Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 09 April 2014

Setelah Terjunkan Tim Kini Jadi Target Produk Hukum Kejari Tanjung Perak



KABAR PROGRESIF.COM : Dana bagi hasil cukai dan tembakau (DBHCT) yang digelontorkan untuk membangun smoking area di Kecamatan Tandes ternyata membawa sial.

Pembangunan ruangan bagi perokok aktif itu, kini mendapat sorotan dari Ke-jaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.

Diduga Pembangunan smoking area yang letaknya persis disamping Kantor Kecamatan Tandes tersebut sarat dengan penyimpangan.

Alhasil, tiga orang dari Kejari Tanjung Perak pun mendatangi lokasi tersebut. Sayangnya hingga saat ini masih terkesan adem ayem. Menurut hitungan hingga saat ini sudah satu bulan lebih saat ketiga jaksa tersebut ‘menyerbu’ Kecamatan Tandes.

Jaksa bidang  Pidsus Kejari Perak, Ferdi Ferdinan mengklaim, bila pihaknya telah memiliki bukti yang kuat  atas penyimpangan pembangunan smoking area tersebut."Karena itu, kasus ini jadi produk hukum Kami dan akan segera kami  lakukan lit ke tingkat penyelidikan dulu lalu ke penyidikan,"ungkap  Ferdi saat ditemui di ruang kerjanya. Jum'at (4/4).

Ferdi juga berambisi, tak hanya di Tandes, namun bidikannya juga dialamatkan ke kantor Kecamatan lain, tentunya yang berada di wilayah hukum Kejari Tanjung Perak. Tapi Ferdi enggan menyebutkan kecamatan mana saja yang sudah dilaku-kan sample untuk produk hukumnya. "Yang jelas bukan cuma di Tandes saja,"ujarnya.

Seperti diketahui, aroma dugaan korupsi pembangunan smoking area di Kantor Kecamatan Tandes itu mulai di sorot pada awal Januari 2013 lalu. Kejaksaan menilai pembangunan ruang perokok itu dibangun dengan cara asal-asalan dan penyerapan dananya tidak sesuai dengan anggaran, bila dibanding dari ukuran bangunan itu yakni 2 X 3 meter persegi.

Selain itu, dalam ruangan smoking area tersebut terkesan asal-asalan, tempat duduk bagi perokok berupa kursi kayu yang biasa digunakan di meja makan hal serupa juga terlihat pada mejanya. Parahnya lagi alat hisap asapnya terlalu minim. Nah, bila diasumsikan, penyerapan dana pembangunannya hanya menghabiskan dana  berkisar Rp. 40 jutaan.

Selain Kejari Tanjung Perak, Kejari Surabaya juga dikabarkan telah menelaah kasus serupa di wilayah kerjanya.  Selasa (4/3/2014) lalu, tim intelijen Kejari Surabaya telah melakukan pengamatan di dua kantor Kecamatan, yakni Kecamatan Sambikerep dan Kecamatan Dukuh Pakis.   

Hal itu dibenarkan  Dedi Agus Oktavianto, Jaksa yang bertugas dibagian Intelijen Kejari Surabaya, "Iya, kita sudah terjunkan tim,"ujar Dedi.

Sayangnya, Dedi belum menentukan sikap apakah kasus ini akan dijadikan produk hukumnya, seperti yang dilakukan sejawatnya."Kalau masalah itu kita masih perlu mendalaminya. Saat ini kami masih melakukan pul data dan pul baket," akunya.

Perlu diketahui, dari informasi yang diterima dua kejaksaan ini, dari 31 Kantor Kecamatan, 3 Kantor Kecamatan yang tidak menerima kucuruan DBHCT tersebut lantaran dalam proses renovasi total. 3 Kantor Kecamatan itu yakni Sawahan, Bulak dan Kenjeran. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar