Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Pilkada Surabaya 2024 Tanpa Bakal Calon Perseorangan

KPU Kota Surabaya menyatakan pemilihan kepala daerah tahun 2024 tanpa diikuti pasangan bakal calon kepala daerah perseorangan karena faktor kurangnya syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh para bakal calon tersebut.

Wali Kota Eri Cek Penggunaan Dana Kelurahan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi blusukan ke perkampungan untuk mengecek penggunaan Dana Kelurahan (Dakel) yang digunakan untuk membangun saluran.

Bapaslon Independen Pilkada Kecewa Sikap KPU Surabaya

Bapaslon independen Pilkada Surabaya, Pandu Budi Raharjono-Kusrini Purwijanti menyasalkan sikap komisioner KPU Surabaya yang tak mau menerima copy data pendukung meskipun hanya terlambat cuma dua menit.

Sambut HJKS ke-731, Pegawai Pemkot Surabaya Cat Ulang Curbing Median Jalan

Menyambut Hari Jadi Kota Surabaya ke-731, seluruh pegawai di lingkup Pemkot Surabaya melakukan kerja bakti dengan mengecat ulang curbing median jalan atau pembatas jalan yang meliputi 51 ruas jalan di Kota Surabaya.

Pemkot Surabaya Bangun 8 Wisata Rakyat

Upaya Pemkot Surabaya memanfaatkan aset agar memberikan kontribusi sekaligus menciptakan lapangan kerja antara lain dilakukan dengan membangun Wisata Rakyat di 8 lokasi, khususnya di wilayah Surabaya Barat.

Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan

Jumat, 25 Agustus 2023

Tim Gabungan Lanal Nunukan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkotika


KABARPROGRESIF.COM: (Nunukan) Tim gabungan dari Lanal Nunukan (Satgasmar Pam Ambalat, Tim Kopaska, Posal Sei Pancang, dan Unit Intel Lanal Nunukan) bersama dengan Polda Kalimantan Utara berhasil mengagalkan penyelundupan Narkotika jenis Sabu di Pelabuhan Tradisional Somel Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara. Jumat (25/8).

Penyelundupan berhasil digagalkan ketika Tim Reskoba Polda Kaltara menghubungi Tim gabungan dari Lanal Nunukan untuk bersama-sama melaksanakan penggeledahan terhadap penumpang speed dari Tawau yang sudah dicurigai sebagai kurir Sabu.

Dari penggeledahan, didapati satu orang yang membawa Sabu seberat 500 gram dengan dibungkus lakban coklat di dalam tas.

Sementara tersangka dan barang bukti diamankan di Posal Sei Pancang untuk ditindak lanjuti oleh Tim Reskoba Polda Kaltara untuk pengembangan dan proses lebih lanjut.

Kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Lanal Nunukan merupakan implementasi dari peran Guspurla Koarmada II dalam melaksanakan proyeksi kekuatan guna menyelenggarakan operasi laut yang meliputi operasi tempur laut dan operasi amfibi baik untuk mendukung pengendalian kedaulatan dan hukum di laut yurisdiksi nasional Indonesia.

Selain itu, Kegiatan tersebut juga merupakan implementasi dari perintah pangkoarmada II Laksda TNI Yayan Sofiyan, S.T., M.Si., CHRMP., M.Tr.Opsla., untuk meningkatkan dan menciptakan sinergitas serta kekompakan antara TNI-Polri.

Senin, 10 April 2023

Polda Metro Jaya Bongkar Gudang Penyimpanan Narkoba di Bekasi Senilai Rp 23 Miliar


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar kasus jaringan peredaran narkotika jenis obat-obat daftar G (obat keras). 

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan, kasus tersebut terbongkar setelah pihaknya menggerebek gudang penyimpanan narkoba di wilayah Bekasi, Jawa Barat. 

“Berhasil menggagalkan peredaran Narkotika Golongan I jenis Pil PCC (Paracetamol, Carisoprodol dan Cafein) dan Narkotika Golongan I jenis serbuk warna putih (mengandung MDMB-4en-PINACA),” ujar Karyoto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (10/4/2023).

Karyoto mengatakan bahwa pengungkapan kasus narkoba ini terjadi pada Selasa (4/4/2023) dengan menangkap tiga orang sebagai tersangka.

Ketiga tersangka itu adalah ASF yang berperan sebagai penjaga gudang dan AP serta MN yang berperan sebagai pembeli. 

"Total barang bukti yang disita seluruhnya berjumlah lebih dari 5 juta butir,” kata Karyoto.

"Total keseluruhan barang bukti yang disita dalam pengungkapan kasus tersebut mencapai senilai Rp23 miliar," sambungnya.

Karyoto merinci barang bukti yang disita dari kasus tersebut adalah Dextromethopan (DMPP 100) sebanyak 700 ribu butir, DMPP 126 sebanyak 1 juta 80 ribu butir, Yarindo 100 (YR 100) 200 ribu butir, YR 32 sebanyak 2.656.000 butir, LL 100 sebanyak 500 ribu butir, Trihexyphenidyl (TRX 375) sebanyak 150 ribu butir, Tramadol 33.500 butir, dan Hexymer 624 ribu butir.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 197 dan atau Pasal 196 dan atau Pasal 198 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam pasal 60 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan dengan denda maksimal Rp 1,5 miliar. 

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah gudang narkoba di Kota Bekasi. 

“Benar adanya pengungkapan (narkoba) tersebut di Kota Bekasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (7/4).

Dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian menyita barang bukti sebanyak tiga truk.

“Barang bukti yang diangkut oleh Direktorat Reserse Narkoba sebanyak tiga truk,” jelasnya.

Senin, 20 Juni 2022

Pastikan Institusi Bersih, Anggota Polres Grobogan Disidak Tes Urine


KABARPROGRESIF.COM: (Grobogan) Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Grobogan Polda Jawa Tengah menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap seluruh anggota Polres Grobogan.

Sidak kedisiplinan dilakukan pada saat apel pagi, Senin (20/06/2022) di halaman Apel Mapolres setempat. Kegiatan dilakukan dalam rangka Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktiblin) jelang Hari Bhayangkara ke 76 Polres Grobogan.

Usai apel pagi yang dipimpin Kabag SDM Polres Grobogan Kompol Sudarto, Kasi Propam Iptu Marmin langsung mengambil alih pasukan. Anggota Sipropam langsung masuk ke barisan pasukan untuk melakukan pemeriksaan.

Adapun pemeriksaan yang dilakukan meliputi sikap tampang kepribadian, kerapian seragam kepolisian serta surat identitas diri anggota.

Seluruh anggota baik perwira ataupun bintara diperiksa. Dalam pelaksanaan kegiatan selama 30 menit tersebut tidak ditemukan pelanggaran yang berarti.

Hanya, masih ditemukan beberapa anggota yang rambutnya tidak sesuai aturan dan berjenggot. Tiga personil ditindak disiplin berupa push-up.

Selain pemeriksaan sikap tampang dan surat-surat, secara acak Sipropam bersama Sikkes Polres Kesehatan melakukan pemeriksaan urine.

Sebanyak 50 anggota Polres Grobogan menjalani tes urine di Mapolres tersebut. Tes urine dilakukan untuk memastikan para anggota Polres Grobogan bebas dari konsumsi narkoba.

Tes urine dilakukan secara mendadak sehingga mereka tidak bisa menghindar. Setelah dilakukan tes urine, tidak ada anggota Polres Grobogan yang terindikasi mengonsumsi narkoba.

”Pemeriksaan kedisiplinan anggota sudah rutin dilaksanakan. Namun demikian menjelang Hari Bhayangkara lebih kita tingkatkan pengawasan dan pengendalian anggota,” kata Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi melalui Kabag SDM Polres Grobogan Kompol Sudarto.

“Harapannya tidak ada anggota yang melakukan pelanggaran, dan untuk Hasil tes urine keseluruhannya negatif,” ucapnya.

Sementara itu Kasi Propam Iptu Marmin mengimbau kepada seluruh anggota agar tidak melakukan pelanggaran saat melaksanakan tugas. Apalagi melakukan penyimpangan dari jati diri sebagai seorang anggota Polri.

”Hindari penyimpangan-penyimpangan, atau pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi Polri. Jaga Marwah Institusi Polri ini agar tetap harum dan tidak rusak oleh segelintir oknum Polisi. Jaga sikap disiplin, loyalitas dan dedikasi terhadap Institusi Polri,” ungkap Kasi Propam.

Selain pemeriksaan tingkat Polres, Sipropam Polres Grobogan juga akan terjun ke Polsek Jajaran Polres Grobogan guna melakukan gaktiblin sebagai wujud pengawasan dan pengendalian anggota.

Sabtu, 11 Juni 2022

Pegawai Honorer Pemkot Sabang Ditangkap Kasus Kepemilikan Sabu


KABARPROGRESIF.COM: (Sabang) Oknum pegawai honorer salah satu instasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Sabang berinisial DB (45) ditangkap atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu. 

Dia diamankan tim opsnal Satresnarkoba Polresta Banda Aceh bersama rekannya DIB (32) di Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar.

Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh Kompol Tendri Wardi mengatakan, dari tangan kedua pelaku polisi mengamankan barang bukti 11 paket sabu dengan berat 2,96 gram sabu.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka SA yang lebih dahulu ditangkap polisi.

"Saat interogasi, tersangka SA mengaku narkoba miliknya diperoleh dari DB dengan cara membeli," ujar Tendi, Sabtu (11/6/2022).

Kemudian saat dilakukan pengembangan, tim menggerebek rumah milik DB dan saat itu sedang bersama DIB dalam kamarnya.

"Saat digeledah, petugas mendapatkan 11 paket narkoba siap edar untuk dijual. Petugas juga menemukan alat isap yang sudah dipersiapkan," katanya.

Menurutnya, pelaku DB memeroleh sabu tersebut dari ADN yang sudah ditetapkan sebagai DPO. Saat ini, pelaku DB, DIB dan SA ditahan di Rutan Polresta Banda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut.

Jumat, 10 Juni 2022

Edarkan 133 Paket Sabu, Seorang Pria di Batam di Ringkus Polisi


KABARPROGRESIF.COM: (Batam) Sat Resnarkoba Polresta Barelang berhasil amankan dua orang pelaku penyeludupan Narkotika jenis sabu di perairan Bintan dan Kampung Aceh Kota Batam.

Diketahui pelaku berinisial A yang berhasil di amankan Sat Resnarkoba Polresta Barelang pada hari Jum’at 13 Mei 2022 di Kampung Aceh Muka Kuning Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto yang di dampingi Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan adanya laporan masyarakat terkait pengedaran Narkotika jenis sabu di daerah tersebut.

“Setelah mendapat laporan masyarakat, tim Sat Resnarkoba pada hari Jum’at 13 Mei 2022 tim berhasil mengamankan pelaku dengan kepemilikan dan menjual dan mengedarkan 133 paket sabu dengan total 15,93 gram sabu” jelas Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto saat menggelar konferensi pers Jumat (10/6/2022) siang.

Dikatakan Nugroho, saat di lakukan penangkapan pihaknya juga menangkap beberapa orang pembeli. Namun, saat di lakukan pemeriksaan, tidak ada barang bukti pada beberapa orang tersebut dan sudah dilakukan tes urine namun hasilnya Negatif.

“Saat penangkapan, kami juga menangkap 3 orang yang di duga menjadi pembeli barang haram tersebut. Namun saat dilakukan pemeriksaan tidak ada barang bukti dari ke tiga orang itu. Saat dilakukan tes urine pun hasilnya negatif,” katanya.

Ia juga mengatakan, Tersangka mendapatkan barang tersebut dari salah satu rekannya yang berinisial AT yang saat ini masih Dalam Pencarian Orang (DPO).

“Diketahui tersangka A ini mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial AT yang saat ini berstatus DPO. Kami juga akan berusaha mengungkap kasus ini sampai selesai,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Kapolresta Barelang juga akan melakukan koordinasi kepada pihak pemerintah terkait lokasi kampung Aceh yang menjadi sorotan publik tentang lokasi dan sarangnya peredaran narkoba.

” Kita juga akan melakukan koordinasi kepada pihak pihak terkait tentang lokasi itu. Kita akan rencanakan membuat razia besar-besaran dan akan kita sisir rumah rumah yang menjadi sarang peredaran narkoba,” katanya.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 Undnag – undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati dan seumur hidup,” pungkasnya. 

Minggu, 05 Juni 2022

Petugas Gagalkan Penyelundupan Sabu Kedalam Rutan Jeneponto


KABARPROGRESIF.COM: (Jeneponto) Lagi-lagi Petugas Rutan Kelas IIB Jeneponto menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu. 

Barang haram tersebut di gagalkan oleh petugas bernama Lizar, Sabtu (4/6/2022) sekitar pukul 17.11 Wita.

Sabu tersebut diselundupkan oleh seseorang yang ditujukan kepada seorang tahanan bernama Idil, saat rutan akan ditutup, ungkap Kepala Rutan Kelas IIB Jeneponto Hendrik, Sabtu (4/6/2022) malam.

Menurut Hendrik, nama (Idil, red) sengaja di samarkan untuk mengelabui petugas, karena dalam rutan tersebut tidak ada tahanan bernama Idil. 

Yang ada hanya Asran dan menempati blok hunian D7 yang mengakui bahwa barang titipan adalah untuk dirinya.

Asran adalah napi kasus narkoba yang sebelumnya mendekam di Lapas Gunung Sari Makassar kemudian di pindahkan ke Rutan Jeneponto.

“Jadi itu adalah kode untuk penerima barang dengan memakai nama Idil, padahal barang tersebut untuk Asran. Buktinya saat petugas memanggil Idil yang muncul adalah Asran yang mengaku Idil, dan itu bukti kuat bahwa titipan kemasan perlengkapan mandi tersebut adalah miliknya yang dibawa seseorang. Kini petugas sudah mengantongi ciri-ciri orang tersebut dari CCTV Rutan Jeneponto,” jelas Hendrik.

Hendrik mengungkapkan bahwa untuk mengelabui petugas narkotika jenis sabu tersebut dimasukkan dalam sebuah kemasan botol shampo. 

Karena titipan barang tersebut mencurigakan, petugas rutan akhirnya membuka botol shampo dengan cutter. 

Ternyata didalamnya terdapat beberapa sachet yang diduga berisi sabu.

“Sebelumya yang didapat 3 sachet berisi sabu, namun setelah petugas membuka lagi botol shampo lifebuoy oleh petugas ternyata didapat lagi 2 sachet berisi sabu yang diikat dengan paku sebagai pemberat.Jadi ada 5 sachet yang kita temukan semua,” kata Hendrik.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, kata Hendrik pihaknya akhirnya berkoodinasi dengan Satuan Narkoba Polres Jeneponto untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Sabu berjumlah 5 sachet tersebut selanjutnya diserahkan ke Satnarkoba Polres Jeneponto termasuk Asran yang diduga adalah titipannya untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Hendrik. 

Sabtu, 04 Juni 2022

Berusaha Kabur, Kurir Narkoba Antar Pulau Ditangkap Brimob


KABARPROGRESIF.COM: (Jembrana) Pemeriksaan ketat yang dilakukan di Pelabuhan Gilimanuk oleh anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk bersama anggota Brimob Polda Bali Batalyon C Pelopor, Gilimanuk berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu-sabu dalam jumlah yang cukup banyak.

Satu orang kurir antar pulau bersama barang bukti hamper 200 gram sabu-sabu berhasil diamankan.

Komandan Brimob Batayon C Pelopr Gilimanuk, Kompol I Made Sudiantara Sabtu (4/6/2022) menyampaikan penangkapan kurir narkoba antar pulau itu berawal dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap penumpang angkutan umum oleh anggotanya di pos SecDoor Brimob Pelabuhan Gilimanuk.

Saat tas selempang warna biru tua milik salah satu penumpang travel diperiksa, pemiliknya langsung berusaha melarikan diri. 

Curiga dengan isi tas itu, semua isinya kemudian dikeluarkan untuk diperiksa, sementara anggota lainya berusaha mengejar pemilik tas yang lari kearah selatan.

“Dibawah tumpukan pakaian didalam tas itu ditemukan dua plastik klip yang dibungkus tisu dan kantong plastik berisi kristal bening dan diduga sabu-sabu. Sementara anggota yang melakukan pengejaran berhasil menangkap pemilik tas itu di parkiran obyek wisata teluk Gilimanuk,” ungkapnya.

Setelah diperiksa ternyata memang benar yang didalam dua palstik klip itu adalah sabu-sabu yang beratnya 198,2 gram atau berat netto 196,2 gram.

Sementara pemilik tas yang membawa sabu-sabu itu berinisial S, 31, warga Desa Paopalelaok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, JawaTimur.

“Sabu-sabu itu dibawa dari Madura dengan tujuan pengiriman ke Seririt, Buleleng. Tersangka dan barang buktinya kemudian kita serahkan ke satuan Narkoba Polres Jembrana untuk penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Sementara itu Kapolres Jembrana AKBP Dewa Gde Juliana, mengatakan, selain sabu-sabu yang beratnya hamper 200 gram dengan nilai sekitar Rp200 juta lebih itu juga ditemukan sebuah buah HP Vivo warna biru dan uang tunai Rp 680 ribu.

Dari penyidikan yang dilakukan sabu-sabu itu dibawa dari Madura dengan tujuan seririt atas perintah dari temannya yang berinisial U untuk diberikan kepada seseorang yang tidak dikenal di Seririt.

“Tersangka mengaku baru duakali menjadi kurir sabu-sabu dari Madura ke Seririt,” ujarnya.

Atas aksinya tersebut, pelaku dijerat Pasal 132 jo pasal 115 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumurhidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

“Dengan penangkapan ini maka pemeriksaan tetap kami lakukan ketat di Pelabuhan Gilimanuk kita akan tingkatkan dan masyarakat juga kita harapkan bantuannya terutama informasi karena kita tahu pengiriman narkoba pasti dilakukan dengan serapi mungkin. Kami berterimakasih dengan Brimob yang telah membantu melakukan pemeriksaan dan Penangkapan ini,” ungkapnya.

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan BNN Provonsi sehingga bisa diadakan alat deteksi narkoba di pelabuham Gilimanuk.

Jumat, 03 Juni 2022

Jaksa Tak Tahan Mantan Kadisnaker Gowa, Ini Alasannya


KABARPROGRESIF.COM: (Gowa) Berkas perkara kasus penyalahgunaan narkoba oknum Kepala Dinas Ketenagakerjaan Gowa berinisial SA (54) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari).

Selain itu, 7 orang tersangka yang terlibat berinisial RS (30), BN (46), KT (30).

Kemudian, IA (26), DI (38) MI (25) dan MI (19)

Plt Kasi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh mengatakan mereka ditangkap pada 31 Maret 2022 lalu atas dugaan penyalahgunaan narkotika

Pinyidik kata dia, telah menyerahkan berkas perkara bersama tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gowa.

Dijelaskan, para tersangka disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun tahun 2009 tentang narkotika.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa Yeni Andriani membenarkan hal tersebut.

Dia menuturkan hasil pemberkasan oknum Kepala Dinas tersebut dalam rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan.

"Kemarin kami telah menerima (berkas perkara), penyidik Polres Gowa menyerahkan berkas tahap kedua terhadap yang bersangkutan, dimana hasil dari pada pemberkasannya termasuk juga yang bersangkutan adalah didalam rehabilitasi BNN," ujarnya, Jumat (3/6/22)

Yeni menilai dilakukannya rehabilitasi terhadap oknum Kadis tersebut berdasarkan asesmen pihak penyidik dan BNN Provinsi Sulsel.

"Karena kami juga melihat dengan pertimbangan, selain daripada yang bersangkutan melalui Asesmen adalah pengguna rutin," katanya

Pertimbangan lainnya, lantaran barang bukti sedikit hanya 0,02 gram.

"Barang buktinya sangat sedikit sekali yakni 0,02 gram, sangat sedikit sekali barang itu dan dia mengakui barang itu habis dia gunakan," ucapnya.

Selain itu, oknum Kadis tersebut menurut penyidik Polres Gowa telah menyerahkan tujuh berkas tahap kedua ke JPU Kejari Gowa yang ditangkap bersamaan atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

"Karena yang bersangkutan mendapatkan Asesmen dan juga dari pihak penyidik dilakukan rehabilitasi di BNN sehingga kami dari kejaksaan melanjut daripada penyerahan itu diserahkan ke BNN untuk dilakukan rehabilitasi," jelasnya

Yeni membeberkan jika hanya satu orang tersangka yang direhabilitasi.

Selain SA, para tersangka lainnya menjalani penahanan.

"Satu orang saja, jadi identitasnya disitu ditulis Pegawai Negeri saja," pungkasnya. 

Polisi Tangkap Musisi AB Terkait Dugaan Narkoba


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Seorang musisi personel grup band berinisial AB (48) ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. 

Ia ditangkap di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (3/6/2022), terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.

"AB (48) merupakan seorang musisi yang tergabung dalam grup band musik bersangkutan diamankan terkait kasus penyalahgunaan Psikotropika," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce, Jumat (3/6/2022).

AB pun dibawa ke bagian Urusan Kesehatan Polres Metro Jakarta Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan pantauan di lokasi sekitar 10.39 WIB, AB keluar dari ruang penyidik usai menuju Urkes. Ia mengenakan baju hijau dikawal petugas.

Ia mengaku dalam keadaan sehat. 

"Sehat-sehat," ujarnya kepada wartawan, Jumat (3/6/2022).

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal menerangkan, pihaknya masih belum bisa merinci secara detail terkait pengungkapan tersebut.

"Masih kami dalami, mohon waktu akan kami sampaikan dalam waktu dekat ini," tutur Akmal.

Kamis, 02 Juni 2022

TNI AL Musnahkan Kokain Senilai Rp1,25 Triliun


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Angkatan Laut (AL) melaksanakan pemusnahan barang temuan narkotika jenis kokain seberat 179 kilogram yang diperkirakan senilai Rp1,25 triliun menggunakan mesin incinerator di Lapangan Komando Armada (Koarmada) I, Jakarta, Kamis (2/6/2022).

“TNI AL beserta para pejabat terkait, di antaranya hadir perwakilan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dan rekan pers akan melaksanakan dan menyaksikan pemusnahan barang temuan berupa narkotika jenis kokain (179 kilogram) ini,” kata Panglima Koarmada (Pangkoarmada) RI Laksamana Madya (Laksdya) TNI Agung Prasetiawan di Lapangan Koarmada I, Jakarta, Kamis (2/6/2022).

Ia mengatakan kokain tersebut merupakan hasil penggagalan penyelundupan narkotika yang dilakukan TNI AL di sekitar Pelabuhan Merak, Banten.

Terkait dengan kronologis penemuan kokain itu, Agung menjelaskan, pada tanggal 8 Mei 2022 pukul 12.30 WIB, TNI AL yang melaksanakan patroli keamanan laut menggunakan Kapal Patroli TNI AL (KAL) Sanghiang unsur Kapal Patroli Pangkalan TNI AL (Lanal) Banten jajaran Koarmada I di perairan Selat Sunda, mengidentifikasi empat benda mencurigakan.

Benda-benda tersebut terbungkus plastik mengapung di perairan sekitar Pelabuhan Merak.

Selanjutnya, anggota Lanal Banten berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten sehingga diketahui bahwa benda mencurigakan tersebut merupakan narkotika jenis kokain.

Berdasarkan penimbangan yang dilakukan BNN Provinsi Banten bersama TNI AL, diketahui kokain tersebut seberat 179 kilogram dengan asumsi harga berkisar Rp5-Rp7 juta per gram sehingga ditotalkan senilai Rp1,25 triliun.

“Berikutnya, Koarmada I berkoordinasi dengan Kantor BPOM DKI Jakarta untuk melakukan pengecekan di Laboratorium BPOM. Setelahnya, diperoleh hasil yang menyatakan bahwa sampel berupa serbuk putih dengan kode K22-O-01 mengandung kokain,” tambah dia.

Lalu, untuk mendapatkan kepastian hukum, Agung menyampaikan pihaknya mengajukan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) agar barang temuan itu mendapatkan penetapan penyitaan dan pemusnahan.

“Sesuai dengan penetapan dari PN Jakpus, Nomor 450/PEN/PID/2022/PN.JKT.PST tanggal 19 Mei 2022, narkotika seberat 179 kilogram ditetapkan disita dan dimusnahkan,” ucap dia.

Sebagai tindak lanjut, Agung pun menyampaikan bahwa TNI AL akan melakukan pendalaman bersama beberapa instansi terkait untuk mengetahui pemilik kokain tersebut. 

Barang Haram Bernilai Rp 1,25 Triliun Dimusnahkan di Markas TNI


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) TNI Angkatan Laut (TNI AL) memusnahkan barang bukti sebanyak 179 kilogram (Kg) narkoba jenis kokain yang diperkirakan bernilai Rp 1,25 triliun.

Kegiatan pemusnahan barang haram itu berlangsung di salah satu markas TNI, yaitu Lapangan Apel Komando Armada (Koarmada) I, Jalan Gunung Sahari, Jakarta, Kamis (2/6).

Acara ini disaksikan oleh perwakilan BPOM RI, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dinas Penerangan TNI AL (Dispenal) dalam keterangan pers, Kamis (2/6) menyebutkan pemusnahan narkoba jenis kokain dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat Incinerator yang terpasang pada dua mobil setelah mendapatkan penetapan penyitaan dan pemusnahan dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan Nomor: 450/PEN/PID/2022/PN.JKT.PST tanggal 19 Mei 2022.

Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) RI Laksamana Madya TNI Dr. Agung Prasetiawan mengatakan dari hasil laboratorium BPOM Jakarta, Nomor: R.PP.01.01.11A.11A5.05.22.1009 tanggal 17 Mei 2022, TNI AL telah mengajukan permohonan penetapan untuk penyitaan dan sekaligus untuk pemusnahan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerbitkan penetapan penyitaan sekaligus mengabulkan permohonan untuk pemusnahan barang temuan kokain di Koarmada I.

Pada kesempatan itu, Pangkoarmada RI didampingi Asintel KSAL Laksda TNI Angkasa Dipua, Pangkoarmada I Laksda TNI Arsyad Abdullah, Danlantamal III Brigjen TNI Mar Umar Farouq, Kadiskum AL Laksma TNI Leonard Marpaung, Kadispenal Laksma TNI Julius Widjojono, dan Danlanal Banten.

BNNP Jatim Ringkus 4 Kurir Sabu


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur berhasil meringkus 4 pelaku peredaran narkoba di empat tempat kejadian perkara (TKP), antara lain di Banyuwangi, Sampang, Madura dan Sidoarjo.

Petugas kali pertama meringkus Ali Fauzan (36), warga Dusun Jati Pasir, Banyuwangi. Dari tangannya, barang bukti 2 poket sabu seberat 146 gram, sepasang sepatu, sebuah HP, kartu ATM BRI dan uang tunai Rp 1 juta.

“Untuk tersangka AF, modusnya yakni menerima paket sabu yang dimasukkan dalam sepasang sepatu. Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata di dalam sepasang sepatu tersebut terdapat narkotika jenis sabu seberat 146 gram,” kata Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol M. Aris Purnomo, Selasa (2/6/2022).

Ungkap kasus ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diberikan masyarakat terkait ada pengiriman paket berisi sabu di Kantor Pos Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi yang dikirim atas nama Sepatu Murah Pekanbaru.

Dari pengeledahan yang dilakukan petugas mendapati 2 poket sabu yang seberat 98 gram dan 48 gram sabu di dalam paket berisi sepasang sepatu merek 361.

“Tersangka mengaku sudah dua kali mengambil paket sabu ini. Nantinya paket sabu itu oleh tersangka akan dipecah menjadi paket klip dan diberikan kepada penerima atas perintah dari bosnya inisial B,” terangnya.

Saat diinterogasi, Ali mengaku mendapatkan barang haram dari bos, atasannya. "Saya disuruh Bos mengambil paketan ke Kantor Pos Kalibaru," terang Ali kepada petugas.

Ali juga berterus terang, jika mendapatkan upah Rp 1 juta untuk mengambil paket sabu. "Sabu juga saya pakai sendiri sebagai upah tambahan," tuturnya.

Rencananya, barang akan dikirim ke pemesan dengan sistem ranjau di daerah Alas Kumitir, Banyuwangi. Tapi terburu ditangkap polisi.

Kemudian di tempat lain, petugas juga menangkap Tinggal (36), warga Dusun Palampe’an, Kab. Sampang dengan barang bukti 12 poket sabu seberat 16,58 gram. Yang bersangkutan mengaku membeli barang haram tersebut dari I (DPO) seberat 50 gram.

“Oleh tersangka dipecah-pecah dalam sistem poket dan dijual kembali seharga Rp 100 hingga Rp 300 ribu. Sehingga total barang bukti yang tersisa dan berhasil diamankan yakni sebanyak 16,58 gram sabu,” jelas Aris.

Yang terakhir, diamankan 2 orang sekaligus yaitu Agus Widodo (47), warga Dusun Iburaja, Kabupaten Lumajang dan Muhammad Arifin (28), warga Jalan Semeru, Dusun Krajan, Kabupaten Malang. Dari kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti 2 plastik klip sabu sebanyak 212 gram.

Empat Bandar Narkoba Tangkapan Mabes Polri Dilimpahkan ke Kejari Surabaya


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Empat bandar narkoba, Windiarti, William Cornelius, Herry Sumito dan Agus Darmanto beserta barang bukti kini telah dilimpahkan (tahap II) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kamis (2/6/2022).

Dalam kasus ini, keempatnya diamankan anggota Subdit V Direktorat Tindak Pidana Narkotika Mabes Polri ditangkap di Apartemen kawasan Mulyorejo Surabaya. Setelah digeledah, petugas menemukan 415 gram sabu, 17 ribu pil ekstasi dan 30 gram serbuk ekstasi.

“Penangkapan terhadap tersangka William pada sekira akhir bulan Januari 2022. Selanjutnya tersangka mengatakan menyimpan narkotika di sebuah rumah yang juga berada sekitar apartemennya,” kata Kajari Surabaya Danang Suryo Wibowo, SH., LL.M melalui Kasi Intelijen Khristiya Lutfiasandhi, SH., MH. kepada awak media, (2/6).

Kemudian, petugas melakukan pengembangan di rumah yang dimaksud dan benar rumah tersebut dipergunakan untuk menyimpan narkotika jenis ekstasi dan sabu-sabu.

“Di lokasi rumah petugas mengamankan tiga tersangka lainnya yaitu Windiarti, Herry Sumito dan Agus Darmanto,” imbuhnya.

Selasa, 31 Mei 2022

Operasi Pekat 2022, Polres Madiun Kota Tangkap 8 Pengedar Narkoba


KABARPROGRESIF.COM: (Madiun) Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono, saat memberi penjelasan terkait tangkapan dalam Operasi Pekat 2022.

Ia mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 38,74 gram yang sudah dalam kemasan kecil, 3 kg daun ganja beserta batang dan bijinya, dan 536 butir obat keras jenis trihexyphenidyl.

"Kali ini polres Madiun kota berhasil mengamankan pelaku pengedar narkoba," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Madiun Kota, Selasa (31/5/2022).

Sat Narkoba Polres Sibolga Kembali Bekuk Pelaku Tindak Pidana Narkoba


KABARPROGRESIF.COM: (Sibolga) Personil Sat Narkoba Polres Sibolga kembali amankan pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Sabhu Sabhu an MM Als O didalam sebuah rumah dijalan Murai Gg Rukun no 16 Kelurahan A Manis Sibolga pada hari Senin (23/5/2022) pukul 17.30 WIB.

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja,SH,SIK. melalui Kasi Humas Polres Sibolga AKP R.Sormin,S.Ag menjelaskan bahwa setelah personil Polres Sibolga mendapat informasi pada hari Senin (24/5/22) sekira pukul 17.00 wib tentang akan adanya pengedar Narkotika sehingga pukul 17.30 wib diamankan seorang laki laki didalam rumah dijalan Murai Gg Rukun no 16 Kel A. Manis Sibolga an MM Als O,45 tahun,wiraswasta,jalan Murai Gg Rukun no 16 Kel A.Manis Sibolga.

Kemudian dari laci lemari hias didalam kamar ditemukan 1 bks plastik es mambo berisi 11 (sebelas) bks sabu sabu yang akan dijualkan dan 1 bh alat hisap/bong botol air mineral terpasang 1 bh pipet kaca bekas bakaran sabu dan 2 bh pipet plastik.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tsk sabu sabu diperoleh dari (identitas telah dikantongi) pada hari Minggu 15/5/2022 sekitar pukul 17.00 wib didepan tempat menimba ilmu dijalan Ade Irma Suryani Nasution Kel Huta Tongatonga Sibolga sebanyak 1 gram seharga Rp 1.000.000 (satujuta) rupiah dan selanjutnya sabu sabu dibagi menjadi 11 (sebelas) bungkus dan sebahagian dikonsumsi tsk hr Senin 23/5/2022 pukul 08.00 wib dirumah tsk dan rencana sabu sabu akan dijual seharga Rp 100.000 s/d Rp 150.000/perbungkus.

- Tsk beli sabu sabu dari orang yang sama sdh berlangsung 4x,pertama 7/2/2022 sebanyak 1 gram seharga Rp 1.000.000,kedua 13/3/2022 sebanyak 1 gram seharga Rp 1.000.000,ketiga 4/4/2022 sebanyak 1 gram seharga Rp 1.000.000 dan ke 4 hari Minggu,15/5/2022 sebanyak 1 gram seharga Rp 1.000.000.Untuk pembelian pertama s/d ketiga telah habis dijualkan dan dikonsumsi sendiri sedangkan sabu sabu yang dibeli ke 4 kali belum terjualkan namun sebahagian telah dikonsumsi tsk.

- Keuntungan tsk menjual saby sabu pergram berkisar Rp 300.000 dan konsumsi secara gratis.

- Tsk MM Als I pernah dihukum pada tahun 2018 dlm kss pencurian dan dihukum selama 14 (empat belas) bulan di Lapas Tukka dan telah berumahtangga dengan anak sebanyak 2 (dua) orang.

- Tsk mengenal orang yang menjualkan sabu sabu pada tsk.

- Alat utk mengkonsumsi sabu sabu dirakit tsk pd hr Senin 23/5/2022 pukul 08.00 wib dirumah tsk.

Kronologis

Setelah tsk membeli sabusabu sejak 7/2/2022 s/d 4/4/2022 masing masing 1 gram seharga Rp 1.000.000/gram habis terjual dan sebahagian dikonsumsi tsk pada gari Minggu 15/5/2022 pukul 17.00 wib kembali tsk membeli sabusabu sebanyak 1 gram seharga Rp 1.000.000 (satu juta) rupiah dan kemudian dibagi tersangka dirumahnya menjadi 11 bks dan sebahagian dikonsumsi dan sabu sabu akan dijual ketika dilaut dengan harga Rp 100.000 s/d Rp 150.000.Pada hari Senin 23/5/2022 pukul 17.30 wib ketika tsk berada dirumah dibekuk petugas dan ketika diinterogasi memperlihatkan sabusabu didalam laci lemari hias dalam plastik es mambo berisi 11 bks sabu sabu terbungkus plastik bening,alat hisap/bong dari botol air mineral terpasang 1 bh pipet kaca bekas bakaran sabu dan 2 bh pipet plastik.

Kasat Narkoba AKP Sugiono,SH,MH berharap agar masyarakat ikut serta dalam upaya pemberantasan Peredaran Narkoba dengan cara memberikan informasi kepada Kepolisian dan tidak perlu takut karena dijamin kerahasiaannya.

Tsk MM Als O ditahan di RTP Polres Sibolga dan diduga telah melakukan tindak pidana "Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual,membeli,menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I atau memiliki,menyimpan,menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dari Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Barang bukti

a. 1 bh plastik es mambo.

b. 1 bh alat hisap/bong dari botol air mineral

c. 1 bh pipet kaca bekas bakaran sabu.

d. 2 bh pipet plastik

e. 11 (sebelas) bks sabusabu terbungkus plastik bening dan setelah ditimbang beratnya 1,34 gram. (Humas Res Sibolga)

Satreskoba Polrestabes Surabaya Gerebek Rumah Sindikat Pengedar Sabu di Greges Asemrowo


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Rumah pengedar berinisial TK (26) di Jalan Greges Barat Tambak Sarioso Asemrowo Surabaya digerebek anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Sebanyak 20 poket sabu dengan berat 6,05 gram disita.

Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menjelaskan barang haram yang disimpan dalam kamar rumahnya setelah diterima dari pelaku FA (26), warga Jalan Greges Surabaya, pada hari Selasa, 10 Mei 2022.

“Menurut keterangan tersangka TK mendapatkan 20 poket sabu dari FA tersebut adalah untuk membantu menyimpan Narkotika jenis sabu,” kata AKBP Daniel, Selasa (31/5).

Lanjut AKBP Daniel, setelah menangkap pelaku TK pada hari Rabu, 11 Mei 2022 sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu juga, polisi juga menyergap pelaku FA di rumahnya Jalan Greges Barat Surabaya, pukul 07.30 WIB.

Dari hasil penggeledahan dalam rumah pelaku FA, polisi menemukan kaos lengan panjang warna abu-abu yang dikenakan pelaku FA saat menyerahkan 20 poket sabu kepada TK.

“Keterangan pelaku TK dibenarkan FA, ternyata sabu-sabu sebanyak 20 poket ini diberikan FA kepada TK,” bebernya.

Kepada petugas, pelaku FA mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut ia dapatkan dari RZ (DPO) pada hari Selasa, 10 Mei 2022 sekitar pukul 21.15 WIB di daerah Indomaret Juanda.

“Tersangka FA sudah sebanyak 5 kali Menerima Narkotika jenis Sabu dari RA (DPO) tersebut,” katanya.

Rencananya, 20 poket sabu dari RZ ini akan dijual kembali. Atas tindakan tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Januari-Mei 2022, 2 Kg Sabu dan 1 Kg Ganja Disita BNNP DKI


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta menyita dua kilogram (kg) sabu dan satu kg ganja dari tiga jaringan. Penyitaan barang haram itu berlangsung sejak Januari-Mei 2022.

"Pada saat kita melakukan penangkapan, barang bukti yang kita dapat sudah beredar sudah diperjualbelikan, sisanya 2 kg ini, tapi dari hasil keterangan para tersangka sudah melebihi dan cukup besar," kata Plt Kepala BNNP DKI Jakarta, Kombes Monang Sidabuke, Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022.

Monang menyampaikan pengungkapan kasus ini berawal dari pengungkapan jaringan Kampung Bahari. 

Terdapat dua jaringan di Kampung Bahari, yakni jaringan wilayah Warakas-Kampung Bahari (BDI) dan supplier Warakas-Kampung Bahari (JONI).

BNNP DKI menangkap WRM, jaringan BDI, yang berperan sebagai kurir di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat, 7 Januari 2022. 

Barang bukti yang disita narkotika jenis sabu seberat 11,31 gram dan alat komunikasi.

"Setelah itu, Jumat, 11 Maret 2022, tim BNNP Jakarta berhasil mengamankan dua pengedar atas nama FS dan MI di Warakas, Tanjung Priok, Jakut. Tim berhasil menyita 5 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat 20,96 gram. Diduga paket akan diedarkan untuk daerah Bonpis Kampung Bahari dan daerah Warakas, juga menyitaalat komunikasi dan timbangan digital," papar dia.

Penangkapan jaringan JONI dilakukan pada Minggu, 20 Januari 2022. BNNP DKI mencokok pengedar, ED, di Penjaringan, Jakarta Utara. Barang bukti yang disita sabu seberat 1.075,5 gram.

"Pada 21 sampai 24 Maret 2022, tim melakukan pengembangan dan kembali mengamankan seorang tersangka bernama DN di Penjaringan, Jakut, tim mengamankan dua tersangka lain, yaitu DD di Ciputat, Tangerang Selatan, dan LK di Balaraja, Kabupaten Tangerang, dengan total barang bukti narkotika sabu 302 gram," terang Monang.

Kemudian, BNNP menangkap AG alias HD, jaringan Jakarta-Bogor, di Jalan Pasar Ciluar, Pasirlaya, Sukaraja, Bogor, pada Jumat, 18 Februari 2022. Sebanyak 48,86 gram narkotika jenis sabu siap edar disita.

"Jaringan yang sama petugas mengamankan dua tersangka di Kelurahan Pondok Ranji, Ciputat, Tangsel pada Sabtu 19 Maret 2022. Dari para tersangka kami mengamankan barang bukti jenis sabu 45,05 gram," ungkap dia.

Petugas juga mendapatkan jaringan paket ganja. BNNP DKI berkoordinasi dengan BNNP Sumatra Utara, Bea Cukai Jakarta, dan perusahaan jasa ekspedisi terkait peredaran narkoba jenis ganja di wilayah Jakarta dari Sumatra Utara.

"Kita berhasil tangkap IR yang berperan penerima paket ganja 1 kg di daerah Meruya, Kembangan, Jakarta Barat," ujar dia.

Dari barang bukti yang disita, total transaksi sekitar Rp5 miliar untuk sabu dan Rp7 juta untuk ganja. Sedangkan, jumlah jiwa yang telah diselamatkan sebanyak 9 ribu orang.

Sementara itu, para pelaku dijerat Pasal 114 KUHP dan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati.

Minggu, 29 Mei 2022

Gelar Patroli Keliling, Polisi Amankan Bandar Sabu


KABARPROGRESIF.COM: (Palembang) Amiruddin alias Ameng (57) warga Jalan Slamet Riyadi, Lorong Kemas, Kecamatan IT II Palembang diamankan anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek IT II Palembang.

Tersangka ditangkap lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di sekitar kediamannya, beberapa waktu yang lalu.

Dari tangan pelaku, anggota Unit Reskrim Polrestabes Palembang mengamankan barang bukti berupa lima paket kecil sabu-sabu seberat 2 gram.

Kapolsek IT II Palembang Kompol Fadilah Ermi Ersa Yani didampingi Kanit Reskrim Iptu Andrian mengatakan, tertangkapnya pelaku berawal dari anggotanya melakukan patroli hunting di seputaran lokasi penangkapan.

“Saat anggota kota melakukan patroli, mendapati gerak-gerik tersangka yang mencurigakan. Kita lakukan penggeledahan dan menemukan narkotika di saku celananya,” kata Fadilah.

Ditemui di Polsek IT II Palembang, Sabtu (28/5/2022) siang, Fadilah menjelaskan, status tersangka merupakan bandar narkotika dengan modal Rp1,4 juta.

“Tersangka sudah menjalani bisnis ini empat bulan. Dari pengakuannya untuk dipakai bersama teman-temannya. Namun, dia juga mengambil keuntungan dari situ,” pungkasnya.

TNI Serahkan 70 Kg Ganja Kering yang Ditemukan ke Polres Aceh Besar


KABARPROGRESIF.COM: (Aceh) Sebanyak 70 kilogram ganja kering yang ditemukan prajurit TNI Batalyon Infanteri 117/Ksatria Yudha (Yonif 117/KY) di kaki Gunung Seulawah, kini telah diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Besar. 

Ganja kering itu diserahkan ke polisi guna penanganan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan tertulis dari Penerangan Kodam Iskandar Muda (Pendam IM), barang haram tersebut diserahkan langsung oleh Plh Pasi Intel Yonif 117/KY, Letda Inf Fikri Primahesa Nurbani kepada Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Aceh Besar, Ipda Samino, di Mapolres Aceh Besar pada Sabtu (28/5/2022).

Disebutkan bahwa ganja kering tersebut ditemukan prajurit TNI Yonif 117/KY saat melaksanakan latihan taktis di kawasan kaki Gunung Seulawah, Gampong Pulo, Mukim Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar, pada Kamis (26/5).

Ganja kering yang diperkirakan mencapai 70 kilogram itu ditemukan di dalam dua karung goni dan sebuah kemasan yang sudah terbungkus koran.

Selain ganja kering, juga ditemukan timbangan berwarna putih ukuran dua kilogram serta terpal berwarna biru yang digunakan untuk menutupi barang terlarang tersebut.

Polres Metro Jakarta Pusat Ringkus 2 Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus 2 pengedar Narkotika jenis sabu dan ganja, pengedar tersebut diantaranya berinisial APW (24) dan MF (26).

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan Narkotika jenis sabu sebanyak 2.476,99 gram (2,4 KG) dan narkotika jenis ganja sebanyak 72,31 (tujuh puluh dua koma tiga puluh satu) gram

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, kami berhasil mengamankan 2 orang pelaku pengedar barang terlarang jenis narkoba

“Ke 2 orang pelaku diantaranya berinisial APW (24) dan MF (26) berikut barang bukti yang berhasil diamankan di 3 lokasi berbeda diantaranya di Cengkareng, Jakarta Barat, Kemayoran Jakarta Pusat dan di Kos-kosan Kramat Jati Jakarta Timur,” ujar Kombes Pol Pasma Royce saat menggelar press conference di Mapolres, Jumat, 27/5/2022.

Kombes Pol Pasma Royce menjelaskan pengungkapan yang dipimpin oleh kanit 1 Narkoba Akp Harry Gasgari dan kanit 3 Akp Laksamana ini merupakaan hasil pengembangan dari penangkapan jaringan narkoba di komplek permata atau yang dikenal dengan sebutan komplek ambon

“Dari hasil pengungkapan tersebut kemudian kami melakukan pengembangan di jaringan atasnya,” ucap pasma

Pasma melanjutkan, dari hasil pengungkapan di jalan intan Cengkareng Jakarta Barat (tkp1) kami mengamankan seorang berinisial APW dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 50 gram

Selanjutnya dari penangkapan tersebut tim melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap tsk MF pada Hari Sabtu, tanggal 21 Mei 2022 sekitar jam 01.00 Wib di Jl. Tembaga Raya Dalam 3 RT.006/RW.004 Kel. Harapan Mulya Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat (TKP-2).

Dari penggeledahan yang dilakukan terhadap tsk ditemukan barang bukti 1 (satu) Plastik Klip Berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat brutto 10,68 (sepuluh koma enam puluh delapan) gram didalam bungkus rokok sampoerna mild dan 1 (satu) Plastik Klip berisi 4 (empat) Linting Narkotika Jenis Ganja dengan Berat Bruto 3,31 (Tiga Koma Tiga Puluh Satu) Gram yang disimpan di dalam tas selempang warna hijau miliknya.

“Tak berhenti sampai disitu saja kemudian tim melakukan interogasi terhadap pelaku dan mengakui masih menyimpan barang bukti lain di rumah kost pelaku,” imbuhnya

Selanjutnya tim menuju ke TKP 3 di Kos-kosan Jl. Ciliwung No.93-A RT.010/RW.006 Kel. Cililitan Kec. Kramat Jati Jakarta Timur dan menemukan barang bukti 1 (satu) Paket Besar Plastik Warna Bening Yang Berisi Narkotika Jenis Sabu dengan Berat Bruto 1.500 (Seribu Lima Ratus) Gram, 9 (sembilan) Plastik Klip yang Berisi Narkotika Jenis Sabu dengan Berat Bruto total 916,31 (Sembilan Ratus Enam Belas Koma Tiga Puluh Satu) Gram, dan 1 (satu) Plastik Klip Sedang Yang Berisi Narkotika Jenis Ganja dengan Berat Bruto 69 (Enam Puluh Sembilan) Gram, 2 (dua) Buku Catatan Penjualan Narkotika Jenis Sabu, dan 1 (satu) Buah Timbangan Digital Warna Silver dari dalam rumah kost tersangka.

“Total barang bukti yang diamankan Narkotika jenis sabu sebanyak 2.476,99 gram (2,4 KG) dan narkotika jenis ganja sebanyak 72,31 (tujuh puluh dua koma tiga puluh satu) gram dengan nilai barang bukti tersebut sekitar Rp. 2.800.000.000 ,- (dua milyar delapan ratus juta rupiah),” pungkasnya

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Humas Polres Metro Jakarta Barat)