Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Jumat, 09 Januari 2015

Satpol PP Klarifikasi Temuan ORI


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Adanya temuan dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Jawa Timur yang menyebut ada  oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya melakukan pungutan liar terkait minimarket, direspon oleh Pemerintah Kota Surabaya. Pemkot Surabaya menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar.

“Kita sudah klarifikasi ke ORI Perwakilan Jatim bahwa yang muncul dalam pemberitaan tersebut tidak benar,” tegas Asisten I Sekkota, Yayuk Eko Agustin, ketika jumpa pers di ruang rapat Sekda Kota Surabaya, Jumat (9/1).

Dalam temuan ORI tersebut dinyatakan bahwa ada personel Satpol PP yang bertemu dengan pengusaha minimarket di sebuah rumah makan guna membahas perihal perizinan minimarket. Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto menegaskan bahwa pertemuan antara anggota Satpol PP dengan pengusaha minimarket seperti yang muncul dalam pemberitaan media tersebut sama sekali tidak benar. Dijelaskan Kasatpol PP, dirinya bersama dengan Kepala Inspektorat Kota Surabaya, Sigit Sugiharso telah melakukan klarifikasi terkait isu tersebut ke ORI Perwakilan Jatim pada Kamis (8/1).

“Kami tegaskan bahwa pertemuan yang katanya di rumah makan itu tidak pernah ada. Ini kami menggelar jumpa pers untuk mengklarifikasi. Pihak ORI Perwakilan Jatim pun juga mengakui,” tegas Irvan Widyanto.

Irvan menyatakan, pemberitaan media yang menyebutkan ada anggota Satpol PP Kota Surabaya yang melakukan pungutan liar terhadap pengusaha minimarket tersebut sangat memukul pihaknya sebagai institusi penegak Peraturan Daerah (Perda). Karenanya, pihaknya langsung mengkonfirmasi kabar itu ke ORI Perwakilan Jatim.

“Sekali lagi saya tegaskan, pernyataan ORI Jatim di media yang menyatakan ada pertemuan anggota Satpol PP yang kemudian diberi uang dalam jumlah tertentu itu tidak betul. Pak Agus Widiyarta (Kepala ORI Perwakilan Jatim) mengakui hal itu,” jelas Irvan.

Selain melakukan klarifikasi perihal isu pungli minimarket, mantan Kabag Pemerintahan Kota Surabaya ini juga menegaskan telah menindaklanjuti temuan ORI Perwakilan Jatim perihal adanya oknum Satpol PP yang terlibat pungli RHU dan sudah diberitakan media pada pekan lalu. Nama-nama yang diduga terlibat dalam kasus tersebut kini sedang di proses di Inspektorat. “Kalau yang masalah RHU itu, kita tahu siapa orangnya dan sudah kita tindaklanjuti. Sekarang masih diproses di Inspektorat sesuai aturan yang berlaku,” terangnya.

Sementara menjawab pertanyaan perihal penertiban minimarket yang belum berizin, Irvan menegaskan bahwa selama ini, Satpol PP Kota Surabaya menghadapi kendala dalam setiap penertiban minimarket. Menurutnya, pihak minimarket selama ini beralasan bahwa izinnya berada di kantor pusat (Jakarta).  Karenanya, ke depannya, surat izin tersebut diminta ada di kantor minimarket masing-masing.

“Selama ini, pihak minimarket selalu bilang suratnya di kantor pusat. Ke depannya, dengan surat izin ditaruh di kantor masing-masing, alasan seperti itu tidak lagi relevan,” ujarnya.

Kasatpol PP juga menegaskan, pihaknya sudah membentuk tim terpadu yang berasal dari beberapa dinas seperti Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Badan Lingkungan Hidup dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Tim terpadu ini sudah mengumpulkan data minimarket. “Kita ajak teman-teman SKPD untuk ikut menertibkan sehingga kita punya database mana minimarket yang belum ada IMB, HO dan sebagainya,” sambung Irvan Widyanto.(arf)

11 Kapolres di Jatim Diganti


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sebanyak 11 Kapolres di Jawa Timur diganti dalam upacara serah terima jabatan yang dipimpin Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf di lapangan apel Mapolda Jatim di Surabaya, Jumat.

"Kami harapkan proses pergantian kepemimpinan akan lebih meningkatkan pelayanan kepada publik, karena itu Kapolres harus melakukan inovasi yang dapat dilihat masyarakat," katanya, didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono.

Ke-11 Kapolres baru di Jatim adalah Kapolres Pamekasan, Blitar, Mojokerto, Kediri Kota, Mojokerto Kota, Tuban, Malang Kota, Lumajang, Pelabuhan Tanjung Perak, Lamongan, dan Sumenep.

Kapolres Pamekasan dijabat oleh AKBP Sugeng Muntana SKI (sebelumnya Analis Kebijakan Muda Bidang Watpers Ro SDM Polda Jatim), sedang Kapolres Blitar dijabat oleh AKBP Muji Ediyanto SH SIK (sebelumnya Kapolres Mojokerto).

Untuk Kapolres Mojokerto dijabat oleh AKBP Budhi Herdi Susianto SH SIK MSi (sebelumnya Kapolres Kediri Kota), sedang Kapolres Kediri Kota dijabat oleh AKBP Bambang Widjanarko SIK MSi (sebelumnya pamen Polda Metro Jaya).

Untuk Kapolres Mojokerto Kota dijabat oleh AKBP Bambang Widiatmoko SH MM MSi (sebelumnya Kabag Ops Polrestabes Surabaya), sedang Kapolres Tuban dijabat oleh AKBP Guruh Arif Darmawan SIK MH (sebelumnya Kapolres Donggala, Polda Sulteng).

Untuk Kapolres Malang Kota dijabat oleh AKBP Singgamata SIK (sebelumnya Kapolres Lumajang), sedang Kapolres Lumajang dijabat oleh AKBP Aries Syahbudin SIK MHum (sebelumnya Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak).

Untuk Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak dijabat oleh AKBP Arnapi SH SIK MHum (Kasubdit I Tpid Indagsi Ditreskrimum Polda Jatim), sedang Kapolres Lamongan dijabat oleh AKBP Trisno Rahmadi SIK (sebelumnya Kapolres Palu, Sulteng).

Untuk Kapolres Sumenep dijabat oleh AKBP Rendra Radita Dewayana SIK (Kadensis PPSS Korbintarsis Ditbintalat Akpol Lemdiklat), sedangkan Kapolres Sumenep sebelumnya yakni AKBP Marjoko SIK MSi menjabat Kabagstrajemen Rorena Polda Jatim.

Selain jabatan Kapolres, serah terima jabatan juga dilakukan untuk jabatan lainnya, di antaranya Kabagdalprogar Rorena Polda Jatim, Kabagbinkar Ro SDM Polda Jatim, Kabagbinlatops Roops Polda Jatim, dan sebagainya. (*/arf)

Kamis, 08 Januari 2015

Reformasi Birokrasi Melalui Inovasi Pelayanan Publik


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sistem perizinan online Surabaya Single Window (SSW) yang digagas Pemkot Surabaya merupakan inovasi pelayanan publik berskala internasional. Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Yuddy Chrisnandi saat melakukan kunjungan kerja ke balai kota Surabaya, Kamis (8/1).

Untuk memudahkan warga mengakses pelayanan publik yang terintegrasi, pemkot meluncurkan e-Kios. Keberadaan e-Kios yang juga memuat aplikasi SSW, dapat dijumpai di kantor-kantor kelurahan, kecamatan, rumah sakit dan sejumlah fasilitas publik lainnya. Dengan berbagai keunggulannya, SSW berhasil meraih penghargaan The Best Public Service Excellence secara nasional.

Yuddy mengatakan, SSW termasuk satu diantara lima produk inovasi asal Indonesia yang dipamerkan dalam eksebisi Public Service Excellence di Busan, Korea Selatan. “Jadi SSW ini sebenarnya sudah bertaraf dunia. Tak heran kalau sekarang program tersebut menjadi percontohan bagi pemerintah daerah lain,” ungkapnya.

Mantan anggota DPR RI periode 2004-2009 ini menuturkan, berbagai terobosan yang dilakukan Pemkot Surabaya sudah sangat selaras dengan semangat reformasi birokrasi. Menurut dia, format reformasi birokrasi menyangkut dua unsur utama, yaitu mindset (pola pikir) dan struktur.

Walikota Surabaya Tri Rismaharini menyatakan, demi menerapkan implementasi reformasi birokrasi, pihaknya telah menempuh beberapa hal. Diantaranya, perampingan struktur kepegawaian di tubuh lembaga eksekutif Kota Surabaya. Konkretnya, pemkot  memerger sejumlah sekolah dan kantor kelurahan. Dengan demikian, beberapa pos yang sebelumnya dijalankan lebih dari satu orang, kini hanya membutuhkan seorang pegawai saja. Untuk kantor kelurahan, sebelum merger jumlahnya mencapai 163 kantor. Pasca merger, hanya tinggal 154 kelurahan.

“Kebijakan merger sekolah dan kelurahan ini, selain memberikan efisiensi signifikan, juga bentuk optimalisasi kinerja aparatur sipil negara,” katanya. Dia menambahkan, dengan kebijakan merger, pemkot dapat berhemat 154 jabatan eselon IV. Kebijakan tersebut berjalan cukup lancar karena sudah dipersiapkan jauh-jauh hari sebelumnya.

Di samping penggabungan instansi, salah satu cara pemkot menerapkan reformasi birokrasi yakni dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam setiap jenjang kinerja pemerintahannya. Mulai dari perizinan, pelayanan administrasi kependudukan, pendaftaran sekolah, hingga administrasi internal pemerintahan, semuanya berbasis TIK.

Dikatakan Risma, dengan mengandalkan TIK, kinerja birokrasi terbukti efektif dan efisien. Untuk perizinan, pemohon yang memiliki lahan di Surabaya dapat mengajukan perizinannya dari luar kota maupun luar negeri.

Sedangkan untuk keperluan internal kepegawaian, pemkot memanfaatkan aplikasi e-SDM. Adapun keunggulan e-SDM disamping seluruh data pegawai terekam secara paperless, untuk kenaikan gaji dan pangkat berkala juga dilakukan secara otomatis by system. Akurasi dan detail perekaman data pegawai pun tak perlu diragukan. “Segala data pegawai meliputi absensi, biodata, sertifikat, riwayat pendidikan dan rekam jenjang karir, semua terintegrasi,” terang walikota kepada MenPAN dan RB beserta rombongan.

Revitalisasi Peran Inspektorat

Pertemuan antara MenPAN dan RB Yuddy Chrisnandi dengan Walikota Surabaya Tri Rismaharini pada Kamis (8/1) juga menyinggung revitalisasi peran inspektorat. Menurut MenPAN dan RB, fungsi inspektorat bukan sekadar mencari-cari kesalahan, namun lebih dari itu yakni melakukan langkah-langkah preventif agar aparatur sipil negara (ASN) betul-betul bekerja dengan baik.

Langkah preventif yang dimaksud Yuddy antara lain, memberikan bimbingan, meminta laporan kinerja secara periodik, hingga melakukan inspeksi mendadak (sidak). “Jadi inspektorat bukan sebatas unit organisasi pelengkap di pemerintah kota, melainkan unit fungsional pengawasan internal. Artinya, inspektorat tidak perlu menunggu instruksi kepala daerah dalam menjalankan tugas-tugas pengawasannya. Inspektorat bisa melakukannya (pengawasan,red) dengan kreatif sesuai koridor kewenangan dan tugasnya,” katanya.

Soal maraknya pemberitaan dugaan pungutan liar (pungli) di Surabaya, Yuddy tidak meragukan komitmen pemkot yang akan menindak tegas jika terbukti bersalah. Terlepas dari itu, menteri kelahiran Bandung ini menilai pungli terjadi bukan atas kesalahan sistem birokrasinya, melainkan faktor manusianya yang harus diperbaiki.

Menurut Yuddy, upaya peningkatan kualitas birokrasi sudah dilakukan Pemkot Surabaya dengan inovasi pemanfaatan TIK dan pemangkasan birokrasi. Selanjutnya, yang perlu dilaksanakan secara konsisten adalah tata kelola dan disiplin pegawai yang dibarengi dengan pengawasan yang berkesinambungan.

Dia meminta publik dan media juga mengawasi kinerja pemerintahan. Laporan atau pengaduan terkait kinerja birokrasi diperbolehkan asalkan beracuan dari data dan fakta yang kuat. “Jadi, pelaporan jangan atas dasar ‘katanya’ atau hal-hal yang masih rancu kebenarannya. Lebih-lebih pengaduan untuk kepentingan tertentu, hal itu sebaiknya dihindari,” tandasnya.

Sementara Walikota Risma ketika ditanya soal perkembangan kasus SMAN 15, mengatakan, pihaknya perlu kejelasan definisi pungli. Dia sepakat kalau ada unsur pemerasan atau pemaksaan itu dikatakan salah. Namun, yang terjadi di SMAN 15 adalah siswa mutasi sudah diterima di sekolah tersebut dan sudah ada surat dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya. “Sesuai aturan, kalau surat dari dinas pendidikan sudah terbit, sekolah tidak bisa menolak,” kata walikota perempuan pertama di Surabaya ini.

Terkait definisi pungli, dia menerangkan bukan menjadi kewenangan walikota menentukannya, melainkan bagian hukum. Untuk itu, Risma masih menunggu perkembangan dari bagian hukum serta pihak kepolisian.

Agar tidak terjadi ambiguitas istilah pungli di dunia pendidikan Kota Pahlawan, walikota menyatakan telah mengumpulkan para kepala sekolah se-Surabaya. Pertemuan tersebut guna menyamakan persepsi supaya tidak rancu. “Kalau sekolah butuh apa-apa, jangan minta sumbangan. Sudah langsung saja ajukan ke saya,” tegasnya. (arf)

Kuli Pembunuh Mandor Bangunan Terancam Hukuman Mati

Habisi Korban Pakai Paving, Palu dan Disemen




KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Nurhadi Santoso warga Dusun Sedapur, Desa Bakalan Kecamatan Sumobito Jombang,  yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan di Jalan Dharmahusada Indah Surabaya tertunduk lesu saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Agus Oktavianto mendakwanya dengan pasal berlapis dalam persidangan yang digelar diruang sidang Kartika PN Surabaya, Kamis (8/1/2015).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Hariyanto, terdakwa kelahiran 19 tahun silam ini dianggap terbukti membunuh Nurawi dengan menggunakan paving.

"Karena korban masih bertahan, akhirnya terdakwa menggunakan palu besar dan memukul kepala Nurawi hingga meninggal dunia. Selain terdakwa juga menyemen mayat korban,"terang Jaksa Dedi saat membacakan surat dakwaannya.

Akibat perbuatannya itu, terdakwa terancam hukuman mati, seperti terlihat pada pasal yang didakwakan JPU Dedi Agus Oktavianto.

"Pada dakwaan pertama , terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana, karena itu terdakwa dianggap membunuhi unsur  melanggar Pasal 340 KUHP, dan pada dakwaan kedua, terdakwa didakwa melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,"terang Jaksa Dedi.

Dijelaskan dalam surat dakwaan, peristiwa maut itu terjadi pada Rabu 15 Oktober sekira pukul 20.00 WIB. Saat itu, dua orang ini tengah kerja lembur dalam satu rumah di Perumahan Dharma Husada Indah Blok B/154, Surabaya.

Dalam proyek renovasi rumah itu ada 10 Pekerja, satu orang mandor dan pengawas. Rupanya, pada saat itu hanya terdakwa dan tersangja  saja yang lembur. Mereka setiap hari juga tidur di lokasi proyek. Hingga suatu ketika keduanya berselisih paham.

Perselisihan ternyata belum selesai, hingga pada Rabu 16 Oktober pukul 17.00 WIB, tersangka meluapkan sakit hatinya dengan cara memukul kepala korban menggunakan paving blok sebanyak tiga kali.

Sebelum kejadian, korban baru saja selesai mandi lalu duduk di teras depan rumah sekitar pukul 17.00 WIB. Oleh tersangka yang berada di dalam rumah, mengambil paving blok lalu memukulkannya ke kepala korban tiga kali hingga terjatuh.

Mayat korban ditemukan dalam kondisi yang mengenaskan. Selain sudah terbalut semen, jasad korban ditanam di dalam lantai paving.

Mayat korban pertama kali ditemukan oleh Yanto salah satu mandor bangunan di kawasan tersebut. Yanto mencurigai ada gundukkan paving di sebelah kiri rumah. Saat dibongkar, bau busuk langsung menyengat.

Tak lama kemudian, Unit Jatanum Polrestabes Surabaya berhasil menangkap terdakwa Nurhadi yang bersembunyi dirumah orang tuanya yang berada di dusun Tangjik Desa Pait, Kecamatan Kesambon, Kabupaten Malang. (Komang)

Tipu Klien Untuk Nyuap Kapolrestabes, Pengacara Senior Jadi Pesakitan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Akibat melakukan penggelapan uang senilai ratusan juta milik kliennya, pengacara senior, Hairandha Suryadinatan (54), warga Jl. Sono Indah VI atau tinggal di Jl. Sono Kwijenan, Sukomanunngal, Rabu (7/1) duduk sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Uang senilai hampir Rp 160 juta itu, oleh terdakwa dipakai untuk menyuap sejumlah pejabat kepolisian Polrestabes Surabaya. Seperti dituturkan korban, jika uang itu dipakai untuk menyuap Kapolrestabes Surabaya, Kanitreskrim, Wakasatreskrim, Kanit Resmob, Propam Polda Jatim dan penyidik yang menangani kasus penganiayaan yang dilakukan oleh korban.

“Kepada korbannya, terdakwa ini menjanjikan jika perkara yang menimpa korban akan di SP-3. Makanya terdakwa meminta sejumlah uang untuk diberikan kepada pejabat kepolisian. Karena dijanjikan, korban mau menyerahkan sejumlah uang itu, secara bertahap, ” terang JPU Dedi Agus Oktavianto, SH asal KejariSurabaya usai sidang, Rabu (7/1).

Kronologisnya, korban Mulyanto Wijaya, AK yang kala itu tengah tersangkut kasus pidana yakni penganiayaan, mendatangi rumah terdakwa di Jl. Sono Indah sekitar bulan Pebruari 2013 selaku seorang pengacaa. Kedatangan korban ini, meminta pendampingan atas kasusnya yang sedang diproses di PolrestabesSurabaya.

Setelah terdakwa bersama rekannya Agus Hariyanto, siap mendampingi terdakwa dalam pemeriksaan itu. Setelah tejadi kesepakatan, tanggal 3 Maret 2013 sekitar pukul 10.00, korban ditemani anak istri mendatangi rumah terdakwa. Dalam konsultasi itu, tedakwa mengatakan jika kasus yang membelitnya tersebut bisa dihentikan alias di SP3 dengan persyaratan harus menyediakan uang senilai Rp 100 juta.

“Rincianya, uang itu akan diberikan kepada Kapolrestabes Surabaya Rp 50 juta, Kanitreskrim Rp 25 juta, Wakasatreskrim Rp 10 juta, Kanitresmob Rp 5 juta, Propam Polda Jatim Rp 10 juta dan penyidik Rp 2 juta,” sambug Dedi.

Untuk meyakinkan korbannya, terdakwa mengatakan jika Kapolrestabes Tri Maryanto adalah teman dekatnya. Terdakwa pun meminta uang muka Rp 30 juta. Lalu pada tanggal 4 Maret 2013, korban diminta menyiapkan uang senilai Rp 15 juta guna melobi Kapolrestabes dan Kanitreskrim dengan menungu di Polrestabes sekitar pukul 11.00. Riancianya, untuk Kapolrestabes Rp 10 juta dan Kanitreskrim sebesar Rp 5 juta. Tetapi uang itu tidak diberikan dan dipakai sendiri.

Langkah demi langkah dilakukan terdakwa guna meyakinkan korban jika perkara penganiayaan mulai masuk pada tahap SP3 berkat lobinya selama ini. Sekitar tanggal 11 Maret, terdakwa kembali meminta uang Rp 65 juta untuk ditransfer ke rekening yang sudah diberikan nomernya. Bahkan untuk meyakinkan korban, terdakwa memberikan kartu nama Tri Maryanto.

“Setelah menstranfer uang yang diminta itu, korban diajak bertemu di ruang Resmob dan diberikan kartu nama atas nama Tri Maryanto yang diakui teman dekat terdakwa,” beber Dedi.

Kembali pada tanggal 13 Maret, korban diminta menyediakan uang Rp 35 juta untuk Kapolrestabes dan ditunggu di rumah Jl. Sono Indah VI sekaligus diberi surat kuasa oleh terdakwa untuk didampingi dalam gelar perkara di Polrestabes sebagai langkah penghentian perkara penganiayaan. Kenyataannya tidak sampai disitu, sebagai tindak lanjut terdakwa kembali meinta uang senilai Rp 25 juta untuk ditrasnfer ke nomer rekening yang telah disiapkan. Lagi-lagi, terdakwa berdalih uang itu untuk proses SP3.

Masalah ini terbongkar ketika korban mendatangi penyidik untuk menanyakan proses perkaranya yang katanya bakal SP3. Ternyata penyidik menjelaskan jika perkara itu masih berlanjut. Mendapati itu, korban lantas menanyakan ke terdakwa di rumahnya. Terdakwa mengatakan jika masalahnya masih dalam proses pengurusan. Saat itu juga, terdakwa masih meminta lagi uang Rp 10 juta untuk diberikan ke Propam Polda Jatim.

Hingga uang korban terkumpul mencapai Rp 160 juta, proses pidana yang menimpa Mulyanto masih berlanjut. Korban pun lantas melaporkan terdakwa ke Polrestabes yang diduga melanggar Pasal 372 KUHP. Informasinya, sebelum ke pidana, korban sudah ingin mengajak damai dan hanya meminta uang dikembalikan Rp 50 juta. Tetapi terdakwa ngotot tidak mengembalikan dan korban masih harus membayar terdakwa. Tetapi setelah terdakwa sudah dilaporkan polisi, kabarnya terdakwa meminta damai namun korban menolak. (Komang)

PT Air Asia Digugat YLKI Jatim, Minta Kompensasi Rp 50 Miliar Untuk Keluarga Korban


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Musibah kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 belum selesai, kini PT AirAsia Indonesia digugat oleh Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (YLPKI) Jawa Timur. Gugatan No 12/PDTG/2015/PN.SBY ditandatangani dan diserahkan oleh Drs Muhamad Said Utomo selaku ketua YLPKI Jatim kepada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (7/1).

Menurut Said, gugatan yang dilayangkan kepada PTAirAsia Indonesia merupakan ketidakpuasan akan kompensasi yang diberikan kepada keluarga korban. Atas gugatan tersebut, Said meminta agar PT AirAsiaIndonesia memberikan kompensasi sebesar Rp 50 miliar kepada keluarga korban.

“Melalui PN Surabaya, kami menggugat PT AirAsiauntuk memberikan kompensasi sebesar Rp 50 miliar kepada keluarga korban,” kata Said Utomo, Rabu (7/1).

Dijelaskan Said, gugatan yang diajukannya merupakan tindaklanjut atas pelanggaran yang dibuat oleh PTAirAsia Indonesia. Menurutnya, PT AirAsia Indonesia dinilai melanggar Undang-undang perlindungan konsumen tentang Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) pelaku usaha dalam undang-undang no 8/1999 tentang perlindungan konsumen (UUPK).

Selain itu, dalam gugatannya, YLPKI Jawa Timur menuntut kepada AirAsia agar membayar pengembalian tiket atau refund pada penumpang yang tertinggal dalam penerbangan di 28 Desember 2014 itu. YLPKI juga meminta agar AirAsia harus menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui media massa kepada korban, keluarga korban, dan seluruh masyarakat Indonesia.

“Gugatan sudah kami serahkan ke PN Surabaya, tinggal menunggu penetapan kapan tanggal persidangan ini digelar,” ungkap Said.

Sementara itu, Wakil Panitera (Wapan) PN Surabaya Soedi Wibowo mengaku telah menerima gugatan dari YLKI Jatim tersebut. Selanjutnya, gugatan ini akan langsung diserahkannya kepada Ketua PN Surabaya Nur Hakim untuk segera dilakukan penunjukkan terhadap Ketua Majelis Hakim dan Hakim anggota.

”Bila sudah ditunjuk oleh Ketua PN Ketua Majelis dan Hakim anggotanya siapa saja, baru penetapan tanggal persidangan akan diketahui kapan digelar,” ungkap Soedi Wibowo.

Seperti diketahui, jatuhnya pesawat Air Asia QZ 8501 dengan tujuan Surabaya Singapura di perairan Selat Karimata pada 28 Desember lalu membuat 155 penumpang tewas. Hingga kini, proses evakuasi korban terus dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin oleh Basarnas. (Komang)

Rabu, 07 Januari 2015

Jaksa Kejati Perbudak Terdakwa Kasus ITE dan Pengedar DVD Porno


Terdakwa disuruh membawa BB perkara satu kardus





Terdakwa disuruh membawa BB perkara satu kardus




KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Aditya Dama Wijaya (24) Warga Taman Sari Bondowoso yang juga terdakwa dalam pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik  (ITE) dengan cara membuat blog situs film porno terlihat mendapatkan perlakuan buruk oleh JPU Hardijono Hidayat dari Kejati Jatim saat sidang perdana ini digelar di PN Surabaya.
Oleh Jaksa, terdakwa yang juga tinggal di Perum Pakuwon City Mulyorejo Surabaya ini diperlakukan bak ' budak'. Ia disuruh menenteng barang bukti yang ditaruh dalam kardus minuman mineral.

Barang bukti sekardus itu ditenteng terdakwa, saat keluar dari ruang tahanan PN Surabaya menunju ruang sidang. Bahkan peristiwa ini kembali terjadi usai sidang. terdakwa kembali menenteng BB tersebut dari ruang sidang menuju ruang tahanan.

Sementara, Dalam persidangan yang digelar diruang kartika PN Surabaya, terdakwa dijerat dengan pasal berlapis. pada dakwaan pertama Jaksa menjerat pasal 27 jo pasal 45 ayat 1 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan pada dakwaan kedua, terdakwa dijerat dengan pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 huruf a,d e UU RI No 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Dijelaskan dalam surat dakwan, Terdakwa ditangkap oleh divisi Cyber Crime Polda Jatim pada 3 Oktober 2014. Saat itu polisi berhasil melacak website blog situs porno yang dibuat oleh terdakwa.

Selain mengelolah film porno artis Jepang, Asia dan Eropa dalam blogsport miliknya, terdakwa juga menjual film film tersebut dalam bentuk kepingan DVD. Satu keping DVD berisi 3 adegan film panas.

Film Film porno tersebut di download oleh terdakwa dan disimpan melalui hardisk pada komputernya. Dan para pemesan bisa langsung pesan ke terdakawa dari no ponsel dan Pin BB yang tertera dalam blog porno miliknya.

" disitulah terdakwa langsung membuat master DVD nya," ucap Jaksa Hardijono saat membacakan dakwaannya.

Untuk membekuknya, Petugas Cyber Crime Polda Jatim melakukan transaksi pemesanan dan pembayaran melalui transefer. Kemudian barang itu dikirim terdakwa melalui jasa pengiriman JNE Counter Semampir Jalan Bay Pass Merr Surabaya. "Saat mengirim paket pesanan itulah, terdakwa di tangkap," jelasnya.

Dari penyidikan! Hasil penjualan DVD film porno itu mencapai Rp 8 hingga 12 juta per bulan. Ironisnya, bisnis penjualan dengan sisitim online ini dioperasikan dirumah orang tuanya yang terletak di Komplek Griya Asri Perum Pakuwon Mulyorejo Surabaya. (Komang)

Jaksa dan Hakim PN Surabaya Kompak, Hukum Ringan Boss Prima Advetising


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Jaksa Fathol,Sh dari Kejari Surabaya dan Majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Manungku,SH,MH terlihat memberikan perlakuan istimewa terhadap  Muhammad Adib ,terdakwa kasus penipuan dengan modus jual beli tanah kavling bersertifikat palsu.

Perlakuan istimewa ini terlihat dalam persidangan lanjutan yang digelar diruang sari 1 PN Surabaya, Rabu (7/1/2015).  Persidangan lanjutan ini terlihat singkat, usai pembacaan tuntutan Jaksa, terdakwa yang  tinggal dijalan Bratang Binangun IX Surabaya ini langsung di jatuhi vonis.

Oleh JPU Fathol, terdakwa kelahiran 36 tahun silam ini dituntut ringan, meski terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan, Jaksa yang bertugas dibagian pidum Kejari Surabaya ini menjatuhkan tuntutan ringan.

"Menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 378 dan menuntut terdakwa dengan hukuman 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa menjalanai penahanan,"ujar Fathol saat membacakan tuntutannya.

Usai pembacaan tuntutan, Hakim Manungku pun menghitung-hitung masa penahanan terdakwa sambil menanyakan pada terdakwa akan masa tahanannya.

" Menghukum terdakwa dengan hukuman 4 bulan penjara, besok anda tanyakan ke petugas Rutan kapan ada bisa keluar dari penjara," kata Hakim Manungku pada terdakwa Adib.

Sontak putusan ringan ini langsung diterima terdakwa Adib dan Jaksa Fathol yang langsung menandatangani berita acara putusan perkaranya.

Usai persidangan, saat dikonfirmasi ringannya tuntutan tersebut, JPU Fathol membantah jika perara ini bukanlah miliknya melainkan milik rekan sejawatnya.

"Saya cuma membacakan saja, perkara ini yang nangani mas Arief Fathurrahman,"pungkasnya usai persidangan.

Seperti diketahui, Sebelumnya, saat perkara ini ditangani oleh penyidik Polrestabes Surabaya, terdakwa hanya ditahan selama 12 hari sejak 5 April 2013. Selebihnya, terdakwa menangguhkan penahanan. Namun saat berkas dilimpahkan ke kejaksaan, jaksa langsung menahannya di Rutan Klas I Medaeng sejak 6 Oktober 2014.

Perkara yang membelit Adib yang juga merupakan warga Jl. Griya Kartika Blok. T/ 16-A,  Sedati, Sidoarjo ini, terjadi di rumah korbannya Peter Handoyo di Jl. Kertajaya Indah Timur XI/ 23/ Blok O,Surabaya.

Kala itu, terdakwa menawarkan tiga (3) kapling tanah seharga Rp 945 juta di Jl. Kalijudan masing-masing seluas 250 M2. Awal mula korban mengenal terdakwa, setelah dikabari oleh Lukiyanto (saksi) jika ada tanah kavling dijual. Lukiyanto sendiri, mendapat info dari Deni.

Informasi Deni ini, lantas diteruskan Lukiyanto dengan mendatangi lokasi dan bertemu terdakwa. Setelah melihat lokasi, Lukiyanto melapor kepada korban. Korban pun lantas mau membeli tanah itu. Sebagai tanda jadi, terdakwa meminta uang muka sebesar Rp 5 juta.

Lalu, pada 2 juli 2013, terdakwa datang ke rumah korban dengan mengataka sertifikat itu asli dan tidak bermasalah serta bebas sengketa sehingga. Pernyataan itu, membuat korban yakin. Lalu memberikan uang sebesar Rp 150 juta untuk tiga kapling tanah nomer 27, 34 dan 35. Sertifikat yang ditunjukan itu atas nama Nuriman yang mana, terdakwa menghadirkan Wijaya Subiantoro (terdakwa lain dan sudah divonis 8 bulan,red) untuk meyakinkan korban.

Setelah terjadi kesepakatan, lantas diteruskan untuk diproses ke notaris Teguh Santoso Jl. Raya Karah pada tanggal 8 Juli 2013. Dihadapan notaries, perikatan jual beli terjadi. Korban lalu menyerahakan 3 BG senilai 740 juta. Total yang sudah dibayar Rp 890 juta. Sisanya kekurangan, dinayar tunai. Setelah terjadi jual beli, sekitar bulan September, korban mengecek sertifikat ke BPN dengan tujuan balik nama. Ternyata serttifikat itu palsu. (Komang)

Walikota akan Fokus Penguatan Jenjang SD




KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Terpaan isu negatif terhadap dunia pendidikan Surabaya beberapa waktu terakhir langsung direspon Walikota Surabaya Tri Rismaharini. Orang nomor satu di Pemkot Surabaya tersebut mengumpulkan 395 kepala sekolah dasar negeri plus para pengawas sekolah di Graha Sawunggaling, Rabu (7/1), guna diberi pengarahan. Sehari sebelumnya, Risma -panggilan Tri Rismaharini- telah menerapkan tindakan serupa pada para kepala sekolah (kepsek) di tingkat SMP dan SMA/SMK.

Tak dapat dipungkiri, sebagaimana pemberitaan yang marak terkait SMAN 15 sedikit-banyak memukul dunia pendidikan Kota Pahlawan. Terlepas dari itu, walikota berharap kejadian ini dijadikan momen evaluasi semua pihak, khususnya para guru dan kepsek. Selebihnya, dia menyerahkan proses hukum kepada aparat berwenang.

Dikatakan Risma, baik guru maupun kepsek hendaknya jangan mudah terpancing godaan yang tidak sesuai aturan. Sebaliknya, fasilitas yang dimiliki harus disyukuri dan dijadikan motivasi dalam mengajar anak didik.

“Jangan selalu melihat ke atas nanti bisa tersandung. Lihatlah ke bawah sehingga kita bisa selalu bersyukur. Sudah, ini semua cukup. Saya ingin ini kejadian yang terakhir,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Risma juga membuka ruang diskusi menerima usulan dari para kepsek. Usulan yang dimaksud terkait pelatihan dan peningkatan kualitas tenaga pendidik. “Saya sudah berusaha memberikan yang terbaik buat sekolah. Usulan peningkatan kualitas juga pasti ditampung dan ditindaklanjuti. Jika masih saja terjadi kecurangan, saya tidak akan segan,” kata mantan Kepala Bappeko tersebut.

Besarnya perhatian Risma akan dunia pendidikan tak lepas dari asumsinya bahwa bangsa dan negara ini bisa sukses jika pendidikannya baik. Dia menyadari bahwa ke depan, persaingan sekolah sudah bukan antar kota atau provinsi saja, melainkan sudah mencakup antar negara. Untuk itu, seluruh komponen pendidikan di Surabaya harus disiapkan semaksimal mungkin.

Walikota memberi perhatian lebih pada jenjang sekolah dasar (SD). Menurut dia, fase SD adalah fase krusial dimana kapasitas otak siswa harus diisi dan dimanfaatkan untuk hal-hal positif. Pembekalan ilmu yang komplet menjadi salah satu syarat membentuk karakter anak bangsa yang tangguh.

Sebagai upaya penguatan sektor SD, Risma sudah menyiapkan anggaran Rp 46 miliar khusus untuk pembenahan fisik bangunan sekolah (arf)

Dugaan Pungli SMAN 15, Polisi Periksa Pejabat Dinas Pendidikan Surabaya


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penyidik Pidkor Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan pemeriksaan terhadap Sudarminto, Kepala Bidang Menengah Kejuruan Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Selasa (6/1/2015).

Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan pungli di SMAN 15 Surabaya dan berlangsun 3,5 jam mulai pukul 10.00 WIB.

Pemeriksaan terhadap pejabat tersebut berlangsung sekitar 3,5 jam sejak pukul 10.00 hingga 13.30 WIB.

Menurut Kanit Pidkor Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP I Made Pramasetia penyidik mengajukan 15 pertanyaan kepada Sudarminto dan semua pertanyaan dijawabnya.

"Pemeriksaan ini merupakan upaya penyidik untuk mengusut kasus dugaan Pungli tersebut," tandasnya.

Pertanyaan itu seputar ketentuan tentang pemberian uang oleh wali murid kepada pihak sekolah dan prosedur yang ada di sekolahan terkait proses kepindahan siswa. Serta beberapa pertanyaan lain yang berkaitan dengan kasus Pungli di SMA 15.

Kepada penyidik, Sudarminto memberikan keterangan terkesan meringankan pihak SMA 15 dalam penerimaan uang dari wali murid.

Dia menyebut bahwa permintaan sumbangan itu bersifat sukarela dan dalam ketentuannya, hal ini diperbolehkan dengan alasan bahwa sumbangan dari wali murid kepada sekolah merupakan wujud peran serta masyarakat dalam upaya memajukan dunia pendidikan.

"Menurut saksi ini, permintaan sumbangan kepada wali murid tidak melanggar ketentuan. Namun, yang diperbolehkan adalah sumbangan secara sukarela," lanjut perwira asal Bali tersebut.

Setelah Sudarminto, penyidik Polrestabes masih mengagendakan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lain. Diantaranya, pemeriksaan terhadap saksi ahli.

Direncanakan, penyidik bakal memintai keterangan Ahli Pidana dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya untuk memastikan perkara ini. Apakah masuk dalam unsur pidana korupsi, atau tidak.(arf)

Kasus Waka SMAN 15 Dilimpakan ke Unit Tipikor


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kasus pengutan liar (Pungli) di SMA Negeri 15 Surabaya mulai mengarah ke ranah korupsi. Buktinya, penyidikan atas perkara ini mulai ditangani oleh Unit Tipikor, Satrekrim Polrestabes Surabaya.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono, mulai Senin (5/1/2015) penyidikan perkara ini ditangani oleh Unit Tipikor.

 “Ya, mulai hari ini penanganan atas perkara tersebut dilakukan oleh unit Tipikor,” kata Sumaryono, Senin siang (5/1/2015).

Para penyidik Tipikor Satreskrim Polrestabes pun langsung mulai memelajari berkas perkara atas kasus yang terungkap berkat Operasi Tangkap Tangan (PTT) yang dilakukan oleh Komisi D DPRD Surabaya bersama petugas intelijen Polrestabes Surabaya.

“Berkas perkaranya sudah kami serahkan ke penyidik Tipikor. Dan mulai dipelajari untuk menentukan langkah-langkah lanjutan,” sambung mantan Kasubdit Pidkor Ditreskrimsus Polda Jatim tersebut.

Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Kurikulum SMA 15 Surabaya, Nanang Achmad Nur Syaifudin, tertangkap tangan diduga melakukan Pungli kepada Mayor Siddiq, anggota Marinir yang hendak memindahkan anaknya, E Abrar Dharmawan dari SMA 66 Jakarta ke SMA 15 Surabaya, Jumat (2/1/2015) lalu. (arf)

Korban Pemekaran Wilayah RT, 33 Warga Siwalankerto Tak Bisa Urus KK dan KTP


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sebanyak 33 warga Kelurahan Siwalankerto Kecamatan Wonocolo tidak bisa mengurus  Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Ini setelah 33 warga tersebut menjadi wilayah pemekaran RT yang hingga kini belum diresmikan.

Perwakilan 33 warga Kelurahan Siwalankerto, Wahyu, mengatakan warga merasa menjadi korban administrasi pemerintahan, karena seharusnya mereka sudah bisa mengurus KTP dan KK, namun hingg kini tidak bisa mengurusnya.

"Warga merasa haknya telah dirampas akibat pemekaran RT yang belum resmi itu," kata Wahyu di DPRD Surabaya, Selasa (6/1/2014).

Padahal, ungkap Wahyu, warga membutuhkan KTP dan KK untuk berbagai keperluan.

Jika KTP dan KK terus tidak bisa dimiliki karena birokrasi yang dipersulit maka warga akan banyak dirugikan.

"Makanya kami mohon bantuan DPRD, bagaimana caranya kami bisa dapat KTP dan KK," tandas Wahyu.

Camat Wonocolo Surabaya, Dodot Wahluyo mengatakan, pihaknya tidak bisa melanggar aturan administrasi kependudukan yang mensyaratkan pengurusan KTP dan KK dari warga harus ada rekomendasi RT dan RW setempat.

Ini dikarenakan jika persyaratan administrasi itu dilanggar maka akan berdampak pada pejabat yang menjalankan pengurusan administrasi.

"Jadi kami tetap berpedoman pada aturan dalam menjalankan proses pengurusan KTP dan KK. Jika ada persyaratan tidak terpenuhi maka mohon maaf kami tidak bisa memproses," kata Dodot.

Anggota DPRD Surabaya, Fatkurrohman mengatakan, sebetulnya solusi untuk memecahkan persoalan tersebut cukup mudah. Yakni 33 warga yang masuk wilayah pemekaran RT kembali dimasukkan dalam wilayah RT semula sambil menunggu disahkanya pemekaran RT tersebut.(arf)

Posisi Lisa Makin Terpojok Saat Dua Saksi Polisi dan Petugas Kantor Pos Bersaksi


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah eksepsinya ditolak dan lanjut pada pembuktian, persidangan kasus narkoba dengan terdakwa Zeng Qiuyun alias Lisa (37), WNA Tiongkok kembali digelar di PN Surabaya dengan agenda saksi BAP.

Dalam persidangan yang digelar diruang sidang sari, Selasa (6/1/2015), JPU Djoko Susanto menghadirkan tiga orang saksi yakni Didit Eko Wahyudi, Junaedi, (anggota Direskoba Polda Jatim ) dan Muslan pegawai Kantor Pos Tandes bagian pengantar surat dan paket.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Manungku,SH,MH, ketiga saksi ini diperiksa bergantian. Saksi Didit Eko Wahyudi lebih dahulu diperdengarkan kesaksiannya, kemudian dilanjutkan saksi Muslan dan yang terahkir saksi Junaedi.

Dalam keterangannya, ketiga saksi yang dihadirkan JPU Djoko terlihat menyudutkan posisi terdakwa Lisa yang jelas jelas sebagai penerima paket berisi 28 butir ineks dan 4 metafethamin dari Inggris.

Dijelaskan Saksi Didit, dirinya menerima perentah dari pimpinan untuk melakukan control delivery atas paket yang dicurigai oleh petugas Bea dan Cukai Juanda berisi narkotika.

Lantas,  dirinya menyamar sebagai petugas Kantor Pos Tandes untuk mengantar Paket milik terdakwa Lisa ke alamat yang berada di jalan Darmo permai II room 201. Namun ternyata, Lisa telah pindah tempat tinggal di Kupang Raya No 125 Surabaya. Informasi kediaman Lisa tersebut diperoleh dari tukang kebun yang bernama Yanto.

Lantas, Ia mengantar paket tersebut bersama Muslan ke kediaman Lisa yang baru.

"Setelah mendapatkan alamatnya, kami pun menghampiri Lisa dialamat yang baru, dia menerima paket itu tanpa bertanya dari mana asalnya," terang Didit dalam kesaksiannya.

Sementara, saksi Muslan juga menerangkan hal yang sama, Paket tersebut berisi kartu remi dan barang barang haram yang berasal dari Inggris.

"Saya taunya dari pimpinan, kalau kiriman itu berisi narkoba,"kata Muslan

Saat diterima paketan tersebut benar benar diakui Lisa setelah Ia menghubungi temannya yang bisa berbahasa Indonesia. " lalu kita sesuaikan dengan indentitas ditulisan amplop dengan paspornya, dan tanpa banyak komunikasi paket itu langsung dibawa dia dengan tanda bukti resi penerima barang yang ditanda tanganinya,"jelasnya.

Sementara Junaedi selaku saksi penangkap menjelaskan, Lisa ditangkap lima menit setelah paket tersebut diterima. Saat itu posisnya bersama dengan dua anggota bea cukai telah melakukan under cover bay.

"Posisi saya tak jauh dari saksi Didit dan Muslan,  Lisa kami tangkap lima menit kemudian dan kami bawa ke kantor," jelas.

Perjalanan persidangan kasus ini masih panjang, hakim Manungku menunda persidangan ini dalam waktu satu pekan dengan agenda masih seputar kesaksian BAP. "Sidangnya ditunda satu minggu dan meminta Jaksa untuk menghadirkan saksi lainnya," terang hakim Manungku sambik mengetukkan palu sebagai tanda berakhirnya persidangan ini.

Usai persidangan, Cendy D Wenas selaku tim kuasa hukum terdakwa Lisa dari Kantor Hukum Oegroseno and Partners tetap meragukan keterangan ketiga saksi yang dihadirkan JPU."Ada kejanggalan keterangan yang tidak sama diberikan ketiga saksi yang tidak sesuai dengan keterangannya di dengan BAP, seperti pembukaan barang bukti, asal barang, kiriman paket yang dikirimkan ulang oleh Bea Cukai ke Kantor Pos, kemudian saat ditangkap paket itu dibuka didalam mobil bukan di TKP," jelas Cendy seraya meninggalkan area PN Surabaya.

Seperti diketahui, terdakwa Lisa dijerat dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan pertama, terdakwa Lisa dijerat dengan  tuduhan sebagai importir Narkoba. Lisa dianggap melanggar  pasal  113 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam dakwaan ke dua perbuatan terdakwa melanggar 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan dakwaan ke tiga melanggar  Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dijelaskan dalam surat dakwaan, perkara yang menjerat Lisa sebagai pesakitan ini bermula dari paket kiriman dari cina melalui jasa NPC yang ditujukan ke Lisa.

Karena paketan tersebut merupakan importir, maka petugas NPC melakukan pengecekan. Dan hasilnya paket yang dibungkus dalam karton berwarna coklat itu berisi 10 pil dan 18 pil serta 1 plastik yang diduga metapamine.

Atas temuan itu lalu pihak NPC melaporkan temuannya ke Bea Cukai Bandara Juanda dan dilanjutkan ke Ditreskoba Polda Jatim untuk ditindak lanjuti.

Didit dan junaidi anggota satreskoba polda jatim melakukan akhirnya melakukan  kontrol delievery

Mereka mengirimkan paket tersebut ke alamat rumah Lisa yang terletak di Jalan Jalan raya darmo permai gang II B Room 102. Namun Setelah sampai di lokasi, ternyata Lisa sudah pidah ke Kupang Jaya.

Tak mau kecolongan, petugas langsung menuju  kediaman Lisa di Kupang Jaya dan berhasil menemuinya.

Setibanya, Polisi yang menyamar langsung menyerahkan paketan tersebut. Dikarenakan terdakwa tidak bisa berbahasa Indonesia, terdakwa akhirnya menghubungi temannya bernama Fushau.

Kepada Petugas yang menyamar sebagai juru kirim ini, Fushau  membenarkan jika nama Zeng Qiuyun adalah nama Lisa, dan akhirnya menerima paket tersebut disertai tanda tangan terdakwa Lisa.

Lalu, Lisa mendantangani bukti paket tersebut. Paket warna coklat, ekstasi 28 butir berat 27,5 gram dan 4 gram petamhine dan HP, dua kotak kartu blist dan paspor milik terdakwa, 1 kotak kartu nama. (Komang)

Selasa, 06 Januari 2015

WNA Australia Gundah, Minta Hakim Menghukum Rehabilitasi


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tuntutan 16 tahun penjara yang dijatuhkan JPU I Wayan Oja Miasta membuat terdakwa Andrew Roger alias Yeo (52), WNA asal Australia menjadi gundah gulana.

Melalui Budi Sampurna dan Erick Komala, dua orang tim pembelanya, Roger meminta agar kliennya dapat dihukum rehabilitasi. Hal itu dituangkan dalam pledoi atau pembelaan yang dibacakan diruang sidang tirta PN Surabaya, Senin (5/1/2015).

Dijelaskan dalam pledoinya,  mereka berdalih tuntutan 16 tahun penjara tersebut terlalu tinggi buat seorang pengguna seperti terdakwa. Bahkan mereka menuntut Kejari Surabaya menerapkan pasal sesuai KUHAP, yakni pasal yang terberat dan di tambah sepertiga. Selain itu, mereka juga menyesalkan penerapan pasal 127 tentang pengguna, tidak dicantumkan dalam tuntutan.

“Disini timbul ketidakkonsistenan dalam penerapan pasal,ada apa di balik perkara ini pasal 127 diabaikan oleh jaksa,” ujar Erick Komala dalam pledoinya.

Dijelaskan Eick, penerapan  pasal 127 dalam surat dakwaan tentunya kejaksaan sudah mempertimbangan dengan matang dan dgn melihat bukti yang ada. Apakah karena terdakwa adalah orang asing yang mana dikaitkan dengan terdakwa asing lain yang benar benar melakukan peredaran narkoba bukan pemakai..?

“Dapat dilihat dari fakta persidangan dan dari kesemua saksi yang diajukan oleh jpu termasuk saksi polisi semua menyatakan tdakwa adalah pemakai. Dan itu dikuatkan juga dengan surat keterangan dokter yang menyatakan terdakwa adalah pemakai. Yang seharusnya direhabilitasi karena ketergantungannya sadah 30 tahun lebih. Atas ke semua itu, dan jaksa seakan akan tidak melihat smua itu sebagai pertimbangan dalam penuntutan,” sergah Erick.

Pada pledoi itu, pihaknya tidak meminta kebebasan terdakwa. Tetapi, meminta agar dihukum menjalani rehabilitasi.“Semoga saja hakim akan sependapat dengan kami,” ujarnya.

Usai persidangan, JPU I Wayan Oja Miasta tak mau menanggapi banyak atas pledoi terdakwa  Roger yang dibacakan oleh dua pembelanya.

Jaksa yang bertugas dibagian intelijen Kejari Surabaya ini berpendat logika atas pasal yang dijeratkan dalam surat tuntutannya.

“jelas tidak mungkin dengan barang bukti sebanyak itu direhabilitasi,” pungkasnya.

Seperti diketahui Roger ditangkap oleh Polisi di  rumahnya di Petemon Timur nomor 51, Surabaya pada 7 Mei 2014. Sekitar pukul 21.30 WIB, polisi menggrebeknya dan mendapati Roger sedang melinting ganja di atas meja. Petugas kemudian menggeledah isi kamar terdakwa. Hasilnya cukup mengejutkan. Petugas menemukan 800 gram ganja dalam bungkusan koran yang ditemukan di bawah meja.

Selain menemukan memiliki 800 gram ganja, dalam penggerebekan itu, Polisi juga menemukan  dua poket SS seberat 2,15 gram dan 2 butir ekstasi serta 0,57 gram keytamine. (Komang)

LEGIUN VETERAN REPUBLIK INDONESIA (LVRI) KE-58 TAHUN 2015 DI MOJOKERTO PERINGATI HARI ULANG TAHUN


KABARPROGRESIF.COM : (Mojokerto) - Peringatan Hari Ulang Tahun Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) ke-58 diadakan di Kantor LVRI Jln.Hayam Wuruk No.92 Mojokerto selasa (6/1). Pada acara tersebut dihadiri oleh Danrem 082/CPYJ Kolonel Czi Suparjo dan Walikota Mojokerto  KH. Mas’ud Yunus yang bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi.

Peringatan Hari Ulang Tahun Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) ke-58 tahun 2015 ini mengambil Tema “ DENGAN SEMANGAT PANCA MARGA LVRI MELESTARIKAN JIWA PANCASILA DAN MEWARISKAN SEMANGAT KEJUANGAN ’45 KEPADA GENERASI PENERUS BANGSA”.

Acara dimulai dengan sambutan dari Ketua DPC LVRI Mojokerto Mayor Purn H.Budiono. Dalam sambutannya, ia menyampaikan rasa terima kasih banyak kepada bapak Danrem 082/CPYJ selaku Pembina LVRI dan bapak Walikota Mojokerto yang dianggap banyak membantu dalam memberikan fasilitas berupa gedung yang sekarang ditempati. Beliau juga menyampaikan kegiatan LVRI Mojokerto yang ikut bergabung dengan relawan diwaktu terjadi bencana alam Gunung Kelud meletus dan tanah longsor di Desa Ngrimbi Jombang.  

Sementara itu Walikota Mojokerto KH. Mas’ud Yunus dalam sambutannya menyampaikan bahwa semua warga Mojokerto supaya bangga dengan produk-produk dalam negeri khususnya karya dari wilayah Mojokerto sendiri dan beliau juga menyampaikan setiap ada acara ramah tamah hendaknya yang disajikan khas dari Mojokerto contohnya Onde-onde. Disamping itu juga disampaikan oleh bapak Wali Kota mojokerto bahwa beliau berencana akan membuat pakaian khas batik Mojokerto sebagai bukti bahwa Mojokerto turut melestarikan peninggalan budaya bangsa.  

Sementara Danrem 082/CPYJ dalam sambutannya mengajak kepada warga LVRI untuk turut berduka dan berbela sungkawa atas bencana alam di Banjar Negara Jawa Tengah dan kecelakaan pesawat Airasia QZ-8501 yang jatuh di laut sekitar Pangkalan Bun Kalimantan, semoga Tuhan YME menerima segala amal ibadah para korban, dan memberikan kekuatan iman, keikhlasan dan kesabaran kepada keluarga yang ditinggalkan.

Danrem 082/CPYJ menyadari sepenuhnya, bahwa kami terlahir dan bisa berdiri disini  karena kehendak Yang Maha Kuasa, melalui perjuangan yang dilakukan oleh Bapak Ibu LVRI dimasa lalu, untuk itulah dengan segala hormat kami mengucapkan terima kasih dan mohon  do’a restu agar perjuangan kami dalam melanjutkan apa yang sudah dirintis oleh Bapak Ibu sekalian dapat kami lanjutkan, demi tercapainya Cita – Cita Nasional kita.

Beliau juga berharap agar LVRI dapat terus menjalin kerja sama dan menjaga hubungan dengan TNI sebagai keluarga besarnya, serta hendaknya memiliki wawasan dan semangat kebangsaan yang lebih baik dari kader organisasi lainnya, hal ini sangat diperlukan mengingat LVRI adalah organisasi dari kumpulan orang – orang yang punya pengalaman perjuangan bangsa menuju kemerdekaan RI, sehingga dengan berbagai pengalaman dalam dinamika pengabdiannya kepada Negara dan Bangsa hendaknya dapat memberikan kontribusi nyata dengan berkiprah langsung ditengah – tengah masyarakat, maupun dalam bentuk masukan kepada TNI di wilayah yang didasarkan pada pengalaman pengabdiannya dimasa yang telah dilewatinya.

Pada akhir sambutannya Danrem 082/CPYJ, mengucapkan “selamat ulang tahun kepada“ Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) ke-58 tahun 2015, semoga LVRI tetap meningkatkan perjuangannya tanpa lelah dan tetap berjuang sepanjang masa," (arf)

Senin, 05 Januari 2015

Dispendik Selalu Awasi Proses Mutasi Siswa


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya selama ini telah menjalankan pengawasan berkaitan dengan proses mutasi siswa yang terjadi di sekolah negeri di Kota Surabaya. Salah satu bentuk dari pengawasan tersebut adalah diharuskannya ada rekomendasi dari Dispendik Provinsi dan Dispendik Kota Surabaya terkait mutasi siswa di sekolah tersebut. Rekomendasi tersebut dimaksudkan agar pihak sekolah tidak melakukan mutasi sesuai kehendak mereka.

Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Dispendik Surabaya, Ikhsan, menjawab pertanyaan wartawan pada sesi jumpa pers di kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Senin (5/1/2015) perihal persoalan mutasi siswa yang terjadi di SMAN 15 Surabaya. Selain Kepala Dispendik Surabaya, hadir Inspektur Pemkot Surabaya, Sigit Sugiharsono dan juga Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD), Mia Santi Dewi serta Kabag Humas Pemkot Surabaya, Muhamad Fikser.

“Jadi untuk mutasi, ada proses rekom harus melalui Dinas Pendidikan Provinsi dan juga Dinas Pendidikan Kota Surabaya. Bila rekom itu turun ya sudah diterima. Ini bentuk pengawasan dari Dispendik sehingga sekolah tidak bisa serta merta melakukan mutasi siswa di sekolahnya,” tegas Ikhsan.

Dijelaskan Ikhsan, untuk proses rekom tersebut tidak membutuhkan waktu lama. Dia mencontohkan, proses rekom calon murid yang akan pindah sekolah dari Jakarta ke SMAN 15 Surabaya tersebut sudah langsung selesai dalam waktu sehari. Sebelum pengajuan rekom tersebut, tentunya prosedur mutasi sudah harus terpenuhi seperti adanya pagu di sekolah yang dituju, pihak sekolah bersedia, ada surat keterangan dari sekolah asal untuk pindah. “Kalau sudah ada rekom dari Dispendik Provinsi dan Kota berarti sudah diterima, tidak ada kaitan dengan hal-hal lain,” ujarnya.

Selain itu, Ikhsan juga menegaskan bahwa untuk proses perpindahan peserta didik ke sekolah negeri, tidak dipungut biaya. Sebagai bentuk penegasan mengenai hal itu, Ikhsan menyebut setiap tahunnya,  Dispendik Surabaya telah memberikan surat edaran kepada tiap sekolah.

“Sesuai Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam proses perpindahan peserta didik. Salah satunya proses perpindahan peserta didik ke sekolah negeri tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun,”  jelas Ikhsan.

Selain keharusan adanya rekom dari Dispendik Kota/Provinsi, dan juga adanya surat edaran tersebut, Ikhsan juga berharap adanya peran serta dari masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan. “Orang tua juga bisa melakukan pengawasan, silahkan disampaikan ke Dispendik. Kita akan teliti dan kita kaji sejauh mana laporan tersebut,” ujarnya.

Perihal adanya sorotan publik terhadap mutasi di SMAN 15 Surabaya, Ikhsan menegaskan bahwa pihak-pihak yang terkait kasus ini, tengah menjalani pemeriksaan di Inspektorat Kota Surabaya. “Kita sudah punya acuan di PP 53 untuk menangani kesalahan pegawai kita,” ujarnya.

Inspektur Pemkot Surabaya, Sigit Sugiharso mengatakan, kasus yang melibatkan kepala sekolah dan wakil kepala sekolah ini merupakan yang pertama kali ditangani di Inspektorat Kota Surabaya. Dia mengatakan, pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait kasus ini sudah dilakukan. “Sampai dengan siang ini, pemeriksaan masih berlanjut. Bila hasil pemeriksaan mengindikasikan telah terjadi pelanggaran, kita akan bentuk tim dari Dispendik dan BKD,” jelas Sigit. (arf)

Walikota kumpulkan kepala sekolah dan Wakasek se-Surabaya


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Terkait Wakasek SMAN 15 Surabaya, Nanang Achmad,  yang tertangkap tangan dalam kasus dugaan Pungli oleh anggota DPRD dan Sat Intelkam Polrestabes, membuat Walikota Surabaya, Tri Rismaharini mengumpulkan seluruh Kepala Sekolah (Kasek) dan Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) di Graha Sawunggaling, Senin (5/1/2015).

Selain Kasek dan Wakasek dari SD hingga SMA, juga para pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan ikut dikumpulkan. Acara tersebut digelar mulai pukul 11.00 dan berlangsung lebih dari satu jam.

Dihadapan para pengajar, Tri Rismaharini memwarning keras agar tidak melakukan hal-hal yang di luar aturan. “Guru-guru silahkan fokus untuk mengajar. Tidak perlu ngurusi yang lain serta jangan mencoba melakukan hal-hal yang di luar aturan,” tegas Walikota Surabaya ini.

Tri Rismaharini menandaskan bahwa pemerintah kota akan berupaya untuk memenuhi kebutuhan pendidikan warga. “Semua kebutuhan akan dicukupi. Saya ingin anak-anak Surabaya sukses. Saya hanya mengingatkan Anda semua. Untuk apa kita ini menjadi guru?,” tuturnya.

Walikota perempuan pertama di Surabaya ini yakin bahwa para Kasek dan Wakasek sudah mengetahui kasus dugaan Pungli SMAN 15 Surabaya yang menghiasi media beberapa hari ini. “Saya yakin sebenarnya guru-guru ini sudah mengerti beritanya dan sekarang tengah diproses pihak Kepolisian,” katanya.

Sementara di tempat terpisah, Kepala Inspektorat Pemkot Surabaya, Sigit Sugiharsono menuturkan bahwa pihaknya telah memeriksa tiga orang sebagai saksi. Masing-masing Kasek dan Wakasek SMAN 15 Surabaya, serta Kabid Dikmen Dinas Pendidikan. “Hari ini kami sudah periksa ketiganya. Kemungkinan besok sudah ada hasilnya. Semuanya akan kami laporkan kepada atasannya serta walikota,” tegasnya.

Mantan Kadispora Surabaya ini menegaskan bahwa setiap kesalahan yang dilakukan atau sanksi bagi PNS telah diatur dalam PP 53. “Berat atau ringannya sanksi itu terkait dengan besar kecilnya kesalahan yang dilakukan,” tambahnya Sigit.

Ditambahkan Sigit bahwa saat ini, jabatan Wakasek SMAN 15 Surabaya, resmi dicopot. Hal ini dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan. “Jadi Wakasek SMA 15 sekarang ini statusnya sudah menjadi guru biasa lagi. Karena sudah dicopot dari jabatannya,” tandas Sigit.(arf)

Jaksa Anggap Pledoi Boss SPBU Kalianak Cuma Penuhi Formalitas dan Tak Sesuai Fakta Persidangan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah sempat ditunda selama dua pekan, sidang kasus penyerobotan tanah 40 centimeter di Jalan Kalianak 152 Surabaya dengan terdakwa Soetijono, Boss SPBU Kalianak kembali disidangkan di PN Surabaya, Senin (5/1/2015) dengan agenda pembelaan.

Suhandi dan Bagus, Dua Pengacara terdakwa Soetijono bersikukuh  menyatakan kliennya tidak bersalah melakukan penyerbotan yang dianggap melanggar pasal 167 ayat 1 KUHP.  Namun upaya pembelaan tersebut dianggap JPU Djamin Susanto cuma memenuhi formalitas saja.

"Karena formalnya memang begitu dan itu wajar dilakukan oleh seorang pengacara untuk membela kliennya," ucap JPU Djamin usai persidangan.

Selain itu, JPU Djamin menganggap pledoi yang diajukan terdakwa sangat berbenturan dengan fakta-fakta yang diterangkan para saksi di persidangan.

"Intinya pembelaannya sangat jauh dari fakta fakta persidangan, meskipun mereka melampirkan bukti bukti suara saksi yang dituangkan secara tertulis, tapi apapun itu, saya yakin perbuatan terdakwa memenuhi unsur pasal 167 dan saya tetap pada tuntutan saya, tiga bulan penjara,"ucap Djamin  seraya meninggalkan area PN Surabaya.

Dalam pledoi yang dibacakan diruang sidang tirta, Dua pengacara terdakwa Soetijono terkesan mengalihkan perkara penyerobotan ini ke arah perdata. Hal itu dapat dilihat dari beberapa bukti yang diajukan. Diantaranya, bukti akte notaris Andi Prayitno No 331 yang menerangkan perjanjian sewa lahan antara PT Senopati bukan dengan Terdakwa Soetijono melainkan dengan Suwandi Ongko (anak dari terdakwa,red).

Selain itu, juga dilampirkan bukti gambar lay out tanah yang disengketakan, Sertifikat ijin pemanfaatan tanah, persetujuan rekomendasi lingkungan hidup dari BLH, Ijin lalu litas SPBU, IMB, Izin Badan Kependudukan, Persetujuan dari pertamina dan surat Izin dari lantamal Armada Timur TNI AL.

Usai persidangan, majelis hakim yang diketuai M Yapi menunda persidangan lanjutan perkara ini selama dua pekan mendatang dengan agenda vonis. Padahal tak sampai dua minggu ini, Hakim Yapi akan berpindah tugas dari PN Surabaya. Kepindahan Hakim Yapi diprekdisikan akan membuat perjalanan perkara Nomor 2148/Pid.B/2014/PN.Surabaya semakin tak jelas dan bakal terkatung-katung.

Perlu diketahui, Soetijono yang tinggal di kawasan Dharma Husada Utara Surabaya ini dituntut tiga bulan penjara oleh JPU Djamin Susanto. Soetijono dinyatakan terbukti bersalah melakukan penyerbotan lahan milik saksi Kurniawan dan dianggap melanggar pasal 167 ayat 1 KUHP.

Perkara ini bermula dari ulah Soetijono yang membangun pagar blok dilahan yang disewa oleh Kurniawan. Lahan tersebut berada di sebelah SPBU milik terdakwa di Jalan Kalianak No 152 Surabaya.

Saat pemasangan pagar blok itu, pihak pelapor telah melakukan pendekatan persuasif dengan terdakwa, baik melakukan pengukuran ulang maupun upaya mediasi. Namun niat baik Kurniawan selaku pelapor tak disambut baik oleh terdakwa Soetijono. Ia malah melanjutkan pemagaran lahan tersebut.

Akibatnya, Kurniawan melaporkan sikap arogan terdakwa Soetijono ini ke Polda Jatim. Kasus ini sendiri sempat menarik perhatian pihak Puskopal, Pemkot Surabaya dan PT Senopati (pihak yang menyewakan tanah,red).

Atas perbuatan terdakwa Soetijono, Kurniawan  selaku korban mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah, lantaran perjanjian bisnisnya dengan pengusaha asal Gresik dibatalkan karena lahan yang akan di kerjasamakan telah dipasang pagar blok.

Lahan yang dipasang pagar blok oleh terdakwa Soetijono melebihi batas2,40 meter, dengan rincian 2 meter lahan milik PT Senopati  dan 0,40 meter mengerucut sepanjang 40 meter adalah milik Kurniawan. (Komang)

Hari ini, Polisi Panggil Pegawai Dindik Surabaya


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Polisi terus mengumpulkan data terkait dugaan pungutan liar (pungli) di SMAN 15 Surabaya.

Rencananya Satreskrim Polrestabes Surbaya memanggil beberapa saksi, di antaranya pegawai Dinas Pendidikan (Dindik) Surabaya.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono tidak merinci identitas pegawai Dindik yang akan diperiksa.

Dia hanya menegaskan pemeriksaan tersebut hanya untuk mengumpulkan data.

“Sampai sekarang baru tiga saksi yang sudah kami periksa,” kata Sumaryono, Minggu (4/1/2015).

Pemeriksaan besok, Senin (5/1/2015) tidak terbatas pada Dindik melainkan polisi juga bakan memeriksa pegawai SMAN 15.

Lagi-lagi Sumaryono tidak menjelaskan identitas saksi dari SMAN 15 tersebut.

Menurutnya, penyidik juga akan kembali memanggil korban Mayor Siddik, karena polisi perlu menambah keterangan dari korban.

Saat ditanya kemungkinan memanggil saksi ahli, Sumaryono hanya menggelengkan kepala.

“Untuk hari ini tidak ada pemeriksaan. Pemeriksaan akan dilakukan lagi mulai besok,” tambahnya.

Wakasek bidang Kurikulum SMAN 15 Surabaya, Nanang Achmad Nur Syaifudin tertangkap tangan oleh Polisi berasma anggota DPRD Surabaya, Jumat (2/1/2015).

Di diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap Mayor Siddik yang akan memindahkan anaknya, E Abrar Dharmawan, ke SMAN 15 Surabaya.

E Abrar akan dipindah dari SMAN 66 Jakarta Selatan karena mengikuti pindah tugas orangtuanya di Surabaya. (arf)

Soal Pungli SMAN 15, Polisi Hadirkan Saksi Ahli


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sejauh ini penyidik Polrestabes Surabaya baru memeriksa tiga orang saksi dalam kasus Pungli di SMAN 15, yakni Mayor Siddiq selaku pelapor, Kepala Sekolah (Kasek) SMAN 15, Khoirul Anwar dan Wakasek Kurikulum Nanang Achmad Nur Syaifudin.

Setelah ini, penyidik Polrestabes Surabaya juga mengagendakan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lain. Diantaranya, para guru di sekolah itu, pihak dinas, dan saksi ahli.

“Kami juga bakal menghadirkan saksi ahli untuk melengkapi berkas perkara ini,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sumaryono, Sabtu (3/1/2015).

Dan tidak menutup kemungkinan, sambung mantan Kasubdit Pidkor Polda Jatim ini, dua orang yang sudah diperiksa tersebut bakal diperiksa lagi untuk melengkapi berkasnya. “Dan kemungkinan itu sangat besar,” ungkapnya.

Dalam perkara ini, polisi juga menyita barang bukti berupa kunci ruangan Wakasek Kurikulum dan uang pecahan Rp 100.000 senilai Rp 3 juta yang baru saja diterima Nanang dari Siddiq.

Dari berkas perkaranya, kasus ini masuk dalam pelanggaran Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan atau Pasal 278 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukumannya setahun dan empat tahun penjara. (arf)

Wakasek SMAN 15 Surabaya: Ada aturan bayar uang untuk mutasi siswa


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penangkapan Sat Intelkam Polrestabes Surabaya terhadap Wakil Kepala Sekolah SMAN 15 Surabaya, Nanang Achmad, dalam dugaan kasus Pungli berdalih sumbangan pembangunan masjid terhadap salah satu calon wali murid, Jumat (2/1/2015), mengejutkan banyak pihak.

Penangkapan terhadap Nanang Achmad itu sempat membuat Wakasek SMAN 15 Surabaya itu terkejut.

Bahkan saking terkejutnya, Wakasek SMAN 15 Surabaya itu sempat gugup dan keceplosan membela diri sekenanya. Saat ditanya salah satu petugas Intelkam Polrestabes Surabaya yang melakukan penangkapan, kenapa mutasi siswa harus membayar uang, Nanang Achmad menjawab. “Itu sudah ada aturannya pak,” sahutnya.

Namun saat ditanya aturan darimana dan bagaimana bunyinya, Wakasek SMAN 15 Surabaya ini langsung terdiam. Selanjutnya karena tertangkap tangan, Nanang Achmad langsung langsung dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan.

Wakasek SMAN 15 Surabaya, Nanang Achmad, terjaring operasi tangkap tangan yang dilakukan petugas Satuan Intelkam Polrestabes Surabaya di sekolah tempatnya bekerja, Jumat (2/1/2015).

Nanang Achmad ditangkap dengan barang bukti uang Rp 3 juta yang diterima dari anggota Marinir, Mayor Sidik, orangtua calon wali murid, M Eza Abrar Darmawan, yang dipindahkan ayahnya dari SMAN 66 Jakarta ke SMAN 15 Jl Menanggal Selatan 103 Surabaya.

Uang itu diduga sebagai pelicin mutasi anak Mayor Sidik agar bisa diterima di SMAN 15 Surabaya. Hingga berita ini diunggah, Nanang Achmad, sudah dilimpahkan pemeriksaannya ke Sat Reskrim Polrestabes Surabaya.  (arf)

Ikhsan Tegaskan Tidak Ada Aturan Proses Mutasi Dipungut Biaya


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kasus penangkapan Sat Intelkam Polrestabes Surabaya terhadap Wakil Kepala Sekolah SMAN 15 Surabaya yang diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap orang tua calon murid, langsung direspon Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya, Ikhsan.

Menurut Kadispendik Surabaya, Ikhsan, pihaknya dengan tegas menyatakan tidak ada satupun aturan yang mengatur proses perpindahan (mutasi) peserta didik ke sekolah negeri, dikenakan biaya. Sebaliknya, untuk proses perpindahan peserta didik ke sekolah negeri, tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun. Sebagai bentuk penegasan mengenai hal itu, Ikhsan menyebut setiap tahunnya, Dispendik Surabaya memberikan surat edaran kepada tiap sekolah.

“Sesuai Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam proses perpindahan peserta didik. Salah satunya proses perpindahan peserta didik ke sekolah negeri tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun,”  jelas Ikhsan.

Dijelaskan Ikhsan, untuk proses aturan lainnya, perpindahan peserta didik dilakukan dengan memperhatikan kemampuan akademik, jenjang pendidikan, jenis pendidikan, status akreditasi, status sekolah dan daya tampung. Perpindahan peserta didik yang berasal dari luar Kota Surabaya harus memenuhi syarat yakni orang tua dari peserta didik merupakan penduduk Surabaya yang dibuktikan dengan kartu keluarga dan peserta didik yang mengikuti orang tua pindah tugas sebagai PNS, TNI/Polri, atau pegawai BUMN dan berdomisili di Surabaya.

Syarat lainnya, perpindahan peserta didik ke sekolah kawasan hanya dapat dilakukan apabila sekolah asal peserta didik tersebut juga merupakan sekolah kawasan (eks RSBI) di daerahnya  yang dibuktikan dengan sertifikat RSBI/surat dari Dinas Pendidikan asal sekolah. Kemudian, perpindahan peserta didik dari sekolah yang dikelola masyarakat (swasta) ke sekolah negeri tidak diperkenankan. Perpindahan peserta didik dari sekolah yang berada di bawah naungan kantor kementrian agama ke sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan. Penempatan usulan perpindahan peserta didik ke sekolah negeri diprioritaskan berdasarkan kedekatan dengan tempat tinggal yang dibuktikan melalui kartu keluarga, bukans urat keterangan domisili.

“Untuk lebih jelasnya, perpindahan peserta didik dapat mengacu pada petunjuk teknis PPDB Kota Surabaya Tahun 2014 bab XV Pasal 23 tentang ketentuan mutasi siswa,” ujar Ikhsan.

Mantan Kepala Bapemas KB Kota Surabaya ini juga menjelaskan, pihaknya sudah langsung merespon laporan dari pihak pelapor terkait adanya permintaan uang mutasi di SMA 15. Jadi tidak benar bila Dispendik tidak men-follow up laporan tersebut. “Setelah adanya laporan ke Dispendik, kami sudah langsung men-follow up. Pak Sudarminto (Kabid Dikmenjur Dispendik Surabaya) sudah menelpon kepala sekolah SMA 15 untuk mengingatkan (perihal surat edaran tentang proses perpindahan peserta didik ke sekolah negeri tidak dipungut biaya apapun),” jelas Ikhsan.

Mengenai pernyataan bahwa siswa yang akan masuk ke SMA 15 tersebut dites bidang studi IPA oleh pihak sekolah sementara dia berasal dari bidang studi IPS, Kabid Pendidikan Menengah dan Kejuruan (Dikmenjur) Dispendik Surabaya, Sudarminto mengatakan, mengacu pada kurikulum 13 (K-13), ditegaskan bahwa untuk anak IPS yang lintas minat, harus dites IPA. Begitu juga sebaiknya, peserta didik dari IPA yang ingin lintas minat, harus dites IPS . Tidak seperti dulu yang sesuai jurusannya di mana anak IPS juga dites IPS.  “Itu peraturan nasional yang tertuang di Permendikbud Nomor 81 A Tahun 2014 DAN diperkuat Permendikbud Nomor 64 Tahun 2014,” ujar Sudarminto.(*/arf)

Minggu, 04 Januari 2015

Usai Jalani Pemeriksaan, Kadispendik Jemput Ka dan Waka SMAN 15 Surabaya


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Kepala Sekolah (Kasek) SMAN 15, Khoirul Anwar dan Wakasek Kurikulum, Nanang Achmad Nur Syaifudin, diperbolehkan pulang oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya dan dikenakan wajib lapor.

Dari pantaun SURYA, Nanang dan Khoirul pulang dari Polrestabes Surabaya bersamaan, Sabtu (3/1/2015), sekitar pukul 15.00 WIB. Mereka masih mengenakan baju yang sama seperti saat awal dimintai keterangan di Polrestabes Surabaya, Jumat (2/1/2015) sore.

Khoirul memakai baju batik putih bermotif hitam, sedangkan Nanang mengenakan batik warna coklat. Yang mengagetkan, saat keluar dari Gedung Satreskrim Polrestabes Surabaya, dua guru tersebut bersama dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Ikhsan. Pertama yang keluar adalah Iksan disusul Nanang dan Khoirul.

Iksan terlebih dulu masuk ke dalam mobil Avanza warna hitam yang sudah standby di depan Gedung Satrekrim. Ikhsan masuk dan duduk di kursi depan, samping sopir. Lalu, Nanang bersama Khoirul masuk lewat pintu tengah mobil dan duduk berjejer di bangku tengah.

Sejurus kemudian, mereka meninggalkan Polrestabes Surabaya menumpangi Avanza hitam Nopol L 805 ME. Saat didekati wartawan, mobil itu terus melaju menuju pintu keluar markas polisi di Jalan Sikatan tersebut.

Tentang kedatangan Ikhsan, penyidik tidak berkomentar banyak. Penyidik hanya menyatakan bahwa sejauh ini baru dua orang yang diperiksa, Nanang dan Khoirul. Keduanya pun masih sebatas saksi. (arf)

Kasek SMAN 15 Juga Diperiksa


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penyidik Polrestabes Surabaya juga sudah memeriksa Kepala Sekolah (Kasek) SMAN 15, Khoirul Anwar. Guru yang tinggal di Sawahan, Surabaya ini juga diperiksa sebagai saksi atas perkara Pungli di sekolah yang dipimpinya.

Kepada penyidik, Khoirul mengakui bahwa permintaan uang kepada wali murid tersebut atas sepengetahuan dirinya. Namun dalihnya sama, uang itu untuk sumbangan pembangunan masjid.

“Dan tidak disebutkan nominalnya. Seikhlasnya,” sambung penyidik tersebut menirukan jawaban Khoirul, Sabtu (3/1/2015).

Menurut Khoirul, permintaan sumbangan ke wali murid itu bukan hal yang salah karena itulah, dirinya juga merasa bahwa hal tersebut tidak melanggar ketentuan.

”Dia juga mengatakan bahwa tidak ada hubungannya antara permintaan sumbangan itu dengan proses mutasi siswa. Jika tidak dibayar, juga tidak masalah,” imbuh penyidik ini.

Setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan, Khoirul juga diperbolehkan pulang. Sama seperti Nanang Achmad Nur Syaifudin, Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Kurikulum SMAN 15 Surabaya.

Penyidik menilai, belum ada alat bukti yang kuat untuk menentukan tersangka dalam perkara Pungli di SMAN 15 yang terungkap dari Operasi Tangkap Tangan (OTT), Jumat (2/1/2015) siang. (arf)

Waka SMAN 15 Surabaya Disergap Polisi, Kasek Bantah Ada Pungli


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kepala SMAN 15 Surabaya, Khairil Anwar, langsung mengelak ada pungutan liar (Pungli) dalam proses mutasi siswa di sekolahnya. Dengan entengnya, dia menyebut yang diterima Wakasek Nanang Achmad dari Mayor Sidik adalah sumbangan sukarela untuk pembangunan masjid sekolahnya.

Khairil Anwar mengakui saat pertemuan dengan wali murid, pihaknya memberitahu ada masjid yang kini sedang direnovasi dan masih membutuhkan bantuan (sumbangan). ”Kami tidak memaksa. Kalau memang dia mau menyumbang ya silahkan dan tak ada paksaan. Jadi tidak benar kalo kami dituduh lakukan Pungli, apalagi jumlahnya hingga Rp 25 juta,” terang Kepala Sekolah SMAN 15 Surabaya yang baru beberapa bulan menjabat ini.

Kepala Sekolah SMAN 15 di Jl Menanggal Selatan 103, Surabaya ini sebenrnyaa tak ribet. Siswa mutasi tinggal menyerahkan bukti rapor ke sekolah, selanjutnya dilihat apakah kurikulum di sekolah asalnya sama dengan yang diberlakukan di SMAN 15 Surabaya.

Jika sesuai, siswa tersebut akan mengikuti ujian khusus sesuai dengan bidangnya, IPA atau IPS. “Bila lolos dalam ujian, maka dia bisa diterima di SMAN 15 Surabaya. Jadi tidak benar dipungut biaya apapun untuk mutasi,” serunya ngeyel membantah.

Wakil Kepala Sekolah SMAN 15 Surabaya, Nanang Achmad, terjaring operasi tangkap tangan yang dilakukan petugas Satuan Intelkam Polrestabes Surabaya di sekolah tempatnya bekerja, Jumat (2/1/2015).

Nanang Achmad ditangkap dengan barang bukti uang Rp 3 juta yang diterima dari anggota Marinir, Mayor Sidik, orangtua calon wali murid, M Eza Abrar Darmawan, yang dipindahkan ayahnya dari SMAN 66 Jakarta ke SMAN 15 Jl Menanggal Selatan 103 Surabaya.

Uang itu diduga sebagai pelicin mutasi anak Mayor Sidik agar bisa diterima di SMAN 15 Surabaya. Hingga berita ini diunggah, Nanang Achmad, sudah dilimpahkan pemeriksaannya ke Sat Reskrim Polrestabes Surabaya. (arf)

Soal Pungli, Waka SMAN 15 Mengaku Tak Dapat Bagian


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dalam pemeriksaan di Polrestabes Surabaya, Nanang Achmad Nur Syaifudin, Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Kurikulum SMAN 15 Surabaya, berdalih uang Rp 3 juta itu bukan Pungli tetapi uang sumbangan sukarela dari Mayor Siddiq selaku wali murid untuk pembangunan Masjid At Dakwah.

Masjid ini sudah dibangun sejak tiga bulan lalu dan bagi wali murid yang dianggap mampu disodori proposal oleh pihak sekolah.

“Dalam pemeriksaan, Nanang juga mengakui bahwa sebelumnya juga sudah ada beberapa orang tua siswa yang dimintai sumbangan. Khususnya untuk siswa yang mutasi ke sekolah tersebut. Besarannya mencapai Rp 20 juta sampai Rp 25 juta,” ujar seorang sumber di lingkungan Satreskrim Polrestabes Surabaya, Sabtu (3/1/2015).

"Uang pungutan berlabel sumbangan itu biasa diterima oleh Nanang langsung. Namun dia mengaku bahwa uang yang diterima langsung diserahkan ke guru lain yang menangani. Dan dia mengaku tidak menerima bagian atau fee sepeserpun dari situ,” lanjut sumber ini.

Kepada penyidik, Nanang juga mengaku dirinya tidak pernah mengancam wali murid yang dimintai sumbangan. Bahkan dijelaskan pula bahwa jika wali murid yang hendak memasukkan anaknya ke sekolah terebut tidak bersedia menyumbang, juga tetap bisa masuk karena iuran ini merupakan sumbangan sukarela.

Nanang ditangkap anggota Polrestabes Surabaya bersama Komisi D DPRD Surabaya sesaat setelah menerima uang Rp 3 juta dari Mayor Siddik di ruang kerjanya di SMAN 15 Surabaya. (arf)

Tertangkap Tangan,Waka SMAN 15 Tidak Ditahan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Nanang Achmad Nur Syaifudin, Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Kurikulum SMA 15 Surabaya yang tertangkap tangan melakukan Pungutan Liar (Pungli) kepada wali murid di sekolahnya, Jumat (2/1/2015), tidak ditahan Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Polrestabes Surabaya, Nanang diperbolehkan pulang ke rumahnya. Warga Buduran, Sidoarjo ini hanya dikenakan wajib lapor oleh penyidik dua kali seminggu ke Polrestabes, Senin dan Kamis.

“Dia (Nanang) sudah diperiksa oleh penyidik. Namun statusnya masih sebatas sebagai saksi. Memang tidak ditahan tapi dikenai wajib lapor,” jawab Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sumaryono, Sabtu (3/1/2015) siang.

Nanang menjalani pemeriksaan di ruang penyidikan Satreskrim sejak Jumat (2/1/2015), sekitar pukul 22.30 WIB sampai Sabtu (3/1/2015) pagi. Siang harinya, Wakasek Kurikulum tersebut kembali dimintai keterangan oleh penyidik.

Pemeriksaan ini terkait dugaan Pungli atau pemerasan yang dilakukan terhadap Mayor Siddiq, Anggota Marinir yang hendak memindahkan anaknya, E Abrar Dharmawan dari SMA 66 Jakarta ke SMA 15 Surabaya.

Nanang ditangkap anggota Polrestabes Surabaya bersama Komisi D DPRD Surabaya sesaat setelah menerima uang Rp 3 juta dari Mayor Siddik di ruang kerjanya di SMA 15 Surabaya.

Operasi Tangkap Tangan (OTT), Jumat (2/1/2015) siang itu dilakukan berdasar laporan Siddiq ke DPRD Surabaya yang ditindaklanjuti bersama Kepolisian.

Selain menggelandang Nanang, dari OTT itu polisi juga menyita barang bukti berupa kunci ruangan Wakasek Kurikulum dan uang pecahan Rp 100.000 senilai Rp 3 juta yang baru saja diterima dari Siddiq.(arf)

Sabtu, 03 Januari 2015

Pungli Wali Murid Rp 25 juta Waka SMAN 15 Surabaya disergap Polisi


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Wakil Kepala Sekolah SMAN 15 Surabaya, Nanang Achmad, terjaring operasi tangkap tangan yang dilakukan petugas Satuan Intelkam Polrestabes Surabaya di sekolah tempatnya bekerja, Jumat (2/1/2015).

Nanang ditangkap dengan barang bukti uang Rp 3 juta yang diterima dari anggota Marinir, Mayor Sidik, orangtua calon wali murid, M Eza Abrar Darmawan, yang dipindahkan ayahnya dari SMAN 66 Jakarta ke SMAN 15 Jl Menanggal Selatan 103 Surabaya.

Uang itu diduga sebagai pelicin mutasi anak Mayor Sidik agar bisa diterima di SMAN 15 Surabaya. Hingga berita ini diunggah, Nanang Achmad, sudah dilimpahkan pemeriksaannya ke Sat Reskrim Polrestabes Surabaya.

Sayangnya, hingga saat ini Polrestabes Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait ditangkapnya Waka SMAN 15 Surabaya.

Kasus Waka SMAN 15 Surabaya ini bermula dari Mayor Sidik yang pindah tugas dari Jakarta ke Surabaya.

Bermaksud memindahkan sekolah anaknya, M Eza Abrar Darmawan, dari SMAN 66 Jakarta ke SMAN 15 Surabaya, Mayor Sidik diminta membayar uang Rp 30 juta untuk sumbangan pembangunan Masjid di kompleks sekolah itu. Tentu saja Mayor Sidik sangat terkejut dengan jumlah tarikan uang yang diminta Wakasek Nanang Achmad itu dan menawar Rp 25 juta.

Namun diam-diam Mayor Sidik melapor ke Komisi D DPRD Surabaya dan diterima Budi Leksono. Bersama-sama mereka datang ke SMAN 15 Surabaya untuk membuktikan `uang sumbangan` yang diminta Wakasek Nanang Achmad.

Begitu bertemu dengan Wakasek SMAN 15 Surabaya, Nanang Achmad, Mayor Sidik menyerahkan uang angsuran Rp 3 juta dari Rp 5 juta yang disepakati dalam pembayaran pertama. Namun begitu uang berpindah tangan, petugas dari Intelkam Polrestabes Surabaya langsung masuk dan melakukan penyergapan.

Nanang Achmad langsung dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan terkait permintaan uang sumbangan terhadap calon wali murid yang terkesan berbau Pungli (Pungutan Liar). Kasat Reskrim Kombes Pol Sumaryono yang dikonfirmasi melalui Wakasat Reskrim Kompol Hartoyo menjelaskan pihaknya masih memperdalam kasus ini.

“Tadi yang nangkap anggota Intel. Kami masih menunggu pelapor kasus ini untuk mengetahui kejelasannya. Semuanya masih sumir (samar) sehingga saya juga belum berani berkomentar sambil nanti kasusnya akan diperdalam dulu,” jelasnya.

Jika nanti penyidik Sat Reskrim Polrestabes menyatakan Waka SMAN 15 Surabaya sebagai tersangka karena meminta uang Rp 25 juta kepada calon wali murid dengan dalih sumbangan pembangunan masjid, maka ini bisa mencoreng muka dinas pendidikan kota Surabaya karena sebenarnya semua sekolah dilarakan melakukan pungutan apapun kepada siswa dan wali murid.(arf)

Walikota Berangkatkan Bantuan untuk Musibah Tanah Longsor Banjarnegara



KABARPROGRESIF.COM : (Suurabaya) Kepedulian warga Kota Surabaya terhadap korban bencana tanah longsor di Banjarnegara, Jawa Tengah yang terjadi pada 12 Desember 2014 silam, terbilang cukup tinggi. Itu dibuktikan dengan terkumpulnya bantuan yang dialamatkan ke posko bantuan bencana Banjarnegara yang digagas Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, sehari sejak bencana itu terjadi.

Setelah selama hampir tiga pekan menampung bantuan, Jumat (2/1/2015), bantuan dari warga Surabaya melalui Pemkot Surabaya tersebut diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Banjarnegara untuk kemudian diteruskan kepada korban bencana.

Jumlah bantuan yang terhimpun lewat posko peduli bencana longsor Banjarnegara di Pemkot Surabaya yang diserahkan mencapai  Rp 153.871.000 berupa bukti rekening dan telah ditransfer, serta bahan-bahan kebutuhan pokok sebanyak satu (1) truk dan satu (1) mobil pick up.

Walikota Surabaya, Tri Rismaharini mengucapkan terima kasih kepada segenap warga Surabaya dan juga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Surabaya yang telah menunjukkan kepedulian tinggi  untuk membantu korban tanah longsor di Banjarnegara. “Sehari setelah bencana terjadi, kita sudah langsung buka posko. Mungkin jumlahnya tidak seberapa, tetapi kita harus yakin tujuan ini mulia demi membantu saudara  kita meski lokasinya jauh,” ujar walikota ketika akan memberangkatkan mobil pembawa bantuan tersebut.

Walikota menyerahkan secara simbolik besaran uang sumbangan yang terkumpul beserta bukti rekening transfer kepada Djoestamadji. Kepala Dinas Pertanian Kota Surabaya yang juga merupakan putra daerah dari Banjarnegara ini ditunjuk sebagai kepala rombongan untuk menyalurkan bantuan tersebut.

Walikota berharap, bantuan tersebut dapat dipakai untuk membantu membangun kembali fasilitas publik yang rusak seperti bangunan TK (taman kanak-kanak) maupun sekolah dasar. Walikota mencontohkan, dulu ketika terjadi bencana gempa bumi di Padang, Pemkot Surabaya juga membuka posko peduli bencana yang kemudian terkumpul bantuan sekitar 100 juta rupiah dan sekarang bantuan tersebut sudah berwujud sekolah yang diberi nama “Sekolah Surabaya”. “Saya harap bantuan uang ini bisa dipakai untuk perbaikan fasilitas sekolah yang rusak,” jelas walikota.

Sementara Kepala Bakesbangpol & Linmas Kota Surabaya, Soemarno ikut menyatakan apresiasi terhadap tingginya kepedulian warga Kota Pahlawan. Sehari sejak terjadi bencana tanah longsor di Banjarnegara, sesuai arahan dari walikota, Bakesbanglinmas selaku leading sektor langsung membuka posko bantuan dan ada banyak warga yang turut berpartisipasi.

“Meski posko bantuan sudah ditutup, tetapi masih ada yang mau menyumbang. Kita arahkan untuk mentransfer atau mengirim langsung ke sana,” ujar Soemarno.

Dia menambahkan, selain bantuan berupa uang, juga ada berbagai barang yang berhasil dihimpun di posko bantuan. Diantaranya beras, gula, susu, mie instan, pakaian orang dewasa hingga pakaian anak-anak. “Ada kebutuhan pokok dan juga baju. Kita kirimkan satu truk dan satu mobil pick up. Tentu saja bantuan ini masih dibutuhkan oleh para korban,” jelas pria yang dikenal ramah dengan wartawan ini.
 (arf)