KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kawasan jalan Tanjung Sari Surabaya , rabu (10/12/2014) mendadak berubah menjadi lautan manusia, mereka adalah para buruh dari PT Cinderlla Villa Indonesia (CVI) yang menghadang pelaksanaan eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam orasinya , para buruh berteriak teriak dengan kata kata hujatan terhadap PN Surabaya yang dianggap melakukan eksekusi liar. Pasalnya pihakk PT CVI telah memenangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Dalam amar putusan PK No 232/PK/PDT/2012, majelis hakim yang diketuai Dr. H. Mohammad Saleh, SH, MH, pada 20 November 2013 lalu menolak permohonan PK yang dimohonkan PT EMKL Pandawa
Aksi penghadangan ini dilakukan oleh 6000 buruh PT CVI dan di back up 900 orang dari GM FKPPI Jatim. Selain itu masyarakat disekitar lokasi PT CVI juga turut menjadi simpatisan.
Selain orasi, pihak buruh juga membetangkan banner penokakan eksekusi, bahkan pintu masuk ke PT CVI dipasang pagar kawat berduri. Dan pihak manajemen PT CVI memasang dua unit countainer.
Aksi penghadangan pelaksanaan eksekusi ini hingga menutup jalan tanjung sari hingga beberapa jam. Petugas dari Pokres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polsek Asemrowo terlihat turut mengamankan jalan. Petugas meengalihkan arus kendaraan yang dari Asemrowo ke Simo Rejosari sedangkan yang dari arah Tandes dan Simo ditutup. (Komang)
Rabu, 10 Desember 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar