Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Jumat, 24 Oktober 2014

Kasus Japung BDH, Jaksa Tak Mau Ambil Risiko


KABARPROGRESIF.COM : Berkas kasus dugaan korupsi dana jasa pungut (japung) dengan tersangka Bambang Dwi Hartono sudah pasti dikembalikan oleh Kejati Jatim ke penyidik Polda. Jaksa tak mau mengambil risiko jika berkas tersebut dipaksakan sempurna (P21).

Kepala Seksi Penuntutan (Kasitut) Kejati Jatim Dandeni mengatakan, risiko Bambang akan dibebaskan pengadilan kemungkinan besar terjadi jika berkas setebal jengkal tangan orang dewasa itu dipaksa sempurna. "Karena tidak ada tambahan siginifikan diberikan penyidik. Ada tambahan keterangsan saksi ahli saja," katanya di kantor Kejati Jatim, Kamis (23/10/2014).

Dandeni menjelaskan, Bambang bisa bebas di pengadilan karena tidak ada tambahan fakta yang menjelaskan peran aktif mantan Wali Kota Surabaya itu pada terjadinya penyelewengan duit japung yang merugikan negara Rp 720 juta itu. "Harus ada fakta yang menerangkan peran aktif Bambang, bukan asumsi," tandasnya.

Secara teknis, lanjut Dandeni, pemeriksaan dan ferivikasi dokumen terkait pengajuan dan pencairan dana japung berada di tangan Sekretaris Kota Surabaya. Itu, kata dia, juga disebutkan dalam perwali yang dijadikan payung hukum pencairan japung. Adapun wali kota hanya menyetujui japung setelah ada pertimbangan Sekkota.

"Dalam berkas Bambang menyetujui setelah menanyakan apakah pencairan sudah sesuai ketentuan atau tidak," kata Dandeni. Namun, fakta adakah kehendak atau tujuan penyelewengan dilakukan Bambang dalam persetujuan pencairan japung tidak ada. "Itu yang kita maksudkan dalam petunjuk yang kami sampaikan ke penyidik," imbuhnya.

Karena fakta peran aktif Bambang belum juga dipenuhi penyidik, jelas alumnus FH Universitas Padjajaran Bandung itu, maka jaksa bakal mengembalikan lagi berkas kasus ini kepada penyidik. Apalagi, lanjut dia, di pengadilan tingkat pertama empat terpidana kasus ini dibebaskan hakim. "Itu tentu akan dijadikan pertimbangan hakim. Kami tidak mau ambil risiko Bambang bebas di pengadilan," tandas Dandeni.

Untuk diketahui, kasus ini sudah menyeret mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf dan tiga mantan pejabat pemkot, Asisten II Pemkot Surabaya Muklas Udin, Sekretaris Kota Sukamto Hadi dan Bagian Keuangan Purwito, sebagai terpidana. Keempatnya kini sudah bebas. Belakangan, Polda membuka lagi kasus ini dan menetapkan Bambang DH sebagai tersangka. (Komang)

Hakim Bebaskan Kurator Jandri Onasis


KABARPROGRESIF.COM : Majelis hakim yang terdiri dari Risty (ketua), Bambang Hermanto dan Bayu selaku hakim anggota membebaskan Jandri Onansis, terdakwa kasus pemalusan proses keapilitan PT Surabaya Agung Industri Tbk (SAIP) &Pulp 

Dalam amar putusan yang dibacakan di ruang sidang cakra PN Surabaya, Kamis (23/10/2014), hakim Risti menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan seperti yang didakwakan oleh Jaksa dari Kejati Jatim.

Dalam surat dakwaannya, Jaksa menjerat Jandri dengan Pasal 263 KUHP, 263 KUHP dan Jo Pasal 55.

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan ke 1 ke 2 dan Ke 3, mengembalikan nama , harkat dan martabat terdakwa," kata hakim Risty sambil mengetukan Palunya sebagai akhir dari persidangan ini.

Dalam amar putusannya, terdakwa Jandri telah melaksankan tugas dan fungsinya sebagai Kurator dalam kepailitan PT SAIP.

"Majelis menilai tidak ada satupun bukti-bukti yang melihatkan terdakwa melakukan rekayasa dalam proses kepailitan,"terang Hakim Risty dalam amar putusannya.

Sontak, putusan bebas ini disambut tepuk tangan dari 30 tim pengacara Jandri diakhir pembacaan vonis oleh hakim Risty

Atas putusan bebas ini, dua Jaksa Wanita Kejati yakni Darwati dan Winda selaku jaksa pengganti belum menyatakan sikap apakah akan menerima atau melalukan upaya hukum kasasi.

"Kami masih pikir pikir,"singkat Jaksa Darwati saat menjawab pertanyaan hakim.

Sementara usai persidangan, Johnson Panjaitan, salah seorang pengacara dari Jandri menyatakan apresiasi atas sikap hakim yang dianggap sangat detail dalam menyidangkan perkara ini.

"Majelis hakim perkara ini sangat saya apresiasi, karena dalam proses persidangan, majelis hakim sangat berhati-hati dan detail mengungkap kasus ini,"kata  Johnson di PN Surabaya

Sekjen Indonesia Police Watch (IPW) ini akan melakukan sikap atas  drama 'kriminaliasi' yang dilakukan secara 'konspirasi' antara penyidik dan jaksa. Pihaknya akan memproses penyidik dan Jaksa dalam perkara ini ke Jalur hukum.

"Tentu, kita akan memproses secara hukum, drama kriminalisasi yang dilakukan secara konspirasi oleh penyidik dan Jaksa,"ujarnya.

Selain memproses ke jalur hukum, Johnson juga akan melayangkan gugatan ganti rugi atas penahanan Jandri yang sebelumnya dilakukan oleh pihak penyidik Kepolisian dan Kejaksaan.

"Penahanan ditingkat penyidik Kepolisian dan Kejaksaan juga akan kita masalahkan,"pungkasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya oleh Jaksa, Jandri dituntut 1 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemalsuan saat proses kepaitan PT SAIP.

Perkara ini dilaporkan oleh PT Tbk Surabaya Agung Industri & Pulp (SAIP) selaku debiturnya sendiri.

Dasar laporan pidana SAIP terkait pemalsuan dokumen dan keterangan palsu dalam Akta Otentik yang dimaksud debitor adalah berupa surat Tim Pengurus  kepada Hakim Pengawas No. 50.01/PKPU-SAIP/JP-JOS/IV/13 tertanggal 15 April 2013 perihal laporan Hasil Pemungutan Suara
(Voting) Terhadap Usulan Perpanjangan PKPU dan Usulan Rencana Perdamaian SAIP. (Komang)