Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 10 Desember 2014

Dakwaan Rehab Jaksa Kandas, Hakim Vonis Bandar Sabu Sampang 5 Tahun dan 6 Bulan Penjara


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tiga majelis hakim yang terdiri dari Hariyanto,SH,MH (selaku Ketua), Maratua Rambe,SH dan DR I Made Sukadana, SH,MH menjatuhkan vonis 5 tahun dan 6 bulan terhadap Tajul Arifin warga Sampang Madura.

Majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu. Ia dinyatakan terbukti melanggar pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Selain menjatuhkan hukuman badan, bandar sabu ini juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 800 juta dan bila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 2 bulan.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mensukseskan program pemerintah dalam pemberatasan narkotika, dan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan tidak berbelit-belit,"kata hakim Hariyanto dalam amar putusan vonis yang dibacakan diruang sidang tirta 2 PN Surabaya, Selasa (9/12/2014).

Atas putusan tersebut, terdakwa Tajul dan Jaksa Retnowati dari Kejati Jatim menyatakan pikir pikir.

Vonis ini lebih rendah dari tuntan Jaksa yang sebelumnya menuntut dengan hukuman 8 Tahun penjara dan denda Rp 800 juta denda Rp 1 Milliar subsider (2) bulan kurungan.

Kasus ini sempat menarik perhatian, pasalnya dalam kasus ini jaksa Retnowati juga memasukkan dakwaan pasal 127 tentang rehabilitasi. Namun upaya Jaksa dan terdakwa membuktikan pasal tersebut diabaikan majelis hakim, meski dalam sidang , mereka menghadirkan dokter Arifin selaku dokter yang bertugas di Rutan Medaeng.

Dalam persidangan saat itu, dokter spesialis rehab ini menerangkan jika terdakwa merupakan pemakai aktif barang haram jenis sabu.

Seperti diketahui, Terdakwa ditangkap dirumahnya pada mei 2014 di desa Banyu ates Sampang. Ditreskoba polda Jatim mendapat informasi dari warga setempat bahwa terdakwa sering menjual sabu.

Setelah mendapat informasi, petugas langsung melakukan Pemantauan di dekat rumah terdakwa. Saat melihat dua orang yakni  Heru anggota polsek Banyu ates sampang dan Deni Andreas Pribadi warga dusun jatra timur banyu Ates, petugas menyusul dan melakukan penggrebekan.

Dalam penggeledahan,petugas berhasil menemukan satu dus MP4 yang didalamnya berisi 3 poket sabu  seberat 4,2 gram, satu timbangan dan bom alat hisap yang baru saja dipake terdakwa di dalam kamar. Terdakwa mengaku mendapat barang dari Marnaji (DPO) dengan membeli seharga 2 juta.

Atas perbuatannya terdakwa dijerat pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 127 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika (rehabilitasi).

Sidang ini terkesan aneh lantaran Locus Delicty (tempat kejadian) penangkapan terdakwa di Sampang namun kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar