Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 03 Desember 2014

Bandar Sabu Zeng Qiuyun alias Lisa Dijerat Pasal Imprortir


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Zeng Qiuyun alias Lisa, WNA Asal Cina yang terlibat kasus narkoba didudukkan sebagai pesakitan di PN Surabaya, Selasa (2/12/2014).

Kondisi Lisa terlihat lebih sehat dibanding ketika proses perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan. Saat itu, Ia terlihat depresi hingga harus dibopong saat Jaksa menyatakan perkaranya P21.

Dalam persidangan yang dihelat diruang sidang sari, terdakwa kelahiran 37 tahun lalu didampingi seorang penterjemah.

Dengan didampingi pengacara dari Kantor Hukum Ugroseno and Partners, terdakwa yang tinggal di Fuhjing Cina ini  terlihat serius mendengarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Oleh JPU Djoko Susanto,SH dan Amelia SH dari Kejati Jatim, terdakwa Lisa dijerat dengan pasal berlapis.

Dalam dakwaan pertama, terdakwa Lisa dijerat dengan  tuduhan sebagai importir Narkoba. Lisa dianggap melanggar  pasal  113 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Dalam dakwaan ke dua perbuatan terdakwa melanggar 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan dakwaan ke tiga melanggar  Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,"ucap Jaksa Djoko saat membacakan dakwaannya.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Lisa melalui Sendi Wenas selaku Pengacara dari Kantor Hukum Ugroseno and Partners akan mengajukan perlawanan.

Pengacara wanita berparas cantik ini juga meminta kepada majelis hakim yang diketuai Manungku,SH untuk merubah Jadwal persidanganya.

"Kami ajukan eksepsi dan mohon supaya jadwal persidangannya dirubah,"ujar Sendi Wenas pada hakim Manungku.

Atas permintaan itu, hakim Manungku menunda persidangan ini setiap hari Rabu.

Dijelaskan dalam surat dakwaan, perkara yang menjerat Lisa sebagai pesakitan ini bermula dari paket kiriman dari cina melalui jasa NPC yang ditujukan ke Lisa.

Karena paketan tersebut merupakan importir, maka petugas NPC melakukan pengecekan. Dan hasilnya paket yang dibungkus dalam karton berwarna coklat itu berisi 10 pil dan 18 pil serta 1 plastik yang diduga metapamine.

Atas temuan itu lalu pihak NPC melaporkan temuannya ke Bea Cukai Bandara Juanda dan dilanjutkan ke Ditreskoba Polda Jatim untuk ditindak lanjuti.

Didit dan junaidi anggota satreskoba polda jatim melakukan akhirnya melakukan  kontrol delievery

Mereka mengirimkan paket tersebut ke alamat rumah Lisa yang terletak di Jalan Jalan raya darmo permai gang II B Room 102

"Namun Setelah sampai di lokasi, ternyata Lisa sudah pidah ke Kupang Jaya,"terang Jaksa Djoko Susanto.

Tak mau kecolongan, petugas langsung menuju  kediaman Lisa di Kupang Jaya dan berhasil menemuinya.

Setibanya, Polisi yang menyamar langsung menyerahkan paketan tersebut. Dikarenakan terdakwa tidak bisa berbahasa Indonesia, terdakwa akhirnya menghubungi temannya bernama Fushau.

Kepada Petugas yang menyamar sebagai juru kirim ini, Fushau  membenarkan jika nama Zeng Qiuyun adalah nama Lisa, dan akhirnya menerima paket tersebut disertai tanda tangan terdakwa Lisa.

"Lalu, Lisa mendantangani bukti paket tersebut. Paket warna coklat, ekstasi 28 butir berat 27,5 gram dan 4 gram petamhine dan HP, dua kotak kartu blist dan paspor milik terdakwa, 1 kotak kartu nama,"terang Jaksa Djoko. (Komang)

1 komentar:

  1. di Fuhjing Cina ini terlihat serius mendengarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, obat nyeri sendi

    BalasHapus