menyampaikan bahwa sebetulnya tuhan itu memberikan kesempatan kita untuk berbuat baik saat kita menjadi pejabat di Pemerintah Kota Surabaya,” kata Wali Kota Risma dalam sambutannya.

Menurutnya, para pejabat itu tidak perlu mengeluarkan uang untuk berbuat baik itu. Cukup dengan membantu masyarakat, maka dia sudah berbuat baik kepada sesama.

“Kita dengan tenaga kita, kita dengan pikiran kita, kita dengan mulut kita, kita dengan tangan kita, kita dengan kaki kita, kita bisa membantu orang lain, tanpa perlu mengeluarkan uang, itulah kehebatan PNS,” tegasnya.

Oleh karena itu, ia meminta kepada para pejabat yang dilantik itu untuk mempermudah semua layanan bagi masyarakat Surabaya. Sebab, dengan cara mempermudah semua layanan itu, maka berarti pejabat itu sudah berbuat baik dan membantu orang lain. (arf)

Danlantamal VI Hadiri Soft Launching Proyek Strategis Nasional Makassar New Port


KABARPROGRESIF.COM : (Makassar) Komandan  Pangkalan Utama TNI AL VI (Danlantamal VI)   Laksamana Pertama TNI Dwi Sulaksono S.H, M.Tr (Han) bersama Forkopimda Sulsel  menghadiri soft launching (Peluncuran awal) Makassar New Port (MNP) milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN)  bertempat   Jl. Sultan Abdullah Raya, Buloa Tallo Makassar, Jum'at (02/11/2018).

Dalam acara tersebut Gubernur Sulsel Prof. Dr. Ir. H.M. Nurdin Abdullah, M. Agr. didampingi Forkopimda Sulsel membuka  secara resmi soft launching  Makassar New Port (MNP) yang ditandai dengan penekanan tombol sirine.

Dalam sambutannya Gubernur Sulsel mengatakan pengoperasian dan soft launching ini  untuk menunjukkan kepada publik, baik operator pengguna jasa serta semua asosiasi dan stakeholder yang terlibat dalam pelabuhan bahwa kehadiran MNP  ini sangat membantu dan membuka ruang ekspor Sulsel menjadi lebih besar dan akan menarik lebih banyak investor untuk datang ke Makassar.

Soft launching  proyek strategis nasional tersebut dirangkai dengan pelepasan ekspor langsung tujuan Makassar- Eropa dan Makassar - Amerika serta penandatanganan perjanjian kerjasama sinergi BUMN.

Hadir dalam Soft launching  Makassar New Port (MNP), Pangdam XIV Hasanuddin, Kapolda Sulsel,   Danlantamal VI Makassar, Walikota Makassar, Dirut PT. Pelindo IV(Persero)
Dirut PT Pelni, Kepala Syabandar Makassar serta sejumlah undangan lainnya. (arf)

Kamis, 01 November 2018

Mantan Bupati Blitar Diadili Bersama Tukang Jahit

Kasus Suap Perijinan   



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Mantan Bupati Blitar, Samanhudi didudukan sebagai pesakitan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Ia diadili dalam kasus suap perijinan proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar.

Tak hanya Samanhudi, Jaksa KPK juga menghadirkan pesakitan lain pada kasus ini, yakni Bambang Purnomo yang diketahui sebagai tukang jahit priadi dari Samanhudi.

Keduanya disidang dengan agenda mendengarkan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Basyrir dari KPK.

Dari pantauan kabarprogresif.com, saat pembacaan dakwaan jaksa ini, Samanhudi mengenakan batik warna merah, sedangkan Bambang Purnomo, sang penjahit, mengenakan batik warna hitam bercorak gambar variasi.

Nah, dalam pembacaan surat dakwaan inilah terungkap, suap berupa fee itu diterima Samanhudi melalui penjahitnya yang diperintahkan oleh Susilo Prabowo (terdakwa berkas terpisah) yang merupakan kontraktor yang kerap memenangkan proyek proyek di Blitar.

"Terdakwa Samanhudi menerima fee 8 persen dari nilai kontrak proyek sebesar Rp 23 miliar,"kata Jaksa KPK Abdul Basyrir saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (1/11)

Perbuatan kedua terdakwa ini dianggap telah melanggar melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas dakwaan tersebut, kedua terdakwa mengaku tidak mengajukan eksespi, Majelis Hakim yang diketuai Agus Hamzah pun meminta JPU KPK untuk menghadirkan para saksi ke peridangan yang akan digelar pada Kamis (8/11) pekan depan.

Sementara, Susilo Prabowo terlebih dahulu diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya. Saat ini ia sedang menanti vonis hakim pasca dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa KPK.

Sebelumnya, Susilo Prabowo sebagai pemberi suap didakwa melanggat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 KUHP.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK, yang awalnya menangkap Bambang Purnomo dan Susilo Prabowo hingga menyerah Samanhudi yang saat itu masih menjabat sebagai Bupati Blitar. (Komang)

Syahri Mulyo Terima Dakwaan Jaksa

Sidang Suap Bupati Tulungagung   



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo mengaku tidak mengajukan keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) atas kasus penerimaan suap.

Pengakuan tidak melakukan perlawanan atau eksepsi itu dilontarkan Syahri melalui tim penasehat hukumnya usai JPU KPK Abdul Basyir membacakan surat dakwaannya.

Serupa juga dilakukan dua terdakwa lainnya, yakni Kadis PUPR, Sutrisno dan Agung Prayittno (pihak swasta). Keduanya juga mengaku tidak mengajukan eksepsi.

Dengan demikian, Majelis hakim yang diketuai Agus Hamzah meminta kepada Jaksa KPK untuk melanjutkan persidangan ini ke pembuktian.

"Silahkan jaksa untuk hadirkan saksi -saksi dipersidangan hari Kamis depan tanggal 8 november,'ucap hakim Agus Hamzah  sembari mengetukkan palu sebagai tanda berahkirnya persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (1/11).

Sebelumnya, Jaksa KPK menjerat ketiga terdakwa dengan dakwaan melanggar 12 huruf b dan pasal 11 Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).

Syahri Mulyo dan Kadis PUPR, Sutrisno berperan sebagai penerima suap dari Kontraktor yang kerap memenangkan tender di Pemkab Tulungagung, yakni Susilo Prabowo.

Sementara, terdakwa Agung Prayitno berperan sebagai perantara pemberi suap kepada dua mantan pejabat Pemkab Tulungagung tersebut.

Susilo Prabowo terlebih dahulu diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya. Saat ini ia sedang menanti vonis hakim pasca dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa KPK. (Komang)

Mantan Bupati Tulungagung Terima Suap Rp 2,5 Miliar

Sidang Pembacaan Dakwaan   



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo menjalani sidang perdana kasus suap di Pengadilan Tipikor Surabaya,Kamis (1/11).

Sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Agus Hamzah ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).

Dari pantauan saat sidang perdana ini digelar diruang cakra, Syahri Mulyo terlihat menggunakan batik berwarna coklat. Ia didudukkan sebagai pesakitan bersama penerima suap lainnya, yakni Kadis PUPR, Sutrisno dan Agung Prayittno (pihak swasta).

Nah, dalam dakwaan inilah terungkap, jika terdakwa Syahri Mulyo telah beberapa kali menerima suap dari seorang kontraktor, yakni Susilo Prabowo.

Total uang suap yang sudah diterima Syahri Mulyo ini senilai Rp 2,5 miliar yang bertujuan memberikan sejumlah proyek pembangunan insfratruktur di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung ke Susilo Prabowo (pemberi suap)

"Pemberian suap ini untuk memperlancar proyek proyek di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung,"kata Jaksa KPK Abdul Basyrir saat membacakan surat dakwaannya, Kamis (1/11)

Ketiga terdakwa ini didakwa melanggar pasal 12 huruf b dan pasal 11 Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)

Untuk diketahui, Kasus suap ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Syahri Mulyo sempat buron setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Syahri Mulyo telah beberapa kali menerima suap dari Susilo Prabowo, kontraktor yang kerap memenangkan proyek di Pemkab Tulungagung sejak 2014-2019.

Pemberian suap itu diberikan Susilo melalui Agung Prayitno dalam beberapa tahap. Pertama, Rp 1 miliar, kedua Rp 500 juta dan pemberian ketiga sebesar Rp 1 miliar. Namun dipemberian suap yang  ketiga itulah KPK lebih dahulu melakukan OTT terhadap Agung Prayitno dan Susilo sebelum menyerahkan uang itu ke Syahri Mulyo.

Susilo Prabowo terlebih dahulu diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya. Saat ini ia sedang menanti vonis hakim pasca dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa KPK. (Komang)

Gaji ke 13 Pemkot Surabaya Cair


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono memastikan bahwa pada hari ini Kamis (1/11/2018), gaji ke 13 ASN Pemkot Surabaya cair. Proses pencairan itu bergantung pada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

“Jika sudah diajukan hari ini, maka dipasti cair ke rekening masing-masing ASN hari ini juga. Biasanya kalau seperti gaji bulanan, proses pencairannya satu sampai dua hari ini,” kata Yusron saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya.

Menurut Yusron, gaji ke 13 yang nanti dicairkan itu adalah gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang melekat di dalam gaji itu, namun tidak termasuk tunjangan kinerja. Sedangkan ASN atau PNS di Pemkot Surabaya sekitar 14 ribu, termasuk anggota dewan.

“Jadi, anggarannya kurang lebih sekitar Rp 58 miliar,” kata dia.

Yusron juga memastikan, pencairan gaji ke 13 pada bulan ini tidak menyalahi aturan. Sebab, hal itu juga mengacu pada peraturan atau undang-undang. Pertama, mengacu pada peraturan pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 10 tahun 2016 tentang pemberian gaji, pensiunan atau tunjangan ketiga belas pada ASN.

Dalam PP tersebut, Pasal 4 ayat 2 bahwa dalam hal pemberian penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud, apabila belum dapat dibayarkan, pembayarannya dapat dilakukan pada bulan berikutnya.

“Penjelasan umumnya juga disampaikan bahwa pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran gaji, pensiun atau tunjangan, diberikan secara proporsional berdasarkan penghasilan setiap bulan,” tegasnya.

Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 52/PMK.05/2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk teknis pelaksanaan pemberian gaji ASN. Pada pasal 16 ayat 3 dijelaskan bahwa dalam hal pemberian gaji atau tunjangan ketiga belas belum dapat dibayarkan pada bulan yang ditentukan (Juli), maka pembayarannya dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.

Ada pula Surat Edaran Menteri Dalam Negari RI nomor 903/3387/SJ tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD. Di nomor 8 dijelaskan bahwa pengelolaan anggaran THR dan gaji ketiga belas tahun 2018 tersebut dilakukan secara tertib, transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

“Dari beberapa peraturan ini, ada dua poin yang perlu saya sampaikan. Pertama, pencairan gaji ketiga belas itu bisa dibayarkan pada bulan-bulan berikutnya, tidak harus pada Bulan Juli kemarin. Selain itu, harus juga memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” tegasnya.

Sedangkan pada Bulan Juli lalu, PAD Pemkot Surabaya belum terpenuhi. Makanya, pemkot menunggu sampai pendapatan stabil, apalagi saat itu ada kejadian bom dan dolar naik, dampaknya daya beli masyarakat menurun, sehingga PAD juga turun dan tidak terpenuhi.

“Jadi, Pemkot Surabaya bukan tidak membayar gaji ke 13, cuma kami menunggu waktu yang tepat dan keuangan stabil untuk dicairkan,” ujarnya.

Karena kondisinya seperti itu, maka pemkot menunggu PAK untuk merealisasikan gaji ke 13 ini. Setelah PAK digedok, tidak lantas bisa mencairkan, karena masih ada proses-proses yang harus dilalui sebelumnya.

“Nah, kemarin proses-proses itu sudah selesai, tinggal sekarang proses pencairannya,” imbuhnya.


Oleh karena itu, ia memastikan bahwa proses pencairan gaji ke 13 itu bukan karena ada desakan dari beberapa pihak, melainkan karena untuk mematuhi peraturan pemerintah yang diharuskan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan itu diperbolehkan dibayar pada bulan-bulan berikutnya.

“Saat ini lah kemampuan keuangan daerah sudah stabil,” pungkasnya. (arf)

Pemkot Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Berantas Sarang Nyamuk


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus melakukan berbagai upaya untuk memberantas sarang nyamuk yang menjadi penyebab datangnya penyakit Demam Berdarah (DBD). Apalagi, mendekati musim hujan. Pastinya air hujan yang tertampung dalam wadah bisa menjadi sarang nyamuk. Maka dari itu, melalui apel gebyar Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN), pemkot mengajak seluruh elemen masyarakat untuk maju bersama memberantas sarang nyamuk.

Usai menggelar apel gebyar PSN di Lapangan Gedung Islamic Center, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini bersama jajaran, kemudian melakukan tinjaun jentik nyamuk ke rumah-rumah warga di Putat Jaya. Pada kesempatan itu, ia memberi imbauan kepada masyarakat, agar lebih teliti lagi dalam membersihkan tempat-tempat yang bisa digunakan nyamuk bersarang. Menurutnya, penyakit demam berdarah bisa dicegah dan dihindari. Asal, masyarakat benar-benar teliti terhadap kebersihan.

“Saya berharap kita bisa menurunkan (DBD). Setiap tahun turun sih, cuma saya kepinginnya tidak ada (DBD). Kadang ada botol, bekas gelas pecah, nah itu sering kemudian jadi tampungan air. Di situlah dia (nyamuk) biasanya bertelur,” kata Wali Kota Risma, saat melakukan tinjauan jentik-jentik nyamuk di kampung Putat Jaya, Kamis, (01/11/18) pagi.

Untuk itu, wali kota perempuan pertama di Surabaya ini berharap kepada masyarakat agar tidak mengenyampingkan tempat-tempat atau wadah yang bisa digunakan nyamuk bersarang. Bahkan, untuk mendukung langkah pemerintah, ia mengaku telah mengirimkan surat edaran kepada masyarakat. Dengan tujuan, terjalin sinergi antara pemerintah dengan warga untuk bergerak bersama memberantas sarang nyamuk.

“Dua bulan yang lalu, aku sudah buat edaran ke seluruh RT dan RW. Nanti kita akan ulangi gebyar (PSN) ini. Karena ini sudah mendekati musim hujan. Tapi nanti juga tak siapkan edaran lagi untuk seluruh warga Surabaya,” ujarnya.

Terlebih lagi, Wali Kota Risma mengungkapkan pihaknya juga telah memberi arahan kepada jajaran di kelurahan dan kecamatan agar ke depannya, kerja bakti tidak hanya difokuskan pada kantor pemerintahan, jalan raya atau saluran. Namun, ia meminta juga difokuskan pada tempat-tempat umum. Seperti tempat ibadah dan sekolah-sekolah.

“Biasanya kelurahan dan kecamatan melakukan kerja bakti bersama. Tapi saya berharap tempat-tempat ibadah, sekolah, masjid dan gereja juga dilakukan. Kadang juga rumah-rumah kosong itu, makanya saya minta para camat, lurah bisa masuk ke rumah-rumah kosong itu,” tuturnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Drg. Febria Rachmanita menjelaskan, setiap tahun Angka Bebas Jentik (ABJ) nyamuk ini semakin menurun. Namun, untuk beberapa kelurahan masih mendominasi angka ABJ tersebut. Terutama, di sekolah-sekolah, perkantoran dan perumahan.

“Tiap tahun, Angka Bebas Jentik (ABJ) ini semakin turun. Seperti tahun kemarin 2017, angka ABJ mencapai 325. Namun tahun 2018, turun menjadi 311,” kata Febria.

Kendati demikian, lanjut Febria, Wali Kota Risma mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta berpartisipasi memberantas sarang-sarang nyamuk. Bahkan, kata dia, Pemkot Surabaya telah mengirimkan surat edaran imbauan kepada masyarakat. Harapannya, biasa terus terjalin sinergi antara pemerintah dan masyarakat. Sehingga tidak ada lagi warga Surabaya yang terkena penyakit demam berdarah.

“Tahun ini, kemarin kita sudah dua kali ngirim surat edaran imbauan pemberantasan sarang nyamuk ke warga. Usai apel PSN tadi, bu wali ingin agar surat edaran tersebut, dikirimkan satu minggu sekali ke warga,” tutupnya. (arf)