Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Minggu, 17 Agustus 2014

Lurah Simo Mulyo Baru Embat Uang Warga Rp 10 Juta


KABARPROGRESIF.COM : SUNGGUH benar-benar edan dan ke-terlaluan. Apa yang dilakukan Lurah Simo Mulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya ini. Perbuatan Lurah yang satu ini tak patut dijadikan suri tauladan teru-tama bagi warganya sendiri. Bayangkan Lurah Simo Mulyo Baru, Rahadian Satria Nanda telah berani memperdayai warga-nya.

    Sikap Rahadian ini mencerminkan bila Rahadian tak pantas menjadi ‘bapak’ di Simo Mulyo Baru. Rahadian telah ‘meng-kencingi’ wilayahnya sendiri
    Berbekal jabatan yang disandangnya, warga pun dapat dibuainya. Warga pun mengira bila Rahadian dengan jabatan yang disandangnya ini memiliki jaringan yang cukup luas.

    Alih-alih dapat menguruskan sertifikat tanah dengan mudah, ternyata Rahadian ini dapat menghipnotis Sukadi, warga ja-lan Simo Tambaan Sekolahan Surabaya.

    Jurus jitu yang dilancarkan Rahadian ini ternyata cukup ampuh. Alhasil uang se-besar Rp. 10 juta yang ada di kantong Su-kadi berpindah tangan ke Rahadian.

    Namun sayangnya, modus yang dila-kukan Rahadian ini terbilang sangat kasar. Ini terbukti dari cara Rahadian yang sangat sembrono.

    Setelah mengambil alih uang sebesar Rp. 10 juta dari Sukadi, dengan mudah, Rahadian juga memberikan tanda jadi be-rupa sebuah bukti kwitansi parahnya lagi bukti itu juga ditandatanganinya.

    Akibatnya cara Rahadian dengan memberikan tanda bukti tersebut ternyata berbuntut panjang. Ini lantaran sudah dua tahun telah ber-lalu sesuai dengan bukti kwitansi tertanggal Surabaya, 25 Juli 2012, Sertifikat yang di-janjikan Rahadian belum juga kelar. Su-kadi pun merasa sewot. Sukadi juga men-cak-mencak bila Rahadian telah meni-punya. Sukadi lantas mempermasalahkan Rahadian.
   
    Menurut sumber yang mengetahui per-sis terjadinya transaksi pembayaran biaya sertifikat tanah antara  Sukadi dan Lurah mengatakan, bahwa saat itu dirinya telah mengingatkan Rahadian namun hal terse-but tak digubrisnya. " Pernah saya  mene-gur Lurah ini untuk segera mengembali-kan namun Lurahnya menjawab  nanti sa-ja uangnya," ungkapnya.

    Perbuatan Rahadian Satria Nanda ini bisa dikatakan perbuatan melawan hukum dengan tindak pidana penipuan yang da-pat dikenakan pasal  berlapis 378  tentang penipuan dan 372 KUHP tentang pe-ngelapan. Pada pasal 378 ancaman pida-nanya paling lama 4 (empat) Tahun pen-jara sedangkan untuk pasal 372 ancaman juga 4 Tahun penjara ditambah denda Rp. 900 ribu. (*/arf)

Soal Tower Liar di Tanah Merah, DCKTR dan Diskominfo Saling Lempar Tanggung Jawab



KABARPROGRESIF.COM : MESKI jelas-jelas bila ada tower liar di jalan Tanah Merah Sayur, Surabaya, na-mun pihak pemkot Surabaya tak ada me-lakukan aksi alias mandul.

    Hal ini menimbulkan kecurigaan bila instansi terkait yang menaungi masalah perizinan tower yakni Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) serta Dinas ko-munikasi dan Informatika (Diskominfo) ada main.

    Antiek Sugiarti, Kadis Kominfo Suraba-ya menampik bila pihaknya ada main dengan pemilik tower . “ Diskominfo hanya sebatas mengeluarkan ijin rekom Cell Plan apakah tower tersebut masuk didalam Zona atau tidak kita yang tahu, dan pihak kami tidak pernah mengeluarkan ijin . Ijin  operasional  bisa keluar ketika ijin IMB-nya sudah ada,” katanya.

    Ditambahkannya, dalam hal tower, Diskominfo telah mengeluarkan ijin Cell Plan 450 untuk Tahun 2012-2013, sedang-kan untuk Tahun 2014 ijin rekom sudah di-keluarkan 100 lebih,” jelasnya.

    Aksi penyelamatan diri, tak hanya dila-kukan Diskominfo, namun pihak DCKTR, ini terlihat aksi saling tuding yang dilakukan kedua instansi itu.

    Kasi Pengendalian Bangunan DCKTR Ali Murtadlo, mengaku, bila pihaknya telah melakukan aksi dengan memanggil pemi-lik tower yang diketahui milik PT Protelindo yang berkantor di Jakarta. “ Kita sudah me-manggil pemilik tower,  PT Protelindo  yang berkantor di jalan MH Thamrin no 1 Mena-ra BCA lantai 55 Jakarta, tapi yang bersang-kutan tidak datang.” akunya.

    Bahkan kata Ali, pemilik tower tersebut tak memiliki etika yang baik, pasalnya  PT  Protelindo mengutus seseorang yang tak paham akan masalah perizinan pendirian tower. Parahnya lagi, orang suruhan terse-but tak membawa berkas secuil pun.”  Ma-lahan yang datang dari pihak biro jasa yang mengaku orang suruhan PT Protelindo, saat kita tanyakan soal surat kuasa, dia (BJ) tidak dapat menunjukan surat kuasa sama sekali dan saya anggap pihak PT Protelindo tidak  pernah hadir pada pang-gilan tersebut,” ungkap.

    Ali juga menyayangkan sikap Antiek Bu-diardi, Kadis Kominfo Surabaya, yang me-nyatakan bila perijinan tower harus dida-hului dari Diskominfo bukan DCKTR. se-bab tugas Diskominfo dalam masalah to-wer sangat kompleks sehingga dibutuhkan tenaga yang sangat agresif untuk selalu turun kelapangan melakukan pemantauan apalagi sudah apa laporan dari masyarakat "Sebenarnya untuk masalah tower adalah kewenangan Diskominfo dan bagaimana tindakan Diskominfo selaku pengawasan tower karena perijinan operasional mereka yang mengeluarkan sesuai dengan Perda nomer 5 tahun tahun 2013 tentang Penye-lenggaraan Menara Telekomunikasi Ber-sama dan Diskominfo berhak menghen-tikan ijin operasional tower, dengan cara melakukan penyegelan, sedangkan kita hanya sebatas ijin bangunannya saja," urai Ali Murtadlo.

    Memang pelanggaran Tower yang di-lakukan PT Protelindo di jalan Tanah Me-rah Sayur sangat keterlaluan. Tower yang telah berdiri tersebut tak mengantongi ijin secuil pin dari Pemkot Surabaya mulai dari Ijin Mendirikan Bangunan  (IMB) dari  DCKTR, atau  Rekom Ijin Cell Plan dari Diskominfo.

    Aksi nekad yang dilakukan PT Protelin-do yang telah menyalahi dan menentang aturan yang ada padahal Pemkot Surabaya melalui Diskominfo akan memberikan ke-mudahan ijin Cell Plan bagi menara existing yang sudah terlanjur lama berdiri sebe-lum keluarnya Perda Nomer 5 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara Teleko-munikasi Bersama dengan syarat harus memenuhi semua prosedur yang telah di tentukan. (*/arf)