Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 13 Mei 2022

SIMAWAS Diluncurkan, Optimalkan Pemeriksaan BPK dan Ittama DPR



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Inspektorat Utama (Ittama) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI menggelar Sosialisasi Manajemen Pengawasan sekaligus peluncuran aplikasi SIMAWAS (Sistem Informasi pengawasan) baru-baru ini. 

SIMAWAS sejatinya merupakan proper (proyek perubahan) dari Inspektur Satu Setjen DPR Moh. Djazuli, dalam rangka memenuhi salah tugas pelatihan kepemimpinan II.

"Sistem informasi ini bertujuan untuk mengoptimalkan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK (badan pemeriksa keuangan) atau hasil pemeriksaan dan pengawasan internal (dalam hal ini inspektorat utama DPR RI)," kata Inspektur Utama Setjen DPR RI, Setyanta Nugraha saat peluncuran di Tangerang, Banten.7

Adapun landasan utama pedoman pengawasan itu, menurutnya, adalah karena masih ditemukannya tindak lanjut terhadap temuan hasil pengawasan dan pemeriksaan BPK, maupun rekomendasi hasil pemeriksaan internal yang belum optimal atau belum tuntas. 

Terkadang, lanjut Setyanta, auditi atau unit kerja, tidak mengetahui ada temuan dari BPK yang belum ditindaklanjuti.

Mengingat dalam sebuah unit kerja kadang terjadi mutasi atau rolling jabatan. Sehingga bukan tidak mungkin ketika terjadi penilaian kinerja, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) baru saja menempati unit kerja tersebut. Namun dengan adanya SIMAWAS ini, semua proses penilaian akan lebih mudah terpantau. 

Termasuk adanya temuan ataupun rekomendasi yang harus ditindak lanjut dengan tuntas.

Inspektur Satu Setjen DPR Moh. Djazuli menambahkan, saat ini, inspektorat bukan mencari kesalahan dari unit-unit kerja di Setjen DPR RI, tapi sebagai partner strategis yang memberikan pendampingan dan mengawal seluruh kegiatan kesekretariatan jenderal DPR RI berjalan sesuai peraturan yang berlaku.

Dengan adanya SIMAWAS ini, ia menyebutkan, memudahkan auditi (unit kerja di setjen DPR) dan auditor (Irtama) untuk berkordinasi secara online. 

Sehingga semua temuan BPK (baik berupa saran atau rekomendasi) dapat ditindaklanjuti dengan baik dalam kurun waktu 60 hari sebagaimana aturan yang ditetapkan. 

"Harapan kami, setiap unit kerja merasa bahwa kami (inspektorat) merupakan partner strategis untuk mencapai visi parlemen yang modern.” pungkasnya.

0 komentar:

Posting Komentar