Jumat, 05 Desember 2014
- Jumat, Desember 05, 2014
- progresifonline
- Hukum
- No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Untuk memastikan dakwaan Jaksa Djamin dan Eksepsi Pengacara terdakwa Soetijono, Majelis hakim yang diketuai M Yapi akan melakukan peninjauan setempat (PS) pada Senin (8/12/2014)
Pernyataan akan melakukan PS tersebut diucapkan hakim Yapi usai persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Hakim Yapi memerintahkan Jaksa Djamin untuk menghadirkan saksi pelapor.
"Biar sama sama jelas, Pak Jaksa saya minta hadirkan saksi pelapor,"kata hakim pada Jaksa Djamin dalam persidangan yang di PN Surabaya, Kamis (4/12/2014).
Usai persidangan, Suhandi selaku salah seorang tim pengacara terdakwa Soetijono mengaku siap atas permohonan PS yang diajukan Penuntut Umum.
Menurutnya, dengan PS inilah semakin bisa membuktikan perkara ini adalah eror in persona.
"Kita siap, saya malah setuju hakim lakukan PS, karena akan semakin jelas posisi terdakwa tidak bersalah,"pungkasnya usai persidangan.
Seperti diketahui, perkara ini bermula dari pembangunan pagar SPBU Kalianak yang dianggap bangunannya masuk kelokasi tanah yang disewa oleh Kurniawan.
Pagar SPBU milik terdakwa Soetijiono yakni Suwandi Ongko , melebihi 40 centimeter.
Kurniawan dan pihak anak terdakwa sama sama menyewa lahan tersebut dari PT Senopati selaku pemegang hak pengelolahan lahan dari Puskopal. (Komang)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar