Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Kamis, 02 Oktober 2014

Walikota Harapkan Guru Tidak Gagap Teknologi


KABARPROGRESIF.COM :Sebanyak 1045 guru di Kota Surabaya, mendapatkan kenaikan pangkat. Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat tersebut secara simbolis diserahkan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, kepada perwakilan guru di Gedung Convention Hall Surabaya, Kamis (2/10).

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Surabaya, Mia Santi Dewi mengatakan, sebenarnya jumlah guru yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya sebanyak 1718 orang. Nah, dari jumlah tersebut, penyerahan SK kenaikan pangkatnya dibagi dalam dua tahap. Untuk tahap pertama ini sebanyak 1047 guru dan sisanya sebanyak 671 orang pada tahap kedua. Ada dua guru yang sebenarnya masuk dalam tahap pertama tetapi karena masih melengkapi berkas sehingga akan diikutkan pada tahap kedua.

“Penyerahan SK dilakukan secara bertahap karena kan usulan dari dinas nya juga nggak bareng. Tapi yang jelas, untuk yang tahap II, SK kenaikan pangkatnya akan diserahkan dalam waktu dekat. Ini guru semua, kan tenaga fungsional,” tegas Mia Santi Dewi.

Dari jumlah 1045 guru yang hadir tersebut, bila diklasifikasi menurut golongan, yang termasuk golongan IV sebanyak 18 orang, lalu golongan III sebanyak 762 dan golongan II sebanyak 265 orang. Sedangkan menurut tempat tugasnya, sebanyak 60 orang merupakan guru DPK (guru yang diperbantukan di sekolah), sebanyak 393 orang adalah guru Sekolah Dasar (SD), lalu 155 orang merupakan guru SMP. Untuk guru SMA sebanyak 234 orang dan guru SMK sebanyak 203 orang.

Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, selepas menyerahkan secara simbolis SK kenaikan pangkat, menyampaikan pengarahan. Walikota menekankan bahwa dalam penyerahan SK kenaikan pangkat ini, sama sekali tidak ada kolusi apalagi sogok-menyogok. Semua guru yang mendapatkan SK, karena memang telah dinilai memenuhi persyaratan. Walikota menegaskan, sama sekali tidak ingin ada pihak yang mengambil keuntungan dari SK ini.

“Apakah panjenengan lulus kenaikan pangkat ini meengeluarkan uang,” Tanya walikota yang lantas dijawab kata “tidak” secara serempak oleh para guru

“Saya nggak mau ada yang narik uang, jangan minta satu (1) rupiah pun ke guru. Panjenengan tidak perlu susah payah untuk mengurus SK apalagi sampai mengeluarkan uang. Ini bagian penghormatan saya  kepada panjenengan. Anda ngajar baik saja saya sudah bersyukur,” tegas walikota.

Sebagai bentuk penghormatan terhadap para pendidik, walikota juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan berupaya membantu mengatasi permasalahan domestik (urusan pribadi) yang dihadapi para guru. Selama ini, ada beberapa laporan yang masuk ke walikota terkait masalah domestic para guru. Diantaranya perihal guru yang sakit keras, hingga permasalahan rumah tangga.

Walikota mencontohkan, pernah ada seorang guru yang tinggal di kawasan bantaran sungai yang melapor ke Dinas Pendidikan. Agar bisa lebih optimal dalam mengajar, sang guru tersebut kemudian dipindah ke rumah susun (Rusun) milik Pemkot Surabaya. “Kalau ada masalah silahkan lapor ke Dinas Pendidikan. Saya tidak mau masalah di rumah dijadikan alasan untuk tidak bisa membuat anak-anak beprestasi. Karena itu, kita ingin urusan domestic harus clear,” terang walikota.

Walikota pemegang gelar magister manajemen pembangunan kota ITS ini juga mengimbau para guru untuk terus belajar dalam rangka menambah ilmu. Tidak hanya dengan kembali menempuh pendidikan di tingkat lebih tinggi, tetapi juga menambah ilmu melalui membaca koran ataupun majalah. Termasuk juga belajar tentang teknologi informasi sehingga tidak gagap teknologi. Apalagi, Pemkot Surabaya sudah menyediakan fasilitas Broadband Learning Center (BLC) di beberapa lokasi agar warga Surabaya bisa belajar teknologi informasi secara gratis.

“Panjenengan isi waktu luang dengan terus belajar dan menambah ilmu. Jangan dipakai rasan-rasan. Kita bisa dapat ilmu dari mana saja. Isi otak dengan hal-hal positif. Seperti ceret (teko), kalau terus diisi, kan isinya penuh terus sehingga akan lebih optimal untuk mendidik anak-anak,” terang walikota.

Menurut walikota, sangat penting seorang guru memiliki kualitas yang bagus. Sebab, anak-anak bila mendapat pengajaran maksimal, bisa berkembang menjadi dua kali lipat. Walikota juga menekankan pentingnya pendidikan karakter. Walikota meminta para pengajar di Surabaya mendidik muridnya agar terbiasa meraih sukses dengan belajar dan bekerja keras. Bukannya dengan mencontek ataupun mencari bocoran soal ketika ujian. Dengan begitu, anak-anak di Surabaya akan menjadi anak yang tangguh dan tidak mudah menyerah.

“Tahun 2015 nanti kita sudah menghadapi MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN). Kalau anak-anak tidak dididiks ecara optimal, mereka akan kalah bersaing dengan anak-anak bangsa lain. Saya tidak mau itu terjadi. Saya ingin anak-anak Surabaya kelak bisa sejajar dengan anak-anak dari bangsa maju di seluruh dunia,” sambung walikota.(arf)

Rabu, 01 Oktober 2014

Jaksa Wilhemina 'Obral' Pasal Rehab Bagi Mahasiswa Penikmat Ganja


KABARPROGRESIF.COM : Prilaku Jaksa Wilhemina dari Kejari Surabaya untuk membantu  mensukseskan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba patut diragukan.

Jaksa wanita berdarah 'ambon' ini terlihat mengobral pasal rehabilitasi dalam kasus ganja yang menjerat empat mahasiswa yakni Bimo Ario, Puput Fani, Christian Kurniawan, dan Abdilah Ainan.

Aksi 'obral' pasal ini diketahui dalam persidangan yang digelar diruang sidang kartika 1 PN Surabaya, Senin (1/10/2014).

Oleh Jaksa Wilhelmina, ke empat mahasiswa ini dijerat dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 312 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan atau juga didakwa dengan pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, terungkapnya  para terdakwa penikmat ganja ini bermula dari penangkapan Puput fani pada 11 juni 2014, dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 3,5 gram.

Saat diperiksa, Puput mengaku mendapatkan barang itu dari Bimo, dan mengaku sering berpesta bersama teman-temanya di rumah Bimo jl Ilmu Pasti Alam F2  ITS Surabaya.

Polisi langsung mencari rumah Bimo, dalam penggerebekan polisi berhasil mengamankan para terdakwa lain dan menemukan barang bukti dari masing-masing terdakwa.

Sementara, informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, untuk bisa mendapatkan pasal 127 atau biasa di sebut hukuman rehabilitasi memang tidak mudah dan murah, biasanya membutuhkan 'konspirasi' antar penegak hukum, baik ditingkat penyidik, penutut hingga ke peradilan.

Jika ingin mendapatkan hukuman rehabilitasi, Para pecandu narkoba harus mengeluarkan 'kocek' dengan angka 'suap' yang cukup fantastis.

Biasanya, untuk mendapatkan pasal 127, para penikmat barang haram ini, terlebih dahulu melakukan loby loby dengan Penyidik. Jika penyidik setuju, penyidik yang akan mencarikan dokter beserta surat keterangan ketergantungan narkoba.

Usai mendapatkan surat kecanduan, barulah penyidik melakukan loby loby ke Jaksa. Dan bila deal, Jaksa pun melanjutkan loby ke hakim, hingga terjadi vonis rehabilitasi.

Tak hanya disitu saja, para pencandu barang haram ini, harus kembali mengeluarkan dana lagi untuk membayar biaya kamar Rumah Sakit di RSUD dr Soetomo Surabaya.

Dari data yang dihimpun, Rincian biaya untuk pasal rehabilitasi bisa mencapai ratusan juta rupiah.

Berikut Rincian Biaya yang harus di habiskan untuk mendapatkan vonis rehabilitasi :

1. Mencantumkan pasal 127 Rp 15 juta  hingga Rp 25 Juta tergantung jumlah barang bukti.

2. Biaya surat dokter mencapai Rp 10 juta , bila dokternya bersaksi dipersidangan , biaya bertambah menjadi Rp 15 juta sampai Rp 20 juta.

3. Biaya penuntutan, tergantung dari negosisasi antara Jaksa dan keluarga terdakwa. Biasanya untuk mendapatkan Acc dari pimpinan, Jaksa harus menyetor ke atasannya.

4. Biaya putusan, tergantung negosiasi dari Jaksa dengan hakim, bila terdakwa menggunakan jasa pembela, tim pengacaranya yang melakukan loby ke hakim dengan sepengetahuan Jaksa yang bersangkutan.

5. Biaya Rumah Sakit untuk perawatan rehabailitasi , tergantung dari waktu perawatan, biasanya paling minim 1 minggu rawat inap dengan biaya antara Rp 15 juta hingga 30 juta. (Komang)