Rabu, 10 Desember 2014

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kawasan jalan Tanjung  Sari Surabaya , rabu (10/12/2014) mendadak  berubah menjadi lautan manusia, mereka adalah para buruh dari PT Cinderlla Villa Indonesia (CVI) yang menghadang pelaksanaan eksekusi yang dilakukan  Pengadilan Negeri (PN)  Surabaya.

Dalam orasinya , para buruh berteriak teriak dengan kata kata hujatan terhadap PN  Surabaya yang dianggap melakukan eksekusi liar. Pasalnya pihakk PT CVI telah memenangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dalam amar putusan PK No 232/PK/PDT/2012, majelis hakim yang diketuai   Dr. H. Mohammad Saleh, SH, MH, pada 20 November 2013 lalu menolak permohonan PK yang dimohonkan  PT EMKL Pandawa

Aksi penghadangan ini dilakukan oleh 6000 buruh PT CVI dan di back up 900 orang  dari GM FKPPI Jatim. Selain itu masyarakat disekitar lokasi PT CVI juga turut menjadi simpatisan.

Selain orasi, pihak buruh juga membetangkan banner penokakan eksekusi, bahkan pintu masuk ke PT CVI dipasang pagar kawat berduri. Dan pihak manajemen PT CVI memasang dua unit countainer.

Aksi penghadangan pelaksanaan eksekusi ini hingga menutup jalan tanjung sari hingga beberapa jam. Petugas dari Pokres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polsek Asemrowo terlihat turut mengamankan jalan. Petugas meengalihkan arus kendaraan yang dari Asemrowo ke Simo Rejosari sedangkan yang dari arah Tandes dan Simo  ditutup. (Komang)


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive