Mertua dan Menantu Terlibat Pengelolaan Dana Hibah Pokir Milik Kusnadi
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Sidang dugaan korupsi dana hibah pokir milik almarhum Kusnadi Ketua DPRD Jatim kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis 29 Januari 2026.
Kali ini masih beragendakan seputar mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU KPK.
Dalam sidang ini ada empat saksi, mereka diantaranya Fitriani Nugroho, Mohamad Rizal Ghozali, Sayen Khoir dan Diana Tri Ratna Ningsih.
Empat saksi tersebut menjalani sidang secara bersamaan dengan terbagi menjadi tiga klaster untuk empat terdakwa diantaranya, Jodi Pradana Putra, Sukar, Wawan Kristian dan Hasanuddin.
Pada klaster pertama Fitriani Nugroho dan Mohamad Rizal Ghozali menjadi saksi dengan empat terdakwa diantaranya Jodi Pradana Putra, Sukar, Wawan Kristian serta Hasanuddin.
Lalu Sayen Khoir dan Diana Tri Ratna Ningsih bersaksi untuk terdakwa Sukar serta Wawan Kristian.
Sedangkan Diana Tri Ratna Ningsih bersaksi untuk terdakwa Hasanuddin.
Fitriani Nugroho merupakan saksi pertama terlihat menjadi bulan-bulanan berondongan pertanyaan dari JPU KPK.
JPU KPK menganggap Fitriani Nugroho mengetahui permainan almarhum Kusnadi bersama empat terdakwa memanfaatkan dana hibah pokir untuk kepentingan pribadi.
Pasalnya Fitriani Nugroho merupakan ajudan Kusnadi mulai tahun 2014 - 2022.
"Iya, mengkoordinir proposal dari korlap juga jasa ekspedisi. Lalu disetorkan ke pak Kusnadi kemudian diserahkan ke Afif (Zainal Afif Subekti) untuk direkap. Kalau ada yang kurang lengkap pak Kusnadi menyerahkan kembali ke korlap. Kemudian bila selesai korlap menyerahkan ke saya," kata Fitriani Nugroho saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Tak hanya itu, deresnya pengajuan proposal, pria yang tercatat sebagai P3K di Sekretariat DPRD Jatim ini terpaksa melibatkan menantunya Mohamad Rizal Ghozali yang juga menjadi saksi.
"Meminta Ghozali menghimpun proposal. Saya yang masukkan semua. Pokoknya semua saya entry. Kemudian saya serahkan ke pak Kusnadi," jelasnya.
Namun ketika diberondong pertanyaan oleh JPU KPK mulai dari berapa rata-rata proposal yang diterimanya termasuk proposal milik semua terdakwa. Fitriani Nugroho mengaku lupa.
Sontak hal itu membuat JPU KPK Ferdy geram. Ia pun lantas membacakan BAP dari Fitriani Nugroho saat dilakukan penyidikan yang isinya pertemuan terdakwa Sukar, Jodi, dan Hasanuddin dengan almarhum Kusnadi. Serta penyerahan kardus berisi uang dari Sukar ke almarhum Kusnadi.
Lagi-lagi Fitriani Nugroho bersikukuh mempertahankan jurusnya yakni lupa ingatan.
"Sampaikan apa adanya pak, yang jujur pak," hardik JPU KPK Ferdy.
Sementara saksi Mohamad Rizal Ghozali mengaku memiliki tugas yang sama seperti mertuanya yakni Fitriani Nugroho.
Pegawai honorer di Sekretariat DPRD Jatim ini juga mengimput data proposal di excel dan SIPD lalu diserahkan ke Zainal Afif Subekti.
"Dari pak Kusnadi juga ada dari pak Fitriani Nugroho. Ada juga dari Jodi. Setelah di input serahkan ke pak Afif. Kalau SIPD sistem," kata Mohamad Rizal Ghozali.
Ketika ditanya menerima uang dari terdakwa Jodi, Mohamad Rizal Ghozali terlihat meniru gaya mertuanya Fitriani Nugroho. Ia menampiknya.
Tak ayal membuat JPU KPK semakin emosi.
"Ada transferan banyak. Ini transferan bapak
untuk pak Kusnadi. Pak Ghozali mendapatkan uang," tanya JPU KPK.
"Tidak pak," jawabnya. "Disumpah loh pak,
mendapatkan uang khusus dari Jodi. Kami punya data semua," sergah JPU KPK.
"Gak usah bohong-bohongan disini kami punya data semua pak," hardik JPU KPK.
Saksi Sayen Khoir tak jauh beda dengan dua saksi Fitriani Nugroho dan Mohamad Rizal Ghozali.
Sayen Khoir terkesan berbelit-belit mengakui menerima uang dari Kusnadi mencapai Rp1,6 miliar.
Ia tak mengakui terlibat dalam 'perampokan' uang rakyat yang dikemas dengan dana hibah pokir DPRD Jatim.
Penerimaan uang sebanyak Rp1,6 miliar ia dapatkan dari hasil menjual survey almarhum Kusnadi di 13 Kabupaten.
Kala ini Kusnadi kebelet ingin mencalonkan Wakil Gubernur Jatim pada 2019.
"Survey elektabilitas tokoh publik untuk pak Kusnadi di 13 Kabupaten pada 2016-2017 persiapan mencalonkan Wakil Gubernur Jatim 2019," ujar Sayen Khoir.
Ongkos pembayaran survey kata Sayen Khoir akan dibayar setiap hasil survey hingga paparan setiap kabupaten.
"Rp125 juta satiap kabupaten mulai 2016 - 2017. ada 13 kabupaten," akunya.
Namun kenyataannya hingga survey 13 kabupaten tersebut rampung, masih ada ongkos beberapa bel dilunasi oleh Kusnadi.
"Setelah selesai dibayar. Ketika samapai tahun 2017 ada 5 kabupaten yang belum dibayar," kesalnya.
Bahkan ketika ditagih, Kusnadi malah melemparkan pembayaran tersebut akan ditanggung oleh terdakwa Sukar dan Wawan Kristian.
"Saya tanyakan sabar mas, nanto di transfer Sukar dan Wawan," pungkasnya.
Seperti diketahui dalam persidang yang dipimpin Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander dengan dua hakim anggota Abdul Gani dan Pultoni.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan tiga dakwaan yang dipisah (splitzing) untuk empat terdakwa.
Keempat terdakwa yakni Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar dan Wawan.
Untuk Sukar dan Wawan dalam satu dakwaan.
Sedangkan Jodi dan Hasanuddin masing-masing dakwaan tersendiri.
Meski demikian, keempatnya diancam pidana dengan pasal yang sama.
Yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Saat itu, tim JPU KPK yang terdiri dari Budhi Sarumpaet, Dame Maria Silaban, Bagus Dwi Arianto, Handoko Alfiantoro, Bayu Nurhadi, dan Fabri Harianto mendakwa Jodi Pradana Putra menyuap Kusnadi lewat ijon fee secara bertahap hingga Rp18.610.000.000 selama kurun waktu 2018-2022 demi mendapatkan hibah pokir.
Uang diberikan di sejumlah tempat. Yakni di Hotel Sheraton Surabaya, di pinggir jalan sekitar kantor DPD PDIP Jatim Jalan Raya Kendangsari Surabaya, di halaman parkir kantor DPRD Jatim, di rumah terdakwa Kota Blitar, di Depot Anda Jalan Bypass Mojokerto KM 50, di kantor Cabang BCA Kota Blitar, di ATM BCA Tulungagung, di ATM BNI Kota Blitar, dan Kantor Cabang BCA Jalan Raya Darmo Surabaya.
Dari Rp18,6 miliar ijon fee yang diberikan, Jodi lantas diberi Kusnadi jatah mengelola hibah pokir hingga Rp91,7 miliar.
Berikutnya JPU mendakwa Sukar, Wawan Kristiawan dan A Royan (masih tahap penyidikan) pada kurun waktu 2019-2021 memberi Kusnadi secara bertahap ijon fee Rp2.215.000.000 atas alokasi dana hibah pokir 2021 sebesar Rp10.166.000.000.
Uang diberikan di sejumlah tempat. Yakni di kandang sapi milik Kusnadi di Desa Wonokarang Kec Balongbendo Sidoarjo, di pinggir jalan sekitar depot Nikmat Jombang, dan di kantor DPRD Jatim.
Berikutnya Hasanuddin, didakwa memberikan uang ke Kusnadi secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp12.085.350.000.
Pemberian ijon fee dilakukan dengan cara transfer dan tunai.
Secara transfer dilakukan sebanyak tiga kali dengan keterangan di rekening BI-fast Db Transfer ke 200 Diana Tri Ra Eb', masing-masing Rp80 juta pada 10 Oktober 2022, 1 Desember 2022, dan 29 Desember 2022.
Sedangkan pemberian uang secara tunai dari Hasan ke Kusnadi sebesar Rp1 miliar, rincian Rp300 juta melalui Nur Ainudin alias Femo diserahkan Riyanto alias Jon yang merupakan anak buah terdakwa di Medokan Surabaya.
Kemudian Rp300 juta dari terdakwa kepada Kusnadi melalui Nur Ainudin alias Femo di Bandara Juanda Surabaya, yang menurut Kusnadi ingin memberikan uang tersebut kepada orang DPP PDIP yang sudah menunggu di bandara.
Lalu duit sebesar Rp400 juta diberikan ke Kusnadi, melalui orang suruhannya di restoran cepat saji McDonald's Gresik.
Dengan demikian, dari keempat terdakwa Kusnadi mengantongi ijon fee Rp32.910.350.000.

Komentar
Posting Komentar