Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 01 November 2018

Mantan Bupati Blitar Diadili Bersama Tukang Jahit

Kasus Suap Perijinan   



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Mantan Bupati Blitar, Samanhudi didudukan sebagai pesakitan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Ia diadili dalam kasus suap perijinan proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar.

Tak hanya Samanhudi, Jaksa KPK juga menghadirkan pesakitan lain pada kasus ini, yakni Bambang Purnomo yang diketahui sebagai tukang jahit priadi dari Samanhudi.

Keduanya disidang dengan agenda mendengarkan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Basyrir dari KPK.

Dari pantauan kabarprogresif.com, saat pembacaan dakwaan jaksa ini, Samanhudi mengenakan batik warna merah, sedangkan Bambang Purnomo, sang penjahit, mengenakan batik warna hitam bercorak gambar variasi.

Nah, dalam pembacaan surat dakwaan inilah terungkap, suap berupa fee itu diterima Samanhudi melalui penjahitnya yang diperintahkan oleh Susilo Prabowo (terdakwa berkas terpisah) yang merupakan kontraktor yang kerap memenangkan proyek proyek di Blitar.

"Terdakwa Samanhudi menerima fee 8 persen dari nilai kontrak proyek sebesar Rp 23 miliar,"kata Jaksa KPK Abdul Basyrir saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (1/11)

Perbuatan kedua terdakwa ini dianggap telah melanggar melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas dakwaan tersebut, kedua terdakwa mengaku tidak mengajukan eksespi, Majelis Hakim yang diketuai Agus Hamzah pun meminta JPU KPK untuk menghadirkan para saksi ke peridangan yang akan digelar pada Kamis (8/11) pekan depan.

Sementara, Susilo Prabowo terlebih dahulu diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya. Saat ini ia sedang menanti vonis hakim pasca dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa KPK.

Sebelumnya, Susilo Prabowo sebagai pemberi suap didakwa melanggat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 KUHP.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK, yang awalnya menangkap Bambang Purnomo dan Susilo Prabowo hingga menyerah Samanhudi yang saat itu masih menjabat sebagai Bupati Blitar. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar