Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 11 Mei 2022

Kejari Dumai Tahan Tersangka Korupsi Dana Zakat di RSUD


KABARPROGRESIF.COM: (Dumai) Penyidik Kejaksaan Negeri Dumai, Rabu 11 Mei 2022 pukul 16.00 WIB, menahan Zulfikar, tersangka korupsi penerimaan zakat oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Dumai dari Amil Zakat pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Dumai Tahun 2019 dan Tahun 2020.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Dumai, Herlina Samosir SH MH mengatakan, tersangka Zulfikar merupakan staf pengumpul dana zakat di Baznas Kota Dumai. Adapun jumlah dana Baznas yang dikorupsi sebesar Rp190.282.330.

Diungkapkan Herlina, perbuatan tersangka berawal sekitar tahun 2018 ada perubahan pengurus di Baznas Kota Dumai, sehingga ada perubahan untuk nama rekening penampungan dana zakat. 

Sekitar bulan Desember tahun 2018, tersangka membuat surat ke UPZ RSUD Dumai atas nama pimpinan Ketua Baznas, tanpa seijin dan sepengetahuan pimpinan Baznas dan menyerahkan nomor rekening pribadi kepada Bendahara RSUD Dumai.

Akibatnya, sejak bulan Januari 2019 hingga Oktober 2020, dana zakat dari UPZ RSUD Dumai masuk ke rekening tersangka dan dana zakat tersebut sekitar Rp190 juta digunakan untuk kepentingan pribadi tidak disetorkan ke Baznas Kota Dumai.

“Perbuatan tersangka kita jerat sesuai Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 9 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Tersangka Zulfikar saat ini dititipkan di Rutan Kelas IIB Dumai untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 11 Mei 2022 s.d. 30 Mei 2022. berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-01/L.4.11/Fd.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022.***

Mantan Kadis PMD Kabupaten Sitaro Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi


KABARPROGRESIF.COM: (Sitaro) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sitaro resmi tetapkan oknum Staf Ahli Bupati Sitaro berinisial NET sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.

NET diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa di Kabupaten Sitaro dalam pengadaan lampu jalan Solar Cell di sejumlah kampung di Kabupaten Sitaro tahun anggaran 2020 lalu.

"Hari ini kita melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara pidana korupsi terhadap dua orang, NET dan AM," ungkap Kajari Sitaro, Aditia Aelman Ali di ruang kerjanya, Rabu (11/5/2022).

Kasus yang menjerat pejabat lulusan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) disebut-sebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 692.902.000.

Angka tersebut berdasarkan laporan hasil audit perhitungan keuangan negara atas pekerjaan pengadaan lampu jalan sollar cell tahun anggaran 2020 Nomor 009/LHP-AI/INSPEK/XII-2021 tanggal 9 Desember 2021.

Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Kabupaten Sitaro ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidan Pidana Korupsi," kunci Ali.

Selain NET, Kejati Kepulauan Sitaro juga menetapkan satu tersangka lain, yakni AM yang diketahui merupakan pemilik CV. Jaya Mandiri, penyedia barang sollar cell tereebut. 

Kejagung Tambah Masa Tahanan 4 Tersangka Korupsi Minyak Goreng


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan perpanjangan masa penahanan bagi para tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya periode Januari 2021-Maret 2022. 

Perpanjangan dilakukan bagi empat orang tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pengajuan tersebut diberikan karena penyidikan kasus ini belum usai. 

Pengajuan diberikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Perpanjangan penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan yang belum selesai sehingga dipandang perlu memperpanjang penahanan tersangka tersebut,” kata Ketut dalam keterangan, Rabu (11/5).

Keempat orang tersangka akan menjalani perpanjangan masa penahanan selama 40 hari ke depan. 

Penahanan akan dilakukan di rumah tahanan yang telah disediakan. Secara rinci, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, ditahan di rumah tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: 22/RT.2/F.3/Ft.1/04/2022 tanggal 27 April 2022.

Tersangka lainnya, Stanley MA, Senior Manager Corporate Affair PT Permata Hijau Group di rumah tahanan kelas I Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: 19/RT.2/F.3/Ft.1/04/2022 tanggal 27 April 2022.

Lalu, Master Parulian Tumanggor, Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia di rumah tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: 20/ RT.2/F.3/Ft.1/04/2022 tanggal 27 April 2022. Kemudian, Togar Sitanggang di rumah tahanan kelas I Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor: 21/RT.2/F.3/Ft.1/04 / 2022 tanggal 27 April 2022.

“Dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung sejak 9 Mei 2022 hingga 17 Juni 2022,” ujar Ketut.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, perkara ini diawali dengan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran. 

Pemerintah melalui Kemendag telah mengambil kebijakan menetapkan DMO (domestic market obligation) dan DPO (domestic price obligation) bagi perusahan yang ingin mengekspor CPO dan produk turunannya serta menetapkan harga eceran tertinggi minyak sawit.

“Tetapi perusahaan (tersebut) tidak memenuhi kebijakan DPO, sehingga dapat menimbulkan kerugian keuangan dan perekonomian negara,” ucap Burhanuddin.

Burhanuddin menyatakan, penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yang cukup setelah memeriksa 19 saksi, 596 dokumen, dan surat terkait lainnya. Juga meminta keterangan ahli.

Burhanuddin menjelaskan, Korps Adhyaksa akan terus mengembangkan kasus ini. Jika ditemukan bukti yang cukup, jelas Burhanuddin, pihaknya tidak segan-segan untuk menindaknya. 

Bahkan, jika pejabat yang melawan hukum selevel menteri.

Menurut Burhanuddin, hal itu tidak sulit dilakukan. Yang terpenting, dalam prosesnya para penyidik memilki alat bukti yang kuat. 

“Bagi kami, siapa pun pelakunya, menteri pun, kalau cukup bukti, ada fakta, kami lakukan (penindakan) itu,” ujar Burhanuddin.

Burhanuddin menyatakan, para tersangka telah melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf A, B, E, dan F Undang-Undang No 7/2014 tentang Perdagangan. Mereka juga disangka melanggar Keputusan Kemendag 129/2022 jo No 170/2022 tentang Penetapan Jumlah Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan Dalam Negeri.

Kejari Tangerang Selidiki Penggunaan Dana Bosda Rp 40 Miliar


KABARPROGRESIF.COM: (Tangerang) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang di Tigaraksa tengah menyelidiki penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) tahun 2021 senilai Rp 40 miliar. 

Dana tersebut dibagikan untuk kepentingan kebutuhan operasional Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Kabupaten Tangerang.

Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Nova Elida Saragih menyatakan tengah menyelidiki penggunaan dana BOS dengan memanggil kepala sekolah baik SD dan SMP.

"Masih dalam proses penyelidikan dimana kami menggali keterangan saksi-saksi," kata Nova, Rabu 11 Mei 2022.

Nova mengatakan tim penyelidik tengah memeriksa para saksi. 

"Kami harus kerja keras dan cepat, kepala sekolah akan kami minta keterangan minggu ini," ujarnya.

Informasi menyebutkan sejumlah pejabat sudah dimintai keterangan, di antaranya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Syaifullah, tim teknis Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS). 

Sejumlah kepala sekolah dan bendahara sekolah SD di Tigaraksa juga sudah dimintai keterangan.

Nova juga mengatakan pekan ini pihaknya menggencarkan pemeriksaan dengan memanggil para kepala sekolah secara random. 

Karena masih dalam penyelidikan Nova juga belum menyampaikan apakah ada penyimpangan penggunaan anggaran Bosda yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang itu.

Dihubungi terpisah Kadis Pendidikan Kabupaten Tangerang Syaifullah membenarkan terkait penyelidikan dana Bosda oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang itu. 

"Ya pemanggilan kepala sekolah melalui Disdik, kami kooperatif. Berharap tidak terjadi penyimpangan,"kata Syaifullah.

Syaifullah mengatakan dana Bosda bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang tahun 2021 senilai Rp 40 miliar. Dana itu digunakan untuk 746 SD Negeri dan 91 sekolah SMP Negeri.

Kejagung Periksa Dua Saksi Inisial LCW dan NS Terkait Kasus Pemberian Fasilitas Ekspor CPO Minyak Goreng


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus pemberian fasilitas ekspor bahan baku minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO) dan minyak goreng.

Saat ini, tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa dua orang saksi terkait kasus tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung (Kapuspenkum), Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu 11 Mei 2022.

Ketut Sumedana mengatakan bahwa, saksi-saksi yang diperiksa yakni LCW selaku Penasehat Kebijakan/Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.

Kemudian, ada NS selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pedagang.

"LCW dan NS diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunananya pada Kementerian Perdagangan Januari 2021-Maret 2022," beber Ketut Sumedana, Rabu.

LCW mengacu pada nama Lin Che Wei. Sedangkan NS, adalah Nandang Sudrajat, berdasarkan jadwal resmi pemeriksaan di Gedung Pidana Khusus (Pidsus).

Diketahui, empat orang tersangka telah ditetapkan dalam kasus tersebut, yakni di antaranya IWW, MPT, SM, dan PTS. 

Keempat tersangka ditahan terpisah di Rutan Kejakgung, dan Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Korupsi Pompa Riol, Kejari Kota Cirebon Kembali Tahan 2 Tersangka


KABARPROGRESIF.COM: (Cirebon) Kejari Kota Cirebon kembali tahan 2 tersangka kasus dugaan korupsi penjualan besi mesin pompa air limbah atau riol pada, Rabu (11/5/2022) sore.

Setelah melalui pemeriksaan hampir 5 jam lebih, akhirnya kedua tersangka nampak menggunakan rompi miliki Kejari Kota Cirebon.

Para tersangka keluar dari gedung Kejari Kota Cirebon pukul 17.40 WIB, selanjutnya menggunakan mobil tahanan menuju rutan.

Adapun kedua tersangka itu yakni LT merupakan Kabid Barang Milik Daerah (BMD) pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon tahun 2019 dan seorang pengusaha swasta berinisial AN.

Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menjebloskan LT dan AN ke Rutan Kelas I Cirebon untuk penahanan 20 hari ke depan.

Pemeriksaan terhadap kedua tersangka di ketahui merupakan pemanggilan kedua.

Pemeriksaan terhadap LT dan AN semula terjadwal pada 27 April 2022, berbarengan dengan dua tersangka lain yakni WS dan PD yang lebih dulu di tahan di Rutan Kelas 1 Cirebon. WS sendiri diketahui adalah mantan Kabid BMD pada BKD Kota Cirebon.

Namun kala itu AN dan LT tak hadir. Sementara WSR dan PD memenuhi panggilan pemeriksaan dan berakhir pada penahanan terhadap keduanya.

Dengan penahanan terhadap LT dan AN, total Kejari Kota Cirebon sudah menahan 4 tersangka, sebab WS dan PD sudah lebih dulu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cirebon Umaryadi mengungkapkan, pihaknya kembali menahan dua tersangka guna pemeriksaan 20 hari kedepan.

“Sebagaimana yang saya sampaikan pada 27 April 2022 kita telah menahan saudara WS dan PD dan hari ini kita melakukan penahanan selanjutnya terhadap saudara LK dan AN,” ungkapnya kepada media,Rabu (11/5/2022).

Keempat tersangka diduga terlibat dalam penjualan aset daerah berupa besi mesin riol. Salah satunya yang ada di depan Taman Ade Irma Suryani, yang mana benda tersebut merupakan benda cagar budaya.

Dugaan tidak pidana tersebut berlangsung pada tahun 2018 - 2019, sementara kerugian keuangan negara di taksir sekitar Rp.510 juta.

Kejari Aceh Singkil Tahan Rekanan Pengadaan Kapal Singkil 3


KABARPROGRESIF.COM: (Singkil) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil, tetapkan pria berinisial T (41) sebagai tersangka korupsi pengadaan kapal penumpang Singkil 3, Rabu (11/5/2022).

Selain ditetapkan sebagai tersangka, T yang merupakan penduduk Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, ditahan selama 20 hari ke depan.

Penahanannya itu dititipkan di Rumah Tahanan Cabang Singkil.

"Penetapan tersangka inisial T sebagai penyedia jasa/rekanan atas dugaan tindak pidana korupsi kapal penumpang pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil tahun anggaran 2018.

Hari ini juga kami lakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil, Muhammad Husaini.

Kajari menegaskan dalam perkara tersebut tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Pihaknya terus bekerja untuk menuntaskannya.

"Untuk pengembangan penanganan perkara ini kami akan tuntaskan dan tidak melakukan tebang pilih.

Tidak menutup kemungkinan nanti akan ada tersangka lain," kata Kajari didampingi Kasi Intel Kejari Aceh Singkil Budi Febriandi dan Kasi Pidsus Syahroni Rambe.

Kajari mengatakan tersangka T diduga melanggar pasal primair 2 Jo pasal 18 dengan subsider pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengang Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Pengadaan kapal penumpang yang lebih populer dengan sebutan kapal Singkil 3 tahun anggaran 2018 di Dinas Perhubungan Aceh Singkil bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) afirmasi dengan pagu anggaran sekitar Rp 1,1 miliar.

Berdasarkan hasil audit BPKP Banda Aceh terjadi kerugian keuangan pengadaan kapal Singkil 3 sebesar Rp 354.767.413.

Kejari Aceh Singkil, mulai meningkatkan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi Kapal Singkil 3 ke tahap penyidikan sejak Juli 2021.

Peningkatan status penanganan perkara tersebut lantaran ditemukan peristiwa pidana. Hingga memasuki babak baru dengan menetapkan tersangka pada 11 Mei 2022 ini.

Kajari memastikan penanganan dugaan korupsi Kapal Singkil 3 dilakukan penuh kehati-hatian.

Sementara itu kapal Singkil 3 sejak awal jarang terlihat beroperasi. Malah sejak kehadirannya muncul persoalan.

Antara lain tutup mesinnya tidak lama sampai di Singkil, hilang. Walau sudah dicari dengan turun ke sungai tidak ditemukan.

Mulanya kapal Singkil 3 ditambatkan di sungai belakang permukiman penduduk Singkil.

Belakangan ketika Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, sita kapal Singkil 3 pada 20 September 2021 ditambatkan di sungai dekat permukiman penduduk Gosong Telaga, Singkil Utara.

Penyitaan tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal Singkil 3.

Buron Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan Ditangkap


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Syahrani Adrian, buronan kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan ditangkap. Syahrani masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2019.

"Selasa 10 Mei 2022 sekira pukul 17.30 WIB, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Dumai berhasil mengamankan terpidana Syahrani Adrian," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu, 11 Mei 2022.

Ketut mengatakan Syahrani sudah menjadi terpidana. Dia ditangkap untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 711 K/Pid/2018 tanggal 04 September 2018 yang menyatakan terpidana Syahrani Adrian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Syahrani diduga melanggar Pasal 374 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dia diringkus di rumahnya yang beralamat di Jalan Pangkalan Sena Nomor 12 RT 003 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ichsan, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai Provinsi Riau.

"Karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan oleh karenanya terpidana masuk dalam DPO, " ungkap Ketut.

Tim Tabur Kejaksaan Negeri Dumai melakukan pemantauan dan memastikan keberadaan Syahrani. Tim mendatangi rumah terpidana dan langsung mengamankan.

Setelah dilakukan pengamanan, terpidana dibawa menuju Klinik Citra Medika Dumai untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan serta swab antigen. Terpidana dinyatakan sehat dan negatif covid-19.

Selanjutnya, Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Dumai melakukan eksekusi terhadap terpidana dengan penahanan di Rumah Tahanan Kelas IIB Dumai. 

Kejagung meminta jajarannya untuk memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi guna kepastian hukum.

"Kejaksaan mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, " tutur Ketut.

Kejagung akan tetapkan tersangka korupsi di Krakatau Steel


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) telah menemukan titik cerah dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada 2011. 

Titik cerah tersebut merujuk pada nominasi sejumlah nama yang akan ditetapkan menjadi tersangka.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Supardi mengatakan, penetapan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat. 

Penyidik akan melakukan gelar perkara atau ekspose terlebih dahulu untuk melihat sejumlah nama yang akan memakai rompi merah muda.

“Siapa tersangkanya nantilah enggak akan lama lagi itu. Segera kita ekspose nanti, perkara ini sudah mendekati, kita masih atur waktu,” kata Supardi, Rabu (11/5).

Penyidik dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih berkoordinasi untuk menetapkan angka kerugian yang diakibatkan perkara tersebut. 

Lantaran, hingga saat ini, angka pasti dalam kerugian tersebut belum juga muncul ke permukaan.

Tidak berhenti, Supardi memastikan, penyidik dan sejumlah ahli juga menjalin koordinasi untuk melihat lebih terang kronologi kasus ini. 

Akibat yang ditimbulkan dan penyebab lainnya akan dipaparkan lebih jelas ke penyidik dari para ahli dalam gelar perkara yang akan dilakukan bersama.

“Yang jelas gambaran kita mau melakukan ekspose bersama ahli yang kita kirim ke sana, mau ekspose bareng, hasil yang diperoleh mau dipaparkan dulu ke kita,” ujar Supardi.

Sebelumnya penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang. Keempat orang yang diperiksa semua berasal dari tubuh Krakatau Steel itu sendiri.

Keempat orang tersebut ialah Ogi Rulino selaku Direktur Logistik & Pengembangan Usaha PT Krakatau Steel, Agus M Satriyo selaku Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) & Pengembangan Usaha PT Krakatau Steel, Imam Purwanto, dan Widodo Setiadarmaji selaku Direktur Teknologi dan Pengembangan Usaha PT Krakatau Steel (persero) Tbk,

“(Mereka) diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada 2011,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Selasa (10/5).

Kasus ini bermula dari Krakatau Steel yang melakukan lelang pengadaan pembangunan pabrik pada 31 Maret 2021. 

Tender lantas dimenangkan Konsorsium MCC Ceri dan PT Krakatau Engineering.

Pendanaan pembangunan pabrik BFC awalnya dibiayai export credit agency (ECA) dari China. Namun, ECA dalam pelaksanaannya tak menyetujui pembiayaan proyek itu karena kinerja keuangan Krakatau Steel, yang dinilai dengan metode pendapatan perusahaan sebelum bunga, pajak, depresiasi, dan amortisasi alias earning before interest, taxes, depreciation, and amortization (EBITDA), tak memenuhi syarat.

"Selanjutnya, pihak PT KS mengajukan pinjaman ke sindikasi Bank BRI (Bank Rakyat Indonesia), Mandiri, BNI (Bank Negara Indonesia), OCBC, ICBC, CIMB Bank, dan LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia)," ucap Ketut.

Nilai kontrak pembangunan ini sekitar Rp6,9 triliun. Sementara, uang yang dibayarkan senilai Rp5,3 triliun dengan perincian dari bank luar negeri senilai Rp3,5 triliun dan bank dalam negeri Rp1,8 triliun.

Pada 19 Desember 2019, proses pembangunan dihentikan. Alasannya, berdasarkan hasil uji coba operasi, biaya produksi lebih besar dibandingkan harga baja di pasar. 

Pekerjaan juga belum diserahterimakan dengan kondisi tak dapat beroperasi lagi atau mangkrak.

Padahal, Krakatau Steel membangun pabrik BFC dengan tujuan meningkatkan produksi baja nasional. 

Proyek itu dimulai dari 2011-2015 dan dilakukan beberapa kali addendum hingga 2019.

Usai Diperiksa KPK, Politisi Demokrat Ngetweet Soal Monster Menyeramkan


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Politisi Partai Demokrat, Andi Arief diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (10/5/2022). 

Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka.

Berkomentar soal itu, Andi Arief mengatakan, KPK bukan monster menyeramkan yang perlu ditakuti bagi siapa pun selama tidak terlibat tindak pidana. 

Oleh sebab itu ia bersedia hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi kasus tersebut.

“Bagi yang tidak terlibat tindak pidana, KPK bukanlah monster yang menyeramkan,” tulis Andi di akun Twitter pribadinya @Andiarief__, Rabu (11/5/2022).

Ia menuturkan, kedatangannya ke KPK semata untuk membantu penegakan hukum yang tengah dilakukan lembaga antirasuah itu.

“Kita bisa membantu membuat terang sebuah kasus yang berjalan. Sepanjang tidak ada politisasi. Kasus AGM Bupati PPU segera dilimpahkan, saya hadir kemarin mudah-mudahan bisa membantu KPK menyelesaikan kasus ini,” ungkapnya.

Di samping itu, Hingga kini KPK telah menetapkan enam tersangka atas dugaan kasus korupsi terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur dengan tersangka Bupati (nonaktif) Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

Kelima tersangka selaku penerima suap ialah Abdul Gafur Mas'ud, Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman (JM), dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Kejaksaan Dalami Kasus Dugaan Korupsi di Lembaga Pendidikan Kota Malang


KABARPROGRESIF.COM: (Malang) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang membeberkan update perkembangan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dugaan kasus korupsi yang diduga terjadi di lembaga pendidikan di wilayah Kota Malang.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Malang, Dino Kriesmiardi, SH, MH, saat menemui awak media terkait pulbaket tersebut.

“Ada salah satu lembaga pendidikan di Kota Malang, yang saat ini kami lakukan pulbaket. Tahapannya telah dinaikkan ke penyelidikan. Dan sudah ada 8 orang yang telah dimintai keterangan,” ungkap Dino, Selasa (10/05/2022).

Dalam update tersebut, Dino mengungkap jenis lembaga pendidikan yang diduga melakukan korupsi dan pungutan liar (pungli).

“Lembaga pendidikan tersebut adalah salah satu Sekolah Dasar (SD) di wilayah Kecamatan Blimbing Kota Malang,” bebernya.

Dirinya menjelaskan, saat ini tim Pidsus Kejari Kota Malang masih terus melakukan pulbaket terhadap lembaga pendidikan tersebut.

“Tim masih merumuskan perbuatan melawan hukum dan taksiran nilai kerugian keuangan negara yang kemungkinan terjadi,” terangnya.

Disinggung lebih lanjut dan detail terkait hal tersebut, Dino Kriesmiardi hanya menjawab secara singkat.

“Saat ini masih proses. Apabila ada perkembangan lebih lanjut, pasti akan kita sampaikan ke rekan -rekan media,” pungkasnya. 

Andi Arief Akhirnya Penuhi KPK sebagai Saksi Kasus Bupati PPU


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

Andi Arief diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Abdul Gafur dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2021-2022.

Berdasarkan pantauan, Andi Arief tiba di Gedung KPK, Jakarta, hari ini sekitar pukul 14.00 WIB. Saat ini, ia tengah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.

Terkait pemanggilan kembali saksi Andi Arief, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari kebutuhan tim penyidik untuk terus melengkapi berkas perkara tersangka Abdul Gafur.

"Karena kami memiliki informasi dan data yang terus dikembangkan," ucap Ali.

Kendati demikian, kata dia, informasi dan data tersebut akan dikembangkan lebih lanjut di proses persidangan.

"Tentu nanti di persidangan akan dibuka seluruh alat buktinya sehingga nanti akan dianalisis lebih lanjut oleh tim jaksa di dalam surat tuntutannya seperti apa peran dari pihak-pihak ini," ujar Ali.

KPK sedianya memanggil Andi Arief pada Senin (9/5). Namun, ia tidak hadir dan mengonfirmasi untuk kembali hadir pada Selasa.

Sebelumnya, Andi Arief juga telah diperiksa KPK pada Senin (11/4) untuk tersangka Abdul Gafur. Hingga kini, KPK telah menetapkan enam tersangka atas dugaan kasus korupsi tersebut.

Kelima tersangka selaku penerima suap ialah Abdul Gafur Mas'ud, Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman (JM), dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Sedangkan seorang tersangka selaku pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta. 

Penerimaan Suap Massal, KPK Periksa 15 Tersangka Anggota DPRD Muara Enim


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 15 tersangka anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Muara Enim, Rabu (11/5/2022). 

Pemeriksaan tersebut berdasarkan kasus oleh pengusaha Robi Okta Fahlevi.

Dalam pantauan di lokasi, terlihat para tersangka turut bergantian keluar dari area Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Mereka berjalan dengan tangan terborgol sembari memperlihatkan wajah tertekuk.

Diketahui sebelumnya, KPK kembali menetapkan 15 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai tersangka penerima suap. Sebanyak 15 legislator Muara Enim tersebut terdiri 10 anggota DPRD periode 2014-2019, dan lima anggota DPRD periode 2019-2023.

Adapun, 10 anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019 terdiri dari, Daraini (DR); Eksa Hariawan (EH); Elison (ES); Faizal Anwar (FA); Hendly (HD); Irul (IR); Misran (MR); Tjik Melan (TM); Umam Pajri (UP); serta William Husin (WH).

Sedangkan lima anggota DPRD periode 2019-2023 yakni, Agus Firmansyah (AFS); Ahmad Fauzi (AF); Mardalena (MD); Samudera Kelana (SK); serta Verra Erika (VE). Mereka diduga telah menerima uang suap sebanyak Rp3,3 miliar dari pengusaha Robi Okta Fahlevi.

Uang sejumlah Rp3,3 miliar tersebut diduga sebagai 'uang aspirasi atau uang ketok palu' yang diberikan oleh Robi Okta Fahlevi. 

Robi menyuap para anggota DPRD Muara Enim agar proyek-proyek yang akan dikerjakannya tidak diganggu atau jalan terus.

Terdakwa Robi, kata Roy, dituntut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berkas Rampung, Eks Petinggi Waskita Karya Segera Diadili


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara dari Kepala Divisi I PT Waskita Karya Persero Tbk tahun 2008-2012, Adi Wibowo.

Adi Wibowo akan segera diadili dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2011.

"Tim Jaksa telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) untuk Tersangka AW dari Tim Penyidik karena telah terpenuhinya seluruh kelengkapan isi berkas perkara," kata Pkt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (11/5).

Dengan perlimpahan ini, penahanan Adi Wibowo menjadi kewenangan tim jaksa penuntut. Di mana, ia akan akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Terhitung 10 Mei 2022 sampai dengan 29 Mei 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Ali.

Tim jaksa memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun dakwaan Adi Wibowo. Nantinya, berkas dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Ali.

Diketahui, KPK menahan Adi Wibowo, Selasa (11/1/2022). Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini sejak 2018 lalu.

Adapun proyek embangunan kampus IPDN ini merupakan proyek pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun anggaran 2011.

Di mana, Adi Wibowo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk Dono Purwoko, dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kemendagri, Dudy Jocom.

Ketiganya diduga memperkaya diri, atau orang lain atau korporasi terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara dan Gowa, Sulawesi Selatan.

Penetapan tersangka itu hasil pengembangan kasus korupsi pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir, Riau. Kasus ini telah menjerat dua mantan pejabat PT Hutama Karya (Persero) Tbk.

Di antaranya, mantan Senior Manager Pemasaran PT Hutama Karya, Bambang Mustaqim dan mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan.

Mereka dihukum 5 tahun pidana penjara. Tindak pidana korupsi itu dilakukan keduanya bersama-sama dengan Dudy Jocom.

Dalam putusan pengadilan, Bambang menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 500 juta, Budi Rachmat Kurniawan sebesar Rp 1 miliar, serta orang lain dan korporasi, yaitu Dudy Jocom sebesar Rp 5,3 miliar, Hutama Karya sebesar Rp 40,8 miliar dan sejumlah pihak lainnya.

Penahanan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Diperpanjang


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Penahanan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana diperpanjang. Perpanjangan penahanan tersangka kasus korupsi minyak goreng itu selama 40 hari ke depan.

"Perpanjangan penahanan sampai dengan 17 Juni 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Rabu, 11 Mei 2022.

Wisnu tak sendirian, Kejagung juga memperpanjang penahanan tiga tersangka lain. Mereka ialah Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, dan General Manager PT Musim Mas Picare Tagore.

Tersangka Stanley dan Picare ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Adapun tersangka Tumanggor dan Indrasari mendekam di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung.

"Perpanjangan penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan yang belum selesai," jelas Ketut.

Penyidik JAM-Pidsus menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Jaksa akan mengarahkan perkara yang terjadi dalam kurun waktu Januari-Maret 2022 itu ke pembuktian kerugian perekonomian negara.

Para tersangka diduga melakukan permufakatan atas terbitnya perizinan ekspor CPO/minyak goreng yang dikeluarkan Kemendag. Padahal, tiga perusahaan yang pengurusnya dijadikan tersangka tidak memenuhi persyaratan untuk ekspor. Syarat yang dimaksud adalah kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

Selasa, 10 Mei 2022

Pengembalian Uang Kasus Suap Penajam Paser Utara Tak Memengaruhi Perkara


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aliran dana dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara (PPU). Penelusuran itu tidak akan disetop meski ada pengembalian uang.

"Pengembalian sesuatu uang barang atau apapun yang berhubungan dengan perkara oleh pihak-pihak yang ada di dalam konstruksi perkara itu tidak mengurangi unsur-unsur tindak pidana," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 11 Mei 2022.

Ali mengatakan pengembalian uang terkait perkara yang menjerat Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud itu menjadi bukti untuk penyidik. KPK tetap mengusut dana itu meski ada yang mengembalikannya di kemudian hari.

Pengembalian uang cuma menjadi faktor meringankan di persidangan. Itikad baik itu tidak membuat perkara berhenti di proses penyidikan maupun persidangan.

"Banyak kemudian di persidangan yang mengembalikan uang atau sesuatu yang diterimanya itu bagi hakim nanti akan dipertimbangkan lebih jauh gitu ya peran, dan kemudian apa yang alasan memberatkan," tutur Ali.

KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di PPU. Mereka, yakni pemberi sekaligus pihak swasta Ahmad Zuhdi.

Kemudian, pihak penerima ialah Abdul Gafur, Plt Sekda PPU Mulyadi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten PPU Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.

Zuhdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Abdul, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Diperiksa Perdana Setelah Ditetapkan Tersangka, KPK Bakal Panggil Saksi-saksi Untuk Kembangkan Kasus OTT Ade Yasin


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan eks Bupati Bogor Ade Yasin usai ditetapkan sebagai tersangka, terkait kasus penyuapan hasil kuangan Pemkab Bogor kepada pegawai BPK Jawa Barat.

KPK memeriksa Ade Yasin di Gedung KPK, Jakarta, Selasa dalam kapasitas sebagai saksi. Eks Bupati Bogor diperiksa perdana setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.

"Kemarin ada bukti elektronik kemudian dokumen dan uang, tentu dari sana lah kemudian nanti kami akan mengembangkan terus. Termasuk hari ini kami melakukan pemeriksaan, pasti kami akan konfirmasi hasil dari penggeledahan dimaksud," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, (10/5/2022).

Ia menyampaikan tim penyidik saat ini tengah mengembangkan temuan barang bukti hasil penggeledahan tersebut kepada sejumlah saksi.

"Kami kembangkan dari hasil penggeledahan dengan memeriksa saksi-saksi terlebih dahulu. Artinya, para tersangka ini kami periksa sebagai saksi dengan harapan nanti di situ lah kami akan terus mengembangkan dan kami susun 'timeline' nanti pemeriksaannya. Pasti kami akan informasikan siapa yang akan dipanggil sebagai saksi ke depan," ujar dia.

Pada Kamis (28/4), tim penyidik KPK menggeledah empat lokasi, yakni pendopo/rumah dinas Bupati Bogor, Kantor Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Bogor, Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kabupaten Bogor, dan rumah kediaman yang beralamat di Ciparigi, Bogor Utara, Bogor.

Dari empat lokasi itu, disita berbagai dokumen keuangan dan uang dalam pecahan mata uang asing.

Berikutnya pada Jumat (29/4), tim penyidik mengamankan barang bukti elektronik dari penggeledahan di rumah kediaman dari dua tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung dan Kelurahan Gegerkalong Kecamatan Sukasari, Bandung.

KPK telah menetapkan delapan tersangka kasus itu.

Sebagai pemberi, yakni Yasin, Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor, Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA), dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT).

Sedangkan penerima, yaitu pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jawa Barat III/pengendali teknis, Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor, Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa, Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa, Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).

KPK menyebut dugaan suap Yasin itu agar Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

Sebagai pemberi, Ade Yasin dan kawan-kawan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai penerima, Merdiansyah dan kawan-kawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 1 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Kejagung mulai dalami informasi permainan pupuk bersubsidi


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan mulai melakukan pendalaman atas adanya informasi dugaan tindak pidana korupsi pupuk bersubsidi.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Supardi menerangkan, pihaknya telah mengumpulkan beberapa informasi yang ada di masyarakat. Informasi itu kemudian akan dianalisa untuk selanjutnya ditentukan apakah layak dilakukan penyelidikan.

"Itu pupuk sudah kita dapat informasi beberapa hari ini adanya permainan pupuk. Nanti kita analisa, tapi belum penyelidikan," kata Supardi di Kompleks Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (11/5).

Sebelumnya, Supardi menyatakan pihaknya tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi di PT Pupuk Indonesia. Namun, dia masih belum bisa menjelaskan lebih rinci mengenai duduk perkara kasus itu.

Sampai saat ini, kasus itu mangkrak tak ada perkembangan dari proses penyelidikan yang di lakukan. Padahal, Supardi sempat menyatakan, sesuai intruksi Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengenai pemberantasan mafia pupuk, kasus itu akan menjadi atensi.

Supardi pun menjelaskan, kasus itu memang masih dalam proses penyelidikan hingga kini dan tidak dihentikan. Kendati demikian, informasi yang diterimanya beberapa hari ini berbeda dengan penanganan kasus PT Pupuk Indonesia.

"Informasinya beda, kalau itu masih berjalan," ucapnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi PT Pupuk Indonesia dimulai sejak surat perintah penyelidikan direktur penyidikan jaksa agung muda tindak pidana khusus nomor:Print-07/M.2/Fd.1/03/2021 tanggal 18 Maret 2021 dikeluarkan. Penyidik menduga adanya tindak pidana korupsi tahun anggaran 2017-2019. Supardi sempat menyebut sejumlah pejabat di PT Pupuk Indonesia sudah sempat dilakukan pemeriksaan.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan kepada seluruh jajaran dalam pidana khusus untuk mengusut tuntas keberadaan mafia pupuk. Sebab, mafia pupuk telah meresahkan masyarakat dan merugikan negara.

Burhanuddin mengatakan, Korps Adhyaksa harus tuntas dalam mengusut kasus dugaan mafia pupuk. Jajarannya juga diminta memahami modus operandi yang diterapkan, sehingga kasus lain dengan pola yang sama dapat diselesaikan dengan sigap.

“Mafia pupuk ini sudah lama meresahkan petani dan merugikan negara, oleh karenanya saya tegaskan kembali para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) untuk benar-benar serius memberantas mafia pupuk,” kata Burhanuddin, dalam keterangan, Senin (9/5).

Sempat Bebas, Dua Terdakwa Korupsi Aplikasi Diskominfotik Kota Pasuruan Kembali di Tahan


KABARPROGRESIF.COM: (Pasuruan) Sempat bebas selama sekitar 2 bulan, dua terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan aplikasi diskominfotik Kota Pasuruan kembali masuk bui, Selasa (10/5/2022).

Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan kembali menjemput mantan Plt Kadiskominfotik Kota Pasuruan, Fendy Krisdiyono untuk dibawa kembali ke Lapas kelas IIB Kota Pasuruan.

Wahyu Susanto, Kasie Intel Kejari Kota Pasuruan bersama Ahmad Yusak Suyudi Kasie Pidsus menyatakan, pejabat Diskominfo tersebut kembali ditahan setelah diputus bersalah ditingkat kasasi oleh MA sejak 18 April 2022 lalu.

“Sehingga terhadap kedua terdakwa setelah kasasi ini, kami berpendapat masih ada sisa pidana yang harus dijalani. Keduanya kami amankan kembali,” ujar Wahyu kepada sejumlah wartawan.

Selain Fendy, terpidana lain yakni Kasie Pengelolaan dan Pengadaan Disminfotik Kota Pasuruan, Meindahlia Pratiwi juga kembali mendekam di balik jeruji besi Lapas IIB Bangil, Kabupaten Pasuruan.

“Satu di Sidoarjo, satunya di Pasuruan. Kami masukkan kembali, yang satu ke rutan kota yang satu perempuan ke rutan bangil,” jelasnya.

Kedua terpidana kasus korupsi Diskominfotik tahun anggaran 2019 itu sempat dibebaskan bukan karena vonis bebas. Melainkan karena masa perpanjangan penahanan di tingkat kasasi telah habis pada 10 maret 2022 lalu.

“Kemarin mereka dikeluarkan bukan karena putusan bebas, tapi status tahanannya dikeluarkan demi hukum karena masa penahanan di tingkat kasasi sudah habis,” lanjutnya.

Berdasarkan perhitungan Kejari Kota Pasuruan, masa tahanan Fendy Krisdiono masih tersisa 3 bulan dan Meindahlia Pratiwi hanya tersisa sekitar 6 hari saja.

“Itu belum termasuk hukuman denda. Kalau denda 50 juta dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan satu bulan. Tapi sampai sekarang denda belum dibayarkan,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa bebas pada Rabu (09/03/2022) lalu. Fendy dibebaskan dari Lapas IIB, sementara Pratiwi dibebaskan dari Lapas Bangil.

Dua terdakwa dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Surabaya dalam kasus proyek pengadaan aplikasi pada Diskominfotik Kota Pasuruan. Fendy divonis penjara 1 tahun 6 bulan. Pratiwi divonis penjara 1 tahun 3 bulan penjara.

Terpidana Korupsi Dana PNPM Aru Ditangkap di Kawasan Gunung Nona


KABARPROGRESIF.COM: (Aru) Yosias Parinussa ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru. Yosias merupakan satu dari tiga terpidana korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2011 dan 2012.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengatakan, terpidana sebelumnya juga divonis membayar denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp914 juta subsider 2 tahun penjara.

"Yosias diciduk jaksa sesuai putusan MA RI Nomor 1677 K/Pid.Sus/2018 Tanggal 19 November 2018 dengan vonis penjara selama 6 tahun," ujar Wahyudi di Ambon, Selasa (10/5/2022).

Dia menuturkan, dua rekan Yosias yang telah ditangkap sebelumnya pada bulan lalu, yakni Sahabudin Belsigaway. Saat ditangkap Sahabudin, bersembunyi di Kabupaten Kepulauan Aru dan Amandus Ohoiwutun alias Nandy yang ditangkap di Kabupaten Maluku Tenggara.

Sementara Yosias, lanjut dia ditangkap tim Kejari Kepulauan Aru di kawasan Gunung Nona Lorong RCTI-SCTV Jalan Pensit RT 4/RW 4 Dusun Naherm Negeri Amahusu Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon).

Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi keberadaan terpidana sejak minggu lalu, kemudian Kasi Pidsus Sisca Taberima dan Kasi Datun bersama Kasubsi Dik Kejari Dobo diperintahkan Kajari segera melakukan penangkapan.

"Dengan ditangkapnya Yosias, yang selama ini sudah terpantau aparat kejaksaan, maka tiga pelaku dalam perkara korupsi dana PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2011 dan 2012 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,520 miliar, semuanya telah diamankan," ucapnya.

Pada Tahun Anggaran 2011 dan 2012, Kabupaten Kepulauan Aru mendapatkan kucuran dana PNPM Mandiri Perdesaan senilai Rp8 miliar lebih yang bersumber dari APBN dan APBD kabupaten.

Anggaran tersebut seharusnya dimanfaatkan untuk pengadaan berbagai jenis material guna membangun berbagai sarana infrastruktur dasar di 23 desa di 67 kecamatan Aru Utara dan Aru Tengah.

Infrastruktur dasar yang harus dibangun di antaranya pembuatan dermaga untuk tambatan perahu, jalan rabat, serta sejumlah sarana dasar lainnya di desa-desa.

Namun berbagai pekerjaan fisik di lapangan tidak sesuai dengan pencairan anggaran yang dilakukan ketiga terdakwa sehingga terdapat kerugian negara sebesar Rp3 miliar, sesuai hasil audit investigasi BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku.

Karena sebagian dana PNPM Mandiri Perdesaan ini sengaja disimpan para terdakwa dan menggunakannya untuk memperkaya diri sendiri.