Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 11 Desember 2014

Terbukti Mengimpor, WNA Cina Divonis 13 Tahun Penjara


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Majelis hakim yang diketuai Heru  Susanto menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara terhadap Lu Xue Mei , WNA asal negara tirai bambu. Wanita kelahiran Tiongkok 27 tahun silam ini dinyatakan terbukti bersalah secara tanpa hak atau melawan hukum mengimpor atau menyalurkan narkotika golongan 1, melanggar pasal 113 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu.

Selain hukuman badan, Dalam amar putusannya yang dibacakan diruang sidang garuda PN Surabaya, Kamis (11/12/2014), Hakim Heru juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 Milliar dan bila tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun penjara denda Rp 1 milliar subsidair 6 bulan kurungan," ucap Hakim Heru dalam amar vonisnya.

Atas putusan tersebut, terdakwa Lu Xue Mei dengan didampingi Toba Siahaan selaku kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Alexander Arif masih belum menentukan sikap apakah menerima atau melakukan upaya hukum.

Hal serupa juga dikatakan JPU Nurahman. Jaksa yang tugas di Kejati Jatim menyatakan pikir-pikir.

Terdakwa LU Xue Mei terlihat lebih tenang dibanding saat menjalani persidangan dengan agenda tuntutan. Terdakwa berambut panjang ini terlihat schok saat dituntut 16 tahun penjara oleh JPU. Ia terlihat terus menetaskan air mata  usai dituntut.

Seperti diketahui, terdakwa ditangkap di Bandara Internasional Juanda Sidoarjo pada 13 April 2014 lalu.
Saat itu, terdakwa naik pesawat dari Cathay Pasifik menuju Surabaya, usai tiba di Bandara Internasional Juanda, petugas mencurigai tas ransel milik terdakwa melalui pemeriksaan menggunakan X Ray.

Dalam tas ransel itu, petugas dari Bea dan Cukai Bandara menemukan 8 bungkus plastik berisi sabu seberat 1.840 gram.

Petugas langsung menangkap terdakwa dan hasil dari penyidikan, Barang haram tersebut diketahui merupakan milik Oppi (DPO) , orang yang dikenal terdakwa saat menginap di hotel Dong Fung Cina.

Dalam pertemuan itu, terdakwa diminta untuk membawakan tas milik Oppi dan menyerahkan tas tersebut ke teman Oppi  bernama Franklin alias Bobby di hotel 88 jalan Embong Malang Surabaya.

Tetapi pertemuan berubah, terdakwa diperintahkan berangkat ke Jakarta naik bus dan harus chek in di Hotel Puri Caglak di Pasar Rebo Jakarta Timur.

Kemudian BNN Jawa Timur yang melakukan controlled delivery terhadap terdakwa berhasil menangkap Frangklin alias Bobby yang menerima penyerahan sabu dari terdakwa. Selanjutnya mereka di bawa Ke BNNP Jawa Timur.

Berdasarkan BAP Lab Krim No 2499/NNF/2014 dengan kesimpulan bahwa barang kristal putih tersebut adalah benar benar metamfetamina yang terdaftar dalam golongan 1 no urut 61 lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Komang) 

0 komentar:

Posting Komentar