Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Senin, 01 Desember 2014

DuaTerdakwa OTT Suap Alfamart hanya dituntut Ringan

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Meski dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan transaksi suap dalam perizinan gerai Alfamart di Bangkalan dalam operasi tangkap tangan (OTT), Namun prilaku Korps Adhyaksa yang diberikan ke dua terdakwa sangat terlihat istimewa.

Oleh tiga Jakas dari Kejari Bangkalan,  terdakwa Zaiful Imron Musthofa (Kasi Perizinan Bidang Ekonomi Pemkab Bangkalan) dan Leo Handoko (Manager PT Sumber Alfaria Trijaya area Surabaya, Sidoarjo dan Madura)  dituntut berbeda dan ringan.

Dalam persidangan yang digelar diruang candra Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda Sidoarjo, Senin (1/12/2014), Terdakwa Zaiful Imron Mustofa menjalani persidangan lebih dahulu. Oleh Tiga Jaksa Kejari Bangkalan yakni Harto, Rini dan Wijaya , Kasi Perizinan Bidang Ekonomi di Pemkab Bangkalan ini dituntut hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Zaiful dituntut bersalah lantaran terbukti menerima gratifikasi dari terdakwa Leo Handoko. Menurut Jaksa, sebagai PNS dilarang keras menerima sesuatu yang berkaitan dengan jabatannya.

Terdakwa Zaiful dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 5 Ayat 1 huruf A UU NO 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dan pasak 13 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan pasal UU No 20 tahun 2001 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara,"kata tiga jaksa saat membacakan surat tuntutannya secara bergantian.

Hal yang memberatkan, sebagai PNS terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dan hal yang meringankan terdakwa dianggap sopan dalam persidangan dan tidak pernah dihukum.

Sementara dalam persidangan terpisah, terdakwa Leo Handoko, selaku pemberi suap malah dituntut lebih ringan 3 bulan dari terdakwa Zaiful Imron Musthofa. Manager Alfamart ini dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi dan hanya terbukti melakukan gratifikasi.

"Menuntut terdakwa Leo Handoko dengan hukuman 1 tahun dan 3 bulan penjara," kata Jaksa saat membacakan surat tuntutannya secara bergantian.

Usai persidangan,tiga jaksa asal Kejari Bangkalan ini enggan berkomentar terkait rendahnya tuntutan yang diberikan ke dua terdakwa. Harto, salah seorang Jaksa perkara ini  meminta agar tuntutan ringan ini dikonfirmasikan langsung ke petinggi ke Kejati Jatim. "Silahkan tanyakan ke Pak Aspidus,"ujar Harto saat dikonfirmasi.

Seperti diketahui, kedua terdakwa ini ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejati Jatim pada 11 Agustus 2014 lalu.

Mereka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya rencana suap menyuap terkait perizinan Alfamart di Bangkalan.

Dari informasi tersebut,  terdakwa Leo Handoko dikabarkan
telah membawa dana Rp 200 juta guna menuluskan
izin pendirian dan dibukanya gerai Alfamart baru di Bangkalan.

Waktu ditangkap, Leo Handoko kedapatan membawa uang Rp 92,5 juta dengan rincian Rp 75 juta  dimobil Toyota Innova miliknya. Rp 10 juta dilaci kerja dan Rp 7,5 Juta disaku celana Zaiful Imron Mustofa. (Komang)

Djoko Waluyo Sakit, Pembacaan Ekespsi ditunda


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Majelis hakim  yang diketuai Maratua Rambe  menunda persidangan perkara dugaan korupsi MERR II C atas terdakwa Ir Djoko Waluyo.

Persidangan yang sedianya akan mendengarkan eksespsi terdakwa  atas tanggapan atas dakwaan jaksa  terhalang lantaran terdakwa Djoko Waluyo mengalami gangguan kesehatan.

Hal itu dikuatkan dengan surat dokter klinik Rutan Medaeng yang dikirimkan ke Kejari Surabaya. " ini ada surat dokter yang dikirimkan ke kami, " kata Jaksa Arief Usman sambil menunjukkan surat dokter tersebut ke majelis hakim.

Oleh karena itu, hakim Maratua Rambe selaku ketua majelia hakim menunda persidangan ini selama satu pekan mendatang. "Kita tunda satu minggu,"ujarnya.

Seperti diketahui, dalam persidangan seminggu lalu, terdakwa Djoko Waluyo mengaku keberatan dengan surat dakwaan Jaksa dan akan mengajukan eksepsi.

Dalam surat dakwaan, Djoko Waluyo dijerat pasal Korupsi dan pencucian uang. Pada dakwaan Primair,  Djoko  didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang Undang  No 31 tahun 1999 sebagimana diubah dengan Undang Undang No  20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dan  pada dakwaan primair ke 2, Ia  dianggap melanggar Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah atas Undang Undang  Nomor 31 tahun 2009 Jo Pasal 55 ayat (1)ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pada dakwaan subsidair, Jaksa menjerat Djoko dengan Pasal 4 Undang Undang  No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KHUP (pada dakwaan subsider,red)

Dan pada dakwaan ke 3,  Ia juga  dijerat dengan Pasal 3 Undang Undang  No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(Komang)