Kamis, 04 Desember 2014
- Kamis, Desember 04, 2014
- progresifonline
- Hukum
- No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Musa Arief Aini, hakim tunggal dalam perkara tindak pidana miring (tipiring) pasal 310 ayat 1 dan pasal 315 KUHP dengan terdakwa Deni (42) dan Ziau Cau (56), Menantu dan mertua yang tinggal dijalan Darmo Harapan No 6 Surabaya menjatuhkan vonis percobaan terhadap keduanya dalam persidangan yang digelar diruang sidang sari PN Surabaya , Rabu (3/12/2014).
Perkara yang menyeret mantu dan mertua ke persidangan ini merupakan kasus sepele, yang semestinya bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Hanya karena anjing milik terdakwa Deni Kencing dihalaman tetangganya yakni Adinanta Hartanto, dua warga Darmo Harapan ini saling memaki dan saling melaporkan ke Polisi.
Dalam persidangan, hakim tunggal, Musa Arief Aini mendengarkan keterangan Adinanta Hartanto beserta istrinya yakni Amelia Novianti (43).
Dalam keterangannya, pasutri ini menceritakan seputar kronologis peristiwa saling lapor ini. Dikatakan Adinanta, hewan peliharaan milik terdakwa sudah kerap membuang hajat kecil ke halaman miliknya.
"Ini terjadi 4 tahun, setelah kita ingatkan jawabannya malah nyeleneh ke masalah pribadi saya. Yang bilang kemaluan saya tidak bisa bangun, saya tidak bisa punya anak. Bahkan sudah pernah saya laporkan ke RT dan RW, tapi mereka angkat tangan dengan sikap Deni," terang Adinanta dipersidangan.
Sementara, Amelia juga mendapat cacian dari terdakwa Deni. Ia juga mengaku telah mendapat hujatan dari Deni dan Ziau Cau.
Kasus ini semakin memanas, ketika Adinanta menyiram garasi milik terdakwa Deni dengan air. Sontak hal itu membuat terdakwa Deni dan mertuanya mencak mencak.
"Saat itulah , kami saling memaki , kami dibilang keluarga bajingan dan keluarga steres,"kata terdakwa Deni dan Ziau Chau secara bergantian pada pemeriksaan terdakwa.
Untuk menenangkan kedua belah keluarga ini, hakim Musa Aini mendamaikannya dan meminta agar kedua belah pihak mengakhiri permasalahannya sampai dipersidangan ini. Setelah perdamaian itu disambut para pihak,hakim Musa meminta mereka untuk bersalaman.
"Untuk apa bertengkar gara gara hal sepele, masih banyak urusan lain yang kalian lakukan, apalagi kalain bertetangga, kalau bisa yang kalian saling mengisi dengan kebaikan," kata hakim musa pada para pihak.
Sementara menurut Gogot selaku penyidik yang menangani perkara ini menjelaskan, kasus tersebut merupakan kasus saling lapor. Untuk perkara Deni dan mertuanya perkaranya dilimpahkan secara tipiring. "Oleh jaksa kasus ini di P 18 dan disarankan masuk ke tipiring, mangkanya kami limpahkan ke tipiring,"terang penyidik yang bertugas dibagian PPA Polrestabes Surabaya.
Sedangkan kasusnya Adinanta dan istrinya, Amelia, oleh Jaksa Eko Nugroho dan Erick Ludfiansyah dari Kejari Tanjung Perak telah dinyatakan sempurna atau P21.
"Saya juga tidak paham, yang punya Adinanta dan Amelia berkasnya dinayatakan P21,"terangnya. (Komang)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar