Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 01 Desember 2014

Sidang Terdakwa Olli Faisol Tiga Saksi Satgas MERR II C Dianggap Prematur


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah memberikan keterangan pada perkara terdakwa Euis Darliana, tiga saksi satgas pengadaan tanah MERR II C ,yakni Nico Aimon Manupere dari  Dinas Pertanian Pemkot Surabaya, Anton Susilo dari Dinas Cipta Karya Pemkot Surabaya dan Ganes Nugroho dari Dinas Cipta Karya Pemkot Surabaya kembali bersaksi dalam perkara terdakwa Olli Faisol.

Dari tiga saksi, hanya dua saksi saksi yang terlihat menyudutkan posisi terdakwa Oli Faisol, yakni saksi Anton dan Ganesh.

Meski tak memberatkan secara langasung, namun terdakwa Olli Faisol  mengetahui adanya perubahan data inventaris luas bangunan yang sebelumnya telah dilaporkan pada instansi dimana tempat saksi bertugas.

"Perubahan data itu saya ketahui dari terdakwa faisol,"terang saksi Anton dan Ganes dalam keterangannya secara terpisah,

Dari perubahan data itulah, kedua saksi kembali melakukan pendataan ulang dan pengukuruan ulang.Nah saat itulah Djoko Waluyo telah memimpin rapat rapat perubahan.

" yang memimpin rapatnya Pak Djoko Waluyo,"ucap Anton dan Ganes.

Usai persidangan, Mujayin  SH, selaku pengacara dari Terdakwa Olli Faisol mengaku keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa malah menguntungkan kliennya.

"Ini masih saksi prematur, mereka kan sesama satgas, jadi alur mekanismenya korupsi belum jelas, siapa yang mengalirkan dananya, kan kita harus ungkap itu," kata Mujayin saat dikonfirmasi usai persidangan.

Seperti diketahui, terdakwa Olli Faisol tidak mengajukan nota keberatan atas surat dakwaan jaksa yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.

Oleh Kejari Surabaya, ia didakwa pasal berlapis. Pada dakwaan Primair, terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang Undang  No 31 tahun 1999 sebagimana diubah dengan Undang Undang No  20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dan  pada dakwaan primair ke 2, terdakwa  dianggap melanggar Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah atas Undang Undang  Nomor 31 tahun 2009 Jo Pasal 55 ayat (1)ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar