Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 01 November 2018

Mantan Bupati Tulungagung Terima Suap Rp 2,5 Miliar

Sidang Pembacaan Dakwaan   



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo menjalani sidang perdana kasus suap di Pengadilan Tipikor Surabaya,Kamis (1/11).

Sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Agus Hamzah ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).

Dari pantauan saat sidang perdana ini digelar diruang cakra, Syahri Mulyo terlihat menggunakan batik berwarna coklat. Ia didudukkan sebagai pesakitan bersama penerima suap lainnya, yakni Kadis PUPR, Sutrisno dan Agung Prayittno (pihak swasta).

Nah, dalam dakwaan inilah terungkap, jika terdakwa Syahri Mulyo telah beberapa kali menerima suap dari seorang kontraktor, yakni Susilo Prabowo.

Total uang suap yang sudah diterima Syahri Mulyo ini senilai Rp 2,5 miliar yang bertujuan memberikan sejumlah proyek pembangunan insfratruktur di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung ke Susilo Prabowo (pemberi suap)

"Pemberian suap ini untuk memperlancar proyek proyek di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung,"kata Jaksa KPK Abdul Basyrir saat membacakan surat dakwaannya, Kamis (1/11)

Ketiga terdakwa ini didakwa melanggar pasal 12 huruf b dan pasal 11 Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi)

Untuk diketahui, Kasus suap ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Syahri Mulyo sempat buron setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Syahri Mulyo telah beberapa kali menerima suap dari Susilo Prabowo, kontraktor yang kerap memenangkan proyek di Pemkab Tulungagung sejak 2014-2019.

Pemberian suap itu diberikan Susilo melalui Agung Prayitno dalam beberapa tahap. Pertama, Rp 1 miliar, kedua Rp 500 juta dan pemberian ketiga sebesar Rp 1 miliar. Namun dipemberian suap yang  ketiga itulah KPK lebih dahulu melakukan OTT terhadap Agung Prayitno dan Susilo sebelum menyerahkan uang itu ke Syahri Mulyo.

Susilo Prabowo terlebih dahulu diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya. Saat ini ia sedang menanti vonis hakim pasca dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa KPK. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar