Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 30 Desember 2014

Dua Saksi Polisi Sudutkan Bandar Sabu Jaringan Dolly


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Bagus dan Anas , dua anggota reskoba unit II Polrestabes Surabaya dihadirkan sebagai saksi dalam perkara terdakwa  Yudi Prasetyo Bin (Alm) Sardi (41) , Boss Batu Bara dan Kontraktor yang menjadi bandar  narkoba jenis sabu seberat 700 gram.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Hariyanto,  dua anggota polisi ini menjelaskan secara detail proses penangkapan pemasok sabu dikawasan dolly ini.

"Informasi dari masyarakat yang kemudian kami kembangkan  dilapangan, "ujar Anas saat bersaksi.

Dijelaskan Anas, Sebelum penangkapan, pihaknya melakukan pengintaian ke lokasi. Mereka membuntuti terdakwa dari arah tol Malang menuju Surabaya. Saat dikuntit, terdakwa menggendarai mobil pajero warna putih bersama isteri dan anaknya.

"Saat tiba dihotel cendana, terdakwa masuk ke kamar 404 , saat itulah kami gerebek dan geledah dan kami dapati barang bukti yang berisi sabu,"terang Anas.

Sementara, saksi Bagus menjelaskan, ketika dilakukan penggeledahan, barang haram tersebut disuplay dari Bopak, rekan terdakwa yang tinggal di Balikpapan. Lantas sabu tersebut akan diedarkan dikawasan prostitusi dolly.

"Ada empat orang yang berhasil kami amankan, dua diantaranya kurir dan yang dua adalah penyuplai barangnya,"terangnya.

Seperti diketahui,  terdakwa yang memiliki domisili di Surabaya, Malang dan Balikapapan ini ditangkap oleh petugas dari Satuan Reskoba Porestabes Surabaya di kamar 404 Hotel Cendana Jalan Kombes Pol M Duriyat Surabaya Pada 7 Agustus 2014 sekitar jam 3 pagi.

Saat ditangkap, petugas berhasil menemukan barang bukti 1 bungkus kardus milo  berisi sabu seberat 700 gram yang dibungkus dalam alumunium foil.

Oleh JPU Fadilah dari Kejari Surabaya, terdakwa Yudi dijerat dengan pasal berlapis, Pada dakwaan subsider , Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang  Narkotika, Sedangkan  dakwaan subsider,  Yudi dianggap melanggar pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Kasus yang menjerat terdakwa Yudi bukanlah yang pertama ,dia merupakan Residivis kasus yang sama, Pada 2013 lalu, Ia juga pernah ditangkap oleh petugas Reskoba Polrestabes Surabaya di Malang. Namun nasibnya mujur, saat itu Ia hanya diganjar hukuman 5 bulan penjara oleh PN Surabaya. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar