Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 23 Januari 2024

Sat Resnarkoba Polres Grobogan Polda Jateng Ungkap Kasus Sabu


Grobogan - KABARPROGRESIF.COM Sat Resnarkoba Polres Grobogan Polda Jateng berhasil mengungkap kasus narkotika yang diduga jenis sabu.

Pelaku yakni AK (46), seorang laki-laki warga Ayodya I Jalan anoman Kelurahan Kuripan Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan yang ditangkap di sebuah kamar kos yang berada di Jalan Pemuda Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan. 

Pelaku merupakan mantan anggota Polri yang diberhentikan atas kasus yang sama.

Kapolres Grobogan Polda Jateng AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Grobogan Polda Jateng AKP Eko Bambang mengatakan, penangkapan pelaku berawal saat pihaknya melaksanakan penyelidikan di wilayah Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan.

‘’Saat melaksanakan penyelidikan, mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi narkotika golongan 1 jenis sabu,’’ kata Kasat Resnarkoba Polres Grobogan Polda Jateng pada Senin (22/1/2024).

Setelah diselidiki lebih dalam, Sat Resnarkoba Polres Grobogan Polda Jateng akhirnya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.

‘’Ternyata benar, ditemukan sebuah plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu seberat 3,35 gram yang diselipkan di sepatu sebelah kanan,’’ jelas AKP Eko Bambang.

Kasat Resnarkoba Polres Grobogan Polda Jateng menyampaikan, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) lebih subs Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

‘’Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,’’ ujar Kasat Resnarkoba Polres Grobogan Polda Jateng.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa sebuah ponsel, sepasang sepatu, alat hisap dan tas selempang warna hitam.

0 komentar:

Posting Komentar