Sabtu, 13 Desember 2014
- Sabtu, Desember 13, 2014
- progresifonline
- Metropolis
- No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Rumah hiburan Karaoke yang tidak memiliki izin operasional akan tetap disegel Satpol PP Pemkot Surabaya.
Penyegelan akan dilakukan hingga rumah hiburan karaoke di bekas lokalisasi Dolly memiliki perizinan resmi.
"Sepanjang belum memiliki izin kami tidak akan buka segelnya," kata Irfan Widyanto, Kasatpol PP Pemkot Surabaya di DPRD Surabaya, Jumat (12/12/2014).
Dijelaskan Irfan, diubahnya wisma di lokalisasi menjadi rumah hunian dan ternyata kini diubah lagi menjadi rumah hiburan karaoke oleh pemilik telah melanggar Perda.
Seharusnya sebelum mengubah wisma menjadi rumah hiburan karaoke terlebih dahulu dilengkapi dengan sejumlah perizinan yang disyaratkan.
Akan tetapi rupanya pemilik meski belum mengantongi perizinan ternyata nekat membangun rumah hiburan karaoke.
"Makanya, kami melakukan penyegelan rumah hiburan karaoke di bekas lokalisasi Dolly itu," ucap Irfan.
Sebetulnya, ungkap Irfan, jika pemilik wisma mengubah bangunan menjadi rumah hunian dipastikan tidak akan dipersoalkan Pemkot Surabaya.
Ini dikarenakan pendirian rumah hunian di kawasan bekas lokalisasi Dolly sudah sesuai dengan Perda Kota Surabaya. Akan tetapi karena rumah tersebut diubah menjadi rumah hiburan karaoke maka harus dilengkapi perizinan.
"Untuk itu, apabila rumah di bekas lokalisasi Dolly dijadikan sebagai rumah hunian kami akan buka segelnya tanpa menunggu waktu," tutur Irfan. (ARF)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar