Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Kamis, 29 Januari 2015

Terpidana Penganiaya PRT Ajukan PK di PN Surabaya.


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Lidya Natalia , salah satu terpidana kasus  penganiayaan dan kekerasan terhadap Marlena, Pembantu Rumah Tangga ( PRT) pada 2010 lalu , mendatangi PN Surabaya, Kamis (29/1/2015).

Lidya datang bersama petugas Lapas Wanita Nukus Malang untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) pasca dihukum 6 tahun penjara saat dirinya mengajukan upaya hukum kasasi.

Pada Persidangan PK yang digelar diruang sidang sari PN Surabaya, Terpidana Lidya Natalia melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Pieter Talaway mengajukan permohonan PK tersebut. Dan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Sugiharta, upaya hukum Lidya ini langsung ditanggapi melalui surat pendapat.

Dalam pendapatnya, Jaksa asal Bali ini menganggap dalil dalil permohonan PK yang diajukan Lidya tidak berdasar, sesuai dengan ketentuan Pasal 263 ayat (2) huruf c KUHAP.

"Kami meminta agar menolak seluruh permohonan PK Lidya Natalia dan menguatkan putusan MA No 445/K/PID.SUS/2013 tertanggal 07 Oktober 2013," kata Jaksa Nyoman Sugi dalam persidangan.

Sementara, terpidana Lidya enggan dikonfirmasi terkait alasan permohonan PK nya hal serupa juga ditunjukkan Agus, selaku tim pembelanya.

Saat ini status Lidya Natalia merupakan tahanan Lapas Kelas II Nukus Malang. Ia dieksekusi oleh Kejari Surabaya pada juli 2014 lalu.

Seperti diketahui, Selain Lidya,  penganiayaan terhadap Marlena, PRT asal Tuban ini dilakukan bersama Tan Fang May (47) dan Eddie Budianto (50) (ayah dan ibunya, red) serta dua saudaranya, yakni , Ezra Tantoro Suryasaputra (27), Hosea Tantoro Saputra (26) dan  suami Lidya, Rony Agustian Hutri (32).

Oleh hakim PN Surabaya, satu keluarga ini dinyatakan bersalah melakukan kekerasan fisik terhadap Marlena. Dan menghukum ke enamnya dengan hukuman yang berbeda. Tan Fang May, ibu dari terpidana Lidya dihukum paling berat, Ia diganjar hukuman 10 tahun penjara, sedangkan yang lainnya dihukum 3tahun penjara. Sementara suami Lidya yakni DR Rony Agustian Hutri divonis 4 tahun penjara.

Vonis hakim PN Surabaya ini dikuatkan oleh putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya saat mereka mengajukan upaya hukum banding.

Sedangkan pada saat mengajukan upaya hukuman kasasi,  hukuman Tan Fang May berkurang tiga tahun menjadi 7 tahun, sedangkan yang lainnyaa hakim MA menambah hukuman masing masing 6 tahun penjara.

Seperti diketahui, Marlena, korban mulai menjadi PRT sejak 2008 dengan upah Rp 400 ribu per bulan. Korban disiksa hanya karena lupa membelikan sayur saat pergi belanja. Korban juga lupa menaruh celana cucu majikannya yang kotor ke cucian.

Kasus penganiayaan ini sendiri terungkap ketika korban (Marlena) dilaporkan ke polisi dengan tuduhan mencuri perhiasan senilai Rp 1 milliar

Pihak kepolisian yang mengetahui kondisi tubuh korban melebam dan luka-luka, polisi mencurigai bahwa laporan yang dibuat terdakwa adalah palsu. Tak ayal, Tan Fang May sekeluarga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penganiayaan. (Komang)

YONBEKPAL-1 MAR GELAR LATIHAN MENEMBAK


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Untuk meningkatkan profesionalisme, keahlian dan kehandalan prajurit Yonbekpal-1 Mar mengadakan latihan   menembak senapan laras panjang dan pistol di lapangan tembak Internasional FX. Supramono Karang Pilang Surabaya, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Latihan Perorangan Dasar  (LPD) TW. 1 Tahun 2015.

Mengasah ketangkasan dalam menembak adalah hal penting dalam tugas seorang prajurit, sudah barang tentu hal ini menjadi kewajiban setiap Prajurit Marinir khususnya Prajurit Yonbekpal-1 Mar berlatih menembak agar menjadi mahir dan tangkas dalam menembak senjata.

Komandan Yonbekpal-1 Mar Letkol Marinir Arif Miftakudin NRP 13402/P  mengatakan bahwa adanya  latihan menembak ini merupakan hal yang mutlak dikuasai bagi seorang prajurit. Semua kegiatan dapat terlaksana dengan baik, dan ini membuktikan bahwa kegiatan dilaksanankan secara serius oleh  setiap prajurit Yonbekpal-1 Mar. (arf)