Jumat, 05 Desember 2014


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sengketa lahan di Jalan Kalianak 182 Surabaya  antara Soetijono (terdakwa) dan Kurniawan (pelapor) semestinya tidak akan terjadi, bila saja PT Senopati selaku penerima kuasa pengelolahan dari Puskopal turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan batas lahan yang diperebutkan seluas 40 centimeter.

Hal itu diungkapkan Prof DR H Sajiono, SH,MHum, Guru Besar Pengembangan Hukum Pidana Ubhara saat menjadi saksi ahli yang dihadirkan terdakwa Soetijono dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (4/12/2014).

Dalam keahliannya, PT Senopati di ibaratkan pihak A dan Soetijono sebagai pihak B sedangkan Kurniawan sebagai pihak C.

Bila antara pihak B dan C memiliki sengketa hukum semestinya yang harus menjadi subyek pelapor adalah pihak A, penyedia lahan, karena pihak B dan C hanya sebagai penyewa.

"Pihak B dan C sama sama sebagai penyewa dan bila terjadi proses hukum,  semestinya yang  melaporkan bukan pihak C tapi pihak A selaku pengelolah lahan,"terang Prof DR Sajiono,SH,M.Hum menjawab pertanyaan Suhandi selaku Pembela dari terdakwa Soetijono.

Ahli pengembangan hukum administrasi Kepolisan ini juga mengungkapkan, jeratan 167 KUHP yang didakwakan JPU Djamin dari Kejati Jatim pada terdakwa dianggap tidak tepat. Pasalnya , pihak Soetijono lebih dahulu melakukan sewa dibanding Kurniawan.

"Kalau dilihat unsur dalam pasal 167, ada dua frase pengartian, seseorang yang dengan sengaja tanpa hak memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin dan seseorang yang sudah berada didalam lokasi pemilik diminta untuk segera meninggalkan. Jadi 167 tidak tepat ditujukan ke pihak B, karena B lebih dahulu melakukan sewa dengan pihak A, terkecuali. B dan C waktunya sewanya bersamaan,"terangnya dihadapan majelis hakim yang diketuai M Yapi.

Selain itu, pihak terdakwa Soetijono Juga menghadirkan ahli hukum perdata, yakni Bambang Sugeng Hariyadi,SH,MH, Dosen Hukum Perdata Unair.

Dalam keterangannya Bambang menjelaskan, kasus yang menjadikan Soetijono sebagai pesakitan ini lebih layak sebagai kasus perdata.

"Selama sewa menyewa lahan tersebut disertai dengan perjanjian, maka sudah jelas perkara ini bukan sengketa pidana melainkan perdata,"terang Bambang.

Pihak Soetijono juga menghadirkan dua saksi fakta, yakni Yuwono selaku saksi ukur dari ITS dan Suwandi selaku pengawas proyek pembangunan SPBU.

Yuwono hanya menerangkan seputar gambar yang dihasilkan dari pengukuran dari timnya. Sementara saksi Suwandi merupakan mandor ketika proyek SPBU dibangun. Suwandi mengaku tidak mengenal Soetijono, terlebih mengetahui sebagai pemilik SPBU. 

Seperti diketahui, perkara ini bermula dari pembangunan pagar SPBU Kalianak yang dianggap bangunannya masuk kelokasi tanah yang disewa oleh Kurniawan.

Pagar SPBU milik terdakwa Soetijiono yakni Suwandi Ongko , melebihi 40 centimeter.

Kurniawan dan pihak anak terdakwa sama sama menyewa lahan tersebut dari PT Senopati selaku pemegang hak pengelolahan lahan dari Puskopal. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive