Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 06 Mei 2021

Kepala Keamanan Lapas Jember Ditetapkan sebagai Tersangka namun Tidak Ditahan, Ini Alasannya


KABARPROGRESIF.COM: (Jember) Kepala Pengamanan Lapas Kelas II A Jember inisial WDP diamankan Polsek Bangorejo Banyuwangi karena dugaan penipuan CPNS di Kementerian Hukum dan HAM.

Namun, meski saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, WDP belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan tidak berpotensi melarikan diri.

Kapolsek Bangorejo Banyuwangi AKP Mujiono saat dikonfirmasi melalui telepon seluler mengatakan, memang sudah dilakukan pemanggilan sebelumnya tetapi yang bersangkutan tidak datang.

"Sudah kita panggil sebelumnya karena kita tahu dirinya sedang bertugas juga dan 2 kali panggilan secara hukum dan tidak datang akhirnya kita panggil paksa," ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Rabu 5 Mei 2021.

Menurut AKP Mujiono, tersangka WDP tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan tidak menghilangkan barang bukti.

"Tersangka tidak kita lakukan penahanan dan ini tidak berpotensi untuk menghilangkan barang bukti," imbuhnya.

Saat diintrogasi dirinya menyampaikan, bahwa tidak akan menghilangkan barang bukti dan tersangka mengakui apa yang telah diperbuatnya.

"Ya saat diintrograsi tersangka mengakui apa yang dilakukannya dan sangat kooperatif, maka kami menilai bahwa tersangka tidak akan menghilangkan barang bukti," ungkapnya.

AKP Mujiono juga menjelaskan, tersangka pulang ke Jember untuk membayar hasil penipuan tersebut dengan menjual aset-asetnya.

"Dia kami beri ijin untuk pulang ke Jember karena ingin menjual asetnya, tetapi kita beri waktu agar tidak berlama-lama di sana," tuturnya.

Ia menjelaskan, walaupun nantinya soal pembayaran ganti rugi atau tidak bukan wilayahnya dan proses hukum tetap berjalan. 

Tinggal bagaimana nanti proses putusan di pengadilan.

Saat ini tersangka WDP dikenai pasal 178 junto 172 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan acaman hukuman 4 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, WDP yang bekerja di Lapas Kelas II A Jember telah melakukan tindakan penipuan terhadap warga Banyuwangi dengan iming-iming bisa memasukkan anaknya menjadi PNS Kemenkunham.***

0 komentar:

Posting Komentar